00:00Saksi ahli menilai terdakwa Mauren Laila Juwita lakukan perbuatan melawan hukum.
00:08Karena membuat akta jual-beli, AJB, dihadapan notaris Prasetyo SH tahun 2010,
00:14tanpa terlebih dahulu dilakukan pembagian harta waris.
00:18Hal itu dikemukakan Prof. Dr. Muzakir SHMH,
00:21Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
00:25Muzakir Saksi Ahli Pidana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pontianak,
00:30Kalimantan Barat, Rabu, 19 November 2025.
00:35Perbuatan terdakwa membuat AJB tanpa melibatkan 12 ahli waris maupun ahli waris pengganti,
00:40tidak sah, dan batal demi hukum.
00:43Berimplikasi perbuatan melawan hukum bagi terdakwa Mauren Laila Juwita.
00:55Ya begini, kalau ada seorang anggota keluarga, sebesar dia bapak atau ibu meninggal dunia,
01:01maka tindakan yang harus dilakukan adalah membagi harta waris yang ditirilkan oleh almarhum.
01:09Kalau almarhum itu ibu, maka sisanya dari anak dan bapak itu adalah sebagai pewaris,
01:18ahli waris yang mempunyai bagian pada harta itu.
01:21Maka supaya tidak menimbulkan masalah hukum, ya sebaiknya pertama lakukan tindakan hukumnya itu adalah
01:28membagi harta warisan kalau berdasarkan etnis Sina,
01:32itu adalah sesuai dengan semua harta warisan itu dibagi kepada anggota ahli waris yang nilainya sama.
01:41Kalau itu sudah dilakukan pembagian warisan, silakan saja nanti antara anggota ahli waris itu
01:48mengutupar-menutupar, jual-beli, monggo silakan itu.
01:51Tapi secara prinsip, seluruh harta kekayaan setelah ada ayah atau ibu meninggal dunia,
01:57atau kedua-duanya meninggal dunia, itu seluruhnya adalah milik ahli waris.
02:01Maka anggota ahli waris tidak boleh melakukan transaksi jual-beli harta warisan,
02:06walaupun juga berlaku terhadap anggota ahli waris yang lain.
02:09Apalagi dengan anggota orang lain yang bukan anggota ahli waris.
02:14Jadi harus tetap kutuk, ya, sampai pada harta kekayaan itu dibagi kepada seluruh ahli waris.
02:23Nah, kalau harta kekayaan ahli waris tadi,
02:26harta warisan tadi sudah dibagi kepada seluruh anggota ahli waris,
02:30berarti silakan anggota ahli waris tadi,
02:33ahli waris tadi bisa melakukan transaksi jual-beli antara masing-masing.
02:37Boleh aja, silakan, nggak apa-apa.
02:39Mau ngambil juga boleh, mau tidak ngambil juga boleh.
02:42Tapi prinsip harus punya hak masing-masing.
02:45Kalau tadi ada 12 ahli waris, maka 12 itu punya hak hukum semuanya.
02:50Saya kira itu yang menjadi pokok.
02:52Kalau itu belum dilakukan pembagian ahli waris,
02:55pembagian pada seluruh ahli waris,
02:57maka tidak boleh ada transaksi jual-beli.
02:59Bagaimana kalau sudah terlanjur?
03:01Kalau sudah terlanjur, ya, sebaiknya yang sudah terlanjur tadi
03:05harus oleh hakim berani untuk menyatakan
03:07dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
03:09dan oleh karenanya, dokumen itu harus dimusnahkan.
03:13Dan posisi harta kekayaan
03:15dikembalikan pada posisi semula pada saat dia masih hidup.
03:21Kembalikan pada posisi semula.
03:23Belum ada transaksi jual-beli itu.
03:25Nah, terdasar itu baru kemudian
03:27objek harta waris tadi dibagi kepada 12 orang ahli waris.
03:32Saya kira itu penyelesaian yang baik dan bagus.
03:35Perkara nanti mau dijual semuanya
03:37atau dikapleng-kapleng kembali,
03:40itu urusan teknisnya.
03:42Tapi urusan prinsip adalah harus dibagi kepada 12 orang ahli waris.
03:47Itu prinsipnya.
03:48mengenai dijual terus kemudian dibagi itu
03:51nggak menjadi masalah semuanya.
03:52Saya kira dengan cara itulah
03:54menurut proses yang hukum yang menurut saya yang adil.
03:57Terima kasih.
03:58AJB 2010 tidak sah batal
04:01demi hukum yang dibuat dihadapan notaris Prasetyo SH di Pontianak,
04:048 April 28 Juni 2010.
04:08Kasus rebutan lahan restoran Citarasa di Jalan Agus Salim,
04:10nomor 106, 108, 109, 110, 112, Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat.
04:21Harta warisan peninggalan Sulaiman Bakti dan Atika Noiwati
04:23memiliki 12 anak kandung,
04:26diantaranya Mauren Laila Juita.
04:28Sebagai harta milik bersama seluruh ahli waris maupun ahli waris pengganti,
04:32tidak bisa diklaim hanya dimiliki terdakwa lewat AJB 2010.
04:36Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim,
04:38I Dewa Gede Dharma Asmara,
04:40Hakim Anggota Wahyu Kusuman Ingrung dan Anissa Sukma Amelia.
04:44Serta Panitera Pengganti,
04:46Juairiyah dan Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan,
04:49Kamis, 8 Oktober 2025.
04:52Jaksa penuntut umum terdiri dari
04:54Edi Kasbianto, Abdul Kahar,
04:56Deddy Gunawan,
04:58Juli Antoro Hutapea.
05:00AJB tahun 2010 jika tidak libatkan 12 orang anak ahli waris maupun ahli waris pengganti pasangan Sulaiman Bakti dan Atika Noiwati.
05:08Berimplikasi batal,
05:09tidak sah,
05:10karena sejak warisan terbuka,
05:11pasca pewaris meninggal,
05:13semua harta peninggalan milik bersama seluruh ahli waris.
05:17William Lahmudin,
05:18ahli waris pengganti Sala Lahmudin,
05:20dan Wahyu Haryanto,
05:22ahli waris pengganti Sulaistiyawati,
05:24kehilangan hak waris.
05:26Akibat AJB,
05:272010,
05:28dibuat Mauren Laila Juwita,
05:30Moison Laila Juwita,
05:32Maiti Laila Juwita,
05:33Lai Yanto Lahmudin,
05:35tidak libatkan semua ahli waris.
05:37Mauren Laila Juwita bersama 3 saudara kandungnya,
05:40mengklaim membeli lahan restoran Citarasa Pontianak dari Sulaiman Bakti.
05:44Dalam pembuatan AJB tahun 2010,
05:47hanya ditandatangani 7 dari 12 ahli waris maupun ahli waris pengganti.
05:51Sehingga William Lahmudin,
05:53membuat laporan polisi menyebabkan Mauren Laila Juwita menjadi terdakwa.
05:57William Lahmudin lapor Mauren Laila Juwita,
06:00Moison Laila Juwita,
06:01Maiti Laila Juwita,
06:03Lai Yanto Lahmudin ke Polda Kalbar,
06:0530 November 2015.
06:08Mauren Laila Juwita,
06:09tersangka penyidik Polda Kalbar,
06:11setelah 10 tahun kemudian,
06:12yaitu 18 Juli 2025,
06:15dan ditangkap,
06:16Senin,
06:1729 September 2025.
06:20Dalam sidang Rabu,
06:2119 November 2025,
06:23selain mudzakir,
06:25Jaksa Penuntut Umum Hadikan Saksi Ahli Perdata,
06:27Salfiu Seko SHMH.
06:30Staff Pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura,
06:34Pontianak,
06:35Provinsi Kalimantan Barat.
06:36Informasi yang lebih lanjut hubungi website biotv.com.