00:00Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Profesor Dr. Kamarullah SHMH dan dosen hukum agraria,
00:09Suhardi SHMH. Pada Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Provinsi Kalimantan
00:16Barat, menanggapi tuntutan jaksa, 7 tahun 6 bulan penjara. Kepada Sumastro, Wida Toto dan
00:23Parlinggoman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Jumat Siang, 5 Desember 2025.
00:29Sumastro, Sekretaris Daerah. Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah. Wida Toto,
00:37Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Tiga terdakwa telah dibebas tugaskan dari jabatan,
00:43sehubungan menghadapi proses hukum korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset.
00:47Kawasan Pariwisata Pantai Laut seluas 16 hektar, Pasir Pajang Indah, Kelurahan Sedau,
00:53hak pengelolaan lain pemerintah kota Singkawang.
00:56Berikut tanggapan Profesor Kamarullah dan Suhardi di Kampus Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura,
01:01Pontianak, Senin, 8 Desember 2025.
01:05Bapak melihat kasus yang terjadi di Singkawang nih Pak, yang kemarin kan hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 kemarin kan
01:15tiga terdakwa itu kan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, karena dituduhan, di atas tuduhan itu melakukan korupsi
01:25cara bersama-sama kena jabatannya.
01:28Pada Bapak menilai itu gimana Pak, kaitan dengan Kepala Daerah yang awalnya juga kan dia merekomendasikan kebijakan itu.
01:34Oke, jadi kalau saya melihat persoalan ini barangkali saya bercerita dulu soal tanggung gugat dan tanggung jawab pemerintah.
01:44Karena kalau kita bicara tanggung jawab, tanggung gugat ini kan dalam konteks bicara tentang pemerintah,
01:52jadi dalam pemerintahan itu ada pejabat, itu sebenarnya ada kaitan dengan persoalan kewenangan,
02:00karena yang dibintakan tanggung jawab itu adalah soal kewenangan.
02:04Mengapa soal kewenangan?
02:06Karena kewenangan itu melekat dalam jabatan.
02:11Jadi yang dipertanggung jawab itu adalah jabatan.
02:15Bukan pejabat itu tidak punya kewenangan.
02:19Dikatakan tidak punya kewenangan.
02:21Kenapa?
02:22Karena yang punya kewenangan itu, itu adalah jabatan.
02:26Yang melekat kepada jabatan.
02:28Nah, kalau kasus yang dimikirkan ini, dalam konsep hukum administrasi negara itu kan,
02:35setiap perbuatan atau tindakan itu memang dapat ditanggung gugat, mintakan pertanggung jawaban.
02:41Apa tadi yang diminta pertanggung jawaban itu dalam konteks kewenangan itu?
02:45Kewenangnya yang dipertanggung jawabkan.
02:47Nah, kalau bicara soal kewenangan, berarti bicara hukum.
02:52Karena setiap kewenangan itu harus ada dasar hukum.
02:56Dasar hukum.
02:57Maka kita kenal dalam teori hukum administrasi sumber kewenangan itu ada atribusi,
03:02ada legasi, dan mandat.
03:05Atribusi itu kewenangan yang dibuat oleh asli.
03:08Asli, orisinil.
03:09Mengapa asli, orisinil?
03:11Karena organisasi apa?
03:13Kewenangan itu sebelumnya tidak ada.
03:16Dia diciptakan bersama-sama dengan diciptanya sebuah organ itu.
03:21Yang dipertapkan dalam bentuk undang-undang dasar dan undang-undang.
03:25Karena kewenangan asli atribusi itu hanya boleh diperoleh dua sumber hukum.
03:29Undang-undang dasar dan undang-undang.
03:32Tidak boleh di luar itu.
03:34Nah, kemudian ada juga kewenangan delegasi, pelimpahan kewenangan.
03:39Pelimpahan kewenangan ini dari organ satu kepada organ lainnya dalam konteks
03:43yaitu biasanya produk hukumnya yaitu minimal peraturan pemerintah.
03:49Nah, ada mandat.
03:50Kalau delegasi tadi, itu ada peralihan.
03:54Kewenangan, tanggung jawab, tanggunggat dari yang memberi kewenangan kepada yang lima kewenangan.
04:00Mandat itu hanya hubungan kerja internal atasan, bawahan.
04:05Dia tidak ada penciptaan suatu kewenangan baru.
04:08Dia tidak ada mengandung makna pelimpahan kewenangan.
04:11Hubungan atas, bawah saja.
04:13Secara organisasi.
04:17Nah, karena tadi tanggung jawab itu ada kaitan dengan tindakan, perbuatan, keputusan yang ada hubungan dengan kewenangan.
04:27Maka, seharusnya, soal tanggung jawab yang menimbulkan akibat misalnya kewujian negara tadi yang dikatakan itu kan,
04:38kan harus dilihat siapa yang menghasilkan sebuah perbuatan, tindakan, keputusan, sehingga dianggap tadi itu diduga menimbulkan kewujian negara.
04:49Kan ini sebenarnya menjadi objek, bahkan menjadi subjek persoalan.
04:56Kalau itu menjadi duga tadi menimbulkan sebuah kerugian itu.
05:00Kan, karena apa tadi?
05:02Karena oput, akhli yang menimbulkan sebuah kerugian itu adalah keputusan itu.
05:09Karena adanya keputusan itu menimbulkan dugaan adanya potensi atau dugaan menimbulkan kerugian negara.
05:19Kan, nah, lalu itu sebenarnya pokok persoalannya.
05:25Nah, tetapi ketika kita melihatlah misalnya tatan, tatan faktual ini misalnya, misalnya diduga, dida'wah dan sebagainya misalnya,
05:37itu justru bukan menjadi subjek pokok persoalan utama.
05:46Bukan menjadi subjek, objek, pokok persoalan utama yang didikan tadi menimbulkan kerugian negara itu.
05:53Nah, inilah yang saya melihat itu, ada kontradiksi, konsep hukum administrasi negara dengan kubidana itu, tindak binagosi.
06:04Karena tindak binagosi melihat tadi itu sebab, sebab, sebab, sebab.
06:08Nah, kalau konsep hukum administrasi negara itu, perbuatan siapa, atau sebab apa yang secara langsung itu menimbulkan kerugian negara.
06:20Sebab langsung.
06:21Kalau ini, misalnya tadi, pertimbangan-pertimbangan, mengeliti, ya, kemudian mengkaji, ini kan belum menimbulkan akibat hukum.
06:34Itu kan proses.
06:35Proses yang belum menimbulkan suatu, melahirkan suatu hak, belum melahirkan suatu kewajiban, belum melahirkan ketiadaan hak.
06:44Atau pembunuhan kewajiban, atau pembebasan kewajiban, belum melahirkan.
06:51Baru proses.
06:52Kapan dia lahir setelah ada penutupan?
06:55Sehingga menimbulkan akibat hukum.
06:58Akibat hukum tadi, misalnya bagi si pemohon, akibat hukum dia kurang tak dipulangi pembayarannya.
07:05Atau ada keringannya.
07:07Bahkan ada mungkin kebebasan.
07:09Karena memang kewenangan itu diberikan ke situ.
07:13Nah, oleh karena itu, saya melihat,
07:15tanggung jawab itu sebenarnya kalau sendiri kita melihatnya, apa dan siapanya.
07:23Karena apa dan siapa itu, konsep hukum organisasi negara itu berpengaruh kepada siapa dan apa yang dapat digugat dan dapat dipertanggung jawabkan.
07:36Nah, itu intinya pemikiran saya dari konsep hukum organisasi negara.
07:42Ini kami, persoalan-persoalan pertama tadi berkaitan lingkar sosial di Sirawang.
07:48Sesuai dengan pemahaman saya, bidang saya di bidang hukum, administrasi.
07:54Kalau yang tiga orang pelaksana di proses hukum, ini menurut Bapak bagaimana?
07:59Kena pelaksana mereka?
08:01Nah, itu saya katakan tadi, kan tak mungkin sebuah keputusan itu lahir.
08:08Keputusan itu lahir.
08:10Langsung yang punya kewenangan untuk memberikan keputusan itu, apakah menolak atau mengaburkan.
08:16Pasti tiapunnya, aparat-aparat pembantu, yang membantu, ikut membantu, mempertimbangkan terhadap sebuah usulan permohonan itu.
08:27Apakah sudah memenuhi syarat atau tidak, kan?
08:30Tapi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu, bukanlah ditentukan oleh rekomendasi bawah-bawahan tadi.
08:40Bukan ditentukan oleh generasi berkanan, ada lagi kebebasan.
08:46Yang punya kewenangan untuk memberikan keputusan pindah tadi, untuk menolak atau mengaburkan.
08:53Mengaburkan.
08:55Nah, jadi, ini sebuah pertimbang-pertimbang ke bawah itu, kalau menurut saya itu, itu belum menimbulkan sebuah akibat hukum.
09:05Belum menimbulkan akibat hukum.
09:08Kenapa?
09:09Karena dia belum melahirkan suatu hak.
09:12Dia belum memberikan kebaikan, apa, membebankan suatu kewajiban yang baru.
09:17Kan?
09:17Belum.
09:18Baru setelah dia, lain sebuah keputusan jelas, objeknya sudah jelas, subjeknya sudah jelas, apa yang diputuskan juga jelas, itulah akan menimbulkan akibat hukum.
09:32Pertimbang apa, akibat hukum kalau belum pindah?
09:35Belum menimbulkan konsekuensi hukum.
09:38Apa itu konsekuensi hukum?
09:40Belum menimbulkan akibat hukum.
09:41Mengapa belum menimbulkan hukum?
09:44Belum terjadi pengurangan.
09:47Kan?
09:48Belum terjadi pengurangan.
09:50Belum terjadi keringan.
09:51Kapan terjadi pengurangan?
09:53Keringan setelah akhir penutapan keputusan.
09:56Itulah hukum.
09:58Sebenarnya menimbulkan akibat hukum.
10:00Kalau rangkaian proses sebelumnya berkaitan dengan perjanjian 28 Juli 2021,
10:06mengikibatkan keringan itu bagaimana, Pak?
10:09Ya, sebuah proses itu kan bisa berlanjut, Pak.
10:12Artinya begini, proses itu dalam bentuk misalnya kerjasama itu bisa juga karena,
10:18sebelumnya itu memang sudah ada.
10:21Sebelum sudah ada, kemudian, kemudian ditindaklanjuti.
10:26Ditindaklanjuti, tarif sesuatu yang ada ini untuk semacam legalisasi kembali.
10:33Nah, ya legalisasi kembali dalam kaitan misalnya tadi itu perjanjian kerjasama dan keempatan lain itu.
10:42Ya, kelanjutan, melanjutkan.
10:44Nah, melanjutkan ini kan berarti kan sudah ada kebijakan-kebijakan sebelumnya yang dilanjutkan.
10:51Jadi, penetapan yang 21 Desember 2022 berupa pengurangan retribusi kelanjutan dari proses administrasi perjanjian kerjasama 28 Juli 2021, Pak?
11:03Ya, kan gitu.
11:05Oh, ya.
11:06Jadi, kelanjutan terhadap perjanjian itu.
11:10Nah, apalagi kalau kita melihat kaji sebelumnya lanjut, ini kan sudah ada pencampuran kaedah hukum sudah ini kalau terbentuk perjanjian itu.
11:22Maksudnya, campuran kaedah hukum publik ke dalam hukum berdata, hukum berdata melebur ke dalam hukum publik.
11:42Nah, kenapa? Tadi wujud kerjasama di bentuk dalam perjanjian.
11:47Perjanjian itu kan konsep hukum berdata.
11:49Perjanjian itu apa? Usulnya sepakat.
11:54Kan? Sepakat.
11:56Kan, 20 pihak.
11:58Kan?
11:59Sepakat 20 pihak ini, apapun yang dituangkan itu sepakat.
12:03Oleh karena itu, kalau untuk mengubah, sepakat juga.
12:06Ya.
12:07Kan?
12:07Nah, kan begitu.
12:09Jadi, hukum publik di luangkan dalam bentuk hukum berdataan perjanjian.
12:16Perjanjian, dalam perjanjian itu.
12:19Ya, ada usul sepakat.
12:22Sepakat ini.
12:24Sepakat.
12:26Sepakat.
12:27Oh, ini.
12:28Sesuatu yang sudah ditetapkan bisa sepakat.
12:31Tetapi ketika itu ternyata ada keberatan pihak,
12:36dia bisa sepakat lagi.
12:37Membuat sebuah perbaikan, perbandingan perjanjian itu.
12:40Sumastro, ditahan ke Jaksaan Negeri Singkawang, Kamis, 10 Juli 2025.
12:47Parlinggoman dan Widatoto, ditahan sejak Kamis, 2 Oktober 2025.
12:53Jaksa menuntut Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman selama 7 tahun 6 bulan penjara.
12:58Selain itu, Sumastro dituntut bayar denda 500 juta rupiah subsidir 3 bulan kurungan.
13:04Widatoto dan Parlinggoman, masing-masing denda 300 juta rupiah subsidir 3 bulan kurungan.
13:11Ketiganya didakwa bersama-sama korupsi dalam jabatan.
13:13Jaksa penuntut umum dalam tuntutan, Jumat, 5 Desember 2025,
13:19mengatakan ihwal korupsi bermula dari langkah Chai Chuimi.
13:23Wali Kota Singkawang teken perjanjian kerjasama, PKS, dengan Sukartaji.
13:29Direktur Utama PT Palapawah Yugrup, 28 Juli 2021, selama 30 tahun, 2021-2051.
13:38Perjanjian besaran retribusi selama 10 tahun sekali.
13:41Pada 3 Agustus 2021, muncul keberatan dari Sukartaji terhadap nilai nominal retribusi dari Kota Singkawang,
13:485,667 miliar rupiah pada 26 Juli 2021.
13:53Staff membuat telah berupa 6 alternatif,
13:55dan Sumastro membuat nota dinas kepada wali Kota Singkawang.
13:59Berupa usul alternatif 4, keringanan retribusi 60% atau 3,142 miliar rupiah,
14:04sehingga Sukartaji cukup bayar 2,535 miliar rupiah 2021-2031.
14:11Uang retribusi dibayar cicil sebesar 17,460 juta rupiah per bulan,
14:16dan hapus denda bunga 2% per bulan periode 2021-2031 atau 120 bulan.
14:23Disetujui Chai Chuimi, lewat nota dinas 12 September 2021,
14:27sebagaimana diakui wali Kota Singkawang saat bersaksi,
14:30Jumat, 21 November 2025.
14:33Diperkuat belai di Teken Sumastro, 21 Desember 2022,
14:38untuk masa pembayaran cicilan retribusi periode pertama, 2021-2031.
14:45Menyebabkan Sumastro, Wida Toto dan Parlinggoman Korupsi 3,142 miliar rupiah
14:49berupa keringanan retribusi 60%, menurut pemahaman Jaksa.
14:53Kasus yang menimpa di Pemkot terkait dengan pengelolaan pariwisata,
15:00menurut saya memang kita harus melihat secara historisnya dulu,
15:04sebelum dan sesudah adanya PKS.
15:07Berdasarkan argumentasi yang disampaikan oleh Pemkot Kota Singkawang itu,
15:16bahwa asal daripada tanah yang menjadi objek bekara hari ini adalah semulanya itu
15:23berasal dari hak penguasaan dari Pak Sukartaji.
