Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan, pengawasan industri jasa keuangan, termasuk kepada para influencer yang menawarkan produk keuangan kepada masyarakat atau disebut juga financial influencer atau finfluencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan bagi finfluencer telah memasuki tahap finalisasi.

"(Aturan) finfluencer kita sudah tahap final sih. Memang agak ngulur ya kemarin, karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik," ujarnya dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Wanita yang kerap disapa Kiki ini, melanjutkan perkiraan penerbitan aturan untuk finfluencer akan dilakukan tahun depan atau pada kuartal I- 2026. Hal ini seiring dengan perkembangan cukup cepat dan dampak yang ditimbulkan cukup luas.

Video Editor: Mutia

#Influencer #ojk #endorse #jasakeuangan
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: / suaradotcom
Instagram: / suaradotcom
Twitter: / suaradotcom
Transkrip
00:00OJK Finfluencer terakhir, tapi di waktunya tadi?
00:02Iya, Finfluencer kita udah final sih, memang agak bulur ya kemarin karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik.
00:11Tapi saya juga sampaikan, kalau dulu masih kita belajar dari Perancis aja, sekarang udah semakin banyak negara yang menerapkan aturan daripada Finfluencer.
00:20Jadi disarutan apa ini OJK Finfluencer ini? Apakah sertifikatnya? Apakah apa gitu?
00:25Jadi kita pertama mungkin belum sertifikasi dulu, karena kan memang ini sesuatu yang baru.
00:30Tapi pada intinya, Influencer itu harus terbuka.
00:34Ketika mereka melakukan endorse produk, jangan dibilang saya menggunakan ini, saya berawal-awal, padahal cukupnya dibayar.
00:40Ada kasus besar kemarin yang teman-teman juga pasti tahu kasusnya ya, tapi saya nggak susah menangkan.
00:46Nah kita-kita panggil itu ya, si orang yang menjajakan itu bukan yang tanpa komisi, ternyata dia adalah dibayar oleh perusahaan-perusahaan, bahkan dapat komisi sepuluh Rp40.000.000.
00:57Gitu, gilisah sekali ya.
00:59Padahal orang melihatnya dia sebagai konsumen yang mendapatkan manfaat dari produk itu, padahal ternyata ketika terjadi masalah, kita panggil, baru kelihatan banget.
01:07Ini ternyata endorse, gitu.
01:09Kayak gitu.
01:10Berarti influencer harus men-declare pemikiran mereka di dalam OJK itu?
01:15Iya, kita harus meminta mereka men-declare apakah mereka itu memang dibayar ketika ada orang masuk karena rekomendasi mereka.
01:23Terima kasih ya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan