Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 11 jam yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pakar Informasi Publik, Yulianto dihadirkan menjadi ahli dari pemohon di Sidang Komisi Informasi Pusat sengketa Informasi Ijazah Jokowi pada Rabu (3/12/2025).

Yulianto Widirahardjo menegaskan bahwa data pribadi pada prinsipnya memang dilindungi.

Namun perlindungan tersebut dapat berkurang ketika seseorang mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik.

Baca Juga [FULL] Ahli Informasi Publik Bicara! Sidang KIP Sengketa Ijazah Jokowi: Bonatua Gugat Pemprov DKI di https://www.kompas.tv/nasional/635047/full-ahli-informasi-publik-bicara-sidang-kip-sengketa-ijazah-jokowi-bonatua-gugat-pemprov-dki



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635311/ahli-di-sidang-sengketa-ijazah-jokowi-informasi-pejabat-publik-tak-bisa-dirahasiakan
Transkrip
00:00Baik, karena ini ahli diadilkan oleh saudara Omohon, saya tersilapkan untuk memulai.
00:07Terima kasih.
00:37Terima kasih.
01:07Terima kasih.
01:37Terima kasih.
01:39Sehingga dengan begitu, secara praksis saya selalu memahami bagaimana praktek-praktek dalam pelaksanaan undang-undang atau bukan informasi publik.
01:48Oke, saya kira clear ya. Berarti itu ahli memang mempunyai kompetensi untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam universitas ini.
01:59Nah, kemudian berikutnya, ini kan sengketa ini karena adanya penaksiran yang berbeda terhadap undang-undang nomor kebelas tahun 2008.
02:09Yang saudara ahli pahami, apa sebetulnya esensi daripada pertemuan informasi publik?
02:17Ini kan undang-undang baru yang berulai setelah reformasi gitu ya, terutama di tahun 2008.
02:23Sebelumnya kan kita gak pernah punya undang-undang terhadap informasi publik.
02:26Apa sebetulnya esensi daripada undang-undang ini?
02:28Esensi undang-undang ini adalah bagaimana aparatur nomor kebelasian atau badan publik itu bisa melakukan transparansi dan akuntabilitas.
02:39Itu esensinya. Sehingga dengan begitu, sebetulnya informasi yang bersifat publik itu bisa diakses oleh publik.
02:48Oke, jadi inti daripada undang-undang ini adalah transparansi, akuntabilitas, dan informasi bisa diakses oleh publik ya Pak.
02:55Berarti menurut ahli, undang-undang ini lahir untuk memberikan kebebasan kepada publik mendapatkan informasi.
03:02Betul.
03:03Apakah informasi yang boleh didapatkan oleh masyarakat itu adalah informasi apa saja?
03:09Kemudian batasan-batasannya seperti apa?
03:12Ada informasi yang tidak boleh didapatkan oleh publik, ada informasi yang boleh didapatkan oleh publik, yang saudara ahli pahami, sekolah.
03:18Baiklah, untuk segala hal informasi bahan publik, harusnya bisa diakses oleh warga negara, oleh masyarakat.
03:27Hanya memang pada undang-undang nomor 14 tahun 2008, itu menjelaskan bahwa ada pasal 17-nya mengenai informasi yang dikecualikan.
03:42Tetapi hal itu yang bersifat satu pertahanan keamanan negara, data pribadi, kemudian mengenai data yang berhubungan dengan persengan usaha tidak sehat,
03:59kemudian juga mengenai keamanan dan pertahanan negara, selain itu juga mengenai untuk yang masih berkaitan dengan proses penagakan hukum.
04:07Itulah informasi-informasi yang dikecualikan.
04:12Khusus dalam hal perlindungan mengenai data pribadi, informasi yang dikecualikan, itu semuanya akan terhidusir,
04:19manakala orang tersebut sedang mengincar atau berkonsertasi pada jabatan publik.
04:25Itu pada pasal 18, ayat 2.
04:28Di situ secara jelas menjelaskan bahwa bagi yang mendapatkan pejabat publik,
04:33maka segala atribusi pribadi itu menjadi pilih publik.
04:38Berarti menurut ahli, pasal 17 ini telah membatasi beberapa informasi yang dikecualikan oleh penagakan publik,
04:48seperti yang tadi saudara-saudara menjelaskan, yang berhubungan dengan perlindungan internasional,
04:52keamanan negara, persaingan usaha, data pindah ekonomi, sumber daya alam, dan seterusnya.
04:58Saya ingin masuk ke dalam pasal 18, ayat 2, yang tadi disebutkan oleh ahli,
05:04bahwa ada informasi yang tidak dikecualikan.
05:09Apa artinya tidak dikecualikan oleh ahli?
05:12Sebenarnya seperti apa?
05:13Yang dikecualikan dan tidak dikecualikan itu apa definisinya?
05:16Seperti, dalam pengertian pasal 18, ayat 2 itu menjelaskan bahwa,
05:22Bapak, maaf sebentar saya baca kanan-bapak, biar tidak salah.
05:28Itu pasal 18, ayat 2, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sedang berpaksud pada pasal 17,
05:53huruf G dan huruf K, menarai maupun apabila satu,
05:58A, pihak yang rahasianya diungkap, memberikan persediaan tertulis,
06:01B, pengungkapan perangkatan posisi seseorang dalam jabatan bukti.
06:06Ada pun pasal 17, huruf G dan huruf K,
06:09informasi bukti yang akan berbuka dapat mengungkapkan isi hakta autentik kemiserut pribadi
06:15dan kemauan terakhir atau kemprasihat seseorang.
06:17A, informasi publik yang akan berbuka dan diberikan kepada pengohonan kekuasaan publik
06:22dapat mengungkapkan rahasia pribadi, yaitu A, riwayat dan kondisi keluarga,
06:26Dua, riwayat dan kondisi perawatan, kemobatan, kesatuan fisik, dan fisik seseorang.
06:31Tiga, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan kegeringan seorang.
06:35Empat, hasilasi, evaluasi, subuhan, dan kapabilitas,
06:38dan rekomendasi kemobatan seseorang,
06:41atau catatan yang menutup diberi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan seseorang pendidikan formal,
06:47dan satuan pendidikan non-formal e-memorandum atau surat-surat antar badan publik,
06:53atau ini, maaf, itu G dan H aja.
06:56Baik, itulah, tetapi hal tersebut akan mengungkap ketika pengungkapan itu
07:03berkaitan dengan posisi seorang di dalam jabatan publik.
07:06Artinya ketika seorang menjadi cawan gubernur, ataupun sudah menjadi gubernur,
07:13maka pasal 17 huruf A, itu semuanya bisa dibuka dan diakses oleh tutup.
07:20Oh, pasal 17 huruf A, itu berdasarkan pasal 18 ayat 2 huruf B.
07:28Ya, berarti data pribadi seseorang yang awalnya dikecualikan,
07:33tetapi ketika digunakan untuk jabatan publik,
07:36maka di situ tidak ada lagi simpat pribadinya ya.
07:38Itu berubah menjadi simpat publik.
07:41Oh, berarti langsung berubah menjadi simpat publik ya.
07:45Oke, baik.
07:47Kemudian berikutnya lagi, kami ingin tanya soal seseorang.
07:54Yang kami tidak sebut nama ya, ada seseorang, kemudian pada saat mengikuti Bilkada,
08:02di katakanlah DKI Jakarta, yang kami tidak sebut nama Ahli,
08:07karena ini kan keterangan Ahli, bukan saksi gitu ya.
08:10Kemudian yang bersamputan menggunakan ijazahnya sebagai persyaratan untuk mendapatkan debatan tersebut.
08:16Kemudian disampaikan kepada Komisi Pemilihan Pemilihan Daerah sebagai persyaratan gubernur.
08:22Lalu yang bersangkutan selesai.
08:26Selama yang bersangkutan masih menjawab sebagai pejabat publik,
08:30memang informasi pribadinya tidak pernah menjadi persoalan.
08:34Tetapi kemudian setelah selesai menjadi pejabat publik, yaitu gubernur,
08:39kemudian ada keinginan publik untuk mengetahui data informasi pribadinya,
08:44terutama yang berhubungan dengan ijazah.
08:46Menurut Ahli, apakah seseorang yang pada saat masih menjabat,
08:53setelah menjabat, maaf maaf, setelah menjabat sebagai pejabat publik,
08:57apakah memang ijazah data pribadinya tidak boleh lagi dibuka,
09:00yang berkaitan dengan persyaratan mendapatkan jabatan tersebut,
09:03ataukah memang pasal 18 ayat 2 grup B itu masih mengikat,
09:08yang bersangkutan karena dokumennya dipakai untuk mendapatkan jabatan tersebut.
09:12Baiklah, dokumen itu kan berkaitan dengan posisi jabatan.
09:19Ketika beliau menjabat, dan terus ketika beliau menjadi calon,
09:23informasi itu memang menjadi informasi publik.
09:26Namun, ketika beliau sudah tidak menjabat,
09:29tetapi karena itu sudah terlanjut menjadi publik,
09:33maka semua data-data tersebut akan tetap menjadi informasi publik.
09:38Kenapa?
09:39Karena hal ini juga berkaitan dengan pada nilai kesejahteraan.
09:43Ini nanti akan berkaitan dengan Undang-Undang Karsipan,
09:46di mana dalam Undang-Undang Karsipan itu juga akan menjelaskan
09:51bahwa segala arsip yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan,
09:58maka itu bisa dibuka oleh publik.
10:01Nah, disini ada persoalannya,
10:04maka dalam kasus pada hari ini,
10:06mungkin belum masuk tadi, silakan,
10:08itu bahwa adanya kepentingan antri dengan
10:11saudara pemohon informasi guna tua
10:14berkaitan dengan arsip,
10:18padahal pencahuanan gubernur,
10:20itu harusnya sudah menjadi milik publik dan bisa diakses.
10:23Terima kasih.
10:25Terima kasih.
10:25Terima kasih.
10:25This is me.
10:26Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan