Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Pengacara Jokowi, YB Irpan secara tegas menyampaikan keberatan dengan dihadirkannya Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai ahli dalam lanjutan sidang Citizen Lawsuit (CLS) kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (18/2/2026).

"Kami menilai apapun keterangan yang disampaikan oleh ahli karena memiliki conflict of interest itu tidak akan independen, tidak akan objektif," ujar YB Irpan kepada awak media.

Atas dasar itu, ia menolak secara tegas keterangan yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon di sidang.

"Kami menolak secara tegas," ujarnya.

Baca Juga [FULL] Keterangan Roy Suryo & Rismon saat Jadi Ahli dalam Sidang CLS Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/651570/full-keterangan-roy-suryo-rismon-saat-jadi-ahli-dalam-sidang-cls-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651577/keberatan-pengacara-jokowi-tolak-keterangan-roy-suryo-dan-rismon-di-sidang-cls-kasus-ijazah
Transkrip
00:00Baik, selamat siang saya ucapkan buat teman-teman semuanya
00:05untuk sidang hari ini dengan agenda pihak penggugat menghadirkan keterangan ahli.
00:15Sejak awal saya menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim
00:21dengan pertimbangan bahwa ahli dalam memberikan keterangan
00:26ini kan diharapkan supaya objektif dan independen.
00:31Nah yang jadi suatu persoalan meskipun ahli dalam hubungannya dengan para pihak
00:38memang tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan darah.
00:42Akan tetapi, saudara-saudara sendiri mengetahui bahwa
00:47Bapak Roy Suryo dan Resmon Sianipar berkenaan dengan laporan
00:55mengenai dugaan petnah yang ditujukan kepada Pak Jokowi
01:01mengenai ijazah palsu di poda metro ini kan telah ditetapkan setelah sebagai tersangka.
01:08Sedangkan gugatan CLS yang diajukan oleh top-topan hakim
01:14melalui kuasa hukumnya Bapak Muhammad Topik dan kawan-kawan
01:18kalau perhatikan dari segi posita gugatan lingkutnya
01:24ini kan juga terkait dengan masalah ijazah yang saat ini sedang menjadi perkara
01:31di polda metro jaya.
01:34Nah sehingga kami menilai apapun keterangan yang disampaikan oleh ahli
01:41karena memiliki konflik of interest
01:46maka itu tidak akan independen, tidak akan objektif
01:51dan apa yang disampaikan dalam mereka untuk membela kepentingan
01:55daripada ahli itu sendiri dalam statusnya sebagai tersangka
01:59yang saat ini sedang dalam proses penelitian di kejaksaan
02:05terkait dengan berkas berita acara penyidikan polda metro jaya.
02:11Jadi itulah karena kami keberatan atas keterangan para ahli yang bersangkutan
02:18sehingga sudah selayaknya akhirnya kami menyatakan untuk tidak bertanya
02:24meskipun ketika Pak Rawi Suryo memberikan keterangan
02:27oleh karena saya diberi kesempatan
02:30saya akan menanyakan tapi pertanyaan saya sebetulnya bukan
02:34hal yang sifatnya subtansial mengenai pendapatnya
02:37tetapi kami akan lebih mengarah pada status yang bersangkutan
02:42sebagai tersangka di polda metro jaya
02:46yang pada saat itu oleh Mas Yusakim
02:50belum mengungkap secara jelas di awal persidangan
02:53itu yang perlu kami sampaikan
02:54kemudian masih perlu kami tanggapi berkenaan dengan permohonan
02:58yang diajukan oleh Muhammad Taufik dan kawan-kawan
03:03supaya memerintahkan Pak Jokowi hadir di persidangan
03:08dengan memperlihatkan ijazahnya
03:09ini merupakan tuntutan yang berlebihan
03:12dan sama sekali tidak ada relevansinya
03:14dengan posita maupun petitum gugatan
03:17sebab kalau saya perhatikan posita dan petitum gugatan sama sekali
03:21tidak ada suatu posita atau petitum
03:25supaya Pak Jokowi diperintahkan untuk hadir di persidangan
03:31memperlihatkan ijazah sebagaimana yang selama dituduhkan sebagai ijazah palsu
03:37dan hakim sendiri sebatas memerisah
03:40sesuai dengan ruang lingkup pokok yang disengketakan
03:44demikian juga petitum tentu saja juga tidak melampui
03:48apa yang dituntut oleh pihak penggugatan
03:51itu yang perlu kami sampaikan teman-teman
03:54terima kasih yang telah menyaksikan persidangan kali ini
03:58sehingga tidak semata-mata statement yang disampaikan oleh para pihak luar kuasa hukumnya
04:04tetapi apa yang terjadi dalam fakta persidangan
04:07teman-teman bisa mengetahui secara langsung
04:11soal saksi asli tadi kan dari pihak penggugatan
04:14tidak mengajukan itu bagaimana karena saya merasa tidak perlu
04:19dimana HR 163 itu sendiri terkait dengan alat bukti
04:23bahkan ahli itu sebetulnya itu hanya dihadirkan manakala
04:29sudah mencapai pada minimal pembuktian
04:32jadi kalau belum mencapai minimal pembuktian
04:35memang hakim merasa perlu untuk menghadirkan ahli
04:38itu bisa inisiatif hakim atau bisa inisiatif bagi para pihak
04:43sedangkan biar kami selaku kuasa hukum Pak Jokowi
04:46dalam hal ini kami merasa cukup
04:49dengan keterangan yang disampaikan oleh teman-teman Pak Jokowi pada waktu kuliah
04:54dan diwisuda dalam waktu yang bersamaan
04:57termasuk saksi-saksi
04:59baik itu teman KKN maupun tempat
05:04dimana Pak Jokowi melaksana KKN
05:06menurut saya apa yang diterangkan oleh saksi di persidangan sudah cukup
05:11sedangkan masalah ijasa kami cukup membuktikan bahwa benar ijasa asli Pak Jokowi
05:16untuk saat ini sedang dibah kekuasaan oleh Polda Metro Jaya
05:22dalam rangka untuk keperluan penyidikan
05:25berarti untuk penegasan saja berarti menolak semua pernyataan ahli dari
05:28dengan sendirinya
05:29karena kami keberatan yang bersakutan untuk hadir memberikan keterangan
05:35dengan sendirinya keterangan yang disampaikan kami menolak secara tegas
05:39terima kasih ya
05:51Sampai jumpa di video selanjutnya
05:55di channel 11 pada televisi Anda
05:57Sampai jumpa di video selanjutnya
06:00Sampai jumpa di video selanjutnya
Komentar

Dianjurkan