Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
PALANGKA RAYA, DIO-TV.COM, Minggu, 10 Oktober 2025 - Dr Agustin Teras Narang SH, anggota DPD RI apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181 Tahun 2025 bolehkan masyarakat berkebun kawasan hutan tanpa mesti izin terlebih dahulu izin Pemerintah Pusat. ***
Transkrip
00:00Agustin Teras Narang dukung putusan Mahkamah Konstitusi No. 181 Tahun 2025
00:09Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181 Tahun 2025
00:13membolehkan masyarakat berkebun kawasan hutan tanpa harus izin pemerintah
00:18Agustin Teras Narang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPR,
00:22Periode 1999-2005, Gubernur Kalimantan Tengah, 2005-2015
00:29serta menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah, DPD, sejak 1 Oktober 2019 sampai sekarang
00:36Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, 2006-2015 dan sejak 2017
00:42menjadi Ketua Tiga Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
00:47Agustin Teras Narang, Apresiasi Mahkamah Konstitusi berkabar baik
00:51bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
00:54Agustin Teras Narang, Minggu, 19 Oktober 2025, mengatakan
01:00Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181 Tahun 2025, bentuk perlindungan
01:06Perlindungan dari tindak kriminalisasi atas mereka dengan alasan pelanggaran
01:10atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
01:12Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
01:17tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja
01:20Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181 PUU 22 2024 dibacakan Kamis, 16 Oktober 2025
01:29menyatakan masyarakat adat
01:31Tidak perlu izin ke pemerintah sebelum membuka kebun di hutan
01:34adalah bagian dari hasil gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja
01:38Agustin Teras Narang, mengatakan
01:41Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181 Tahun 2025, telah memberikan harapan
01:46bagi penguatan poin penting bagi masyarakat adat
01:50yakni pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan
01:54Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 17 Ayat 2, huruf B dalam Pasal 37 Angka 5 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja
02:02Tertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk masyarakat yang hidup
02:10secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial
02:15Kita mesti menyambut putusan ini, ujar Agustin Teras Narang
02:19Bukan sebagai dalil penguasaan masyarakat menguasai hutan atas nama adat
02:24Tapi sikap tegas agar negara tidak melakukan marginalisasi masyarakat adat yang memang terbukti sudah ada di kawasan hutan
02:30Sejak turun-temurun dari potensi kriminalisasi atas nama Undang-Undang Cipta Kerja
02:35Agustin Teras Narang, berharap putusan Mahkamah Konstitusi No. 181 Tahun 2025, turut membuka ruang akselerasi
02:44Atas percepatan pembahasan dan pengesahan rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat
02:50Dimana saat ini sedang kami kerjakan sebagai rancangan Undang-Undang Prioritas di DPDRI, kata Agustin Teras Narang
02:56Ini untuk pengaturan lebih lanjut secara khusus untuk masyarakat adat yang telah menantikan lama Undang-Undang yang mengakui
03:02Serta menghormati, dan melindungi eksistensi serta memberi pemberdayaan atas hidup kebudayaan mereka
03:08Kita kawal dan perjuangkan bersama
03:11Kalau bukan kita, siapa lagi?
03:14Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
03:16Kata Agustin Teras Narang

Dianjurkan