00:00Majelis Adat Dayat Nasional, MADN, dan Partai Solidaritas Indonesia, PSI,
00:09sambut positif pengakuan status usaha masyarakat adat di kawasan hutan.
00:13Dimana masyarakat boleh berkebun di dalam kawasan hutan,
00:16sebagai sumber mata pencaharian, asalkan tidak bertujuan komersial.
00:21Tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 181, PUU 22 2024 dibacakan,
00:27Kamis, 16 Oktober 2025.
00:31Yakobus Kumis, Sekretaris Jenderal MADN dan Heri Saman,
00:35Direktorat Masyarakat Adat Dewan Pimpinan Pusat PSI, mengatakan, patut diapresiasi.
00:41Yakobus Kumis dan Heri Saman, mengatakan,
00:44putusan Mahkamah Konstitusi paling anyar, bukti keberpihakan kepada masyarakat adat.
00:49MADN dan Direktorat Dewan Pimpinan Pusat PSI,
00:52nilai, putusan Mahkamah Konstitusi penting dalam mencermati regulasi penertiban
00:56kawasan hutan.
00:58Berupa Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025,
01:02tanggal 21 Januari 2025,
01:04tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
01:09Dimana sekarang telah diperkuat Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2025,
01:13tanggal 19 September 2025.
01:16Tentang,
01:17Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak.
01:22Yang berasal dari Denda Administratif di bidang kehutanan.
01:25Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2025,
01:32banyak mendapat kecaman masyarakat adat.
01:35Karena pelibatan Tentara Nasional Indonesia, TNI,
01:38dan Polisi Republik Indonesia, Polri,
01:41sangat kental nuansa militeristik.
01:44Karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat
01:47dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
01:49Berisiko mengkriminalisasi masyarakat adat yang telah lama tinggal
01:52dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.
01:55Tanpa pengakuan resmi,
01:57kegiatan mereka dapat dianggapi legal
01:59dan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
02:02Dengan putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan Kamis,
02:0516 Oktober 2025,
02:06masyarakat harus berani melawan jika haknya dirampas.
02:10Harapan kami sebagai masyarakat hukum adat
02:13yang ada di Indonesia khususnya masyarakat adat daya
02:16kepada tim PKH.
02:19Dengan adanya sudah ada turunnya putusan ini,
02:22kami harapkan agar areal-areal yang sudah dipatok oleh tim PKH
02:28itu segera patoknya dicabut.
02:31Kemudian segera dilakukan penataan kembali.
02:34Jangan sampai apa yang menjadi landasan hukum di negara kita
02:41seperti yang sudah tertuang di dalam
02:43tentang pengakuan hak adat,
02:47apakah ia dalam bentuk hutan adat atau hak wilayah
02:51dan sudah diputuskan juga oleh MK tanggal 16 kemarin,
02:5516 Oktober 2025,
02:57harapan kita agar tim PKH ini
03:01tidak lagi mematok areal-areal yang merupakan areal masyarakat
03:08yang berada di kawasan hutan yang memang itu diusahakan oleh masyarakat
03:13untuk kehidupan mereka dan tidak untuk dikomersiakan.
03:17Kalau dia menata yang areal-areal hutan yang memang dipakai oleh para korporat,
03:23para perusahaan-perusahaan besar yang selama ini kita tahu
03:27banyak melakukan penyimpangan misalnya arealnya ini,
03:31dia menggarap areal merambah ke areal hutan
03:34dan tidak masuk dalam izin kondisi mereka itu sudah termasuk pelanggaran.
03:38Dan ini yang harus ditetipkan,
03:40bukan menetipkan yang punya masyarakat yang sudah memang berada di areal itu
03:44dan masyarakat tidak mencari kekayaan
03:47seperti yang terjadi oleh perusahaan-perusahaan besar.
03:50Mereka ada di situ, sudah termurun-turun-temurun di situ
03:54sebelum negara ini ada
03:55dan mereka sudah mengusahakan itu untuk kehidupan mereka
03:58dan tidak untuk mereka komersiakan.
04:00Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181 PUU 22 2024 dibacakan
04:06Kamis, 16 Oktober 2025, sinergi dengan dua putusan sebelumnya.
04:12Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95 PUU 12 2014 dibacakan Selasa, 10 Desember 2015.
04:21Menguji Undang-Undang No. 18 Tahun 2013
04:24tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan.
04:27Dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
04:31tentang kehutanan.
04:34Berupa pengecualian pidana masyarakat hidup secara turun-temurun di dalam hutan
04:38selama bukan bagi kepentingan komersial.
04:41Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 PUU 10 2012 dibacakan 16 Mei 2013
04:48secara tegas akui masyarakat adat sebagai subjek hukum.
04:52Dimana memiliki hak atas wilayah adatnya, termasuk hutan adat.
04:56Mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
05:01tentang kehutanan.
05:04Menegaskan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat
05:07dan bukan lagi hutan negara.
05:10Serta mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum
05:12yang memiliki hak atas hutan adat.
05:14Kita menyikapi tentang keputusan Mahkamah Konstitusi
05:17yang menyatakan bahwa masyarakat adat bisa mengelola
05:23mengelola berkebun di wilayah kita tidak perlu izin lagi.
05:30Ini kita sangat menyambut baik dan ini merupakan suatu
05:33langkah yang patut defriasi terutama oleh masyarakat adat.
05:37Karena supaya ada jaminan juga pada masyarakat adat
05:41supaya bisa mereka bertahan hidup di kawasan hutan.
05:45Jadi kita sangat mendukung sekali terhadap keputusan MK ini
05:49dan terima kasih.
05:50Ya tentu keputusan MK ini kan nanti akan diselaraskan
05:54dengan Undang-Undang yang mengatur tentang kehutanan.
05:58Sehingga ya ini juga pasti kita tunggu hasil daripada
06:03peraksanaan pusat MPI ini yang disenakan oleh pemerintah
06:06dan DPR RI untuk dilaksanakan pelaksananya di masyarakat adat itu sendiri.
06:13Yang terjadinya kita sangat menyambut baik.
06:15Terima kasih Mahkamah Konstitusi sudah mendengar aspirasi
06:18daripada masyarakat adat dan selama ini yang kita serap
06:21daripada masyarakat adat terutama masyarakat adat
06:24yang secara turun-temurun sudah hidup di kawasan itu.
06:29Nah tentu juga dalam pelaksanaan ini nanti ya
06:31menyesuaikan daripada turun-temurun ini
06:34ya memang betul-betul secara turun-temurun sudah lama gitu.
06:38Jangan pula nanti baru datang pun dibilang kawasan itu
06:41baru dibilang turun-temurun tapi betul-betul dibuktikan
06:44secara turun-menurun dan terus-menurun.
06:46Karena ya mereka juga menjadi penjaga kawasan hutan
06:53ya enggak ada perhatian daripada pemerintah terhadap mereka menjadi penjaga hutan ini
06:58sehingga ya bisa mereka hidup dan juga ada pemberaian daripada masyarakat
07:03dengan adanya putusan MKA ini.
07:06Poin penting putusan Mahkamah Konstitusi
07:09Mahkamah Konstitusi No. 181 PU 22 2024 dibacakan
07:14Kamis 16 Oktober 2025.
07:18Berupa dikabukan sebagian bugatan diusulkan perkumpulan pemantau sawit
07:21atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
07:25Mengizinkan masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal di kawasan hutan
07:28dapat melanjutkan usaha berkebun untuk kebutuhan keluarga.
07:32Tanpa harus minta terlebih dahulu meminta izin kepada pemerintah pusat.
07:36Secara implisit berupa jaminan bagi masyarakat
07:38tidak menjadi korban kriminalisasi tim satuan tugas penertiban kawasan hutan.
07:43Memiliki keterkaitan putusan Mahkamah Konstitusi No. 95
07:46PU 12 2014 dibacakan Selasa, 10 Desember 2015.
07:53Menguji Undang-Undang No. 18 Tahun 2013
07:55tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan.
08:00Dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
08:03tentang kehutanan.
08:07Berupa pengecualian pidana masyarakat hidup secara turun-temurun di dalam hutan
08:10selama bukan bagi kepentingan komersial.
08:12Mewajibkan pemerintah segera melakukan pengukuhan kawasan hutan
08:16dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW.
08:21Serta pendapat masyarakat sekitar kawasan hutan.
08:24Mengubah definisi hutan adat,
08:26hutan adat milik masyarakat adat,
08:28wajib dikelola masyarakat adat dan ditegaskan,
08:30hutan adat bukan tanah negara.
08:33Menegaskan hutan adat sebagai bukan lagi bagian dari hutan negara,
08:36melainkan hutan hak milik masyarakat adat.
08:38Berimplikasi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
08:44tentang kehutanan.
08:46Dimana pernah menegaskan hutan adat sebagai hutan negara.
08:50Dan menegaskan masyarakat adat sebagai subjek hukum pemegang hak
08:53atas hutan adat di wilayah adatnya.
08:56Kepada masyarakat untuk dilakukan perlawanan.
08:59Lawan saja karena kita sudah diberikan perlindungan hukum.
09:03Ya, tidak usah takut lagi untuk membela hak masyarakat
09:07yang sudah domisi liris itu turun-temurun
09:10dan mereka tidak mengganggu pekerjaan tim PKH
09:15yang menertibkan perusahaan-perusahaan yang besar.
09:18Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 PU10 2012
09:22dibacakan pada 16 Mei 2013
09:24secara tegas mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum.
09:28Mengkoreksi regulasi kehutanan,
09:30menyatakan hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara.
09:34Melainkan hutan hak yang berada di dalam wilayah
09:36adat masyarakat hukum adat tersebut.
09:39Menjustifikasi status hutan adat sepanjang
09:41masyarakat adat yang bersangkutan masih ada
09:42dan diakui keberadaannya.
09:45Menegaskan masyarakat adat sebagai subjek hukum,
09:47memiliki hak penuh atas tanah, wilayah,
09:50sumber daya alam di dalam hutan adatnya.
09:53Mendorong pengakuan hukum dan kebijakan
09:55yang lebih baik bagi masyarakat adat di tingkat daerah.
09:58Seperti pembentukan peraturan daerah,
10:00peraturan gubernur,
10:01atau peraturan bupati mengenai masyarakat adat.
10:05Memperkuat urgensi pengesahan
10:06rancangan undang-undang tentang pengakuan
10:08dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
10:11Guna mengatasi masalah sektoralisme
10:12dan perampasan wilayah adat.
10:14Ada juga aspirasi daripada masyarakat adat terutama
10:18berkaitan tentang usaha-usaha perkebunan
10:22yang tidak memiliki hak izin guna usaha.
10:27Yang ini pasti nanti akan dilaksanakan
10:30penerbangan oleh pemerintah.
10:32Ya, masyarakat menyampaikan bahwa
10:34kalau diambil alih oleh pemerintah atau ditemukan oleh pemerintah,
10:38ya tentu suatu lembaga ataupun organ yang dipercaya oleh pemerintah
10:44dan hal lain-hal lain ini,
10:45ya kita harapkan aspirasi masyarakat itu menyampaikan kepada kita bahwa
10:49ya bermitra dengan masyarakat adat
10:51atau lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi adat yang ada di kawasan itu.
10:56Yang dipikirin itu sehingga
11:00ya itu salah satu badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah
11:04supaya bisa melakukan mitra dengan masyarakat adat
11:08atau organisasi daripada masyarakat adat setempat.
11:13Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan Kamis, 16 Oktober 2025
11:17tentang status masyarakat.
11:20Karena memperlihatkan bagaimana mekanisme check and balance bekerja dengan baik.
11:24Ada ruang bagi masyarakat sipil menguji kebijakan
11:27dan ada lembaga yang secara objektif memberikan tafsir konstitusional.
11:32Ini bukti demokrasi Indonesia semakin matang.
11:35MADN dan PSI
11:37percaya baik pemerintah maupun Mahkamah Konstitusi memiliki tujuan yang sama.
11:41Memastikan masyarakat tradisional,
11:43khususnya yang hidup di sekitar hutan.
11:46Tetap terlindungi haknya untuk beraktifitas secara non-komersial
11:49sesuai amanat pasal 28i ayat 3
11:52Undang-Undang Dasar 1945
11:54Dengan kepemimpinan yang ada saat ini,
11:58Kementerian Kehutanan
11:59akan melaksanakan putusan ini dengan bijak memastikan masyarakat kecil terlindungi.
12:05Tanpa mengabaikan tanggung jawab negara menjaga hutan untuk generasi mendatang.
12:08Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan Kamis,
12:1216 Oktober 2025,
12:15memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada.
12:18Secara turun-temurun untuk memanfaatkan kawasan hutan bagi keberlanjutan hidup mereka.
12:23Menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk tidak dikriminalisasi aparat penegak hukum.
12:28Karena selama ini menggunakan undang-undang yang dianggap multitafsir,
12:32seperti Undang-Undang Cipta Kerja,
12:34untuk menjerat mereka.
12:36Masyarakat adat yang telah terbukti secara historis mengelola lahan di kawasan hutan.
12:41Untuk memenuhi kebutuhan hidup kini
12:42tidak perlu lagi meminta izin dari pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan berkebun.
12:47Menekankan kegiatan berkebun masyarakat dalam kawasan hutan
12:50harus bersifat tradisional dan tidak untuk tujuan komersial yang besar.
12:53Hal ini penting untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar yang menyalahgunakan putusan ini.
12:59Masih membutuhkan kejelasan mengenai kriteria spesifik masyarakat adat
13:03yang berhak menerima perlindungan ini.
13:06Sengketa bisa saja muncul jika tidak ada regulasi lebih lanjut
13:08yang mendefinisikan kriteria tersebut.
13:11Jika penegakan hukum tidak kuat,
13:13ada potensi celah bagi oknum atau perusahaan
13:15untuk mengklaim sebagai masyarakat adat demi menghindari peraturan,
13:20terutama terkait perkebunan sawit.
13:21Sehingga menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR
13:24untuk segera merevisi peraturan yang selama ini
13:27sering merugikan masyarakat adat.
13:29Serta mendorong pengesahan undang-undang masyarakat adat
13:32yang telah lama tertunda.