Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 minggu yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 31 Oktober 2025 - Polres Kubu Raya, Kalbar, saksikan pembongkaran pemagaran tanah milik Karim Ongkowidjaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat, 31 Oktober 2025. ***
Transkrip
00:00Kepolisian Resort Kuburaya, Provinsi Kalimantan Barat
00:07Saksikan pembongkaran pemagaran tanah milik Karim Ongkowijaya di Sungai Raya
00:11Menindaklanjuti laporan Dwi Honi Ongkowijaya,
00:15salah satu anak Karim Ongkowijaya di Kepolisian Resort Kuburaya, 8 September 2025.
00:21Petugas Kepolisian Resort Kuburaya, disaksikan warga sekitar dan ketua rukun tetangga,
00:26papa nama dipasang permanen tiang besi di Corbeton.
00:28Dibongkar dan langsung didokumentasikan aparat kepolisian, Jumat, 31 Oktober 2025,
00:36untuk diproses lebih lanjut.
00:38Pembongkaran papa nama diklaim mengatasnamakan Yeski.
00:41Setelah diteliti, ternyata tidak berhak.
00:44Karim Ongkowijaya sebagai pemilik yang sah.
00:47Yeski beberapa kali dipanggil kepolisian Resort Kuburaya,
00:50untuk menunjukkan bukti kepemilikan, tapi tidak pernah datang.
00:53Tanah ini sertifikat atas nama Karim Ongkowijaya punya keluarga kami.
01:03Waktu itu masih sertifikat suapera daya, sekarang kita urus sudah kembali ke sertifikat elektronik.
01:10Tapi Yeski memasang pelang, katanya tanah ini punya dia.
01:18Padahal sejak membeli, kami menanam tanaman, dan ada yang jaga ada yang urus.
01:24Yang jaga ada 30 tahun lebih, ada tambak ikan, banyak tanam-tanaman, masih diganggu.
01:31Karim Ongkowijaya memiliki sebidang tanah di Jalan Adi Sucipto,
01:37Kilometer 7, Desa Parikbaru, Kecamatan Sungai Raya.
01:42Kabupaten Kuburaya, Provinsi Kalimantan Barat,
01:45setelah utara dengan Komando Raya Militer 120903.
01:50Sebelah selatan perusahaan listrik negara wilayah Kalimantan Barat,
01:53sebelah timur Sungai Kapuas, Barat dengan Jalan Adi Sucipto.
01:56Alas hak berupa sertifikat hak milik nomor 320, gambar situasi nomor 25,
02:02tanggal 5 Mei 1973, diterbitkan tanggal 11 Oktober 1973.
02:08Berasal dari tanah milik ada jual-beli tanggal 21 November 1959
02:13yang diketahui Kepala Kampung Parikbaru dan Camat Sungai Raya.
02:17Diperoleh pemberi kuasa Kepala Kampung Parikbaru,
02:20dibeli dari Haji Kasim berdasarkan surat akta jual-beli nomor 20 tahun 1973.
02:24Tanggal 9 Mei 1973, diterbitkan Camat Sungai Raya,
02:30selaku pejabat pembuat akta tanah.
02:33Sejak dibeli tahun 1973, dibangun rumah dan kebun
02:37dan dihuni terus-menerus sampai tahun 2025.
02:40Luas keseluruhan 15.000 meter persegi, panjang 300 meter dan lebar 50 meter.
02:46Di mana sertifikat hak milik nomor 320 telah diganti
02:49dengan sertifikat elektronik NIB 14-14-0000-16-1250
02:54atas nama Karim Ongkowijaya.
02:56Timbul masalah pada Oktober 2024,
02:59dipasang pelang nama di atas tanah Karim Ongkowijaya
03:01atas nama Yeski secara melawan hukum.
03:04Berupa pengumuman,
03:06kepemilikan diklaim didasarkan alas hak surat keputusan
03:08Gubernur Kalimantan Barat nomor 1096-1980.
03:14Surat tanda bukti setor,
03:15Agraria nomor 11 PBM 1981,
03:19sehingga pemilik tanah membuat laporan ke Polisi Resort Kuburaya,
03:238 September 2025.
03:32Alia mengatakan,
03:34lebih dari 30 tahun menjaga lahan milik Karim Ongkowijaya,
03:36dan tiba-tiba muncul pelangpapan nama.
03:40Mengatasnamakan Yeski,
03:41tapi setelah diteliti,
03:43bukan sebagai pemilik sah.
03:45Mafia tanah seringkali menggunakan dokumen palsu
03:47sebagai modus utama untuk merebut
03:49atau memanipulasi kepemilikan lahan secara ilegal.
03:54Modus operandi ini sangat umum terjadi di Indonesia.
03:57Beberapa warga sekitar mengakui,
03:59Karim Ongkowijaya menguasai tanah sejak tahun 1973
04:02dan selalu berkomunikasi baik dengan warga setempat.
04:06Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com.

Dianjurkan