PALANGKA RAYA, DIO-TV.COM, Minggu, 10 Oktober 2025 - Dr Agustin Teras Narang SH, anggota DPD RI apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181 Tahun 2025 bolehkan masyarakat berkebun kawasan hutan tanpa mesti izin terlebih dahulu izin Pemerintah Pusat. ***