Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 4 Desember 2025 - Jaksa malpraktek tidak tersangkakan Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang, korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah, kata praktisi hukum, Dr Herman Hofi Munawar SH MH. ***
Transkrip
00:00Dr. Herman Hovi Munawar SHMH,
00:06staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti Pontianak,
00:09advokat, dan praktisi hukum.
00:12Nilai terjadi malpraktek penyidik kejaksaan negeri Singkawang,
00:15Provinsi Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka dan sekarang terdakwa.
00:20Pada pengadilan tindak pidana korupsi Pontianak,
00:22korupsi keringanan retribusi pengelolaan hak pengelolaan lain pasir panjang indah.
00:26Di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan,
00:30implikasi perjanjian kerjasama atau PKS dengan PT Palapawah Yugrup, PWG.
00:36Pemberian hak guna bangunan, HGB,
00:39di atas lahan hak pengelolaan lain, HPL,
00:42pemerintah kota Singkawang, seluas 16 hektar pada 28 Juli 2021.
00:47Menyebabkan Sumastro, Wida Toto dan Parlinggoman
00:50menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi Pontianak.
00:53Sumastro, Sekretaris Daerah, Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah.
01:00Wida Toto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
01:04Sumastro, ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis, 10 Juli 2025.
01:11Parlinggoman dan Wida Toto, ditahan sejak Kamis, 2 Oktober 2025.
01:15Di Senin, tanggal 1 Desember 2025,
01:21Lembaga Bantuan Wakti Nusa membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
01:29meminta supaya Cai Cumi segera dijadikan tersangka.
01:32Menurut Bapak bagaimana?
01:33Ya, saya pikir kita patut mengapresiasi ya.
01:36Kita sebetulnya, luar biasa, mereka sangat peduli dengan posongan pendekatan hukum.
01:40Jangan kita anggap ada masyarakat, termasuk kawan-kawan di LBH,
01:42memberikan laporan kepada Kejaksaan, justru dianggap sebuah bentuk kesalahan.
01:48Saya pikir, harusnya ini mereka diapresiasi.
01:51Artinya, ini kelompok masyarakat yang begitu peduli dengan posongan pendekatan hukumnya sejujurnya.
01:55Jadi, apa yang dimaksudkan oleh kawan-kawan di LBH tadi,
01:58minta Kejaksaan Tinggi untuk bisa menjadikan Cai Cumi sebagai tersangka,
02:01dan sekaligus untuk mengepulasi kembali jalan proses dalam gugatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
02:07Jadi, sekali lagi, perlu ada ekseminasi terhadap gugatan Kejaksaan.
02:11perlu ekseminasi terhadap penentuan tiga orang sebagai tersangka,
02:14dan perlu mengekseminasi Kejaksaan juga terkait mengapa wali kotanya dianggap itu tidak masuk di dalam konteks pembuatan melawan hukum tadi.
02:24Jadi, sekali lagi, kita apresiasi sikap kawan-kawan dalam rangka untuk mendorong
02:28supaya Kejaksaan tetap konsisten dalam mendekatkan hukum,
02:31dan tentunya tidak boleh menyalahi dari ketentuan hukum itu sendiri.
02:34Cai Cui Mi, Wali Kota Singkawang, 17 Desember 2017, 17 Desember 2022,
02:43serta 20 Februari 2025, 20 Februari 2029.
02:48Sumastro, Penjabat Wali Kota Singkawang, 18 Desember 2022, 19 Februari 2025.
02:54Sebagai terdakwa korupsi 3,142 miliar rupiah.
03:00Sumastro tanda tangani perjanjian nominal retribusi 2,535 miliar rupiah tagihan semula 5,667 miliar rupiah
03:06karena keringanan retribusi 60 persen, 3,142 miliar rupiah.
03:11Pada 21 Mei 2022, selama 10 tahun, 2021-2031, periode pertama, 17,460 juta rupiah per bulan,
03:22hapus denda bunga 2 persen per bulan.
03:25Menyebabkan Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman jadi terdakwa dampak relasi kuasa,
03:30nota dinas 12 September 2021 dari Cai Cui Mi.
03:34Sebagai Wali Kota Singkawang dalam kapasitas doan pleger,
03:37memberi perintah sehingga 3 orang didakwa melakukan korupsi.
03:39Herman Hofi Munawar, mengatakan,
03:43Eksaminasi penetapan tersangka korupsi, berupa evaluasi atau pemeriksaan.
03:47Secara mendalam terhadap proses hukum yang dilakukan kejaksaan
03:51dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.
03:54Dalam konteks di mana penetapan tersangka dinilai kontroversial atau dipertanyakan,
03:59baik dari segi bukti, prosedur, atau penerapan hukumnya.
04:03Eksaminasi meninjau apakah Kejaksaan Negeri Singkawang
04:06telah mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP.
04:10Dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku selama proses penyidikan
04:13hingga penetapan tersangka.
04:16Eksaminasi dilakukan setelah putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pontianak
04:19terhadap 3 terdakwa, Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman.
04:23Tindak yang ada di Singkawang sehingga bisa menyeret 3 orang yang sekarang ini sedang dalam proses peradilan.
04:32Nah ini suatu hal yang sangat menyedihkan sekali.
04:34Kenapa? Karena persoalan-persoalannya itu sungguh tidak masuk akal.
04:37Kenapa?
04:38Bertiga ini kok bisa dijadikan sebagai tersangka dan proses secara hukum.
04:41Di situ ada orang-orang yang sebenarnya tidak punya kompetensi untuk bisa dijadikan sebagai tersangka.
04:47Bagaimanapun juga, mereka ini hanya bersifat administratif.
04:49Hanya bersifat hal-hal yang melaksanakan apa yang diberitakan oleh wali kota.
04:54Nah seharusnya itu ketika itu mereka ini dijadikan tersangka,
04:58maka yang menjadi tersangka utamanya itu adalah mesinnya wali kota.
05:01Dan wali kota itu merupakan suatu hal yang paling halus bertanggung jawab.
05:04Karena dia sebagai primus inderbares di dalam kepemerintahan.
05:08Jadi semua kebijakan apapun yang dilakukan itu, itu atas persetujuan wali kota.
05:11Nah jadi suatu hal yang sangat tidak masuk akal, kenapa wali kotanya sendiri secumi ini bisa bebas dari hukumnya kan?
05:19Nah ini misalnya harus ada suatu upaya yang konkret dilakukan.
05:22Saya pikir ini perlu ada eksiminasi yang dilakukan oleh kejaksaan terkait dengan gata tuntutan yang disampaikan oleh kejaksaan.
05:29Karena ini sudah tidak masuk akal sekali.
05:30Nah sebab bagaimanapun juga secara administratif pemerintahan, wali kota lebih patut menjawab.
05:36Dan wali kota mengetahui persis dalam ceritanya bagaimana sampai ini terjadi demikian itu tadi.
05:41Jadi saya pikir ini mesti harus ada satu upaya yang sangat serius dari pihak apapun yang hukum untuk menggali lebih lanjut lagi.
05:48Terkait dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak, terutama yang berkaitan dengan memberikan perihatan tadi.
05:54Dan ini tentu saja adalah wali kota sendiri yang harus betul menjawab besar.
05:57Chai Chuimi belum jawab konfirmasi WhatsApp dua nomor berbeda sejak pukul 13.29 WIB, Senin, 1 Desember 2025.
06:08Redaksi buka ruang hak jawab bagi Chai Chuimi dan pemerintah kota Singkawang, sehubungan laporan LBH Bakhtinusa.
06:15Herman Hovi Munawar mengatakan, Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman tidak layak dijadikan terdakwa.
06:21Karena ketiganya hanya menjalani perintah Chai Chuimi, sebagai wali kota Singkawang.
06:27Rapat staff di kantor badan keuangan daerah kota Singkawang, Jumat, 23 Juli 2021, semuanya tidak setuju kota Singkawang.
06:35Membuat perjanjian kerjasama dengan Soekartaji, Direktur Utama PT PWG.
06:41Karena sejak 1970 menguasai lahan, belum membayar biaya pemasukan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB.
06:50Membuktikan Soekartaji, wajib pajak tidak taat pajak dan saran kementerian dalam negeri dan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
06:57Agar dilakukan tender terbuka sehingga diperoleh investor berkemampuan finansial memadai,
07:02menguntungkan pemasukan kas pemerintah daerah.
