Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
Prof Dr Kamarullah SH MH dan Suhardi SH MH, FH Untan, tanggapi tuntutan 7 tahun penjara Sekretaris Derah Kota Singkawang

Prof Dr Kamarullah SH MH dan Suhardi SH MH, FH Untan, tanggapi tuntutan 7 tahun penjara Sekda Kota Singkawang


Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Profesor Doktor Kamarullah SH MH dan Dosen Hukum Agraria, Suhardi SH MH.

Pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menanggapi tuntutan Jaksa, 7 tahun 6 bulan penjara.

Kepada Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Jumat siang, 5 Desember 2025.

Sumastro, Sekretaris Daerah. Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah. Widatoto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Tiga terdakwa telah dibebastugaskan dari jabatan, sehubungan menghadapi proses hukum korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset.

Kawasan pariwisata pantai laut seluas 16 hektar, Pasir Pajang Indah, Kelurahan Sedau, Hak Pengelolaan Lain Pemerintah Kota Singkawang.

Berikut tanggapan Profesor Kamarullah dan Suhardi di Kampus Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Senin, 8 Desember 2025.

Sumastro, ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis, 10 Juli 2025. Parlinggoman dan Widatoto, ditahan sejak Kamis, 2 Oktober 2025.

Jaksa menuntut Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Sumastro dituntut bayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Widatoto dan Parlinggoman, masing-masing denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya didakwa bersama-sama korupsi dalam jabatan.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutan, Jumat, 5 Desember 2025, mengatakan ikhwal korupsi bermula dari langkah Tjhai Chui Mie.

Wali Kota Singkawang teken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Sukartadji.

Direktur Utama PT Palapa Wahyu Group, 28 Juli 2021, selama 30 tahun, 2021 – 2051. Perjanjian besaran retribusi selama 10 tahun sekali.

Pada 3 Agustus 2021, muncul keberatan dari Sukartadji terhadap nilai nominal retribusi dari Kota Singkawang, Rp5,667 miliar pada 26 Juli 2021.

Staf membuat telaah berupa 6 alternatif, dan Sumastro membuat nota dinas kepada Wali Kota Singkawang.

Berupa usul altenatif IV (keringanan retribusi 60 persen atau Rp3,142 miliar), sehingga Sukartadji cukup bayar Rp2,535 miliar, 2021 – 2031.

Uang retribusi dibayar cicil sebesar Rp17,460 juta per bulan, dan hapus denda bunga 2 persen per bulan periode 2021 – 2031 atau 120 bulan.

Disetujui Tjhai Chui Mie, lewat Nota Dinas 12 September 2021, sebagaimana diakui Wali Kota Singkawang saat bersaksi, Jumat, 21 Nopember 2025.

Diperkuat beleid diteken Sumastro, 21 Desember 2022, untuk masa pembayaran cicilan retribusi periode pertama, 2021 – 2031.

Menyebabkan Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman korupsi Rp3,142 miliar berupa keringanan retribusi 60 persen, menurut pemahaman Jaksa.

Penguasaan Sukartadji, lahan pariwisata Pasir Panjang Indah sejak tahun 1970 dan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Profesor Dr. Kamarullah SHMH dan dosen hukum agraria,
00:09Suhardi SHMH. Pada Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Provinsi Kalimantan
00:16Barat, menanggapi tuntutan jaksa, 7 tahun 6 bulan penjara. Kepada Sumastro, Wida Toto dan
00:23Parlinggoman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Jumat Siang, 5 Desember 2025.
00:29Sumastro, Sekretaris Daerah. Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah. Wida Toto,
00:37Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Tiga terdakwa telah dibebas tugaskan dari jabatan,
00:43sehubungan menghadapi proses hukum korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset.
00:47Kawasan Pariwisata Pantai Laut seluas 16 hektar, Pasir Pajang Indah, Kelurahan Sedau,
00:53hak pengelolaan lain pemerintah kota Singkawang.
00:56Berikut tanggapan Profesor Kamarullah dan Suhardi di Kampus Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura,
01:01Pontianak, Senin, 8 Desember 2025.
01:05Bapak melihat kasus yang terjadi di Singkawang nih Pak, yang kemarin kan hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 kemarin kan
01:15tiga terdakwa itu kan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, karena dituduhan, di atas tuduhan itu melakukan korupsi
01:25cara bersama-sama kena jabatannya.
01:28Pada Bapak menilai itu gimana Pak, kaitan dengan Kepala Daerah yang awalnya juga kan dia merekomendasikan kebijakan itu.
01:34Oke, jadi kalau saya melihat persoalan ini barangkali saya bercerita dulu soal tanggung gugat dan tanggung jawab pemerintah.
01:44Karena kalau kita bicara tanggung jawab, tanggung gugat ini kan dalam konteks bicara tentang pemerintah,
01:52jadi dalam pemerintahan itu ada pejabat, itu sebenarnya ada kaitan dengan persoalan kewenangan,
02:00karena yang dibintakan tanggung jawab itu adalah soal kewenangan.
02:04Mengapa soal kewenangan?
02:06Karena kewenangan itu melekat dalam jabatan.
02:11Jadi yang dipertanggung jawab itu adalah jabatan.
02:15Bukan pejabat itu tidak punya kewenangan.
02:19Dikatakan tidak punya kewenangan.
02:21Kenapa?
02:22Karena yang punya kewenangan itu, itu adalah jabatan.
02:26Yang melekat kepada jabatan.
02:28Nah, kalau kasus yang dimikirkan ini, dalam konsep hukum administrasi negara itu kan,
02:35setiap perbuatan atau tindakan itu memang dapat ditanggung gugat, mintakan pertanggung jawaban.
02:41Apa tadi yang diminta pertanggung jawaban itu dalam konteks kewenangan itu?
02:45Kewenangnya yang dipertanggung jawabkan.
02:47Nah, kalau bicara soal kewenangan, berarti bicara hukum.
02:52Karena setiap kewenangan itu harus ada dasar hukum.
02:56Dasar hukum.
02:57Maka kita kenal dalam teori hukum administrasi sumber kewenangan itu ada atribusi,
03:02ada legasi, dan mandat.
03:05Atribusi itu kewenangan yang dibuat oleh asli.
03:08Asli, orisinil.
03:09Mengapa asli, orisinil?
03:11Karena organisasi apa?
03:13Kewenangan itu sebelumnya tidak ada.
03:16Dia diciptakan bersama-sama dengan diciptanya sebuah organ itu.
03:21Yang dipertapkan dalam bentuk undang-undang dasar dan undang-undang.
03:25Karena kewenangan asli atribusi itu hanya boleh diperoleh dua sumber hukum.
03:29Undang-undang dasar dan undang-undang.
03:32Tidak boleh di luar itu.
03:34Nah, kemudian ada juga kewenangan delegasi, pelimpahan kewenangan.
03:39Pelimpahan kewenangan ini dari organ satu kepada organ lainnya dalam konteks
03:43yaitu biasanya produk hukumnya yaitu minimal peraturan pemerintah.
03:49Nah, ada mandat.
03:50Kalau delegasi tadi, itu ada peralihan.
03:54Kewenangan, tanggung jawab, tanggunggat dari yang memberi kewenangan kepada yang lima kewenangan.
04:00Mandat itu hanya hubungan kerja internal atasan, bawahan.
04:05Dia tidak ada penciptaan suatu kewenangan baru.
04:08Dia tidak ada mengandung makna pelimpahan kewenangan.
04:11Hubungan atas, bawah saja.
04:13Secara organisasi.
04:17Nah, karena tadi tanggung jawab itu ada kaitan dengan tindakan, perbuatan, keputusan yang ada hubungan dengan kewenangan.
04:27Maka, seharusnya, soal tanggung jawab yang menimbulkan akibat misalnya kewujian negara tadi yang dikatakan itu kan,
04:38kan harus dilihat siapa yang menghasilkan sebuah perbuatan, tindakan, keputusan, sehingga dianggap tadi itu diduga menimbulkan kewujian negara.
04:49Kan ini sebenarnya menjadi objek, bahkan menjadi subjek persoalan.
04:56Kalau itu menjadi duga tadi menimbulkan sebuah kerugian itu.
05:00Kan, karena apa tadi?
05:02Karena oput, akhli yang menimbulkan sebuah kerugian itu adalah keputusan itu.
05:09Karena adanya keputusan itu menimbulkan dugaan adanya potensi atau dugaan menimbulkan kerugian negara.
05:19Kan, nah, lalu itu sebenarnya pokok persoalannya.
05:25Nah, tetapi ketika kita melihatlah misalnya tatan, tatan faktual ini misalnya, misalnya diduga, dida'wah dan sebagainya misalnya,
05:37itu justru bukan menjadi subjek pokok persoalan utama.
05:46Bukan menjadi subjek, objek, pokok persoalan utama yang didikan tadi menimbulkan kerugian negara itu.
05:53Nah, inilah yang saya melihat itu, ada kontradiksi, konsep hukum administrasi negara dengan kubidana itu, tindak binagosi.
06:04Karena tindak binagosi melihat tadi itu sebab, sebab, sebab, sebab.
06:08Nah, kalau konsep hukum administrasi negara itu, perbuatan siapa, atau sebab apa yang secara langsung itu menimbulkan kerugian negara.
06:20Sebab langsung.
06:21Kalau ini, misalnya tadi, pertimbangan-pertimbangan, mengeliti, ya, kemudian mengkaji, ini kan belum menimbulkan akibat hukum.
06:34Itu kan proses.
06:35Proses yang belum menimbulkan suatu, melahirkan suatu hak, belum melahirkan suatu kewajiban, belum melahirkan ketiadaan hak.
06:44Atau pembunuhan kewajiban, atau pembebasan kewajiban, belum melahirkan.
06:51Baru proses.
06:52Kapan dia lahir setelah ada penutupan?
06:55Sehingga menimbulkan akibat hukum.
06:58Akibat hukum tadi, misalnya bagi si pemohon, akibat hukum dia kurang tak dipulangi pembayarannya.
07:05Atau ada keringannya.
07:07Bahkan ada mungkin kebebasan.
07:09Karena memang kewenangan itu diberikan ke situ.
07:13Nah, oleh karena itu, saya melihat,
07:15tanggung jawab itu sebenarnya kalau sendiri kita melihatnya, apa dan siapanya.
07:23Karena apa dan siapa itu, konsep hukum organisasi negara itu berpengaruh kepada siapa dan apa yang dapat digugat dan dapat dipertanggung jawabkan.
07:36Nah, itu intinya pemikiran saya dari konsep hukum organisasi negara.
07:42Ini kami, persoalan-persoalan pertama tadi berkaitan lingkar sosial di Sirawang.
07:48Sesuai dengan pemahaman saya, bidang saya di bidang hukum, administrasi.
07:54Kalau yang tiga orang pelaksana di proses hukum, ini menurut Bapak bagaimana?
07:59Kena pelaksana mereka?
08:01Nah, itu saya katakan tadi, kan tak mungkin sebuah keputusan itu lahir.
08:08Keputusan itu lahir.
08:10Langsung yang punya kewenangan untuk memberikan keputusan itu, apakah menolak atau mengaburkan.
08:16Pasti tiapunnya, aparat-aparat pembantu, yang membantu, ikut membantu, mempertimbangkan terhadap sebuah usulan permohonan itu.
08:27Apakah sudah memenuhi syarat atau tidak, kan?
08:30Tapi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu, bukanlah ditentukan oleh rekomendasi bawah-bawahan tadi.
08:40Bukan ditentukan oleh generasi berkanan, ada lagi kebebasan.
08:46Yang punya kewenangan untuk memberikan keputusan pindah tadi, untuk menolak atau mengaburkan.
08:53Mengaburkan.
08:55Nah, jadi, ini sebuah pertimbang-pertimbang ke bawah itu, kalau menurut saya itu, itu belum menimbulkan sebuah akibat hukum.
09:05Belum menimbulkan akibat hukum.
09:08Kenapa?
09:09Karena dia belum melahirkan suatu hak.
09:12Dia belum memberikan kebaikan, apa, membebankan suatu kewajiban yang baru.
09:17Kan?
09:17Belum.
09:18Baru setelah dia, lain sebuah keputusan jelas, objeknya sudah jelas, subjeknya sudah jelas, apa yang diputuskan juga jelas, itulah akan menimbulkan akibat hukum.
09:32Pertimbang apa, akibat hukum kalau belum pindah?
09:35Belum menimbulkan konsekuensi hukum.
09:38Apa itu konsekuensi hukum?
09:40Belum menimbulkan akibat hukum.
09:41Mengapa belum menimbulkan hukum?
09:44Belum terjadi pengurangan.
09:47Kan?
09:48Belum terjadi pengurangan.
09:50Belum terjadi keringan.
09:51Kapan terjadi pengurangan?
09:53Keringan setelah akhir penutapan keputusan.
09:56Itulah hukum.
09:58Sebenarnya menimbulkan akibat hukum.
10:00Kalau rangkaian proses sebelumnya berkaitan dengan perjanjian 28 Juli 2021,
10:06mengikibatkan keringan itu bagaimana, Pak?
10:09Ya, sebuah proses itu kan bisa berlanjut, Pak.
10:12Artinya begini, proses itu dalam bentuk misalnya kerjasama itu bisa juga karena,
10:18sebelumnya itu memang sudah ada.
10:21Sebelum sudah ada, kemudian, kemudian ditindaklanjuti.
10:26Ditindaklanjuti, tarif sesuatu yang ada ini untuk semacam legalisasi kembali.
10:33Nah, ya legalisasi kembali dalam kaitan misalnya tadi itu perjanjian kerjasama dan keempatan lain itu.
10:42Ya, kelanjutan, melanjutkan.
10:44Nah, melanjutkan ini kan berarti kan sudah ada kebijakan-kebijakan sebelumnya yang dilanjutkan.
10:51Jadi, penetapan yang 21 Desember 2022 berupa pengurangan retribusi kelanjutan dari proses administrasi perjanjian kerjasama 28 Juli 2021, Pak?
11:03Ya, kan gitu.
11:05Oh, ya.
11:06Jadi, kelanjutan terhadap perjanjian itu.
11:10Nah, apalagi kalau kita melihat kaji sebelumnya lanjut, ini kan sudah ada pencampuran kaedah hukum sudah ini kalau terbentuk perjanjian itu.
11:22Maksudnya, campuran kaedah hukum publik ke dalam hukum berdata, hukum berdata melebur ke dalam hukum publik.
11:42Nah, kenapa? Tadi wujud kerjasama di bentuk dalam perjanjian.
11:47Perjanjian itu kan konsep hukum berdata.
11:49Perjanjian itu apa? Usulnya sepakat.
11:54Kan? Sepakat.
11:56Kan, 20 pihak.
11:58Kan?
11:59Sepakat 20 pihak ini, apapun yang dituangkan itu sepakat.
12:03Oleh karena itu, kalau untuk mengubah, sepakat juga.
12:06Ya.
12:07Kan?
12:07Nah, kan begitu.
12:09Jadi, hukum publik di luangkan dalam bentuk hukum berdataan perjanjian.
12:16Perjanjian, dalam perjanjian itu.
12:19Ya, ada usul sepakat.
12:22Sepakat ini.
12:24Sepakat.
12:26Sepakat.
12:27Oh, ini.
12:28Sesuatu yang sudah ditetapkan bisa sepakat.
12:31Tetapi ketika itu ternyata ada keberatan pihak,
12:36dia bisa sepakat lagi.
12:37Membuat sebuah perbaikan, perbandingan perjanjian itu.
12:40Sumastro, ditahan ke Jaksaan Negeri Singkawang, Kamis, 10 Juli 2025.
12:47Parlinggoman dan Widatoto, ditahan sejak Kamis, 2 Oktober 2025.
12:53Jaksa menuntut Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman selama 7 tahun 6 bulan penjara.
12:58Selain itu, Sumastro dituntut bayar denda 500 juta rupiah subsidir 3 bulan kurungan.
13:04Widatoto dan Parlinggoman, masing-masing denda 300 juta rupiah subsidir 3 bulan kurungan.
13:11Ketiganya didakwa bersama-sama korupsi dalam jabatan.
13:13Jaksa penuntut umum dalam tuntutan, Jumat, 5 Desember 2025,
13:19mengatakan ihwal korupsi bermula dari langkah Chai Chuimi.
13:23Wali Kota Singkawang teken perjanjian kerjasama, PKS, dengan Sukartaji.
13:29Direktur Utama PT Palapawah Yugrup, 28 Juli 2021, selama 30 tahun, 2021-2051.
13:38Perjanjian besaran retribusi selama 10 tahun sekali.
13:41Pada 3 Agustus 2021, muncul keberatan dari Sukartaji terhadap nilai nominal retribusi dari Kota Singkawang,
13:485,667 miliar rupiah pada 26 Juli 2021.
13:53Staff membuat telah berupa 6 alternatif,
13:55dan Sumastro membuat nota dinas kepada wali Kota Singkawang.
13:59Berupa usul alternatif 4, keringanan retribusi 60% atau 3,142 miliar rupiah,
14:04sehingga Sukartaji cukup bayar 2,535 miliar rupiah 2021-2031.
14:11Uang retribusi dibayar cicil sebesar 17,460 juta rupiah per bulan,
14:16dan hapus denda bunga 2% per bulan periode 2021-2031 atau 120 bulan.
14:23Disetujui Chai Chuimi, lewat nota dinas 12 September 2021,
14:27sebagaimana diakui wali Kota Singkawang saat bersaksi,
14:30Jumat, 21 November 2025.
14:33Diperkuat belai di Teken Sumastro, 21 Desember 2022,
14:38untuk masa pembayaran cicilan retribusi periode pertama, 2021-2031.
14:45Menyebabkan Sumastro, Wida Toto dan Parlinggoman Korupsi 3,142 miliar rupiah
14:49berupa keringanan retribusi 60%, menurut pemahaman Jaksa.
14:53Kasus yang menimpa di Pemkot terkait dengan pengelolaan pariwisata,
15:00menurut saya memang kita harus melihat secara historisnya dulu,
15:04sebelum dan sesudah adanya PKS.
15:07Berdasarkan argumentasi yang disampaikan oleh Pemkot Kota Singkawang itu,
15:16bahwa asal daripada tanah yang menjadi objek bekara hari ini adalah semulanya itu
15:23berasal dari hak penguasaan dari Pak Sukartaji.
15:28Namun ada keikhlasan daripada Pak Sukartaji itu untuk menyerahkan
15:35tanah ini menjadi hak pengelolaan milik Pemkot.
15:40Hanya saja seharusnya ketika seseorang itu menyerahkan hak penguasaannya kepada Pemkot,
15:48sebetulnya memang Pemkot berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada orang yang menguasai tanah itu.
15:57Namun saya lihat ada bentuk konvensasi yang diberikan oleh Pemkot
16:03agar supaya pengelolaan daripada objek ini kan pengelolaan yang memiliki karakter khususnya,
16:11karakter dalam konteks mengelola untuk pariwisata.
16:15Nah menurut saya memang hak konvensasi itu kan melujuk kepada hak prioritas
16:22yang diberikan oleh Pemkot.
16:25Satu sisi bahwa Pemkot merasa bahwa ini adalah pengamanan,
16:31pengamanan daripada hak atas tanah negara yang dijadikan sebagai hak pengelolaan
16:37yang bisa menjadi kekayaan daripada Pemkot dengan diberikan hak pengelolaan.
16:43Namun dalam konteks penggunaan daripada objek tanah ini kan adalah konteks pariwisata.
16:49Jadi tidak banyak orang yang bisa mengelola komplek daripada atau kawasan daripada pariwisata ini.
16:58Karena kalau saya lihat dari sejarahnya bahwa yang punya tanah asalnya ini,
17:02penguasaannya itu memang sejak awal sudah dikelola sejarah pariwisata.
17:07Jadi menurut saya kebijakan ini satu di antaranya itu adalah untuk menyelamatkan sebenarnya
17:13tanah-tanah dari negara yang memang diperlentukkan menjadi pariwisata.
17:21Jadi tidak juga keliru menurut saya bahwa Pemkot memberikan skala prioritas
17:27kepada seseorang yang memang memiliki profesional dalam pengelolaan di atas tanah hak pengelolaan ini
17:35yang dimiliki oleh Pemkot.
17:36Nah oleh karena itu terhadap pemberian hak guna bangunan,
17:42karena memang kita harus menyadari bahwa pariwisata itu tidak hanya berdiri sendiri,
17:49pasti juga didukung oleh beberapa bangunan yang memiliki kepastian hukum.
17:55Oleh karena itu melalui PKS ini, kedua belah pihak itu melakukan kerjasama
18:00agar supaya di atas tanah objek pariwisata itu bisa juga diberikan sebuah bangunan,
18:07misalnya perhotelan dan segala macam.
18:10Dan itu juga memberikan kontribusi kepada pemerintah kota Singkawang
18:14untuk mendapatkan dan tambahan daripada PAD kota Singkawang.
18:19Saya kira itu.
18:20Penguasaan Sukartaji, lahan pariwisata pasir panjang indah sejak tahun 1970
18:25dan kemudian diserahkan kepada pemerintah kota Singkawang.
18:28Kantor Pertanahan Kota Singkawang menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lain atau HPL
18:34atas nama pemerintah kota Singkawang.
18:36Faktor historis, wali kota Singkawang,
18:39menandatangani perjanjian kerjasama dengan Sukartaji, 28 Juli 2021.
18:45Berupa pemberian hak guna bangunan, HGB,
18:48kepada PT Palapawahyu Grup di atas HPL milik pemerintah kota Singkawang, 2021-2051.
