Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 22 Oktober 2025 -Kuasa hukum Shanti Kun alias Minarni komunikasi Kejati Kalbar desak penerbitan SP3 korban kriminalisasi Polda Kalbar. ***
Transkrip
00:00Kewasa Hukum Shantikun alias Minarni mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
00:08Sebagai upaya hentikan kriminalisasi kepolisian daerah Kalimantan Barat terhadap Minarni jadi tersangka sejak 21 Juli 2025.
00:16Penyidik kepolisian daerah Kalimantan Barat telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, SPDP.
00:23SPDP Polda Kalbar kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri Pontianak.
00:30Prosedur tetap apabila seseorang telah ditetapkan menjadi tersangka.
00:34Kristofor Suhadi, SHMH, Kuasa Hukum Minarni mengatakan, tidak ada bukti kliennya menggelapkan uang 1,2 miliar rupiah.
00:42Sebagaimana laporan Kui Lai Hock, Engge Tongsuan dan Peng Hiang ke kepolisian daerah Kalimantan Barat, 7 Maret 2025.
00:49Ini kan dari cerita atau laporan, dari awal laporan polisi ini, itu kan penyidik di Polda Kalbar.
01:00Pada saat membuat laporan, sampai penyidikan, penyidikan, sampai menetapkan santikun atau minarni, itu menggunakan, apa namanya, undang-undang, eh bukan, tidak menggunakan undang-undang yayasan.
01:16Padahal ini berkaitan dengan masalah yayasan.
01:22Kalau berkaitan dengan masalah yayasan, ya, maka hukumnya harus menggunakan undang-undang yayasan, yaitu undang-undang nomor 16 tahun 2001.
01:34Nah, ternyata juga dari hasil gelar, itu terpaktakan dengan jelas, itu tidak ada, ya, terkait masalah proses penyelidikan, penyidikan, sampai menetapkan tersangka, itu menggunakan undang-undang yayasan.
01:50Tetapi, hanya pada apa yang dimahui oleh pihak pelapor.
01:58Nah, ini kan nggak bisa dong, seperti ini.
02:00Nah, ini yang kita mesti kapi.
02:02Kenapa kita mesti kapi?
02:03Karena kami dapat informasi, ini perkara sudah dilimpahkan kekejaksaan.
02:10Sehingga, karena tadi, ya, baik dari tingkat penyelidikan, penyelidikan, penyelidikan, sampai juga menetapkan tersangka, dan perkara dilimpahkan, itu kan tanpa menggunakan undang-undang yayasan.
02:24Ini yang kita menginformasikan kepada pihak kejaksaan, supaya kejaksaan itu mengetahui bahwa kasus ini, itu harus menggunakan undang-undang yayasan.
02:36Di luar, seperti, apa namanya, perkara-perkara biasa, itu nggak bisa.
02:41Karena yayasan ini adalah berbadan hukum.
02:44Kalau yang namanya berbadan hukum, protak di kepolisian, itu pun harus menggunakan undang-undang yayasan.
02:51Nah, karena kita melihat, kami melihat bahwa di sini ada sesuatu yang memang harus diketahui oleh pihak kejaksaan, ya, tentunya juga ini yang kita laporkan.
03:04Bahwa, ya, dalam memberi petunjuk, harus berbedoman kepada undang-undang yayasan.
03:12Jadi, kalau kita berbedoman kepada undang-undang yayasan, ya, ini ada tiga persoalan, ya.
03:18Bener nggak, ya, sanggup di luhur Pontianak, ya, atau, ya, sanggup di luhur abadi Pontianak yang dulu namanya Pek Kongwi, itu sudah bergabung.
03:30Itu kan yang sekarang menjadi pertanyaan.
03:33Karena, menurut pengakuan daripada pelapor, ini kata sudah bergabung, gitu kan.
03:38Nah, kalau sudah ada penggabungan, dasarnya dari mana?
03:42Kalau orang namanya masuk-masuk ke situ, terus kemudian itu dijadikan tolak ukur sebagai penggabungan, itu nggak bisa, ya.
03:50Karena yang namanya penggabungan, menurut undang-undang, ya, itu harus ada kesepakatan untuk penggabungan, ya.
03:58Terus kemudian tidak dibuatkan, dituangkan dalam akte penggabungan.
04:02Ini nggak ada, kok.
04:04Nah, kalau tidak ada penggabungan, ya, atau katakanlah undang-undang nomor 16 tahun 2001 ini tidak digunakan dalam kaitan ini, ya.
04:15Jadi kata penggabungan itu nggak ada.
04:18Kalau penggabungan ini sudah tidak memenuhi unsur, ya, atau tidak pernah terjadi penggabungan sesuai undang-undang yang diamanatkan oleh undang-undang,
04:29maka dua yayasan ini adalah berdiri sendiri.
04:33Nggak ada hubungan hukum satu dengan yang lainnya.
04:36Nah, kalau berkaitan masalah ini belum sah atau belum memang ada penggabungan atau bahkan memang tidak pernah ada penggabungan,
04:44nggak boleh dong uang yayasan orang lain diklaim sebagai uang yayasannya, gitu kan.
04:51Ini kan seperti itu, kan.
04:52Uang yayasan Pekowi atau yayasan Budi Luhur mau diklaim oleh, apa namanya, yayasan Budi Luhur Pontianak sebagai uang miliknya.
05:03Nah, ini dasar dari mana, gitu loh.
05:05Ini yang sekarang kita mau memberikan suatu, apa namanya, pemahaman, baik kepada kejaksaan, maupun juga mungkin nanti aparat menegak hukum lainnya,
05:17bahwa ini, ya, dalam konteks penggabungan secara hukum itu tidak pernah ada.
05:22Kalau tidak ada penggabungan, berarti yayasan ini masing-masing berdiri sendiri.
05:30Dan menurut hukum, karena ini yayasan berdiri sendiri, nggak bisa diklaim.
05:36Yayasan ini punya ini duitnya, bukan seperti itu.
05:39Dan harus, kira-kira ini penyidikan nggak boleh berlanjut.
05:43Kalau penyidikan ini berlanjut, kita terus bertanya, ada apa?
05:47Ya kan, karena kesarana hukumnya aja udah nggak digunakan.
05:50Ya kan, berarti kan ini persoalan-persoalan yang sifatnya mencederai penegakan hukum.
05:58Apalagi kita tahu sekarang, Polri ini lagi dituntut reformasi kepolisian.
06:03Kalau kita lihat seperti ini kan berarti nggak ada reformasi, nggak ada penegakan hukum.
06:07Karena kalau kita berbicara tentang penegakan hukum, ya hukum yang harus digunakan, gitu loh.
06:13Bukan kemauan orang per orang menjadi kemudian orang jadi tersangka, kan nggak boleh.
06:19Kui Lai Hock, NG Tong Suan dan Peng Hyang dari Yayasan Budi Luhur Pontianak
06:23diklaim turunan Yayasan Pekong Hui berdiri sejak tahun 1962.
06:27Dalam gelar perkara khusus di kepolisian daerah Kalimantan Barat,
06:31Senin, 6 Oktober 2025, ditemukan fakta sebagai berikut.
06:35Yayasan Budi Luhur Pontianak didasarkan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017, tanggal 17 Juni 2017.
06:44Ternyata tidak terbukti turunan Yayasan Pekong Hui, 1962,
06:49sebagaimana digariskan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, tentang Yayasan.
06:55Dimana diantaranya tidak ditemukan bukti berupa akta dan berita acara penggabungan Yayasan Pekong Hui
06:59ke Yayasan Budi Luhur Pontianak.
07:01Sehingga Kue Lai Hock, NG Tong Suan dan Peng Hyang
07:05tidak memiliki kedudukan hukum mengatasnamakan Yayasan Budi Luhur Pontianak.
07:10Terhadap uang disimpan Minarni karena milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak,
07:14turunan sah Yayasan Pekong Hui berdiri sejak tahun 1962.
07:18Kuasa hukum Minarni telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
07:45Serta kepada Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
07:5020 Oktober 2025.
07:53Permintaan serupa sudah disampaikan ke Polda tanggal 8 Oktober 2025,
07:57ditembuskan ke Mabes Polri dan Polda Kalbar.
08:00Berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda Kalbar,
08:03Senin, 6 Oktober 2025.
08:05Tim kuasa hukum secara khusus mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
08:10Kamis, 23 Oktober 2025.
08:14Agar memberikan petunjuk kepada polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan,
08:18SP3, status tersangka atas nama Minarni.
08:22Karena tidak ditemukan tindakan pidana penggelapan uang 1,2 miliar rupiah
08:25sebagaimana laporan Kui Lai Hock, NG Tong Suan dan Peng Hyang.
08:29Uang dituduhkan digelapkan Minarni sudah dimasukkan ke rekening ban milik Yayasan Budi Luhur
08:34abadi Pontianak Turunan Yayasan Pekong Hui.
08:37Terdiri dari 695 juta rupiah dan 500 juta rupiah sehingga jumlah kumulatif sebesar 1,1 miliar rupiah,
08:44bukan 1,2 miliar rupiah sebagaimana dituduhkan.
08:48Berupa titipan Hartanto Wijaya,
08:50menggantikan kedudukan ayahnya,
08:52Suganda Wijaya yang tutup usia tanggal 19 Juli 2014.
08:55Suganda Wijaya merupakan bendahara Yayasan Pekong Hui yang berdiri sejak tahun 1962,
09:02tapi dalam kondisi vakum kegiatan.
09:25Penyerahan uang 1,1 miliar rupiah setelah kelengkapan administrasi Yayasan Budi Luhur abadi Pontianak dinyatakan rampung.
09:53Yayasan Pekong Hui dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 26 Tahun 1962,
10:00tanggal 20 Februari 1962.
10:03Frasa tertuang Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2025,
10:06tanggal 21 Januari 2025,
10:09disebutkan secara jelas Yayasan Budi Luhur abadi Pontianak.
10:13Perubahan nama dari Yayasan Pekong Hui berdiri didasarkan Akta Notaris Nomor 26 Tahun 1962,
10:19tanggal 20 Februari 1962.
10:21Lengkap kronologis,
10:24berita acara,
10:25periodisasi pengurus,
10:26dari Yayasan Pekong Hui sejak 1962 hingga Yayasan Budi Luhur abadi Pontianak 2025.
10:32Yayasan ini gak pernah menggabungkan diri sesuai dengan ketentuan undang-undang,
10:38berarti kan gak ada penggabungan dong.
10:40Yayasan yang satu berdiri sendiri, juga Yayasan yang lainnya berdiri sendiri.
10:45Jadi kalau Yayasan ini masing-masing berdiri sendiri,
10:48tidak mempunyai hubungan hukum,
10:49gak boleh dong mengklaim uang Yayasan orang lain dihapus sebagai Yayasan,
10:54uang Yayasannya.
10:55ini yang kita pahami menurut saya juga gak benar gitu kan.
11:00Ini yang kita juga mau laporkan kepada pihak kejaksaan,
11:04supaya kejaksaan tahu bahwa kasus ini tuh bukan kasus seperti yang diharapkan mereka-mereka itu.
11:10Berarti uang yang tadi tersebut berdiri apa?
11:13Berdiri sendiri, yaitu Yayasan, punya Yayasan Budi Luhur atau Pekong Hui,
11:18atau yang sekarang itu Yayasan Budi Luhur abadi Pontianak.
11:23Bukan punya kepunyaan Yayasan Budi Luhur Pontianak.
11:28Bukan.
11:29Itu.
11:30Karena kenapa?
11:31Ini ada penggabungan.
11:33Sederhana aja kok,
11:34wala pemikirannya dalam persoalan ini.
11:36Penerbitan SP3 mesti dilakukan demi keadilan hukum dan kepastian hukum
11:40karena penanganan tidak menggunakan regulasi Yayasan.
11:43Sehingga berimplikasi berpotensi pelanggaran Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
11:47tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
11:52Tim Kuasa Hukum Minarni temukan bukti palsu pembuatan Yayasan Budi Luhur Pontianak
11:55didasarkan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017.
12:00Diperkuat Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak,
12:0326 Agustus 2025, atas permintaan Suhadi.
12:08Berstatus narapidana ilegal logging,
12:10NG Tongsuan masuk penjara sejak 22 Oktober 2015
12:13sampai bebas bersyarat pada 10 Januari 2018.
12:18Disebutkan NG Tongsuan,
12:19tidak ada izin keluar dan tidak ada pihak luar menemui narapidana ini di dalam lapas,
12:23Sabtu, 17 Juni 2017.
12:27Memperkuat bukti pidana pemalsuan pembuatan Yayasan Budi Luhur Pontianak
12:30didasarkan Akta No. 64 Tahun 2017,
12:33tanggal 17 Juni 2017.
12:36Sejumlah nama dicantumkan dalam akta,
12:39akui tidak pernah dihubungi dan tidak pernah menghadap notaris di Pontianak,
12:42Sabtu, 17 Juni 2017.
12:46Abu Hasan,
12:47salah satunya,
12:48mengaku,
12:49tidak berada di Pontianak,
12:51Sabtu,
12:5117 Juni 2017,
12:53karena sudah lama menetap di Jakarta.
12:56Abu Hasan,
12:57tegaskan tidak tanggung jawab pemalsuan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017,
13:02tentang Yayasan Budi Luhur Pontianak.
13:05Minarni dan Kuek Siaw Heng Hengki membuat surat pernyataan di atas materai
13:08tidak ikut menghadap notaris,
13:10Sabtu, 17 Juni 2017.
13:13Tim Kuasa Hukum Minarni lapor balik NG Tongsuan,
13:15Kui Lai Hock dan Peng Hiang Kepolda Kalbar.
13:19Lapor balik atas keterangan palsu dan bukti palsu,
13:21serta pelanggaran Undang-Undang No. 28 Tahun 2004,
13:25tentang Yayasan.
13:26Informasi lebih lanjut hubungi website

Dianjurkan