Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 23 Januari 2026 - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum korupsi retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain kawasa pariwisata panta laut Pasir Panjang Indah, Kelurahan Sedan di Provinsi Kalimantan Barat.
Transkrip
00:00PUTUSAN BANDING PENGADILAN TINGGI PONTIANAK
00:30Johani Seha Monitarigan, Muda Limbong, Dwi Jakasusanta, 20 Januari 2026
00:35Korupsi Keringanan Retribusi Pengelolaan Hak Pengelolaan Lain Kawasan Pariwisata Pantai Laut Panjang Indah seluas 16 sektar di Kelurahan Sedau
00:43Berikut tanggapan Muhammad Syafiuddin, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa Singkawang
00:49Mencermati PUTUSAN NOMOR 1 DAMAN 2 BITSUS TPK 2026 Pengadilan Tinggi PONTIANAK
01:00Perkara nomor 1 untuk mantan sekda Sumastro dan perkara nomor 2 untuk 2 orang mantan kepala dinas dan sekretaris Widya Stoto dan Parlinggoman
01:17Dalam amar putusannya telah jelas dan nyata bahwa mantan sekda Sumastro terbukti bersalah
01:27Setelah melakukan perbuatan tindak pidana
01:32Dugaan korupsi pemberian keringanan pajak terhadap PT PWG
01:39Bersama-sama dengan dua terdakwa sebelumnya
01:44Dalam hal ini peran sekda fungsinya adalah sebagai
01:49Mengkoordinasikan dan pengawasan serta
01:55Membuat suatu kebijakan-kebijakan tentang pemerintahan ke depan
02:00Dalam hal ini proses pemberian izin keringan pajak terhadap PT PWG
02:06Peran sekda sangat aktif dari mulai rapat-rapat, mentelaah, mengkaji dan berikan pertimbangan
02:14Dalam bentuk nota dinas dan naskah dinas
02:18Sebelum diajukan menjadi suatu keputusan yang ditandatangani Wali Kota Singgawang
02:24Setelah ditandatangani oleh Wali Kota Singgawang
02:27Maka suatu keputusan final dan mengikat telah memiliki suatu makna hukum
02:35Artinya keputusan itu bisa berdampak hukum terhadap seseorang atau orang lain
02:42Dalam hal ini PT PWG
02:44Dalam hal ini PT PWG diberikan keringanan pajak
02:47Keringanan retribusi oleh kebijakan Wali Kota Singgawang
02:51Nah sehingga dengan itu dalam bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Wali Kota Singgawang
02:57Dan sekda berserta jajarannya kemarin telah diputus secara berjenjang
03:04Karena setiap perbuatan atau kebijakan yang ditimbulkan oleh jabatan
03:19Tidak seharusnya dipidana
03:22Berdasarkan putusan-putusan makam agung yang menjadi jurisprudensi
03:27Artinya kebijakan, diskresi, apapun namanya
03:33Itu tidak bisa dipidana
03:36Karena kebijakan itu ada suatu pendapat atau tindakan pemerintah
03:45Untuk suatu tugas di dalam pemerintahan secara administratif
03:50Banyak pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi jurisprudensi makam agung
03:55Dan selanjutnya putusan secara berjenjang ini
03:58Disinilah letak keadilan hukum
04:01Bagi staf
04:03Seikda
04:05Dan berikutnya ke atas
04:06Untuk ini
04:08Keadilan sudah diterapkan
04:10Dan kebebasan sudah dimiliki oleh dua orang terdakwa
04:14Selaku staf kemarin
04:15Yaitu Witoto dan Parlinggoman
04:18Dan barang bukti-barang bukti yang dimintakan Jaksa Pendut Umum
04:23Telah dikembalikan kepada Jaksa Pendut Umum
04:26Untuk kepentingan perkembangan atau penyidikan yang baru
04:30Nah dengan ini kami berkeyakinan
04:33Dalam terkala putusan di tingkat pertama
04:37Namas wali kota
04:40Yang dulunya sebagai saksi dari tiga terdakwa kemarin
04:45Telah banyak terbukti atau telah banyak
04:49Memberikan suatu keputusan-keputusan
04:52Sehingga
04:53Keputusan-keputusan itu
04:55Yang berdampak dan merugikan keuangan negara
04:58Menurut keyakinan kami
05:01Dikembalikan barang bukti tersebut
05:04Pada JPU adalah untuk pengembangan
05:07Kasus yang sama terhadap orang yang berbeda
05:10Dan kami berkeyakinan
05:12Saksi wali kota bisa dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum
05:16Amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pontianak
05:20Kamis, 18 Desember 2025
05:23Menyebutkan
05:24Chai Chuimi
05:25Wali kota Singkawang
05:27Saksi Chai Chuimi
05:29Bersama tiga terpidana turut serta dalam jabatan merugikan keuangan negara
05:32Senilai 6,633 miliar rupiah
05:35Sumastro
05:37Mantan Sekretaris Daerah
05:38Widatoto
05:40Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
05:44Parlinggoman
05:45Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah
05:48Dua regulasi diteken Chai Chuimi
05:50Pertama
05:5228 Juli 2021 Perjanjian Kerjasama 30 Tahun 2021-2051
05:58Kepada PT Palapawah Yugrup
06:00Pada pengelolaan hak pengelolaan lain
06:03HPL
06:04Pasir Panjang Indah seluas 16 hektar di Kelurahan Sedau
06:07Kedua
06:08Keringanan retribusi PT Palapawah Yugrup diterbitkan Chai Chuimi
06:12Tanggal 15 Desember 2021
06:15Kata Majelis Hakim
06:17Dua regulasi diteken Chai Chuimi
06:19Dibatalkan karena melanggar hukum
06:21Pada kasus korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah
06:26Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan pertimbangan hukum pengadilan tindak pidana korupsi Pontianak
06:32Barang bukti dikembalikan
06:33Kepada penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang Guna melakukan pemusutan terhadap pihak lain korupsi keringanan retribusi
06:39Redaksi menunggu tanggapan Chai Chuimi
06:42Wali Kota Singkawang
06:44Sudah disampaikan sejak pukul 8.41 WIB
06:47Kamis, 22 Januari 2026

Dianjurkan