18:54Jaksa penuntut umum berpendapat lain,
18:57karena belai 28 Juli 2021,
19:00mengabaikan saran kementerian dalam negeri.
19:03Serta pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,
19:05agar dilakukan tender terbuka agar diperoleh investor berkemampuan finansial memadai.
19:10Atas dasar itu,
19:11staf dalam rapat di kantor badan pengelola keuangan dan aset daerah kota Singkawang,
19:16Jumat, 23 Juli 2021.
19:19Menyatakan tidak setuju pemerintah kota Singkawang membuat kerjasama dengan Sukartaji,
19:23karena wajib pajak tidak taat pajak.
19:26Dalam saran staf saat memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi,
19:31Sukartaji belum bayar biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB sejak tahun 1970.
19:36Apakah perlu tender enggak Pak perjanjian kerjasama sesuai pemerintah provinsi rekomendasikan
19:43dan kementerian dalam negeri rekomendasikan kepada pemerintah kota Singkawang?
19:49Boleh dan tak bolehnya itu tender itu.
19:52Apakah ada aturan yang mengatur tentang tadi pengelolaan HPL,
19:56yang benar-benar bangun di atas HPL yang kerjasama pihak tiga itu harus tender.
20:00Sampai sekarang barangkali, saya belum terbaca.
20:04Belum terbaca itu.
20:06Aturan yang mengatur itu harus tender.
20:07Kecuali pengadaan barang oleh dan atau bersama pemerintah.
20:12Ada kepresi.
20:13Itu dalam langkah penggunaan uang yang sudah ada, yang nyata.
20:17Dan yang sudah ditapkan APBN, ditapkan APBD.
20:21Kalau ini kan baru mencari bagaimana nanti menjadi sumber pendapat APBD.
20:26Mencari uang.
20:27Bukan menggunakan uang.
20:31Dan tidak perlu tender karena disitu dalam ketentuan undang-undang tentang pengelolaan,
20:37peraturan peminta tentang pengelolaan itu.
20:40Kondasaris nomornya PP18 tahun 2021 itu.
20:45Nah bentuk kerjasama.
20:47Bentuk kerjasama.
20:50Tak guna bangunan di atas HPL.
20:55Kerjasama.
20:56Bagaimana bentuk kerjasamanya?
20:59Ya diwujudkanlah bentuk perjanjian.
21:02Tak perlu pakai tender-tender.
21:06Tender-tender ini kan pengadam barang rakyat sah.
21:11Ada aturannya.
21:12Terpulasi.
21:13Jadi jangan lalu diumumkan.
21:15Tender-tender ini kan panjang hidup cinta.
21:25Kan panjang hidup cinta itu.
21:27Memang tidak termasuk pengadaan barang dan jasa.
21:31Ini perjanjian kerjasama, pengampatan, lahan untuk menghasilkan uang.
21:40Bukan menggunakan uang dalam mengerikan barang dan jasa.
21:44Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti Pontianak dan Advokat, Dr. Herman Hovi Munawar SHMH.
21:54Mengatakan Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman, tidak layak dijadikan terdakwa.
21:59Karena tidak ada kerugian negara secara nyata.
22:01Kalaupun dipaksakan maka pihak pertama kali mesti ditersangkakan,
22:06Chai Chuimi, wali kota Singkawang, bukan mengorbankan tiga terdakwa.
22:11Karena Chai Chuimi, memberikan perintah kepada Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman sehingga sekarang jadi terdakwa.
22:18Chai Chuimi, wali kota Singkawang, 17 Desember 2017, 17 Desember 2022,
22:25serta 20 Februari 2025, 20 Februari 2029.
22:29Sumastro, penjabat wali kota Singkawang, 18 Desember 2022, 19 Februari 2025.
22:38Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, mengatakan,
22:43tetap kawal kasus hingga Chai Chuimi jadi tersangka.
22:46Muhammad Syafiuddin, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jumat, 5 Desember 2025.
22:53Chai Chuimi, belum jawab konfirmasi WhatsApp dua nomor berbeda sejak pukul 6.45 WIB, Jumat, 5 Desember 2025.
23:03Redaksi meminta tanggapan terhadap pandangan hukum Herman Hofi Munawar, wali kota Singkawang, Chai Chuimi Doen Pleger.
23:11Redaksi buka ruang hak jawab Chai Chuimi, sehubungan laporan LBH Bakti Nusa dan pandangan hukum Herman Hofi Munawar.
23:17Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com
23:21Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan