00:00Kuasa Hukum Shantikun Lapor Balik NG Tong Suan, Kui Lai Hock, Peng Hiang ke Polda Kalbar
00:08Laporan kekepolisian daerah Kalimantan Barat, Polda Kalbar, terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan akta notaris nomor 64 tahun 2017.
00:18Babak baru empat tindak pidana sekaligus patut diduga dilakukan secara bersama-sama NG Tong Suan, Kui Lai Hock dan Peng Hiang.
00:25Akibat berebut duit pemakaman warga Tiong Wah di Pontianak langgar regulasi penggabungan yayasan, bukti kriminalisasi Polda Kalbar.
00:33NG Tong Suan, Tauni Wong alias Alexander NG, Kui Lai Hock, Ahok Angking, dan Peng Hiang, Alexander, dari Yayasan Budi Luhur Pontianak.
00:43Laporan tahun 2024, kurang lengkap, kata Kristoforu Suhadi SHMH, Kuasa Hukum Shantikun alias Minarni, Rabu, 16 Oktober 2025.
00:53Shantikun tersangka Polda Kalbar, 21 Juli 2025, hasil gelar perkara, 18 Juli 2025, dilapor Kui Lai Hock, NG Tong Suan, dan Peng Hiang, 7 Maret 2025.
01:06Jika kuasa hukum Shantikun lapor balik, tidak direspons Polda Kalbar, maka pelaporan dibawa ke Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia.
01:14Pada 8 Oktober 2025, kuasa hukum sudah kirim surat kepada Kabak Wasidik Polda Kalbar agar terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3.
01:24Suhadi mengatakan, jika SP3 tidak diterbitkan atas nama Shantikun, maka penyidik Polda Kalbar dilaporkan ke Inspektur Pengawasan Umum, Irwasum.
01:33Serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia, Propam Polri, di Jakarta karena sudah ada bukti kriminalisasi Polda Kalbar.
01:42Tindak lanjut kirim surat pengaduan ke Irwasum dan Propam Polri, 7 Oktober 2025 dari hasil gelar perkara khusus di Polda Kalbar, Senin, 6 Oktober 2025.
01:52Tim kuasa hukum Shantikun, kembali lakukan koordinasi dengan Irwasum dan Propam Polri di Markas Besar Polri di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
02:02Shantikun lapor polisi sektor Pontianak Selatan, 8 Agustus 2024, atas pengrusakan sekretariat, 7 Agustus 2024, tapi pengusutan dihentikan sepihak.
02:13Tindak pengrusakan dan perbutan sekretariat Jalan Hijaz 215, Pontianak Selatan, patut diduga dilakukan NG Tongsuan, Kui Lai Hock dan Peng Hiang.
02:23Shantikun lapor Polda Kalbar atas pemalsuan tanda tangan dalam Akta Notaris No. 64 tahun 2017, tapi pengusutan dihentikan sepihak.
02:32Shantikun, pengawas Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak Pimpinan Yosan Keng alias Poniman, turunan resmi Yayasan Pekong Hui sejak tahun 1962.
02:40Kuasa Hukum Shantikun lapor balik NG Tongsuan, Kui Lai Hock dan Peng Hiang Kepolda Kalbar atas dugaan dua tindak pidana.
02:48Pertama, palsukan tanda tangan Shantikun, Kwe Kyao Heng Heng Ki, Abu Hasan di Akta Notaris Pendirian Yayasan Budi Luhur Pontianak, No. 64 tahun 2017.
02:59Shantikun dan Kwe Kyao Heng Heng Ki buat surat tertulis, tidak ikut ke notaris di Pontianak, Sabtu, 17 Juni 2017, bentuk Yayasan Budi Luhur Pontianak.
03:08Abu Hasan, salah satu nama lain dicatut, sudah dikonfirmasi Suhadi, tidak ada di Pontianak, Sabtu, 17 Juni 2017, karena sudah lama menetap di Jakarta.
03:21Tanggal 26 Agustus 2025, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, LAPAS, kelas 2 Pontianak, buat surat keterangan status NG Tongsuan atas permintaan Suhadi.
03:30Berstatus narapidana ilegal logging, NG Tongsuan masuk penjara sejak 22 Oktober 2015 sampai bebas bersyarat pada 10 Januari 2018.
03:40LAPAS kelas 2 Pontianak, menegaskan, NG Tongsuan, tidak keluar LAPAS, dan tidak ada orang menemui narapidana ini di dalam LAPAS, Sabtu, 17 Juni 2017.
03:50Kedua, NG Tongsuan, Kui Laihok, dan Peng Hiang, melakukan perbuatan melawan hukum langgar regulasi penggabungan Yayasan.
04:00Melanggar Pasal 27, 33 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, tentang Yayasan.
04:07Berupa penggabungan dan peleburan Yayasan.
04:09Empat fakta potensi pelanggaran hukum NG Tongsuan, Kui Laihok, dan Peng Hiang, mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
04:19Poin ke-satu, tidak ada bukti usulan rancangan penggabungan Yayasan Budi Luhur Pontianak, 2017, dan Yayasan Pekong Hui, 1962.
04:29Poin ke-dua, tidak ada bukti berita acara penggabungan Yayasan Budi Luhur Pontianak dan Yayasan Pekong Hui.
04:35Poin ke-tiga, tidak ada bukti rancangan akta penggabungan Yayasan Budi Luhur Pontianak dan Yayasan Pekong Hui.
04:43Poin ke-empat, tidak ada bukti akta penggabungan Yayasan Budi Luhur Pontianak dan Yayasan Pekong Hui.
04:49Sehingga Yayasan Budi Luhur Pontianak milik NG Tongsuan, Kui Laihok, dan Peng Hiang tidak ada fakta hukum turunan Yayasan Pekong Hui.
04:57Gelar perkara khusus di Polda Kalbar, Senin, 6 Oktober, terbukti Shantikun hanya pernah terima uang 695 juta rupiah
05:04dari Hartanto Wijaya.
05:06Hartanto Wijaya ganti kedudukan ayahnya, Detio Siang Suganda Wijaya, Bendahara Yayasan Pekong Hui, tutup usia, 19 Juli 2014.
05:16Uang 695 juta rupiah kekayaan tidak terpisahkan dari Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, dahulu dinamakan Yayasan Pekong Hui.
05:24Fakta hukum, Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, turunan Yayasan Pekong Hui, Akta Notaris Nomor 26 Tahun 1962, tanggal 20 Februari 1962.
05:36Frasa tertuang Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2025, tanggal 21 Januari 2025, disebutkan secara jelas Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak.
05:45Perubahan nama dari Yayasan Pekong Hui berdiri didasarkan Akta Notaris Nomor 26 Tahun 1962, tanggal 20 Februari 1962.
05:55Lengkap kronologis, periodisasi kepengurusan, dari Yayasan Pekong Hui sejak 1962 hingga Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, 2025.
06:05Penyidik Polda Kalbar tidak bisa buktikan Shantikun gelapkan uang 1,2 miliar rupiah atas laporan Kui Lai Hock, NG Tong Suan, Peng Hiang.
06:13Penyidik hanya mengatakan berdasarkan persepsi Kui Lai Hock, NG Tong Suan, dan Peng Hiang, tidak dilengkapi bukti audit.
06:21Penyidik Polda Kalbar tidak bisa tujukan bukti Shantikun gelapkan uang Yayasan Pekong Hui 1,2 miliar rupiah sebagaimana dilaporkan, ujar Suhadi.
06:29Ada empat tindak pidana sekaligus berpotensi dilakukan NG Tong Suan, Kui Lai Hock, Peng Hiang secara bersama-sama.
06:36Meliputi, 1. Pengrusakan Sekretariat, 2. Pemalsuan Akta Notaris, 3.
06:43Langgar Regulasi Penggabungan Yayasan, 4. Laporan Keterangan Palsu
06:47Akta Notaris No. 64 Tahun 2017, terbukti palsu berimplikasi laporan NG Tong Suan, Kui Lai Hock, dan Peng Hiang, 7 Maret 2025, palsu.
06:58Kita minta penyidik Polda Kalbar bekerja sesuai koridor hukum, bukan atas dasar pesanan, ujar Suhadi.
07:05Kuasa hukum Shantikun lapor balik, demi keadilan hukum dan kepastian hukum, agar terhindar dari tudingan kriminalisasi Polda Kalbar.
07:13Jika tetap tidak direspons dan SP3 tidak diterbitkan, maka langkah selanjutnya kasus dibawa ke baris krim Polri, ungkap Suhadi.
07:20Yosan Keng alias poniman gugat perdata di Pengadilan Negeri Pontianak, Register Perkara No. 78 PDTG 2025, tanggal 19 Maret 2025.
07:30Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 15 Oktober 2025, berupa penyerahan bukti tambahan para pihak berperkara.
07:39Yosan Keng, Ketua Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, gugat perdata NG Tong Suan, Kui Lai Hock, dan Peng Hiang.
07:47Atas nama Yayasan Budi Luhur Pontianak, merebut dan merusak Sekretariat Jalan SIDAS 215 Pontianak Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.
07:56Sidang dilanjutkan dengan kesimpulan tanggal 29 Oktober 2025 dan putusan yang disampaikan lewat TKOR.
08:03Hari ini sidang yaitu bukti tambahan surat, berupa surat Kepala Lembaga Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 26 Agustus 2025,
08:20tentang informasi penahanan terpidana Tony Wong bin Alik Ang.
08:26Yang kedua, surat Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Barat,
08:33tertanggal 22 September 2025.
08:38Yang ketiga, hasil ketak foto Sekretariat Yayasan Budi Luhur.
08:45Yang keempat, hasil ketak foto Yayasan Budi Luhur.
08:50NG Tongsuan, Kui Lai Hock dan Peng Hiang, belum berikan hak jawab sesuai janji ketiganya,
08:55Minggu Malam, 5 Oktober 2025.
08:59NG Tongsuan, Kui Lai Hock dan Peng Hiang, tidak jawab konfirmasi permintaan tanggapan sehubungan kuasa hukum Shantikun lapor balik.
09:07Ketiganya dikonfirmasi lewat jaringan WhatsApp sejak pukul 14.43 WIB, Rabu, 15 Oktober 2025, belum direspons.
09:15Peng Hiang ditelepon belum diangkat.
09:19Kui Lai Hock hanya baca materi konfirmasi, tapi tidak direspons.
09:24NG Tongsuan, tidak respon sama sekali.
09:27Redaksi buka ruang hak jawab dari NG Tongsuan, Kui Lai Hock dan Peng Hiang.
09:31Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com