Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat sengketa informasi publik ijazah Gibran, Bonatua Silalahi menyampaikan bahwa dirinya meminta dokumen salinan berkas kesetaraan dan notulensi rapat penilaian kesetaraan ijazah Gibran kepada Kemendikdasmen untuk kepentingan publik.

Hal itu disampaikan Bonatua setelah sidang dengan pihak termohon Kemendikdasmen di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

"Saya untuk mendapatkan dokumen pejabat publik kita, saya bukan pribadi, pejabat publik kita Wakil Presiden Gibran Rakabuming mereka mengeluarkan ini. Silakan dibaca, jadi terus terang saya meminta untuk kepentingan publik bukan kepentingan pribadi," ujar Bonatua.

Sementara itu, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengatakan telah mengantongi sejumlah bukti soal riwayat pendidikan Gibran yang didapatkan setelah berkunjung ke UTS Insearch Sydney.

Baca Juga [FULL] Pernyataan Jelang Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat di https://www.kompas.tv/nasional/631297/full-pernyataan-jelang-sidang-sengketa-ijazah-jokowi-di-komisi-informasi-pusat

#gibran #ijazah #roysuryo

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634683/full-blak-blakan-bonatua-roy-suryo-usai-sidang-sengketa-ijazah-gibran-di-komisi-informasi-pusat
Transkrip
00:00Hari ini kan ada dua agendanya, yang pertama tadi pagi dan yang barusan.
00:04Ya, tadi KPU, ya kan? KPU dan itu pun belum selesai ya.
00:10Kemudian ini yang kementerian, apa?
00:12Kementerian Mendik Dasmen, ya kan?
00:14Mendik Dasmen.
00:15Mendik Dasmen, ya.
00:17Tadi tahu sendiri ya, artinya semua media kan ada di dalam bahwa mereka nampaknya belum siap.
00:24Bahkan kita mempertanyakan surat keterangan yang pernah dibuat dan secara resmi didapat oleh Bang Bona sehubungan dengan persyaratan wali kota.
00:35Nah, itu ternyata kami juga nanya rujukannya apa?
00:39Kalau memang itu dikatakan telah menyelesaikan berarti kan ada dokumen lain sehingga statement itu keluar.
00:45Tapi nampaknya belum sekarang, nanti dalam pebuktian.
00:50Itu jelas dikatakan demikian.
00:51Nah, dan nampaknya dipertanyakan maksudnya uji konsekuensi.
00:58Ternyata katanya mereka sudah lakukan uji konsekuensi untuk menentukan mana yang ditutup ya.
01:07Yang tidak apa namanya?
01:09Tidak dicualikan.
01:11Tidak dicualikan, ya kan?
01:12Tidak dicualikan.
01:14Oleh sebab itu kami ingin tahu kapan itu uji konsekuensi itu.
01:17Karena ini kan beberapa tahun yang lalu, apa baru, apa lama, dan sebagainya.
01:23Dan uji konsekuensi itu bukan hanya uji konsekuensi, tapi uji konsekuensi itu harus ada rujukan.
01:28Yaitu undang-undang atau peraturan.
01:32Bukan subyektif ya.
01:34Makanya nanti kalau memang bawa uji konsekuensi dalam persidangan ini, nanti akan kami uji.
01:40Uji konsekuensinya kami uji.
01:41Nanti di dalam pembuktian.
01:44Terima kasih.
01:44Jadi rekan-rekan media, hari ini dikonfirmasi di Komisi Informasi Pusat ada dua agenda persidangan.
01:54Yang pertama terkait dengan ijazah Pak Jokowi Dodo.
01:56Dan yang kedua terkait dengan surat keputusan kesteraan milik Mas Gibran Raka Buming Raka.
02:03Saya mulai dulu yang tadi pagi ya.
02:06Tadi pagi, yang menjadi butir atau menjadi pokok persoalan dalam sidang KIP.
02:14Yaitu terkait dengan uji konsekuensi terhadap sembilan informasi yang ditutup dalam ijazah Pak Jokowi Dodo.
02:20Nah, sembilan item itulah yang ada di sini.
02:23Ya, itu yang ditutup itu tanda tangan rektor, tanda tangan dekan, tanda tangan pejabat yang mengesahkan ijazah ini sebagai dasar persyaratan menjadi calon presiden.
02:37Kemudian juga ada nomor ijazah atau nomor siri ijazah.
02:42Kemudian juga ada tanggal lahir dan lain seterusnya.
02:45Intinya, ada sembilan informasi yang ditutup oleh KPU RI dalam menyerahkan salinan ijazah terlagalisir milik Pak Jokowi Dodo.
02:56Ini yang tadi pagi kami sidangkan, sehingga nanti minggu depan agenda berikutnya lagi adalah kami ingin menguji apakah sembilan informasi yang ditutup ini legal atau tidak.
03:09Kemudian yang kedua, apa dasar dilakukan uji konsekuensi.
03:13Karena KPU belum melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen ini, alasan mereka menutup sembilan informasi penting di dalam ijazah Pak Jokowi Dodo,
03:23ternyata tadi pagi kami sidang, informasi yang kami dapatkan adalah KPU RI belum melakukan uji konsekuensi tetapi sudah menutup sembilan informasi ini.
03:33Nah, ini yang kacau.
03:33Itu yang pertama.
03:35Yang kedua, terkait dengan ijazah Mas Gibran Raka Buming Raka yang distarakan oleh Kemdik Nasmen.
03:41Hari ini kami meminta, ada dua dokumen yang perlu diserahkan.
03:47Yang pertama adalah surat keterangan kelulusan yang diserahkan dengan grade 12 di UTS Insert Sydney.
03:54Dan yang kedua adalah dokumen hasil penilaian dari Kemdik Nasmen sehingga surat keterangan itu bisa dikeluarkan.
04:03Nah, ini agak berbeda nih yang dilakukan oleh Kementerian dengan yang dilakukan oleh KPU.
04:09Oleh Kementerian, justru dokumen yang berkaitan dengan ijazah Mas Gibran itu dinyatakan dikecualikan sehingga tidak bisa diserahkan.
04:19Ini berbeda dengan KPU.
04:20KPU bersedia menyerahkan kepada pemohon Pak Bonatua tetapi menutup informasi penting.
04:26Oleh Dik Dasmen, berbeda.
04:28Semua tidak diserahkan dan semua informasi itu juga tidak dibuka.
04:33Jadi, ini dua lembaga negara yang melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara berbeda.
04:40Nah, siapa yang salah?
04:42Dan kok bisa ada dua lembaga menafsirkan Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam prakteknya kok bisa berbeda?
04:52Itu satu hal.
04:54Hal yang kedua, Kemdik Dasmen sudah melakukan uji konsekuensi.
05:00Sehingga menjadi dasar bagi mereka tidak menyerahkan itu kepada Pak Bonatua.
05:04Berbeda dengan KPU.
05:05KPU belum melakukan uji konsekuensi terhadap sembilan item yang ada dalam ijazah Pak Jokowi Dodo ini, tapi sudah menutup.
05:13Nah, ini yang berkontradiksi nih.
05:15Jadi, ada banyak sekali kontradiksi-kontradiksi hal-hal yang tidak konsisten yang dilakukan oleh dua lembaga negara yang berbeda.
05:22Yaitu KPU RRI terkait dengan ijazah Pak Jokowi Dodo.
05:25Dan yang kedua oleh Kementerian Dik Dasmen terhadap surat keterangan Mas Gibran Raka Buming Raka yang hari ini menjadi wakil presiden.
05:33Loh kok bisa? Dua lembaga ini berbeda.
05:35Dalam melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
05:39Yang terakhir, ternyata setelah tadi kami sidang, justru Kementerian Dik Dasmen itu masih belum bisa memberikan kepastian
05:51apakah hasil penilaian mereka terhadap semua dokumen yang dimohonkan oleh Mas Gibran Raka Buming Raka sehingga keluar surat keterangan itu,
06:01apakah sudah dilakukan penilaian yang valid atau belum, dan apakah mereka memiliki dokumen hasil penilaian apa enggak.
06:10Karena pada saat Mas Gibran selesai dari Australia kemudian untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai wali kota di Solo,
06:17itu beliau mengajukan dua dokumen dalam permohonan aplikasi.
06:21Yang pertama adalah identitas pemohon, dan yang kedua adalah identitas akademik yang didapatkan dari Australia.
06:27Nah hasil penilaiannya itu, ini yang sama sekali kita belum tahu.
06:30Apakah memang ada hasil penilaian atau tidak?
06:32Apakah hasil penilaian yang disampaikan itu hanya secara alisan,
06:35ataukah kemudian tertulis? Ini yang nanti kita uji dalam persidangan-persidangan berikut.
06:39Intinya adalah kami melihat bahwa dari dua persidangan ini, KPU RRI dan Dik Dasmen belum transparan
06:45dan justru berkontradiksi antara satu dengan yang lain dalam memberikan kepastian informasi publik
06:50terkait dengan ijazah-ijazah yang sekarang menjadi polemik di publik.
06:53Sebentar, ada satu hal yang saya lupa.
06:56Tadi Pak Bona ini, itu dapat diberi surat pernyataan.
07:02Akan ditunjukkan, tapi dengan surat pernyataan bermaterai yang mana di situ tidak boleh dilihat secara pribadi
07:11dan tidak boleh untuk menyebarkan bermaterai.
07:15Surat pernyataan akan ditunjukkan secara pribadi, tapi tidak boleh.
07:18Padahal ini dokumen publik, yang mana harus diketahui oleh publik.
07:23Oleh sebab itu, karena ada pernyataan yang menekan publik itu, bahkan ada sanksi.
07:27Jika melanggar, ada sanksinya.
07:28Nah ini kan suatu penekanan menurut saya.
07:30Oleh sebab itu, klien kami tidak mau menandatangani, bahkan tidak mengisi.
07:37Tapi itu didapatkan dengan, disodorkan dengan persyaratan yang seperti itu.
07:42Bismillahirrahmanirrahim.
07:54Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:57Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
07:59sebagaimana yang sudah diketahui dari pagi sampai dengan sore ini,
08:02kami telah mengikuti tiga setidaknya momentum ya.
08:05Pertama mediasi, kemudian persidangan, dilanjutkan tadi dengan KPWRI.
08:09Dan yang ketiga itu adalah sidang dengan Kemendik Dasmen ya.
08:14Saya bisa mengatakan bahwa di tengah kita ketidakpercayaan,
08:17mohon maaf, kepada polisi, jaksa, dan hakim,
08:20maka komisi informasi pusat,
08:23atau, sorry, informasi publik ini adalah merupakan harapan
08:25bagi kita untuk mendapatkan informasi yang akurat ya,
08:30yang merupakan sebenarnya hak daripada publik jika itu tidak dikecualikan.
08:33Atau jikapun dikecualikan, pasti ada kuji konsekuensi dan lain sebagainya.
08:37Oleh karena itu, kami melihat tadi,
08:38sebagaimana disampaikan oleh saudara kami, Sang Aji,
08:41bahwa memang kami mendapatkan hikmah di sini.
08:44Melihat bahwa badan-badan publik tersebut satu dengan lain sering tidak sinkron.
08:48Nah, apakah ini menyangkut kepada,
08:51katakanlah, apa kita mengatakannya,
08:53permasalahan ini terlalu sensitif, ya, sehingga hal tersebut menjadi sulit,
08:56padahal sesungguhnya tidak ada kewajiban Anda
08:58untuk menjadi sensitif sebagai badan publik.
09:00Lakukan saja tugas sebaik-baiknya,
09:02sehingga tidak akan ditemukan kejanggalan-kejanggalan.
09:04Kejanggalan yang dimasuk salah satunya adalah bahwa klien kami,
09:07Dr. Bonatwa Silalahi,
09:09harus menandatangani surat tertentu, misalnya,
09:11untuk bisa mendapatkan, apa namanya, data tersebut.
09:13Dan ini apakah baru hari ini?
09:15Apakah sudah sejak lama seperti itu?
09:16Bukankah ini menjadi bertentangan dengan fungsi daripada informasi itu sendiri
09:22yang merupakan hak publik.
09:23Nah, oleh karena itu, ini hikmah.
09:25Sidang ini baru pertama kali.
09:26Semoga Indonesia menjadi lebih baik
09:28dan menjadi sebagai pertimbangan
09:30dalam tata kelola informasi kepada publik.
09:32Sekarang demikian.
09:33Terima kasih.
09:34Berarti ini persidangannya...
09:36Mereka masih ingin harus membuktikan dengan yang dikatakan
09:46ada uji konsekuensi itu.
09:49Dari situ nanti kita akan mendalami dari situ.
09:51Berarti uji konsekuensi untuk dua sidang yang...
09:53Iya, cuma yang satu sudah dibuat, sudah lama katanya.
09:59Yang ini tadi.
09:59Kalau yang tadi pun dilanjutkan tanggal 3 Desember ya?
10:02Oh, itu putusan Anri.
10:05Putusan Anri.
10:06Kalau sidang dua ini tanggal 8.
10:09Jadi, bang Azam, bang Azam.
10:12Jadi gini, tadi sudah dijelaskan semua sama lawyer.
10:15Saya cuma mau menambahi begini,
10:16ada hal yang penting juga nanti pada saat pendalaman materi,
10:20grade 10, 11, 12 itu apakah bisa dipakai di Indonesia
10:25sebagai dasar syarat untuk mengajukan.
10:28Karena itu kan sekolah di luar negeri, katanya begitu.
10:30Apakah bisa syarat tersebut digunakan?
10:33Setahu saya nggak bisa.
10:34Mas Roy, ngasih dulu.
10:36Pak Baratwa dulu.
10:38Pak Baratwa dulu.
10:40Masih pohonnya dulu.
10:42Baik, terima kasih ya.
10:44Jadi...
10:44Kamu buka ya.
10:47Jadi, saya jadi teringat kisah kita, Mas Roy.
10:52Kita dulu di KPU, sebelum mendapatkan ini,
10:55ada mbak ini.
10:56Waktu itu pertama kali saya dapat ini.
10:59Ini ada sejarahnya.
11:01Ini hampir mirip dengan kasus Kemendik Dasmen sekarang.
11:05Dulu mendapatkan ini, KPU mengeluarkan peraturan
11:08keputusan KPU nomor 731.
11:11Sehingga menutup semua.
11:13Sekarang terulang lagi di Kemendik Dasmen.
11:16Saya untuk mendapatkan dokumen pejabat publik kita ya.
11:20Saya bukan bilang pribadi.
11:22Pejabat publik kita, Wakil Presiden,
11:24Gibran Raka Buning,
11:25Raka Buning,
11:26mereka mengeluarkan ini.
11:27Silahkan dibaca.
11:30Jadi,
11:32terus terang, saya tidak...
11:33Saya kan meminta untuk kepentingan publik.
11:36Bukan untuk kepentingan pribadi.
11:38Saya untuk kepentingan pribadi,
11:39saya langsung tanda tangan,
11:40saya langsung dikasih.
11:41Selesai.
11:42Tapi untuk apa?
11:44Ya kan?
11:44Publik tidak tahu.
11:45Sementara publik kan haus akan informasi.
11:47Bagaimana sebenarnya,
11:48pejabat negara dokumennya.
11:50Kita bukan kepo pribadinya,
11:52kita kepo kepublikannya.
11:54Jadi, sekali lagi kita tegaskan kita di sini,
11:57bukan kepo pribadinya,
11:58tapi kita kepo terhadap kepublikannya.
12:01Seperti itu.
12:02Nah, dan yang kedua,
12:04menyambung tadi,
12:06Bu, apa,
12:07sergan di kita,
12:08burunya,
12:09bahwa,
12:10komisi informasi ini,
12:12inilah benteng terakhir kita demokrasi.
12:15Saya harap,
12:17pejabat-pejabat negara,
12:18ya, jangan kasihin dong,
12:19ini semakin sering diliput,
12:20ternyata gedungnya sewa.
12:22Coba bayangkan,
12:23itu pun nyimpel-nyimpel di sini.
12:24Paling ini adalah benteng demokrasi terakhir kita.
12:27Itu kepentingan publik.
12:28Kepentingan publik.
12:30Tadi teman-teman saksikan sendiri,
12:31kita sidang,
12:32di Mahkamah Konstitusi,
12:34lewat kantor orang,
12:37betapa sedihnya negara ini memperlakukan pejuang demokrasi.
12:41Kalau kita mau baca sedikit,
12:43di pertimbangan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,
12:47nomor 14 tahun 2008,
12:49disebut bahwa,
12:50indikator dari demokrasi adalah keterbukaan informasi publik.
12:55Jadi tolong sekali lagi,
12:56pejabat-pejabat,
12:57ya pikirkanlah ini.
12:59Mungkin ada aja pejabat yang gerah,
13:01gara-gara ini dibuka semua aibnya.
13:03Pasti dong,
13:04kan seperti itu.
13:05Tapi semoga dengan Prabowo,
13:07Presiden kita,
13:10sudah memikirkan demokrasi kita ke depannya.
13:13Untuk selanjutnya mungkin ada pertanyaan?
13:14Atau Pak Radu?
13:16Paroi terakhir.
13:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:21Ya, saya hadir di sini,
13:23bukan tanpa standing.
13:25Saya memiliki legal standing,
13:27karena meskipun saya tadi pagi tidak bisa hadir karena ada acara lain,
13:31tapi saya monitor penuh, ya,
13:33ketika Saudara Bonatua dan juga semua lawyer kita,
13:37itu melaksanakan sidang mediasi dan juga terhadap KPU.
13:45Dan siang hari ini,
13:46saya datang langsung untuk sekaligus mendengarkan ketika ada sidang terhadap Kemen Dikdasmen.
13:52Intinya begini,
13:53kami ini semuanya patuh terhadap buku.
13:55Tapi justru ada orang yang tidak patuh terhadap buku.
13:58Jadi meskipun kita itu sebagai pemohon,
14:00dan mereka selaku termulhon,
14:02termulhon kan?
14:05Termul, termohon, tapi termul.
14:07Termulhon.
14:09Mereka justru ada bagian dari mereka yang tidak tertip,
14:12yang malah membocorkan.
14:13Kita tidak perlu membuka-buka,
14:15tapi justru Anda,
14:16orang namanya Andi Aswan,
14:18yang kemudian beberapa waktu yang lalu,
14:20sudah dua minggu ini,
14:21menebar hoax,
14:22mengatakan ini ijazah asli dari Jokowi.
14:27Scan ijazah asli.
14:28Dan sudah kita buktikan di salah satu TV,
14:31terima kasih TV itu,
14:32yang kemudian membuktikan selama empat jam,
14:35dia dengan salah satu yang disebut ahli,
14:38ternyata tidak bisa membuktikan bahwa ini ijazah asli.
14:40Ini adalah manipulasi dari ijazah yang pernah di-upload oleh Dian Sandi.
14:45Dia yang khususnya kena pasal 32-32.
14:47Kami mengikuti prosedur.
14:49Kami melalui komisi informasi publik mendapatkan.
14:52Dan ketika itu ada yang dikecualikan,
14:53kami juga menempuh prosedur.
14:55Mereka kita ajukan sebagai termulhon tadi.
14:57Jadi selaku termulhon,
14:59mereka harus menjelaskan apa yang kemudian uji konsekuensinya.
15:03Jadi itu jelas sekali ya,
15:04bahwa mereka malah melakukan sendiri pembocoran informasi publiknya.
15:08Itu jelas kena pasal 32 dan 35,
15:12bahkan melakukan merekayasa.
15:14Ijazah asli UGM,
15:15ini sudah saya teliti ya,
15:16penjelasan panjang lebar saya sudah sering dimunculkan.
15:19Mereka malah harusnya,
15:21nah kalau mau ijazah asli,
15:22ini ijazah asli.
15:24Ijazah asli itu ada watermarknya.
15:26Tuh, lihat jelas banget.
15:27Ijazah asli itu ada embossnya.
15:29Tuh,
15:30ini ijazah asli.
15:31Selama ini yang ada,
15:32itu bukan ijazah asli.
15:33Tapi kalau fotocopy memang nggak nampak embossnya.
15:36Nggak apa-apa.
15:36Makanya kita proporsional.
15:38Kita nggak menanyakan itu.
15:39Karena yang mereka sebutkan adalah scan.
15:41Jadi itu yang pertama,
15:42yang soal ijazah yang disebutkan itu milik saudara Jokowi.
15:47Nah, yang kedua,
15:48adalah surat penyetaraan.
15:50Kebetulan saya adalah orang yang langsung datang ketika
15:54ada pengujian ijazah itu,
15:57atau saya melihat bentuk dari ijazah itu di Australia.
16:01Nah, itu makanya mereka khawatir.
16:04Kemudian mereka mengusulkan kepada saya untuk dicekal.
16:07Kenapa?
16:08Karena yang sebenarnya terjadi adalah,
16:10bahwa harusnya surat ini,
16:12ini yang kita lihat tadi menarik sekali.
16:14Termulhol mengatakan,
16:15ya bahwa,
16:16ini katanya tadi,
16:18oh ini sudah lazim.
16:20Kami mendengar dan kami punya rekamannya.
16:22Bahwa seorang pejabat,
16:23ses dirijen,
16:24yang ada di Kementediasmen,
16:26mengatakan,
16:26surat ini itu pertama dan satu-satunya.
16:28Surat Penyetaraan ini.
16:31Itu saya ada,
16:32buku Nia waktu itu ada,
16:33Dr. Rizmon Asiolansianipar juga ada.
16:36Jadi waktu itu dikatakan,
16:37ini surat ini pertama dan satu-satunya.
16:40Dan kami lihat,
16:41istilah grade 12,
16:42ini tidak lazim.
16:44Saya sudah ke UTS,
16:45insert di SERG ini.
16:47Di sana tidak dikenal istilah grade.
16:49Adalah adalah years.
16:51Jadi years 12,
16:52itu beda dengan grade 12.
16:54Dan Gibran Raka Pemiraka,
16:55sebenarnya dalam penelitian saya,
16:57terbukti juga,
16:57dia meloncat.
16:59Jadi dia menyelesaikan,
17:01yang namanya,
17:01entah itu selesai atau tidak.
17:03Karena hanya ada dua tahun,
17:04raportnya ketika di,
17:05Orchard Park secondary school,
17:07kelas 9, kelas 10,
17:09tiba-tiba di Australia,
17:10ambil kelas 12.
17:12Kelas 11-nya mana?
17:13Loncat.
17:14Makanya itu nanti,
17:15kalau pada perkara yang lain,
17:16perkara Pak Suban,
17:18Pak Halal,
17:18itu harus dikejar.
17:19Ya gitu,
17:19karena dia meloncati,
17:21atau mensiasati,
17:22dan itu dibantu juga oleh KPU.
17:23Jadi makanya,
17:25surat keterangan ini,
17:26itu kita tunggu.
17:26Dan tadi nampak betul,
17:28mereka minta,
17:28Kemen Degasun,
17:29dua minggu.
17:30Harusnya kalau ada,
17:31besok aja siap.
17:32Atau minggu depan siap.
17:33Kenapa harus dua minggu?
17:34Kenapa enggak 2029 sekalian?
17:36Nah, kalau itu sudah ada.
17:38Jadi sekali lagi,
17:39saya support dalam perkara ini,
17:41kepada Pak Bonatua,
17:42dan semua lawyernya,
17:43dan insya Allah,
17:44saya akan menjadi saksi fakta,
17:47boleh juga saksi alih,
17:49untuk perkara ini,
17:50karena satu,
17:51saya terlibat dalam pembuatan undang-undang,
17:53keterbukaan informasi publik,
17:54nomor 14 tahun 2008,
17:55ketika dulu,
17:56masih menjadi pengamatan telematika,
17:58atau ketika menjadi DPR,
18:00di Komisi 1,
18:00ketika undang-undang ini disahkan,
18:02pada tanggal 30 April,
18:02tahun 2008 berlaku 2010,
18:06saya sudah di DPR,
18:07di Komisi 1,
18:08atau ketika kemudian,
18:10menjadi saksi fakta juga,
18:12ketika saya ke UTS Insert,
18:14memperoleh bentuk dari harusnya,
18:17di Brantum memiliki surat keterangan semacam ini.
18:21Dan itu yang kami yakin,
18:23mau kita tanyakan lagi.
18:24Punya enggak dia surat keterangan,
18:26sertifikat UTS Insert seperti ini?
18:28Dan ada juga,
18:29nanti,
18:30ini kunci lagi,
18:31salah seorang,
18:32yang lulusan UTS Insert yang di Indonesia,
18:35dan dia akan berjanji juga membantu kita.
18:37Kebetulan orang itu,
18:38nanti di sungguh-sungguh lagi,
18:39itu dari warna biru.
18:42Nah kalau kebetulan dia memang,
18:43lulusan UTS Insert gimana?
18:45Tapi tidak ada orang besar di balik kita.
18:48Adanya orang cungkring di balik mereka.
18:50Sekian, terima kasih.
18:51Jadi supaya mereka,
18:52tidak hanya bisa omong-omong,
18:55kita semua legal,
18:56mereka jangan hanya bisa bilang,
18:58tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok, tok.
19:01Ya?
19:01Gitu.
19:02Ya?
19:02Oke.
19:03Ada pertanyaan?
19:04Silahkan siapa abunatwa.
19:05Udah cukup.
19:06Cukup.
19:06Oke, cukup ya?
19:07Jelas banget ya?
19:08Cukup ya?
19:08Jangan potok-potok aja.
19:11Sejauh kan keadilan.
19:13Siap.
19:14Kamu atribusi deh nomor itu.
19:16Nanti malah.
19:17Itu bentuk intimidasi.
19:18Jadi korang begini.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan