Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat sengketa informasi publik ijazah Gibran, Bonatua Silalahi blak-blakan diminta tanda tangan surat bermaterai dari Kemendikdasmen agar tidak mempublikasikan salinan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming kepada publik.

Hal itu diungkapkan Bonatua saat sidang sengketa ijazah Gibran dengan Kemedikdasmen di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

"Saya meminta untuk kepentingan publik. Saya meminta juga atas nama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, namun saudara termohon memaksa saya harus ada hubungan darah. Saya dipaksa harus menandatangani pernyataan bermaterai yang menyatakan saya tidak boleh menginformasikan infomasi publik," ujar Bonatua.

Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Bonatua-Roy Suryo Usai Sidang Sengketa Ijazah Gibran di Komisi Informasi Pusat di https://www.kompas.tv/nasional/634683/full-blak-blakan-bonatua-roy-suryo-usai-sidang-sengketa-ijazah-gibran-di-komisi-informasi-pusat

#ijazah #gibran #ijazahgibran

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634686/terkuak-bonatua-blak-blakan-dipaksa-tak-publikasikan-salinan-ijazah-gibran-dari-kemendikdasmen
Transkrip
00:00Berkaitan dengan penguasaan informasi, berkaitan dengan permintaan saudara nomor 2, uraiannya biar lebih jelas gitu.
00:08Izin Majelis Komisender, jadi mungkin saya harus perangkan bahwa saya memegang barang bukti resmi surat keterangan ya, dari tahun 2019.
00:21Jadi ini dasar saya bertanya, bahwa disebut disitu telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insert Sydney, Australia tahun 2006,
00:33yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan SMK, permintaan akutansi dan keuangan Indonesia.
00:44Tentunya, saya ingin bertanya, ini ada kalimat dinilai, apa yang dinilai?
00:53Berarti kan dia harus menyerahkan sesuatu yang untuk dinilai.
00:57Terus dinilai ini relatif terhadap apa? Berarti ada standar penyetaraan, peraturan perundang-undangan mana yang menyetarakan,
01:04sehingga keluar bahasa ijaja beliau itu setara dengan SMK, kejuruan akutansi.
01:11Iya, maka tadi kan udah ditanya oleh Majelis, peraturan-peraturan yang menjadi dasarnya itu.
01:17Oleh karena itu, Majelis ingin tanya ini, ini kan kita masih berkaitan dengan penguasaan termohon terhadap informasi.
01:23Karena ini kan biar bisa dijelaskan, kalau di sini kan dokumen, salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat.
01:34Maka kita uraikan apa saja yang ada di dalam itu, ya kan?
01:38Nah, kemudian sudah terurai nih, ada regulasinya, SOP-nya, kemudian ada alurnya juga tadi yang dilakukan oleh termohon.
01:48Nah, apakah itu yang ingin saudara minta?
01:51Benar, Majelis, tapi ini diperdalam lagi.
01:53Yang ini diperdalam lagi.
01:54Bahwa saya meminta mata kuliah, mata pelajaran apa saja yang disetarakan itu,
02:01sehingga setara dengan akutansi dan keuangan di Indonesia.
02:04Baik, terima kasih.
02:07Baik, ya itu tambahan saudara nanti ya, tambahkan.
02:11Mata kuliah apa tadi maksudnya?
02:12Mata pelajaran apa saja, ini kan SMA ya?
02:14Ya, mata pelajaran yang setara dengan SMA.
02:16Yang disetarakan sehingga setara dengan SMK Perminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.
02:24Baik.
02:25Ada tambahan lagi, soalnya, soalnya?
02:26Begini, tadi sudah membacakan surat resmi yang didapatkan langsung.
02:33Ini kan ada, makanya itu hubungan sebenarnya.
02:37Ini kita kan baru bicara nomor dua, saya ini hubungkan dengan yang nomor satu.
02:41Nah, di sini dinyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan grade 12.
02:47Artinya, kan dia punya referensi.
02:51Kok bisa menyebabkan itu?
02:53Nah, surat yang didapatkan sehingga keluar keterangan ini, itu dipunyai atau tidak?
03:01Dokumen-dokumen.
03:01Yang dari sononya dari sekolahnya.
03:03Ini penting sekali.
03:05Ini kenapa kalau memang ada, kenapa surat keterangan?
03:08Bukan ijaksa itu, keterangan itu yang dapat langsung dari SMA itu yang diberikan.
03:15Kan agak aneh.
03:16Soalnya kan mereferensi sesuatu yang ada dikuasai.
03:22Ini kan telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTSI.
03:25Ini kan begitu.
03:26Nah, berarti kan ada dokumen pendukung ini yang sehingga terjadilah word-up.
03:32Wording ini.
03:34Keterangan.
03:34Ya, itu.
03:35Jadi ini sebenarnya masih nyambung dengan nautulan rapat dan sebagainya.
03:41Ini pasti itu pun dibicarakan.
03:43Nanti ada mekanismenya saudara-saudara.
03:46Ya, saya bilang punya enggak referensi sehingga surat ini keluar.
03:51Dan surat ini agak aneh sih.
03:53Itu sudah masuk suksansi, Pak.
03:55Nanti kita akan perdalam lagi.
03:56Kita lagi mengurai apa yang dimaksud dengan permintaan nomor 2 itu.
04:01Itu maksudnya ya?
04:03Nanti saya akan memperdalam itu nantinya.
04:05Izin, Majelis Komisioner.
04:06Ya, izin ya.
04:08Saya tambahkan sedikit.
04:09Tadi dari yang dijelaskan oleh termohon tadi, dari mulai dasar, kemudian dasar dilakukan penilaian sehingga keluar surat keterangan,
04:20yaitu didasarkan pada dua dokumen ya.
04:22Yaitu dokumen identitas pemohon, atas nama Gibran Raka Buming Raka, kemudian dokumen identitas akademik yang didapat dari luar negeri ya.
04:31Betul ya?
04:32Kemudian itu dimasukkan lewat aplikasi, kemudian dari situ keluarlah hasil penilaian dari tim penilai.
04:39Kemudian dari tim penilai ini diberikan kepada pimpinan untuk diterbitkan surat keterangan yang kami minta di poin nomor 1.
04:47Betul ya?
04:48Klorifikasi, oke.
04:49Nah, yang ingin kami minta kejelasan terkait dengan penguasaan informasinya adalah,
04:53Dari tim penilai, sehingga keluar surat keterangan kestaraan pendidikan itu, bisa kami akses nggak itu dari tim penilainya?
05:02Apakah tim penilai itu memberikan penilaian atas dua dokumen, yaitu dokumen identitas pemohon dan dokumen identitas akademik yang didapat dari UTS In Search itu?
05:13Apakah hanya dalam bentuk lisan saja?
05:17Ataukah memang itu tertulis di dalam satu dokumen?
05:21Karena ini yang sebenarnya kami minta, gitu.
05:24Kalau memang itu bisa dibuka kepada publik dan itu menjadi bagian dari yang kami mohonkan,
05:30Tentu ini akan menjadi satu transparansi bahwa salinan surat keterangan kestaraan pendidikan atas nama Gibran Raka Buming Raka itu
05:40Tidak dilakukan berdasarkan hasil tim penilaian yang disampaikan kepada pimpinan itu secara lisah, tetapi secara tertulis.
05:48Tertulis sehingga ini bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, gitu.
05:53Jadi kami minta supaya tim penilai itu bukan cuma sekedar checklist-checklist ya.
05:58Kalau checklist kan ada di dalam aplikasi.
06:00Tapi dari hasil checklist-checklist dokumen itu kemudian keluar hasil tim penilaian oleh tim penilai.
06:06Nah, hasil penilaian oleh tim penilai yang diberikan kepada pimpinan itu, apakah hanya dalam bentuk lisan saja?
06:14Pak pimpinan, kami sudah melakukan penilaian terhadap dokumen atas nama Gibran Raka Buming Raka, sehingga bisa dikeluarkan surat keterangan kestaraan.
06:22Ataukah, Pak pimpinan, inilah hasil penilaian kami?
06:26Nah, itu kan tentu tertulis, gitu.
06:27Kan tidak disampaikan secara lisan.
06:30Itu yang kami minta.
06:31Itu yang kami minta, Pak.
06:32Itu yang kami minta.
06:33Kita, ya, kita pahami apa yang saudara minta.
06:36Kita lagi mendalami itu, ya kan.
06:38Nanti saudara bisa memperdalam dari yang dimaksud dengan dokumen itu tadi, begitu ya.
06:44Baik, saya kira sudah cukup ya untuk pemohon, ya.
06:46Saya mau tanya dulu kepada termohon.
06:48Saudara sudah jelas ya apa yang diminta oleh pemohon.
06:51Lalu berikutnya pertanyaan majelis.
06:53Ini, ya, saudara ini tidak memberikan informasi apapun, ya, kepada pemohon, ya.
07:00Ketika diminta itu tidak mendapatkan informasi atau dokumen, ya.
07:04Ditolak, intinya begitu, ya.
07:06Ditolak.
07:07Nah, kenapa permintaan informasi itu ditolak oleh termohon?
07:11Ya, baik.
07:13Ijin, tim majelis, komisioner.
07:18Kami memiliki tentunya untuk memajukan permohonan informasi publik
07:21berdasarkan dengan Undang-Undang 14-2008,
07:25kemudian perki nomor 1 tahun 2021,
07:27tentang sangkar layanan informasi publik,
07:31kemudian juga dengan dasar Permendik Butristek nomor 69 tahun 2024
07:36tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemendik Butristek.
07:41Bahwasannya untuk melakukan permintaan informasi publik,
07:44ada beberapa persyaratan yang harus mewajib dipenuhi oleh pemohon.
07:50Yang pertama adalah mengisi formulir permohonan informasi publik.
07:54Formulir, ya.
07:55Terus?
07:55Kemudian mengisi formulir pernyataan penggunaan informasi.
08:00Yang ketiga adalah melampirkan data salinan identitas pribadi apabila itu perwarangan.
08:07Iya.
08:08Betul.
08:09Ada tiga itu ya, saran-nya.
08:10Iya, betul.
08:10Ada formulir membuat surah pernyataan.
08:13Dan itu apakah berlaku untuk semua permintaan informasi?
08:15Untuk seluruh permintaan informasi.
08:17Untuk seluruh permintaan informasi itu berlaku.
08:19Betul.
08:19Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut saudara dikecualikan tidak?
08:24Informasi.
08:25Termasuk dokumen dikecualikan tidak?
08:27Informasi yang diminta.
08:28Yang diminta.
08:29Ini kan ada dua poin itu ya.
08:30Betul.
08:30Itu informasi dikecualikan atau informasi terbuka?
08:33Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan.
08:40Yang dikecualikan yang mana?
08:41Yang permintaan nomor satu, nomor dua?
08:43Permintaan nomor satu dan nomor dua.
08:44Sudah ada uji konsekuensi tidak?
08:46Sudah ada uji konsekuensi.
08:46Tanggal berapa Anda lakukan uji konsekuensi?
08:48Uji konsekuensi itu kami lakukan di sekitar bulan Juli ya.
08:52Bulan Juli?
08:53Juli.
08:54Jadi sebelum ada permintaan informasi, saudara sudah mengecualikan ya?
08:58Baik.
08:59Kemudian, saudara ketika tanggapan kepada pemohon itu, saudara hanya meminta pemohon untuk melengkapi formulir pernyataan yang tidak dipenuhi apa?
09:13Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan penggunaan informasi.
09:20Yang tidak dipenuhi, pemohon tidak mengisi formulir, kemudian surat pernyataannya itu yang tidak dilengkapi oleh pemohon.
09:33Identitas ada?
09:35Identitas ada.
09:35Alasan atau tujuan permohon informasi untuk digunakan apa ada?
09:39Ada.
09:39Ada ya?
09:40Ada tertulis dalam email tersebut.
09:42Ya, cuma yang formulir dan pernyataan yang tidak dilengkapi oleh pemohon.
09:47Kemudian apa upaya Anda untuk mendorong agar pemohon melengkapi itu?
09:51Tentunya, berdasarkan keterangan dari pemohon, di tanggal 24 itu kami surat mengirimkan email untuk mengisi formulir tersebut.
10:01Namun, di tanggal 25 pemohon langsung menyatakan keberatan, menyatakan keberatan kepada atasan PPID.
10:09Baik.
10:10Keberatannya apa?
10:12Keberatannya itu tadi, tidak bersedia mengisi surat pernyataan itu.
10:17Tidak bersedia untuk mengisi surat pernyataan itu.
10:21Betul.
10:22Ya.
10:23Baik.
10:23Tapi saudara sudah perlihatkan surat pernyataan itu.
10:26Sudah kami lampirkan juga di dalam email tersebut.
10:27Lampirkan di dalam SOP itu, kemudian oleh pemohon tidak dilengkapi begitu ya.
10:33Kemudian pemohon tidak memberikan informasi karena pemohon tidak melengkapi ini.
10:40Betul.
10:41Ya, tetapi kemudian informasi itu dikecualikan ya.
10:44Betul.
10:44Baik ada permintaan nomor satu maupun permintaan nomor dua.
10:49Selanjutnya kepada pemohon, apa alasan saudara itu tidak mengisi formulir atau pernyataan dari SOP, SOP permohonan informasi dari pemohon ini?
11:03Apa ada alasan yang bisa saudara jelaskan?
11:05Baik, terima kasih Majelis Komisioner.
11:08Jadi alasan sederhana bahwa saya meminta untuk kepentingan publik dan saya meminta juga atas nama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
11:18Namun saudara termohon memaksa saya, saya harus punya hubungan kedatangan antara saya pribadi dengan berat-berat-beratung.
11:28Karena saya dipaksa bernanda tangannya surat pernyataan bermaterai.
11:32Yang menyatakan bahwa saya tidak boleh mempublikasikan informasi publik.
11:35Bagaimana ceritanya? Tidak boleh mempublikasikan informasi publik.
11:41Itu coba surat pernyataan itu apa tuh bunyinya?
11:44Dibacain aja lah biar nanti kita bisa dengar bersama.
11:47Itu kan pendek ya, nggak lama juga dibaca.
11:50Jadi permulir penyataan permohonan informasi dibuat rangkap dua.
11:55Nama, alamat, nomor telefon, informasi yang dibutuhkan untuk pemohon informasi.
12:01Menangkan bahwa, poin pertama, pemohon informasi publik bersedia untuk tidak memindah tangankan data
12:08dan atau informasi asli yang diberikan oleh kemendik dasmen kepada pihak manapun.
12:15Poin kedua, pemohon informasi publik siap menerima sanksi apabila penyalahkan untuk pemohon informasi.
12:22Poin ketiga, pemohon informasi publik bersedia menandatangani pernyataan ini di atas materai
12:28sejumlah sesuai ketentuan yang berlaku dan bersedia menerima segala konsekuensi hukum
12:34apabila melanggar butir-butir penyataan ini.
12:37Jakarta, pemohon informasi bermaterai disibuat disini keterangan diisi oleh petugas berasakan
12:43nomor registrasi permohon informasi publik.
12:45Begitu, Komit Majelis.
12:46Betul ya, jadi saudara tidak mengisi karena
12:53Anda ingin mempublikasikan, ya, baik.
12:58Kemudian Mbak Jiris yang tanya, saudara itu tujuan untuk mendapat informasi itu apa?
13:02Sebetulnya, dan apa sih hubungannya dengan kebutuhan Anda selaku pribadi begitu?
13:08Silahkan bisa diurahkan.
13:09Silahkan bisa diurahkan.
13:39Baik, ya, mulia.
13:40Majelis saja.
13:43Terlalu mulia nanti.
13:45Jadi, saya kan peneliti.
13:48Iya, peneliti ya.
13:50Terindeks skopus.
13:52Jadi, saya sudah
13:53menerbitkan working paper saya
13:57di SSN secara internasional
13:59berjudul Testing the Authenticity of Public Official Diplomas in Indonesia.
14:05Scientific Study of the Jokowi-Dodo Case.
14:08Jadi, saya meneliti untuk semua pejabat publik yang bermasalah ijajahnya,
14:14meskipun fokusnya untuk Jokowi-Dodo.
14:16Kebetulan yang saya minta ini, beliau ini,
14:18adalah termasuk dalam lingkaran yang dipermasalahkan publik.
14:23karena ini jadi kuat.
14:26Karena memang ini sepertinya seperti satu rangkaian.
14:29Nah, dari situ,
14:31saya meminta informasinya
14:32untuk
14:33kelanjutan working paper saya yang dapat didownload di SSRN.
14:39Seperti itu yang mulia, eh, majelis.
14:40Iya, iya.
14:42Terima kasih.
14:43Begitu ya.
14:43Nah, memang jadi surat keterangan
14:46Jibrana Kabuping Raka ini ada hubungannya dengan penelitian saudara?
14:51Ada, jelas.
14:52Ada hubungannya ya?
14:53Iya.
14:53Ya kan?
14:53Tadi kan keberatan dari termohon tidak, apa ya,
14:57agar saudara mengisi formulir,
14:59kemudian
14:59saudara tidak mau mengisi formulir.
15:02Ya kan?
15:02Karena
15:03takut disalahgunakan atau apa.
15:05Nah, memangnya dalam penelitian saudara itu,
15:08apakah nanti surat keterangannya harus saudara tampilkan di dalam penelitian itu
15:13atau bagaimana?
15:14Atau ini hanya untuk konfirmasi data saja?
15:17Saya harus uji data, majelis.
15:19Saya bisa, saya sudah dapat,
15:21tentunya dari medsos
15:22yang saya minta.
15:24Tapi apalah artinya sebuah data tanpa teruji?
15:27Artinya, saya harus bisa membuktikan,
15:29menguatkan publik bahwa data saya ini A1
15:31atau bahasa kerennya data primer
15:33yang sudah lolos uji.
15:36Seperti itu.
15:39Baik.
15:41Masih ada tambahan deh, pemohon?
15:42Penjelasannya, silakan.
15:43Terkait pertanyaan majelis ya,
15:44jadi jangan muter kemana-mana dulu ya.
15:46Baik.
15:47Terkait dengan
15:48penolakan dari termohon terhadap informasi
15:51karena pemohon tidak mengisi formulir.
15:53Kan begitu ya?
15:54Ada yang mau dijelaskan di situ?
15:58Serta kepentingan,
15:59kepentingan pemohon terhadap informasinya itu.
16:01Ya.
16:02Baik.
16:03Ya, silakan.
16:04Ya, itu nanti pertanyaannya, Pak.
16:15Kita ini belum sampai ke sana.
16:17Kita masih belum dahului.
16:19Nanti silakan.
16:20Bisa diperdalam pertanyaan itu
16:22untuk sidang berikutnya.
16:24Ya, ada?
16:25Silakan.
16:26Terkait dengan kepentingan pemohon
16:28atas informasi itu,
16:29dan juga
16:30mengapa pemohon tidak mau mengisi formulir itu.
16:33Kan itu sudah sebenarnya ya.
16:35Begitu.
16:35Silakan.
16:36Baik, majelis komisional.
16:38Jadi, tadi sudah disampaikan oleh pemohon prinsipal
16:40bahwa
16:41dokumen yang dibutuhkan itu
16:43dalam rangka penulisan
16:45karya ilmiah
16:46yang di-upload di jurnal internasional.
16:48Tadi disampaikan judul bahasa Inggrisnya.
16:50Jadi, kalau di Indonesia kan itu
16:52judulnya adalah
16:52uji keaslian ijazah pejabat publik di Indonesia
16:55studi kasus kajian ilmiah
16:57atas kasus Joko Widodo.
16:59Karena ijazah
17:02Pak Gipenan Raka Buming Raka ini
17:04juga saat ini menjadi
17:05pusat perhatian publik
17:06dan masih juga menjadi
17:08salah satu bagian dari
17:09Pak Joko Widodo
17:10yang menjadi case
17:11di dalam penelitian ilmiah ini.
17:13Maka beliau juga mengajukan
17:15agar supaya data-data
17:17yang berkaitan dengan polemik
17:19kestaraan ijazah
17:21yang didapatkan dari luar negeri
17:22kemudian disarakan dengan
17:23grade 12 di Indonesia
17:24itu kemudian harus mendapatkan
17:26keasliannya gitu.
17:27Kenapa?
17:28Ini saya kembali kepada
17:29hasil kajian ilmiahnya ya
17:32atau draft
17:32penulisan ilmiahnya
17:34di dalam
17:35poin
17:36rumusan masalah
17:37disini penulis
17:39menyatakan bahwa
17:40ada beberapa masalah
17:42yang diteliti dalam case ini
17:43yaitu
17:44yang pertama
17:45bagaimana metode ilmiah
17:46dan hukum
17:47untuk menguji keaslian ijazah S1
17:48Pak Joko Widodo
17:50kemudian
17:51dengan pejabat publik yang lain
17:53kemudian yang kedua
17:54apa standar pembuktian
17:55yang dapat dipakai
17:56untuk menilai keaslian ijazah
17:57dan bagaimana praktik
17:59verifikasinya
17:59Pak Joko Widodo sudah paham ya
18:00jadi itu yang sebetulnya
18:02related dengan alasan
18:03saya tanya kepada pemohon
18:05tujuan dari penggunaan informasi itu
18:08kan begitu ya
18:09ternyata tadi diuraikan
18:11bahwa tujuannya adalah
18:12untuk melengkapi data
18:13ya di dalam hal
18:15untuk menyelesaikan penelitian
18:16itu kan
18:17jadi kalau soal isinya itu nantilah
18:19itu cerita
18:20urusannya pemohon lah
18:22kita hanya nanya
18:23Anda butuh informasi
18:25atau dokumen itu
18:26untuk apa
18:26sudah dijelaskan
18:27kemudian
18:30saya tanya termohon
18:31saudara mengecualikannya informasi
18:32jadi sindang kita berikutnya itu
18:35karena sudah dikecualikan
18:37tidak mungkin ada mediasi
18:39saya kira
18:39jadi langsung aja
18:40masuk kepada pembuktian
18:41sindangnya minggu depan
18:43saudara
18:44saudara belum uji konsekuensinya
18:46SK uji konsekuensi
18:49dengan berita acara uji konsekuensinya
18:51nanti saudara kasih pada pemohon juga ya
18:53SK uji konsekuensi ya
18:54begitu
18:55jadi minggu depan saudara kita
18:57apa
18:58pemeriksaan uji konsekuensi
19:02kemudian
19:03masuk juga penyerahan alat bukti
19:06jadi sekaligus juga saudara
19:07siapkan bukti-bukti pendukung
19:09dari uji konsekuensinya
19:10masuk
19:12sekaligus nanti kita
19:16kalau saudara menghadirkan saksi atau ahli
19:19juga silakan
19:20disampaikan
19:22pun demikian terhadap pemohon ya
19:24jadi biar sindang kita cepat aja
19:25lama tapi sekaligus bisa cepat selesai
19:28begitu
19:28daripada kita berlama-lama
19:30bolak-balik
19:30bolak-balik dalam sindang
19:31paham ya
19:32begitu
19:33sekiranya itu alurnya
19:34nanti silakan diperdalam di dalam persidang
19:36kalau mau menghadirkan saksi atau ahli
19:38silakan
19:39setelah kita lakukan
19:40pengecekan
19:41terhadap uji konsekuensinya
19:43kemudian penyerahan alat bukti
19:45kita lanjut pada
19:47pembersihan saksi
19:48kalau ada yang mau dihadirkan
19:50terpasok ahli
19:51begitu ya
19:51termohon paham
19:53berarti
19:54majelis komisioner
19:56majelis izin
19:56berarti hasil uji konsekuensi
19:58yang dilakukan tahun 2022 itu
20:00bisa kemudian kami akses ya
20:02bisa
20:03nanti itu kepentingan
20:04pembuktian kami di
20:05SK uji
20:05bukan dokumennya ya
20:07oh SK
20:07jadi bukan di
20:09saudara langsung minta nanti dokumennya bukan
20:11ya
20:12itu kewenangan majelis nanti
20:13saudara hanya boleh
20:15mendapat akses SK uji konsekuensi
20:18dan berita acaranya
20:19nah dari situ kan ada dasar hukumnya
20:21ya konsekuensi bahaya
20:23ketika dibuka
20:24kubulik dan sebagainya
20:25nah dari situ nanti saudara membuktikan
20:27ya dengan alat bukti
20:28pun demikian termohon
20:30ketika melakukan uji konsekuensi
20:31tentu harus
20:32menguatkan alasan
20:34kenapa itu dikecualikan
20:36ya berdasarkan
20:36nandasan-nandasan hukum
20:38dan konsekuensi bahaya
20:39serta retensi waktunya juga disitu
20:41ya jangka waktu pengecualiannya
20:43ya
20:43saya ingin
20:44saya ingin bertanya sebenarnya
20:48saya bertanya begini
20:50kenapa
20:51karena saya tidak menemukan
20:52daftar informasi yang dikecualikan
20:54yang dimaksud di mereka
20:55tapi kenapa
20:57tiba-tiba ini muncul di luar daftar itu
20:59mohon ditanya mereka
21:00keluarkan juga daftar informasi
21:01yang dikecualikan
21:02jangan keakan-akan ini kena
21:03isu mencuat tiba-tiba dimunculkan
21:05ya makanya tadi majelis bertanya
21:07kapan itu dilakukan
21:09ya di bulan Juli tadi ya
21:11tanggal berapa? 26 tadi
21:12kalau gak salah
21:13sebelum ada permohonan
21:15nah ini juga edukasi buat termohon
21:17ya jadi ketika kita mengecualikan informasi
21:20ada permintaan informasi dan itu dikecualikan
21:22itu haknya publik
21:23daftar informasi dikecualikan
21:26ya atau SKUJ konsekuensinya
21:29yang gak boleh itu dokumennya
21:30karena hak untuk tahu itu bukan hanya informasi publik yang terbuka
21:34tapi informasi yang dikecualikan pun
21:37itu menjadi haknya publik untuk tahu
21:39tapi bukan di dokumennya
21:42karena dokumen itu harus diuji oleh majelis
21:45begitu ya
21:46dokumen ini terbuka atau tidaknya diuji oleh majelis
21:49termohon punya hak
21:51itu memang hak yang dilindungi oleh undang-undang
21:54ketika akan melakukan pengecualian informasi
21:57maka mekanismenya harus dilakukan
21:59uji konsekuensi terlebih dahulu
22:02ya
22:02jadi majelis
22:03kalau boleh juga termohon menghadirkan data informasi yang dikecualikan
22:07sebelum Juli dan sesudah Juli
22:09supaya terlihat aja nanti yang berkaitan dengan pokok perkara ini
22:13karena kan bisa akses di PPID
22:15jadi idealnya untuk memohon
22:19pada saat badan publik Anda mengajukan permohonan
22:23kemudian badan publik menyatakan dikecualikan
22:26pada ketika itu termohon sudah bisa menyampaikan apa yang dikecualikan
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan