ACEH SELATAN, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Sanksi dijatuhkan karena Mirwan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin saat Aceh dilanda bencana banjir dan longsor.
Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terhitung sejak 9 Desember hingga tiga bulan ke depan. Keputusan diambil usai Itjen Kemendagri memeriksa Mirwan.
Mendagri Tito Karnavian menyayangkan tindakan Mirwan yang tetap berangkat umrah, meski pengajuan izinnya ditolak di tengah masa tanggap darurat bencana. Mirwan akan menjalani pembinaan di Kemendagri hingga 9 Maret 2026.
Baca Juga Bupati Aceh Selatan Dikecam Buntut Umrah saat Bencana, Presiden Prabowo: Seperti Desersi! di https://www.kompas.tv/nasional/636430/bupati-aceh-selatan-dikecam-buntut-umrah-saat-bencana-presiden-prabowo-seperti-desersi
#banjirsumatera #bupatiacehselatan #mendagri
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636487/mendagri-berhentikan-sementara-bupati-aceh-selatan-yang-pergi-umrah-di-tengah-banjir-kompas-malam
00:00Di dalam negeri, Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Miruan MS.
00:06Sanksi dijatuhkan karena Miruan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat Aceh dilanda bencana banju dan longsor.
00:15Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Miruan MS terhitung sejak 9 Desember hingga 3 bulan ke depan.
00:21Keputusan diambil usai Ijen Kemendagri memeriksa Miruan.
00:24Kemendagri Tito Karnavian menyayangkan tindakan Miruan yang tetap berangkat ke luar negeri meski pengajuan izinnya ditolak di tengah masa tanggap darurat bencana.
00:34Miruan akan menjalani pembinaan di Kemendagri hingga 9 Maret 2026.
00:44Yang bersangkutan diperhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari Ijen sudah terjadi pelanggaran.
00:54Pasal 76 ayat 1 huruf I, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
01:07Ya diantaranya lah melakukan ke luar negeri tanpa izin menteri.
Jadilah yang pertama berkomentar