Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 18 Oktober 2025 - Gubernur Agustiar Sabran Bangun Rumah Adat Dayak Terbesar Sedunia di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Ini Kata Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional, Drs Jacobus Kumis MH. ***
Transkrip
00:00Gubernur Agustiar Sabran bangun rumah adat daya terbesar sedunia.
00:08Gubernur Kalimantan Tengah, menyiapkan lahan di jantung kota Palangkaraya,
00:12pernah dirancang jadi Ibu Kota Negara pada tahun 1957.
00:16Sekretaris Jenderal Majelis Adat Daya Nasional, Jakobus Kumis, mengatakan,
00:21rumah adat daya terbesar sedunia mulai dibangun 2026.
00:24Kita apresiasi Gubernur Agustiar Sabran, kata Jakobus Kumis di akun tiktok at diotv.com, Sabtu, 18 Oktober 2025.
00:34Rumah adat daya terbesar sedunia dibangun di lahan kosong milik negara,
00:39lokasi pernah dirancang menjadi Ibu Kota Negara.
00:42Rumah adat daya terbesar sedunia, berukuran 80 meter x 175 meter,
00:47mendeklarasikan Provinsi Kalimantan Tengah Pusat Kebudayaan Dayak.
00:50Ini saya pertama apresiasi terhadap Gubernur Kalimantan Tengah,
00:56Bapak Haji Agustiar Sabran S.I.Kom.
00:59Beliau adalah salah satu figur sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah
01:06yang sudah diopriode.
01:09Nah saya kagum, pertama dia orangnya tidak banyak bicara,
01:19tetapi beliau banyak berbuat, banyak bertindak.
01:23Salah satunya yang saya lihat, yang saya terharu adalah di dalam visinya,
01:28di mana beliau di dalam visinya itu berani mencantumkan visinya adalah mengangkat arkat martabat daya.
01:33Nah ini salah satu, saya lihat tidak ada dalam sejarah,
01:36kepala daerah yang berani mencantumkan itu.
01:40Yang kedua untuk apresiasi terhadap apa yang rakyat dukung kepada beliau,
01:46beliau dalam waktu dekat tahun 2026 ini,
01:50waktu kami melaksanakan seminar internasional,
01:54seminar dayak internasional di Kalimantan Tengah,
01:57beliau sudah mengkumandangkan akan mendirikan rumah dayak terbesar di dunia,
02:03ukurannya 80x175.
02:07Jadi 80 meter x 175.
02:10Nah rumah adat dayak yang terbesar ini,
02:13itu dibangun di tempat yang sangat strategis,
02:16yaitu di Tugu Prisai yang terbesar di Kalimantan Tengah,
02:22dan itu di pusat kota.
02:23Nah kalau dia di luar pusat kota, kita tidak kagum,
02:29tapi akan dibangun di pusat kota Palangkaraya.
02:35Nah tentu, dengan dibangunnya ini,
02:37ini sebagai satu simbol juga,
02:40simbol keberadaan masyarakat adat dayak di Pulau Burniu,
02:46terutama di Kalimantan ini.
02:47Dan ini tentu terkait bahwa Kalimantan Tengah itu adalah posisi strategis tengah
02:53yang bisa menjadi tempat berkumpulnya pada waktu itu,
02:59di mana masyarakat dayak menancapkan tiang pertama,
03:02kesepakatan perdamaian,
03:04yang disebut dengan kesepakatan perdamaian Tumbang Anoy,
03:08tahun 1894.
03:11Nah tentu ini menjadi tonggak sejarah,
03:13persatuan masyarakat dayak yang ada di seluruh Pulau Burniu.
03:17Zaman dulu, beliau yang dikenal dengan Damang Batu,
03:23itu berupaya memang atas bimbingan beberapa tokoh rohani waktu itu,
03:28mengumpulkan seluruh tokoh dayak,
03:30seluruh Pulau Burniu atau Pulau Kalimantan.
03:34Beliau menyiapkannya itu selama lima tahun,
03:36untuk persiapan pertemuan itu.
03:39Jadi waktu mereka beliau menyiapkannya itu,
03:41dia menyediakan lumbung,
03:44untuk lumbung pangan,
03:45untuk lumbung,
03:46kemudian membuat tempat untuk pertemuan dan sebagainya.
03:51Kita salut mengapa?
03:52Karena zaman itu,
03:54tidak ada transportasi udara,
03:57tidak ada kendaraan,
03:58tidak ada motor mobil,
04:00tidak ada motor air.
04:01Semua menggunakan
04:02barang perahu yang ada zaman dulu,
04:05dan jalan kaki.
04:06Presiden Soekarno pernah merancang Palangka Raya,
04:09Provinsi Kalimantan Tengah,
04:11jadi Ibu Kota Negara Indonesia,
04:1317 Juli 1957.
04:15Kalimantan Tengah,
04:17dianggap sebagai lokasi ideal karena berada di tengah-tengah gugusan Kepulauan Indonesia.
04:22Area tersedia di Palangka Raya sangat luas dan minim risiko bencana alam.
04:26Sehingga dianggap cocok untuk pembangunan kota modern yang terencana dengan baik.
04:30Presiden Soekarno meramalkan permasalahan Jakarta di masa depan,
04:34seperti kepadatan penduduk,
04:36kemacetan,
04:37dan masalah lingkungan.
04:39Dalam perjalanan,
04:40pemerintah menetapkan Kabupaten Penajam Pasar Utara,
04:43Provinsi Kalimantan Timur,
04:44jadi Ibu Kota Negara efektif mulai 2028.
04:47Jarak persatuan daya
04:49untuk mengakhiri penganyawan hidup dalam kekeluargaan,
04:54kemudian hidup damai,
04:56berdampingan karena zaman dulu
04:58antara sub-sukudaya itu saling kayau-mengayau.
05:02Nah, dengan adanya tonggak sejarah,
05:04penacapan tonggak apa namanya,
05:06sejarah tumbang anoyang pertama tahun 1894,
05:10itu merupakan tonggak sejarah persatuan daya.
05:12Nah, karena itu ada korelasinya.
05:15Dan itulah apa yang mau dibangun oleh Gubernur Kalimantan Tengah,
05:21yaitu rumah adat daya terbesar di tengah kota Palangka Raya.
05:25Nah, beliau membangun ini tentu atas dukungan
05:29seluruh anggota DPR yang ada di Kalimantan Tengah.
05:32Dan ini sangat sesuai dengan
05:35di mana pada waktu itu
05:36masyarakat daya dipersatukan melalui peristiwa Timbang Penang.
05:41Nah, itu akan menjadi juga sebagai
05:43bentuk sejarah rumah adat daya terbesar
05:46yang dibangun di pusat kota.
05:48Nah, ini tentu kemarin
05:49saya berkesempatan dengan beliau
05:52meninjau lokasi yang akan dibangun.
05:56Tentu akan dibangun mulai anggaran tahun 2026.
06:01Nah, kita berdoa
06:02semoga rumah adat daya terbesar ini nanti
06:05yang akan dibangun oleh Gubernur Kalimantan Tengah ini
06:07kita doakan supaya
06:10dapat dibangun dengan lancar
06:14dan mendapat dukungan dari semua pihak.
06:17Nah, kemudian tentu di situ nanti
06:20akan menjadi tempat juga
06:21sebagai pusat kebudayaan masyarakat daya
06:24bukan hanya Kalimantan Tengah.
06:26Beliau mengatakan
06:26di sini nanti rumah adat daya terbesar ini
06:29bisa menjadi satu tempat pusat
06:32kebudayaan daya untuk seluruh pulau Kalimantan.
06:36Nah, itu yang saya sangat apresiasi
06:39atas usaha dan upaya Kalimantan Tengah
06:42karena di sana memang sangat menunjol sekali
06:45bagaimana kedayakannya itu menunjol
06:48kita lihat dari segala ukir-ukiran
06:51di kantor-kantor pemerintah
06:52di mana-mana yang dimulai juga
06:54ini sejak Bapak Teres Narang
06:58kemudian lanjut kepada Bapak Haji Agustiar
07:00saat sekarang.
07:02Yakobus Kumis mengatakan
07:04pembangunan rumah adat daya terbesar sedunia
07:06di Palangkaraya
07:07sangat relevan dengan fakta sejarah.
07:09Pertemuan Damai Tumbang Anoyi
07:12di Kecamatan Damang Batu
07:13Kabupaten Gunung Mas
07:15Provinsi Kalimantan Tengah
07:1722-24 Juli 1894
07:20di mana menghasilkan
07:22sembilan kesepakatan tertuang
07:23di dalam 96 pasal hukum adat
07:25sebagai tongga sejarah
07:26pedoman arah masyarakat suku Dayak.
07:29Seminar Internasional dan Ekspedisi Tumbang Anoyi
07:3122-24 Juli 2019
07:34di antaranya menetapkan
07:35seribu hektare hutan adat
07:36di Tumbang Anoyi.
07:37Kedua, saya apresiasi juga
07:39pada waktu Wakil Menteri Alwedohong
07:44jadi areal Tumbang Anoyi
07:47itu seluas sekitar 60 ribu hektare
07:49itu sudah dijadikan sebagai
07:51kawasan hutan adat
07:52dan itu SK-nya sudah diterima oleh
07:55Bupati Gunung Mas
07:57yaitu Pak Jayak Monong
07:59dan itu sudah diterima langsung
08:00di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
08:05Kebudayaan Dayak menganu trilogi peradaban
08:07yaitu hormat dan patuh kepada leluhur
08:09hormat dan patuh kepada orang tua
08:11serta hormat dan patuh kepada negara
08:14Trilogi peradaban sebagai pembentuk karakter
08:17dan jati diri manusia Dayak beradat
08:19berdamai dan serasi dengan leluhur
08:21berdamai dan serasi dengan alam semesta
08:24berdamai dan serasi dengan sesama
08:26serta berdamai dan serasi dengan negara
08:29bahwa pembentuk karakter dan jati diri
08:31manusia Dayak beradat dimaksud
08:33lahir dari sistem religi Dayak
08:35dengan sumber doktrin
08:36atau berurat berakar kepada
08:38legenda suci Dayak
08:39mitos suci Dayak
08:40adat istiadat Dayak
08:42dan hukum adat Dayak
08:43dengan menempatkan hutan
08:45sebagai sumber dan simbol peradaban
08:46Bersama Wakil Bendara Umum
08:51Saudara Pridolinus Penung
08:53dan kami hari ini
08:56mengapresiasi
08:58adanya putusan Mahkamah Konstitusi
09:01pada tanggal 16
09:03bulan Oktober 2025 kemarin
09:06dimana putusan ini bagi kami
09:09merupakan secerca harapan
09:11bagi masyarakat umadat
09:14terutama masyarakat Dayak
09:16yang berada di kawasan-kawasan
09:19atau di areal hutan
09:21nah terkait dengan putusan tersebut
09:24kami mengapresiasi mengapa
09:27karena ini sangat menyambung
09:30merger dengan putusan MK
09:32yang dikeluarkan nomor 35
09:36tahun 2012 yang lalu
09:37bahwa MK menyatakan
09:40bahwa tidak berasakan undang-undang
09:42kehutanan tahun 1999 yang lalu
09:46waktu itu MK memutuskan bahwa
09:50di areal hutan
09:52ada hak negara
09:56dan ada hak adat
09:59jadi disitu mengakui keberadaan
10:02masyarakat adat di areal hutan
10:04nah kemudian
10:06muncul polemik ketika Satgas PKH
10:10muncul melakukan tugas
10:12berdasarkan keputusan Presiden
10:14nomor 5 tahun 2025
10:17sebenarnya Satgas PKH ini
10:20kalau kita lihat cita-cita dan harapannya ini
10:24sangat bagus
10:25yaitu melakukan penertiban kawasan hutan
10:28terhadap perusahaan-perusahaan
10:30baik perkebunan tambang
10:32yang merambah ke areal hutan
10:34nah tentu kita tahu
10:36dimana banyak terjadi
10:39kegiatan-kegiatan ilegal
10:41dimana perkebunan itu tidak boleh
10:43merambah sampai ke areal kawasan hutan
10:46nah itu terjadi
10:48dan sekarang pemerintah lagi melakukan
10:50impitalisasi
10:51melalui Tim Satgas PKH
10:54hanya dikhawatir
10:55dan yang disayangkan
10:56memang di dalam
10:58petusan Presiden nomor 5 2025
11:00itu tidak ada pengecualian
11:02sehingga kami melihat
11:03Satgas PKH yang turun ke lepangan
11:06dimana areal hutan
11:08walaupun itu punya masyarakat setempat
11:11yang mencari hidup
11:12kehidupan dari bercocok tanam
11:15apakah dia dalam bentuk kebun
11:16atau pertanian
11:18di areal hutan itu
11:19itu juga dipatok
11:21itu banyak kejadiannya
11:23contoh yang nyata
11:24baru-baru ini di daerah Tokua Sulu
11:27nah karena itu
11:28dengan dikeluarkannya kembali
11:31keputusan Mahkamah Konstitusi
11:33yang menganulir beberapa pasal
11:37di dalam Undang-Undang Cipta Kerja
11:39nah ini memberikan harapan
11:41dimana
11:42masyarakat hukum adat ini
11:44tidak perlu lagi
11:46meminta izin kepada pemerintah
11:50untuk membuka
11:51lahan perkebunan
11:54apakah dia
11:55bentuk ke lahan sawit
11:57karet
11:57atau tanaman-tanaman kehidupan lain
12:00selama itu memang
12:01mereka berada di areal hutan itu
12:04sudah turun-temurun
12:06dan mereka gunakan
12:08untuk penghidupan mereka
12:10dan tidak untuk komersil
12:12nah tentu ini
12:14bagi kami ini
12:15sebuah harapan baik
12:15karena apa?
12:17karena memang
12:18sebagian masyarakat kami itu
12:20tinggal di areal hutan
12:21yang sudah turun-temurun
12:23sebelum negara ini ada
12:25yang terbentuk
12:26berdasarkan Undang-Undang itu
12:2817 Agustus 1945
12:30orang-orang kami
12:33masyarakat ada
12:34di Indonesia
12:36terutama masyarakat dayak
12:38itu sudah berada di areal-areal
12:40dimana hutan yang selama ini
12:43diklaim menjadi
12:44areal konservasi
12:46atau areal hutan
12:47itu masyarakat kami sudah ada
12:49jadi
12:49dengan adanya putusan
12:51yang dikeluarkan
12:52Mahkamah Konstitusi
12:53pada tanggal
12:5416 Oktober
12:562025 kemarin
12:58ini kami sangat
12:59apresiasi
13:00sehingga
13:01tidak ada lagi
13:02kriminalisasi
13:05tidak ada lagi
13:06apa namanya
13:08masyarakat daya ini
13:10merasa
13:10apa namanya
13:12terancar
13:15dengan adanya
13:17putusan Mahkamah Konstitusi ini
13:20sekali lagi
13:21kami atas nama
13:22pengurus Majelis Adat
13:25Dayak Nasional
13:26mengapresiasi dan
13:27menyambut baik
13:29putusan Mahkamah Konstitusi ini
13:30dengan harapan
13:31dengan ada putusan
13:33nomor
13:3435
13:352012
13:37putusan MK
13:38dan putusan MK
13:39yang kemarin
13:40tanggal 16 Oktober
13:412025
13:42yang menganulir
13:43beberapa pasal
13:44di dalam
13:44undang-undang kita kerja
13:46dimana itu
13:47membolehkan
13:48masyarakat
13:48hukum adat
13:49untuk
13:50mengelola
13:52atau membuat
13:52kebun
13:53untuk kehidupan mereka
13:54dan tidak
13:55dikomendasikan
13:55sepanjang mereka
13:56memang
13:57sudah berada di sana
13:58secara turun-temurun
13:59nah harapan kami
14:01ke depan adalah
14:02kami meminta
14:04kepada
14:04Bapak Presiden
14:05Republik Indonesia
14:06kepada anggota
14:07DPR RI
14:08DPD RI
14:09untuk
14:10segera
14:12mengesahkan
14:13undang-undang
14:15tentang
14:16perlindungan
14:17dan pengakuan
14:18masyarakat
14:18hukum adat
14:19sebab
14:19kalau sudah ada
14:21undang-undangnya
14:22maka
14:23masyarakat
14:24hukum adat ini
14:24akan merasa tenang
14:26dan hak-hak
14:27mereka tidak dirampas
14:28seperti yang terjadi
14:29selama ini
14:30selama
14:31hampir lebih
14:31dari 40 tahun
14:32dimana
14:33hak-hak
14:34masyarakat
14:34adat tadi
14:35atas nama
14:36atas nama
14:38peraturan
14:40yang menurut kami
14:42bertentangan
14:42dengan undang-undang
14:43dasar 45
14:44seperti sering
14:45saya katakan
14:46mungkin hampir
14:47separuh
14:47peraturan
14:48perundangan itu
14:49yang bertentangan
14:50dengan undang-undang
14:51dasar 45
14:52mengapa?
14:53karena filosofinya
14:54bahwa apapun
14:55yang dibuat
14:56di negara
14:56kesatuan
14:57Republik Indonesia ini
14:58harus berdasarkan
14:59Pancasila
15:00dan undang-undang
15:01dasar 45
15:02dan kita tahu
15:03bahwa undang-undang
15:04dasar 45
15:05dalam pembukaan
15:06dimana
15:06dicantumkan
15:07di situ
15:07adalah tujuan
15:08berbangsa
15:09dan bernegara
15:10yaitu
15:10melindungi
15:11segenap
15:12bangsa
15:12dan seluruh
15:13tumpah
15:13darah Indonesia
15:14memajukan
15:15kesejahteraan
15:16umum
15:16mencerdaskan
15:17kehidupan
15:18bangsa
15:18nah
15:19tujuan inilah
15:20yang ingin
15:22diharapkan oleh
15:23seluruh
15:23masyarakat Indonesia
15:24melalui
15:26peraturan
15:27dan perundangan
15:28di bawahnya
15:28karena
15:29Pancasila
15:29dan undang-undang
15:30dasar 45
15:30adalah sumber
15:32dari segala
15:32sumber hukum
15:33di negara kita
15:34apakah di atas
15:35nyetak MPR
15:36apakah di bawahnya
15:37lagi ada undang-undang
15:38apakah di bawahnya
15:39ada peraturan
15:40pemerintah
15:40ada keputusan
15:42presiden
15:42keputusan menteri
15:43peraturan presiden
15:44peraturan menteri
15:45sampai dengan
15:46kepada
15:47peraturan daerah
15:49di situ
15:50ada juga
15:50keputusan
15:51atau peraturan
15:52gubernur
15:53keputusan gubernur
15:54dan sebagainya
15:54harapan kita
15:55dengan adanya
15:57dua instrumen ini
15:59yaitu
15:59putusan MK
16:00tahun 2012
16:02nomor 35
16:03yang lalu
16:03dan putusan MK
16:04yang
16:04nomor
16:06yang tanggal
16:0716 Oktober
16:072025 ini
16:09bisa
16:10memberikan
16:11semangat
16:12kembali
16:13kepada
16:14masyarakat
16:14ada
16:14untuk berjuang
16:15bersama
16:16dengan rakyat
16:17sebagai perwakilan
16:18baik di
16:19DPR RI
16:20di DPD RI
16:21untuk
16:22ayo
16:22bersama-sama
16:23tolong
16:24segera
16:25disahkan
16:25undang-undang
16:26perlindungan
16:27dan pengakuan
16:28masyarakat
16:28saya kira
16:30demikian
16:30yang bisa
16:32kami sampaikan
16:33semoga ini
16:33juga
16:34mendapat perhatian
16:35dan didengar
16:36oleh
16:36presiden
16:38oleh
16:39pejabat
16:40negara kita
16:41menteri
16:41dan oleh
16:42para anggota
16:43terutama
16:43anggota DPR RI
16:45sebagai
16:46lembaga
16:46masyarakat
16:48yang mau
16:48kini masyarakat
16:49sebagai lembaga
16:51legislasi
16:51yang ada
16:52di negara kita
16:53saya kira
16:53demikian
16:54terima kasih
16:54Jakobus Kumis
16:56mencermati putusan
16:57Mahkamah Konstitusi
16:58Nomor
16:59181
17:01PUU
17:0112
17:022025
17:03dibacakan
17:04Kamis
17:0416 Oktober
17:052025
17:06menegaskan
17:08masyarakat adat
17:08boleh berkebun
17:09kawasan hutan
17:10selagi bukan
17:11tujuan komersial
17:12hanya untuk penuhi
17:13kebutuhan ekonomi
17:14keluarga
17:14Jakobus Kumis
17:16didampingi
17:17Wakil Bendahara
17:17MADN
17:18Fridolinus
17:19mengucapkan
17:20terima kasih
17:21kepada Mahkamah Konstitusi
17:22dan Pemerintah
17:23dengan mencermati
17:24Peraturan Presiden
17:25Nomor 5 Tahun
17:262025
17:27tanggal
17:2821 Januari
17:292025
17:29tentang
17:30Satuan Tugas
17:31Penertiban
17:32Kawasan Hutan
17:33dimana sekarang
17:34telah diperkuat
17:35Peraturan Pemerintah
17:36Nomor 45 Tahun
17:372025
17:38tanggal
17:3919 September
17:392025
17:40tentang
17:42Tata cara
17:43pengenaan
17:43sanksi administratif
17:44dan tata cara
17:45penerimaan negara
17:45bukan pajak
17:46yang berasal
17:47dari denda administratif
17:48di bidang kehutanan
17:49Peraturan Presiden
17:51Nomor 5 Tahun
17:512025
17:52dan Peraturan
17:53Pemerintah
17:53Nomor 45 Tahun
17:542025
17:55banyak mendapat
17:57kecaman masyarakat
17:57adat
17:58karena pelibatan
17:59Tentara Nasional
18:00Indonesia
18:01TNI
18:02dan Polisi
18:03Republik Indonesia
18:04Polri
18:04sangat kental
18:05nuansa militeristik
18:07karena dinilai
18:08berpotensi praktik
18:09kriminalisasi
18:10masyarakat adat
18:11dan mengancam
18:11keberlanjutan lingkungan
18:12Satgas PKH
18:14berisiko
18:14mengkriminalisasi
18:15masyarakat adat
18:16yang telah lama tinggal
18:17dan mengelola kawasan hutan
18:18secara turun-temurun
18:19tanpa pengakuan resmi
18:21sebagaimana putusan
18:22MK kegiatan mereka
18:23dapat dianggapi legal
18:24dan dikenai
18:25sanksi administratif
18:26hingga pidana
18:27informasi lebih lanjut
18:29hubungi website
18:30diotv.com
18:31terima kasih telah menonton
18:32terima kasih telah menonton

Dianjurkan