07:04Tapi diabaikan Chai Chuimi, dengan Tekken Blade, 28 Juli 2021,
07:10perjanjian pinjam pakai HGB di atas HPL selama 30 tahun, 2021-2051.
07:17Perjanjian pembayaran retribusi selama 3 kali, selama 10 tahun sekali,
07:21sebagaimana Blade diterbitkan Sumastro, 21 Desember 2022.
07:26Akibat relasi kuasa Chai Chuimi dengan menyetujui alternatif 4,
07:30keringanan retribusi senilai 3,142 miliar rupiah.
07:34Atas keberatan Soekartaji pada 3 Agustus 2021 terhadap nilai retribusi 5,667 miliar rupiah periode 2021-2031 dari Kota Singkawang, 26 Juli 2021.
07:45Sebelum ditandatangani perjanjian pinjam pakai 30 tahun,
07:52tanggal 28 Juli 2021 itu,
07:57ada saran dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Dalam Negeri,
08:05agar dilakukan tender ulang.
08:08Tender ulang dalam arti tender terbuka.
08:10Siapa pemenangnya?
08:13Atas dasar itu, pada hari Jumat, 23 Juli 2021,
08:20staf di Kota Singkawang menggelar rapat khusus.
08:25Mereka menyatakan tidak setuju dengan PT Palapa Wahyu Group
08:32bekerja sama dengan pemerintah Kota Singkawang,
08:37karena salah satu yang harus dipenuhi belum membayar BPHTB
08:42dan dinilai juga sesuai dengan fakta di pengadilan,
08:47pemilik PT Palapa Wahyu Group wajib pajak yang tidak taat pajak.
08:54Ini satu hal yang sangat menyedihkan sekali.
08:58Yang pertama adalah berbagai instrumen yang harusnya dijadikan dasar oleh wali kota
09:01untuk mengambil kebijakan.
09:03Pertama, pemerintah provinsi sudah menyarankan.
09:05Pemerintah pusat juga dan kementerian juga menyarankan juga
09:07bahwa ini perlu dilakukan tendis secara terbuka.
09:10Nah, apalagi perusahaan yang bersangkutan tadi
09:13yang sudah melanggar aturan
09:15dan mereka harus membayar BPHTB
09:17yang sudah sekian puluh tahun mereka kuasai aset itu sendiri.
09:21Jadi, mestinya sudah menjadi perhatian dari wali kota Ceycumi dalam hal ini.
09:26Jadi, saya pikirnya harus ada perhatian yang sangat serius.
09:29Nah, yang tadinya dari pemerintah provinsi
09:31yang sudah memberikan saran-saran masukan-masukan,
09:34satu hal yang langkah yang sangat bagus sekali.
09:36Dan itu pemerintah pusat juga demikian.
09:37Harusnya ini sudah menjadi dasar.
09:40Kemudian pemerintah birokrasi di kota Singkawang tadi
09:43sudah melakukan rapat, ada telah Ahan Staf di situ.
09:46Dan telah Ahan Staf sudah jelas sekali bahwa itu mereka menolak.
09:49Menolak untuk memberikan hak kepada perusahaan yang bersangkutan
09:52karena berbagai macam ada cacat hukum di situ,
09:55ada tidak taat hukum,
09:59katakanlah kaitan dengan pajak BPHTB dan sebagainya.
10:02Tidak membaik BPHTB saja itu sudah pidana sebetulnya.
10:05Nah, harusnya itu menjadi rujukan dari wali kota
10:07untuk menentukan sikap.
10:09Nah, tapi kenapa?
10:09Kok wali kota mengeluarkan perintah kepada staffnya
10:12untuk bisa memberikan hak yang sangat istimewa
10:17kepada perusahaan yang bersangkutan?
10:18Ini kan patut dicurigai.
10:19Nah, yang anehnya kenapa yang tadinya
10:21staff sudah memberikan telah Ahan tadinya
10:24untuk menolak itu tadi,
10:25ya kan justru mereka,
10:26yang dikatakan tersangka ini kan aneh gitu kan?
10:29Aneh sekali, mereka sudah menolak dari awal.
10:31Tetapi wali kotanya justru
10:32tidak ada tindakan apa-apa.
10:36Jadi saya pikir ini satu malpraktik
10:38dalam peringkatan hukum yang terjadi.
10:40Ini sebuah catatan sejarah yang luar biasa
10:44dalam peringkatan hukum kita
10:45dalam kotanya ini segera begitu.
10:47Bagaimana posisi wali kota
10:49dalam jabatan sebagai don't pleger di sini?
10:52Sebagai pemberi perintah?
10:53Oh iya, jadi kita kenal bahwa
10:55di dalam pidana itu
10:56ada yang namanya pleger,
10:58ada yang namanya don't pleger,
10:59ada yang namanya pleger.
11:00Nah, kalau kita lihat tadinya,
11:02posisinya tadinya,
11:03wali kota ini pada don't pleger.
11:05Jadi don't pleger ini bukan don't pleger biasa
11:07yang seperti dalam KUHB Pasal 55,
11:09bukan hanya itu.
11:10Tetapi ini, beliau ini adalah don't pleger
11:13yang berkaitan dengan pasar kewenangan.
11:14kewenangan, ada kekuasaan di situ.
11:16Di samping ada don't pleger tadinya,
11:18tetapi itu don't pleger yang lebih khusus sifatnya.
11:20Karena ada kewenangan,
11:22ada kekuasaan yang digunakan oleh wali kota
11:25untuk memerintahkan anak buahnya
11:27untuk melakukan itu tadi.
11:28Jadi nggak bisa hanya
11:29mereka yang bertiga tadi,
11:31jadikan sangga sebagai pleger,
11:32dianggap pleger tadi,
11:33sementara yang don't pleger
11:35dalam talap petik tadi justru bebas.
11:36Ini kan aneh.
11:37Jadi saya pikir ini satu hal yang perlu
11:39mendapatkan perhatian dari pimpinan
11:41dan dikejaksaan untuk bisa
11:42dan juga tentunya dari bahat
11:44dan juga dari pihak kehakiman
11:45untuk bisa melakukan evaluasi terakhir perusahaan ini.
11:49Ketua Lembaga Bantuan Hukum,
11:51LBH,
11:52Baktinusa,
11:53Muhammad Syafiuddin,
11:54mengatakan,
11:55publik berhak gugat praperadilan
11:57terhadap penyidik jaksa-kejaksaan negeri Singkawang,
12:01karena tidak tetapkan Cai Cuimi
12:02sebagai tersangka
12:03karena kapasitas doan pleger.
12:04Gugatan praperadilan terhadap penyidik kejaksaan
12:08karena tidak cermat menentukan tersangka.
12:11Sangat dimungkinkan
12:11dan merupakan mekanisme hukum yang sah
12:13untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.
12:17Ketidakcermatan tersebut
12:18umumnya didalilkan sebagai ketiadaan
12:20atau kurangnya bukti permulaan
12:21cukup mendasari penetapan tersangka.
12:24Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21
12:27PU 12-2014,
12:29objek praperadilan diperluas
12:31mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka.
12:34Alasan utama untuk mengajukan
12:36gugatan praperadilan penyidik kejaksaan negeri Singkawang,
12:39penetapan tersangka dianggap tidak sah.
12:42Jika dilakukan tanpa minimal dua alat bukti sah,
12:45sebagaimana pasal 1 angka 14 kuhab
12:47dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.
12:50Ketidakcermatan berarti
12:51penyidik kejaksaan negeri Singkawang
12:53tidak mengikuti prosedur yang benar.
12:55Seperti tidak melakukan pemeriksaan saksi
12:57atau penyitaan barang bukti.
13:00Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,
13:02tindakan projustitia
13:03harus mendahului status tersangka.
13:06Gugatan praperadilan penyidik
13:07jaksa-kejaksaan negeri Singkawang
13:09berfungsi sebagai mekanisme kontrol.
13:12Guna menilai apakah proses hukum
13:14sudah berjalan secara ideal dan benar.
13:17Sehingga mencegah tindakan
13:18sewenang-wenang aparat penegak hukum
13:19dan melindungi hak-hak individu,
13:21kata Muhammad Syafiunin.
13:22lebih lanjut hubungi website
13:24diotv.com
13:25selamat menikmati.
13:27Terima kasih.

Dianjurkan