00:00Baik, selamat siang saya ucapkan buat teman-teman semuanya
00:05untuk sidang hari ini dengan agenda pihak penggugat menghadirkan keterangan ahli.
00:15Sejak awal saya menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim
00:21dengan pertimbangan bahwa ahli dalam memberikan keterangan
00:26ini kan diharapkan supaya objektif dan independen.
00:31Nah yang jadi suatu persoalan meskipun ahli dalam hubungannya dengan para pihak
00:38memang tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan darah.
00:42Akan tetapi, saudara-saudara sendiri mengetahui bahwa
00:47Bapak Roy Suryo dan Resmon Sianipar berkenaan dengan laporan
00:55mengenai dugaan petnah yang ditujukan kepada Pak Jokowi
01:01mengenai ijazah palsu di poda metro ini kan telah ditetapkan setelah sebagai tersangka.
01:08Sedangkan gugatan CLS yang diajukan oleh top-topan hakim
01:14melalui kuasa hukumnya Bapak Muhammad Topik dan kawan-kawan
01:18kalau perhatikan dari segi posita gugatan lingkutnya
01:24ini kan juga terkait dengan masalah ijazah yang saat ini sedang menjadi perkara
01:31di polda metro jaya.
01:34Nah sehingga kami menilai apapun keterangan yang disampaikan oleh ahli
01:41karena memiliki konflik of interest
01:46maka itu tidak akan independen, tidak akan objektif
01:51dan apa yang disampaikan dalam mereka untuk membela kepentingan
01:55daripada ahli itu sendiri dalam statusnya sebagai tersangka
01:59yang saat ini sedang dalam proses penelitian di kejaksaan
02:05terkait dengan berkas berita acara penyidikan polda metro jaya.
02:11Jadi itulah karena kami keberatan atas keterangan para ahli yang bersangkutan
02:18sehingga sudah selayaknya akhirnya kami menyatakan untuk tidak bertanya
02:24meskipun ketika Pak Rawi Suryo memberikan keterangan
02:27oleh karena saya diberi kesempatan
02:30saya akan menanyakan tapi pertanyaan saya sebetulnya bukan
02:34hal yang sifatnya subtansial mengenai pendapatnya
02:37tetapi kami akan lebih mengarah pada status yang bersangkutan
02:42sebagai tersangka di polda metro jaya
02:46yang pada saat itu oleh Mas Yusakim
02:50belum mengungkap secara jelas di awal persidangan
02:53itu yang perlu kami sampaikan
02:54kemudian masih perlu kami tanggapi berkenaan dengan permohonan
02:58yang diajukan oleh Muhammad Taufik dan kawan-kawan
03:03supaya memerintahkan Pak Jokowi hadir di persidangan
03:08dengan memperlihatkan ijazahnya
03:09ini merupakan tuntutan yang berlebihan
03:12dan sama sekali tidak ada relevansinya
03:14dengan posita maupun petitum gugatan
03:17sebab kalau saya perhatikan posita dan petitum gugatan sama sekali
03:21tidak ada suatu posita atau petitum
03:25supaya Pak Jokowi diperintahkan untuk hadir di persidangan
03:31memperlihatkan ijazah sebagaimana yang selama dituduhkan sebagai ijazah palsu
03:37dan hakim sendiri sebatas memerisah
03:40sesuai dengan ruang lingkup pokok yang disengketakan
03:44demikian juga petitum tentu saja juga tidak melampui
03:48apa yang dituntut oleh pihak penggugatan
03:51itu yang perlu kami sampaikan teman-teman
03:54terima kasih yang telah menyaksikan persidangan kali ini
03:58sehingga tidak semata-mata statement yang disampaikan oleh para pihak luar kuasa hukumnya
04:04tetapi apa yang terjadi dalam fakta persidangan
04:07teman-teman bisa mengetahui secara langsung
04:11soal saksi asli tadi kan dari pihak penggugatan
04:14tidak mengajukan itu bagaimana karena saya merasa tidak perlu
04:19dimana HR 163 itu sendiri terkait dengan alat bukti
04:23bahkan ahli itu sebetulnya itu hanya dihadirkan manakala
04:29sudah mencapai pada minimal pembuktian
04:32jadi kalau belum mencapai minimal pembuktian
04:35memang hakim merasa perlu untuk menghadirkan ahli
04:38itu bisa inisiatif hakim atau bisa inisiatif bagi para pihak
04:43sedangkan biar kami selaku kuasa hukum Pak Jokowi
04:46dalam hal ini kami merasa cukup
04:49dengan keterangan yang disampaikan oleh teman-teman Pak Jokowi pada waktu kuliah
04:54dan diwisuda dalam waktu yang bersamaan
04:57termasuk saksi-saksi
04:59baik itu teman KKN maupun tempat
05:04dimana Pak Jokowi melaksana KKN
05:06menurut saya apa yang diterangkan oleh saksi di persidangan sudah cukup
05:11sedangkan masalah ijasa kami cukup membuktikan bahwa benar ijasa asli Pak Jokowi
05:16untuk saat ini sedang dibah kekuasaan oleh Polda Metro Jaya
05:22dalam rangka untuk keperluan penyidikan
05:25berarti untuk penegasan saja berarti menolak semua pernyataan ahli dari
05:28dengan sendirinya
05:29karena kami keberatan yang bersakutan untuk hadir memberikan keterangan
05:35dengan sendirinya keterangan yang disampaikan kami menolak secara tegas
05:39terima kasih ya
05:51Sampai jumpa di video selanjutnya
05:55di channel 11 pada televisi Anda
05:57Sampai jumpa di video selanjutnya
06:00Sampai jumpa di video selanjutnya
Komentar