15:28Namun ada keikhlasan daripada Pak Sukartaji itu untuk menyerahkan
15:35tanah ini menjadi hak pengelolaan milik Pemkot.
15:40Hanya saja seharusnya ketika seseorang itu menyerahkan hak penguasaannya kepada Pemkot,
15:48sebetulnya memang Pemkot berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada orang yang menguasai tanah itu.
15:57Namun saya lihat ada bentuk konvensasi yang diberikan oleh Pemkot
16:03agar supaya pengelolaan daripada objek ini kan pengelolaan yang memiliki karakter khususnya,
16:11karakter dalam konteks mengelola untuk pariwisata.
16:15Nah menurut saya memang hak konvensasi itu kan melujuk kepada hak prioritas
16:22yang diberikan oleh Pemkot.
16:25Satu sisi bahwa Pemkot merasa bahwa ini adalah pengamanan,
16:31pengamanan daripada hak atas tanah negara yang dijadikan sebagai hak pengelolaan
16:37yang bisa menjadi kekayaan daripada Pemkot dengan diberikan hak pengelolaan.
16:43Namun dalam konteks penggunaan daripada objek tanah ini kan adalah konteks pariwisata.
16:49Jadi tidak banyak orang yang bisa mengelola komplek daripada atau kawasan daripada pariwisata ini.
16:58Karena kalau saya lihat dari sejarahnya bahwa yang punya tanah asalnya ini,
17:02penguasaannya itu memang sejak awal sudah dikelola sejarah pariwisata.
17:07Jadi menurut saya kebijakan ini satu di antaranya itu adalah untuk menyelamatkan sebenarnya
17:13tanah-tanah dari negara yang memang diperlentukkan menjadi pariwisata.
17:21Jadi tidak juga keliru menurut saya bahwa Pemkot memberikan skala prioritas
17:27kepada seseorang yang memang memiliki profesional dalam pengelolaan di atas tanah hak pengelolaan ini
17:35yang dimiliki oleh Pemkot.
17:36Nah oleh karena itu terhadap pemberian hak guna bangunan,
17:42karena memang kita harus menyadari bahwa pariwisata itu tidak hanya berdiri sendiri,
17:49pasti juga didukung oleh beberapa bangunan yang memiliki kepastian hukum.
17:55Oleh karena itu melalui PKS ini, kedua belah pihak itu melakukan kerjasama
18:00agar supaya di atas tanah objek pariwisata itu bisa juga diberikan sebuah bangunan,
18:07misalnya perhotelan dan segala macam.
18:10Dan itu juga memberikan kontribusi kepada pemerintah kota Singkawang
18:14untuk mendapatkan dan tambahan daripada PAD kota Singkawang.
18:19Saya kira itu.
18:20Penguasaan Sukartaji, lahan pariwisata pasir panjang indah sejak tahun 1970
18:25dan kemudian diserahkan kepada pemerintah kota Singkawang.
18:28Kantor Pertanahan Kota Singkawang menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lain atau HPL
18:34atas nama pemerintah kota Singkawang.
18:36Faktor historis, wali kota Singkawang,
18:39menandatangani perjanjian kerjasama dengan Sukartaji, 28 Juli 2021.
18:45Berupa pemberian hak guna bangunan, HGB,
18:48kepada PT Palapawahyu Grup di atas HPL milik pemerintah kota Singkawang, 2021-2051.
18:54Jaksa penuntut umum berpendapat lain,
18:57karena belai 28 Juli 2021,
19:00mengabaikan saran kementerian dalam negeri.
19:03Serta pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,
19:05agar dilakukan tender terbuka agar diperoleh investor berkemampuan finansial memadai.
19:10Atas dasar itu,
19:11staf dalam rapat di kantor badan pengelola keuangan dan aset daerah kota Singkawang,
19:16Jumat, 23 Juli 2021.
19:19Menyatakan tidak setuju pemerintah kota Singkawang membuat kerjasama dengan Sukartaji,
19:23karena wajib pajak tidak taat pajak.
19:26Dalam saran staf saat memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi,
19:31Sukartaji belum bayar biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB sejak tahun 1970.
19:36Apakah perlu tender enggak Pak perjanjian kerjasama sesuai pemerintah provinsi rekomendasikan
19:43dan kementerian dalam negeri rekomendasikan kepada pemerintah kota Singkawang?
19:49Boleh dan tak bolehnya itu tender itu.
19:52Apakah ada aturan yang mengatur tentang tadi pengelolaan HPL,
19:56yang benar-benar bangun di atas HPL yang kerjasama pihak tiga itu harus tender.
20:00Sampai sekarang barangkali, saya belum terbaca.
20:04Belum terbaca itu.
20:06Aturan yang mengatur itu harus tender.
20:07Kecuali pengadaan barang oleh dan atau bersama pemerintah.
20:12Ada kepresi.
20:13Itu dalam langkah penggunaan uang yang sudah ada, yang nyata.
20:17Dan yang sudah ditapkan APBN, ditapkan APBD.
20:21Kalau ini kan baru mencari bagaimana nanti menjadi sumber pendapat APBD.
20:26Mencari uang.
20:27Bukan menggunakan uang.
20:31Dan tidak perlu tender karena disitu dalam ketentuan undang-undang tentang pengelolaan,
20:37peraturan peminta tentang pengelolaan itu.
20:40Kondasaris nomornya PP18 tahun 2021 itu.
20:45Nah bentuk kerjasama.
20:47Bentuk kerjasama.
20:50Tak guna bangunan di atas HPL.
20:55Kerjasama.
20:56Bagaimana bentuk kerjasamanya?
20:59Ya diwujudkanlah bentuk perjanjian.
21:02Tak perlu pakai tender-tender.
21:06Tender-tender ini kan pengadam barang rakyat sah.
21:11Ada aturannya.
21:12Terpulasi.
21:13Jadi jangan lalu diumumkan.
21:15Tender-tender ini kan panjang hidup cinta.
21:25Kan panjang hidup cinta itu.
21:27Memang tidak termasuk pengadaan barang dan jasa.
21:31Ini perjanjian kerjasama, pengampatan, lahan untuk menghasilkan uang.
21:40Bukan menggunakan uang dalam mengerikan barang dan jasa.
21:44Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti Pontianak dan Advokat, Dr. Herman Hovi Munawar SHMH.
21:54Mengatakan Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman, tidak layak dijadikan terdakwa.
21:59Karena tidak ada kerugian negara secara nyata.
22:01Kalaupun dipaksakan maka pihak pertama kali mesti ditersangkakan,
22:06Chai Chuimi, wali kota Singkawang, bukan mengorbankan tiga terdakwa.
22:11Karena Chai Chuimi, memberikan perintah kepada Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman sehingga sekarang jadi terdakwa.
22:18Chai Chuimi, wali kota Singkawang, 17 Desember 2017, 17 Desember 2022,
22:25serta 20 Februari 2025, 20 Februari 2029.
22:29Sumastro, penjabat wali kota Singkawang, 18 Desember 2022, 19 Februari 2025.
22:38Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, mengatakan,
22:43tetap kawal kasus hingga Chai Chuimi jadi tersangka.
22:46Muhammad Syafiuddin, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jumat, 5 Desember 2025.
22:53Chai Chuimi, belum jawab konfirmasi WhatsApp dua nomor berbeda sejak pukul 6.45 WIB, Jumat, 5 Desember 2025.
23:03Redaksi meminta tanggapan terhadap pandangan hukum Herman Hofi Munawar, wali kota Singkawang, Chai Chuimi Doen Pleger.
23:11Redaksi buka ruang hak jawab Chai Chuimi, sehubungan laporan LBH Bakti Nusa dan pandangan hukum Herman Hofi Munawar.
23:17Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com
23:21Terima kasih telah menonton!