00:00Prof. Dr. Mahfud MD, menilai, Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2025 lawan putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan Kamis, 13 November 2025.
00:13Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, 23 Oktober 2019 sampai 1 Februari 2024.
00:22Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114 GPUU 2025 dibacakan Kamis, 13 November 2025, menegaskan anggota Polisi Republik Indonesia, Polri.
00:34Ditegaskan dilarang menduduki jabatan sipil di Kementerian dan atau Lembaga Republik Indonesia.
00:40Kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Polri, menegaskan, rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
00:46Institusi sipil tertentu tidak boleh jabat di institusi lain di Lembaga Sipil, seperti seorang jaksa tidak boleh jabat di luar konteks penegakan hukum.
00:55Mahfud MD, mengatakan, sikapnya menentang Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2025, bukan kapasitas sebagai tim percepatan reformasi Polri.
01:04Baik dengan keluarnya Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2025, yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri.
01:19Saya menjawab ini tidak sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi sebagai seorang yang menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum.
01:33Perkat tersebut, Perkat No. 10 Tahun 2025, itu bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu pertama undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,
01:50di mana di dalam pasal 28, ayat 3, disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.
02:10Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 11 Tahun 2025.
02:20Perkat tersebut juga bertentangan dengan undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama pasal 19 yaat 3,
02:31yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri,
02:42sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang TNI dan undang-undang Polri.
02:48Undang-undang TNI sudah mengatur, adanya 14 jabatan, yang kalau diperluas menjadi 16,
02:55sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ.
02:58Tapi undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri.
03:06Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang.
03:14Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap, jabatan sipil itu diatur.
03:18Saudara juga tidak benar ya, kalau mengatakan,
03:22duh, Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil?
03:29Ya memang begitu aturannya.
03:31Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya.
03:36Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa.
03:41Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa.
03:44Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh.
03:50Dan seterusnya, seterusnya.
03:52Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya.
03:55Nah, oleh sebab itu, saya kira harus diproporsionalkan
04:01agar asas legalitas tidak dipertentangkan
04:06dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri.
04:13Maaf, saya tidak bicara atas nama anggota Komisi Reformasi
04:18karena anggota Komisi Reformasi tidak boleh
04:21membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi,
04:28tapi saya sebagai dosen hukum Tata Negara.
04:33Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114 G PPU 2025
04:38dibacakan 15 November 2025
04:41kabulkan uji materi terhadap penjelasan pasal 28 ayat 3.
04:46Pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
04:49tentang Polri menghapus celah hukum yang sebelumnya digunakan.
04:53Sebagai dasar penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian
04:56tanpa harus berhenti dari dinas aktif.
04:58Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114 G PUU 2025
05:03menjaga independensi, profesionalitas Polri.
05:08Mencegah tumpang timbiferan dalam birokrasi sipil
05:10sejalan dengan semangat reformasi Polri.
05:13Diduga terkesan dilawan Kapolri Jenderal Polis Listio Sigit Prabowo
05:16melalui Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2025.
05:20Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2025
05:23tanggal 9 Desember 2025
05:26bentuk perlawan Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
05:30Karena Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2025
05:33membuka ruang bagi anggota Polri aktif
05:35menduduki jabatan di 17 kementerian kelembaga sipil.