Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat sengketa informasi publik ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi menunjukkan salinan ijazah Jokowi tahun 2019 yang didapatkan dari KPU.

Bonatua mengatakan salinan ijazah Jokowi tahun 2019 tersebut digunakan sebagai bukti di pengadilan hingga sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Bonatua usai menjalani mediasi dengan KPU soal Ijazah Jokowi, Jakarta, Senin (1/12/2025).

"Apa sih bukti-bukti yang menyatakan ini bukan sekedar kerta, bukti pendukung. Ini juga kita pakai untuk bukti-bukti di pengadilan termasuk di MK, bukti-buktinya. Alhamdulillah berkat pak mediator kita bersepakat dengan KPU untuk diserahkan paling lambat tujuh hari. Tadi KPU kooperatif juga memediasikan sembilan item yang disembunyikan," ujar Bonatua.

Baca Juga Jawab Kemendikdasmen soal Salinan Berkas Ijazah Gibran saat Dicecar Ketua Sidang KIP di https://www.kompas.tv/nasional/634690/jawab-kemendikdasmen-soal-salinan-berkas-ijazah-gibran-saat-dicecar-ketua-sidang-kip

#ijazah #ijazahjokowi #kpu

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634693/bonatua-silalahi-tunjukkan-salinan-ijazah-jokowi-2019-sebagai-bukti-usai-mediasi-dengan-kpu
Transkrip
00:00Terima kasih ya. Jadi mediasi tadi kita harus patut apresiasi dan Komisi Informasi ini menjadi indikator demokrasi memperjuangkan hak-hak keterbukaan informasi.
00:19Jadi kita apresiasi semoga kiranya nanti Komisi Informasi menjadi pilar nomor satu terhadap demokrasi Indonesia.
00:29Kita tahu selama ini berkat kasus ijaja ini orang jadi tahu apa itu Komisi Informasi.
00:36Semoga nanti Menteri Komdigi bisalah memberikan apresiasi yang lebih tinggi ya setara mungkin dengan komisi-komisi lain seperti KPU ya.
00:47Jujur saja saya lihat begitu agak timpang ini Komisi Informasi dengan KPU.
00:52Sementara KPU berlimpah fasilitas disini kayaknya kita juga rapat tadi minum juga susah ya.
00:59Seperti itu. Nah itu terhadap intermezzo.
01:02Yang kedua ya kita boleh bicara ijaja tapi kita tetap berduka.
01:07Ada 400-an ya meninggal di bencana alam di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
01:14Semoga keluarga yang berduka cepat dipulihkan.
01:21Ini belum termasuk korban-korban materi ya.
01:24Nah terkait materi jadi bagaimana teman-teman tak ketahui bahwa saya ya kami adalah yang berhasil memperoleh salinan ijaja ini.
01:34Ini yang tahun 2019.
01:36Jadi disini kan banyak ditutupi ada 9 item.
01:40Nah ini sebenarnya hanya sebatas kertas kalau tidak ada dokumen verifikasi yang mengalaskannya yaitu dokumen-dokumen verifikasi.
01:50Inilah yang saya minta di mediasi tadi.
01:53Karena untuk ijaja tahun 2019 itu sudah diberikan.
01:57Tapi untuk ijaja 2014 itu belum diberikan sama sekali.
02:02Kita kan ingin tahu sebenarnya ini yang dikasih foto kopi ini apa sih?
02:06Apa sih bukti-bukti yang mengalaskan bahwa ini bukan sekedar kertas?
02:10Bukti pendukung.
02:10Bukti pendukung.
02:11Dan ini juga kita pakai untuk menjadi bukti-bukti di pengadilan termasuk di MK.
02:17Nah bukti-buktinya tadi alhamdulillah ya tadi berkat Pak Mediator kita bersepakat dengan KPU untuk diserahkan paling lama 7 hari seperti itu.
02:32Nah tadi juga berusaha tim KPU berkooperatif juga memediasikan 9 item yang disembunyikan ini.
02:41Tapi karena kita bersepakat ini adalah dokumen publik saya tidak mau hanya saya yang melihat ini.
02:47Sebenarnya tadi tergoda juga saya.
02:49Hampir tergoda.
02:50Kenapa?
02:51Tawaran itu saya menggiurkan.
02:53Hanya saya yang bisa melihat.
02:55Berarti kan saya orang penting nanti kan?
02:58Tapi saya tidak mau.
03:00Ini kan dari awal juga ini untuk publik.
03:03Sebagai yang ingin ketahui juga ya Pak Maik ya.
03:05Kementerian Dasar Menengah juga.
03:08Kementerian Pendidikan Dasar Menengah juga menawarkan nama-nama seperti saya.
03:11Ke saya.
03:12Hanya saya yang melihat.
03:13Tapi saya tidak mau.
03:14Ini sekali lagi ini untuk publik.
03:19Untuk teman-teman media saksikan dan di-share ke publik.
03:23Mungkin begitu ada pertanyaan?
03:25Bapak kenapa minta 9 item dari KPU?
03:28Sedangkan abang saya pada saat itu bilang bahwa ijazah yang autentik itu diantri.
03:34Itu kenapa?
03:35Nah, jadi ini ada 9 item.
03:39Tapi dari mediasi tadi saya jadi minta 3.
03:43Yang utama yaitu tanda tangan rektor, tanda tangan ini, tanda tangan dekan, tanda tangan legalisir.
03:51Ini yang sebenarnya yang bisa di-autentikasi.
03:54Ini yang bisa di-verifikasi, klarifikasi.
03:57Kenapa ini satu-satunya di dunia yang punya, yang mirip, yang mengeluarkannya.
04:04Jadi, Andri pun nanti, pasti dia ketika dia menerima pelimpaan dari KPU, pasti dia ngecek tanda tangan ini juga.
04:12Wajib.
04:12Wajib.
04:13Kenapa? Ini kan mengandung apa?
04:15Mengandung apa?
04:17Legalitas.
04:18Apa? Membawa masa lalu ya, jejak-jejak masa lalu ya, tanda tangan orangnya.
04:22Ini malah ada yang udah meninggal banyak ini.
04:25Seperti itu. Artinya tidak bisa direproduksi lagi tanda tangannya.
04:28Kalau yang nomor-nomornya kan tinggal ketik aja.
04:30Nah, tulisan lagi tinggal dibuat ya.
04:32Seperti itu.
04:33Pak, tadi ada ditanya nggak?
04:35Yang dimasukkan berkase KPU itu apakah A4 seperti itu?
04:39Apakah ijazah sebenarnya kan lebih besar?
04:42Ya, makanya sebenarnya seharusnya, kalau itu memang sebagai salinan asli ya, salinan asli, itu harus sesuai.
04:51Ukurannya juga sesuai.
04:53Makanya itu kalau memang ada di rubah-rubah, itu kan bisa katakan diedit.
04:57Kalau menurut Kapolda waktu itu, mengedit itu adalah perbuatan non-hukum.
05:03Ya kan?
05:03Ya, kalau dikatakan mengedit, ya KPU yang mengedit.
05:07Kalau kawan-kawan kita, RRT dan sebagainya itu menganalisa.
05:10Tidak pernah merubah atau memindahkan.
05:14Jadi kalau edit itu merupakan perbuatan non-hukum, maka yang kena adalah KPU.
05:19Karena ini menurut kami, ini bukan persyaratan yang dikecualikan.
05:25Tanda tangan itu nggak ada, baik di undang-undang keterbukaan publik maupun undang-undang data pribadi,
05:30tidak ada tanda tangan.
05:31Kita aja, rapat aja kita semua tanda tangan.
05:34Tidak ada di rapat biasa, seperti itu.
05:38Tadi satu hal lagi yang menarik.
05:41KPU hanya mengatakan bahwa lorna tua aja yang boleh melihat, katanya, sesuai pasal 4.
05:47Dia hanya satu poin di pasal 4 yang A saja.
05:49Padahal di situ ada boleh ini menganalisa bahkan, mendapatkan, tidak dibaca.
05:55Jadi hanya informasi aja, bahwa hanya dapat dilihat.
05:58Kami suruh waktu itu, tolong baca semuanya dong, dengan separuh-separuh, terdiam.
06:04Memang karena dokumen publik ini sudah bikin milik pribadi lagi, tapi milik publik.
06:11Mungkin saya mau tambahkan lagi sedikit ya, Bang Michael, terkait dengan tadi autentikasi.
06:16Jadi berdasarkan keterangan ahli, ahli arsiparis,
06:21dalam melakukan autentikasi terhadap ijazah terlegalisir fotokopi,
06:26memang harus disandingkan dengan yang asli.
06:29Kenapa? Di situ ada tiga item utama yang akan dilihat.
06:32Yang pertama adalah formatnya yang dilihat.
06:34Formatnya sesuai nggak dengan asli.
06:36Kemudian yang kedua, dilihat isinya.
06:39Isinya itu inilah sembilan item yang ditutup ini.
06:42Akan diautentikasi rektor yang tanda tangan, dekan yang tanda tangan,
06:47pejabat yang mengesahkan, kemudian tanggal pengesahan,
06:51kemudian nomor induk ijazah, kemudian tanggal lahir, dan seterusnya.
06:54Itu namanya isi.
06:54Kemudian yang ketiga akan dilihat adalah struktur daripada ijazahnya.
06:58Struktur itu berarti semua daripada item-item ini sesuai nggak sih dengan struktur aslinya?
07:05Nah ini yang sampai hari ini kita tidak pernah mendapatkan kepastian
07:09dari KPU apakah memang sudah dilakukan autentikasi apa belum.
07:14Nah memang sudah terbukti juga di persidangan-persidangan sebelumnya.
07:17Ada keterangan dari pihak KPU bahwa terkait dengan ijazah asli Pak Joko Widodo dengan salinan terlegalisir yang disampaikan kepada KPU sebagai persyaratan menjadi calon presiden dua periode,
07:31itu memang tidak pernah dilakukan autentikasi, yaitu membandingkan asli yang terlegalisir dengan keaslian ijazah fisiknya yang ada di tangan Pak Joko Widodo.
07:41Nah ini yang tidak pernah dilakukan autentikasi.
07:43Sehingga sembilan item yang ditutup ini tidak bisa juga kita pastikan dengan aslinya apa sama apa nggak.
07:49Ya, itu yang bisa saya tambahkan ya Pak Bonatua ya.
07:52Jadi saya pertegas lagi bahwa karena ini kebutuhan publik, publik itu adalah rakyat.
07:57Karena diatur dalam pasal 1, ayat 2 Undang-Undang Dasar 1985, rakyat yang memiliki daulat di negeri ini,
08:05maka tidak ada alasan ini tidak diberikan kepada publik.
08:09Karena ini pentingnya bahwa publik harus mengetahui.
08:12Kenapa? Pada saat duduk semua pajak dari rakyat, semua gaji dari rakyat, maka tidak ada alasan.
08:18Masa rakyat mau minta harus dipersulit?
08:21Mungkin cukup.
08:22Pak Bonat, apakah tadi dibicarakan nanti ini akan diautentikasi ke Andri atau tidak?
08:27Di media setan?
08:28Belum.
08:28Jadi, mungkin saya terangkan juga nanti, sebentar dari sini kita langsung masih sidang.
08:34Ada sidang lagi, Pak.
08:35Kita sidang dulu ya.
08:36Terima kasih Pak Maike, nanti pertanyaan akan kita tanya.
08:39Tapi nanti sidangnya, mereka akan membuktikan uji konsekuensi 9 item ini kenapa disembunyikan.
08:45Di situ nanti terbuka, sehingga nanti bisa saja kita arahkan keautentikasi ke Andri.
08:50Karena kita bilang bisa saja, kita juga butuh verifikasi-klarifikasi Andri, seperti itu.
08:57Kita lanjut sidang dulu ya.
08:59Karena nanti sidang ini.
09:01Terima kasih ya media ya.
09:05Mau lanjut langsung?
09:06Lanjutkan.
09:06Kita lanjut sidang.
09:08Sekarang lanjut.
09:09Sekarang lanjut sidang.
09:11Nanti, habis ini juga, habis dari sini sidangnya langsung ke tentang kementerian pendidikan tasar peningat.
09:16Ibu Ibrahim.
09:17Iya.
09:17Ibu Ibrahim.
09:18Ibu Ibrahim.
09:19Terima kasih.
09:19Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan