Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 7 Oktober 2025 - Atensi Irwasum Polri, Kriminalisasi Shanti Kun Dibawa ke Bareskrim Polri Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Kalbar atas laporan Ng Tong Suan, Kwee Lay Hok dan Pheng Khiang. Ini Penjelasan kuasa hukum Christoforus Suhadi SH MH. ***
Transkrip
00:00Tindak pidana pemalsuan akta pendirian Yayasan Patut diduga dilakukan NG Tongsuan dan Kui Laihok, Pontianak, segera dilaporkan ke Bares Krimpolri.
00:12Demikian Kristoforu Suhadi SHMH, M. Intan Kunang SHMH dan Yusran, SAG, SH Usai Gelar Perkara Khusus di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
00:22Ketiganya kuasa hukum Shantikun alias Minarni dari Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, lawan Kui Laihok, NG Tongsuan dan Peng Hiang.
00:30Dari Yayasan Budi Luhur Pontianak, dalam perbutan Sekretariat Jalan Hijas 215, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
00:39Gelar Perkara Khusus, Senin, 6 Oktober 2025, setelah turun nota dinas Inspektur Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia.
00:47Atas laporan tertulis kuasa hukum Shantikun, atas diskriminasi dan kriminalisasi oknum penyidik Polda Kalbar terhadap Shantikun.
00:54Minarni membuat laporan tertulis ke Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, pada 8 Agustus 2024.
01:01Atas pengrusakan Sekretariat Jalan Hijas 215 Pontianak Selatan, patut diduga dilakukan NG Tongsuan dan Kui Laihok, 7 Agustus 2024.
01:10Minarni telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas pemalsuan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017.
01:18Minarni lapor pemalsuan tanda tangan, pembuatan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017 di Polda Kalbar, pada tanggal 23 September 2024.
01:27Penyidik Polisi Sektor Pontianak Selatan dan Polda Kalbar kompak menghentikan penyelidikan atas laporan ke Kepolisian dari Minarni.
01:35Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, SP3, tanpa meminta keterangan tambahan berupa bukti pendukuk dari Minarni.
01:42NG Tongsuan, Peng Kiang dan Kui Laihok lapor Minarni pada 7 Maret 2025, langsung direspons ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
01:50Minarni tersangka, 21 Juli 2025, hasil gelar perkara 18 Juli 2025, setelah ditemukan bukti diduga ada aliran dana 35 juta rupiah ke pihak tertentu.
02:02NG Tongsuan alias Tony Wong, Kui Laihok alias Ahok Angking dan Peng Kiang alias Alexander, terancam di penjara atas dua tindak pidana sekaligus.
02:10Pertama, berpotensi melanggar pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemalsuan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017,
02:19terancam penjara delapan tahun.
02:21Kedua, berpotensi melanggar pasal 70 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, tentang yayasan, terancam penjara lima tahun.
02:30Dari hasil gelar tadi, kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik selama ini,
02:38terdapat dugaan berpotensi melakukan kesalahan administratif.
02:45Karena kenapa? Ini yayasan.
02:49Kalau berbicara tentang yayasan, berbicara kepada hukum.
02:53Kalau kita berbicara kepada hukum, maka Undang-Undang Yayasan itu adalah hukumnya.
02:59Nah, tampaknya ini tidak digunakan dalam Undang-Undang Yayasan.
03:02Karena kenapa? Dalam Undang-Undang Yayasan, itu jelas sekali kok.
03:06Penggabungan, peleburan, dan lain sebagainya, itu harus mengacu kepada Undang-Undang Yayasan.
03:12Dan peraturan pemerintah yang mengikutinya sebagai turunannya.
03:17Nah, ini tidak dilakukan.
03:18Di mana selalu mengatakan bahwa sudah seolah-olah ada peleburan atau penggabungan.
03:26Padahal ketentuan-ketentuan berkaitan dengan penggabungan atau peleburan yang mereka versikan,
03:34itu harus melalui koridor hukum, yaitu Undang-Undang Yayasan.
03:38Sehingga dalam kaitan ini, penyidik tidak boleh mengikuti arus apa yang dimaui dari pihak pelapor.
03:45Yang dituruti bukannya kemauan pelapor, tetapi Undang-Undang yang mengatur menangkut masalah yayasan, yaitu...
03:53NG Tongsuan meringkup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak
03:57saat penerbitan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017, Sabtu, 17 Juni 2025.
04:03Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, 26 Agustus 2025,
04:09sebut NG Tongsuan tidak ada izin keluar, Sabtu, 17 Juni 2017.
04:15Disebutkan pula tidak ada pihak luar menemui NG Tongsuan di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak berkaitan Akta,
04:21Sabtu, 17 Juni 2017.
04:24Akta Notaris No. 64 Tahun 2017 atas Yayasan Budi Luhur Pontianak diklaim tindak lanjut Yayasan P. Konghui tahun 1962.
04:33Melanggar regulasi tentang syarat penggabungan Yayasan meliputi keputusan rapat pembina dengan kurum 3 per 4 anggota hadir.
04:40Dan disetujui 3 per 4 anggota hadir, serta penyusunan usul rencana penggabungan yang memuat detail kedua Yayasan.
04:47Laporan keuangan, masalah yang timbul, dan ketentuan penyelesaian masalah staff.
04:53Kemudian dibuat dalam Akta Penggabungan dihadapan Notaris,
04:56sebagaimana diatur Undang-Undang No. 28 Tahun 2004.
04:59Serta Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008,
05:04menggariskan syarat utama penggabungan Yayasan.
05:07Tata penggabungan Yayasan diatur di dalam Pasal 57-60 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004.
05:14Teknis penggabungan Yayasan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 pada Pasal 27-33,
05:21tentang Yayasan.
05:22Permintaan kami, gelar ini adalah gelar perkara khusus, itu diatur dalam Perkap Kapolri.
05:30Karena kenapa kita meminta gelar perkara khusus?
05:33Kami menduga ada pemahaman-pemahaman yang berbeda dalam kasusnya Bu Pinarni ini.
05:40Terutama berkaitan dengan kedudukan Yayasan.
05:43Dan tadi, setelah dari hasil gelar, kita menemukan data seolah-olah Yayasan yang satu,
05:51yaitu Yayasan Budi Luhur atau Pek Kombi yang sudah ada dari tahun 1962,
05:57itu mau disejajarkan atau disamakan kedudukannya dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak.
06:05Padahal antara Yayasan Budi Luhur Pontianak dengan Yayasan Budi Luhur atau Pek Kombi,
06:13ini Yayasan yang berbeda.
06:15Kenapa saya katakan seperti itu?
06:17Karena kami setelah mempelajari dokumen dari semua yang ada,
06:22itu nggak ada syarat-syarat peleburan atau penggabungan Yayasan.
06:27Sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Yayasan nomor 16 tahun 2001,
06:33itu nggak tercermin gitu ya.
06:35Sehingga kita menganggap bahwa Yayasan Budi Luhur dengan,
06:40atau Yayasan Budi Luhur yang disebut Pek Kombi dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak,
06:46itu hal yang berbeda.
06:48Yayasan yang tidak mempunyai hubungan hukum.
06:51Nah, kemudian Yayasan Budi Luhur Pontianak yang katanya merupakan respentasi dari Yayasan yang lama,
06:59itu mau mengklaim semua, termasuk aset milik Yayasan Budi Luhur Pontianak,
07:05Yayasan Budi Luhur atau Pek Kombi yang sekarang namanya Yayasan Budi Luhur Apaji Pontianak.
07:13Ini kami udah jelasin, ini kita juga udah menyiapkan Undang-Undang,
07:16ya, menyiapkan peraturan pemerintah,
07:20di mana dalam keketuan penggabungan Yayasan,
07:23itu harus dalam bentuk-bentuk tertentu.
07:26Ya, ada permintaan, dibuat dalam bentuk akta notaris,
07:31terus kemudian disepakati oleh para dewan pendiri,
07:34itu nggak bisa hanya sekedar, oh namanya masuk,
07:37kemudian menjadi bagian daripada Yayasan itu, itu nggak bener.
07:40Begitu, makanya kita minta tadi kepada peserta gelar kami,
07:45ya, agar dilaksanakan pemeriksaan itu sesuai dengan ketengguan hukum,
07:50bukan hanya mengatakan bahwa,
07:52wah ini sama dengan ini, nggak bisa.
07:54Karena jelas, Yayasan dalam bentuk penggabungan,
07:59itu diatur dalam Undang-Undang,
08:01dan ada peraturan pemerintahnya.
08:03Yayasan ingin gabungkan diri dan Yayasan yang menerima penggabungan
08:07harus memiliki maksud dan tujuan yang sama atau berkaitan.
08:09Tidak merugikan kepentingan umum, kreditor, maupun pihak ketiga,
08:15harus dapat persetujuan organ pembina masing-masing Yayasan terlibat.
08:19Keputusan pembina harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota pembina
08:22dan disetujui secara bulat.
08:25Rencana penggabungan yang telah disetujui pembina harus dituangkan dalam akta notaris.
08:30Dimana memuat nama Yayasan yang melakukan penggabungan dan yang menerima penggabungan,
08:34alasan penggabungan.
08:36Neraca konsolidasi keuangan dari masing-masing Yayasan,
08:38Tata cara penyelesaian hak dan kewajiban Yayasan yang menggabungkan diri.
08:43Rancangan anggaran dasar Yayasan yang menerima penggabungan setelah penggabungan.
08:48Jadwal pelaksanaan penggabungan.
08:51Pengurus Yayasan yang menggabungkan diri wajib mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan ke dalam media masa.
08:55Tujuannya memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan keberatan.
09:02Pengurus wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada kreditor.
09:06Setelah penggabungan selesai, pengurus Yayasan yang menerima penggabungan.
09:11Wajib melaporkan hasil penggabungan kepada Menteri Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.
09:15Laporan dilampiri dengan akta penggabungan dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
09:21Pihak Yayasan menerima penggabungan wajib umumkan hasil penggabungan dalam dua media masa.
09:26Paling lambat 30 hari setelah penggabungan berlaku efektif.
09:30Penggabungan Yayasan mengakibatkan minima dua konsekuensi hukum.
09:34Pertama, semua aset dan kewajiban dari Yayasan yang menggabungkan diri beralih kepada Yayasan yang menerima penggabungan.
09:40Kedua, Yayasan yang menggabungkan diri otomatis bubar tanpa perlu melalui proses likuidasi.
09:47Ini semua dilanggar NG Tongsuan, Kui Lai Hock dan Peng Kiang.
09:52Dalam bentuk Yayasan Budi Luhur Pontianak Akta No. 64 Tahun 2017.
09:57Pasal 70 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menggariskan ancaman pidana pelanggaran 5 tahun penjara.
10:10Yang terdapat, itu nanti akan dibahas dalam gelar.
10:14Dan tentunya juga karena kami melihat, ini juga masih ada kesalahpahaman barangkali,
10:21ini kita akan membawa persoalan ini ke Mabes Mori.
10:24Karena kebetulan Pak Irwasun juga sudah merespon laporan kami.
10:28Karena kami menganggap antara Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang jurnusnya bernama Pekomri atau dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak.
10:40Itu dua Yayasan yang berbeda.
10:42Jelas sekali itu kok.
10:43Kalau memang itu menjadi kesatuan, penuhi dulu Undang-Undangnya.
10:48Undang-Undang Yayasan tahun 2016, Yayasan No. 16 tahun 2001.
10:55Dan ada peraturan pemerintah.
10:58Itu dulu dipenuhi.
10:59Itu terpenuhi nggak?
11:01Kan nggak ada.
11:02Itu cuma mengatakan ada orang ini jadi kemudian ini Yayasan menjadi satu.
11:06Itu nggak benar dalam hukum.
11:08Ini apa alasan ini mau dibawa ke baris timpori Pak?
11:11Ya karena kami merasa ya dalam konteks ini tidak maksimal pemeriksaan yang ada di sini.
11:18Tapi kalau seandainya di sini pemeriksaan maksimal, ya tentunya kita serahkan kepada Polda di sini.
11:25Tapi kalau nggak maksimal, kita akan bawa ke baris timpori.
11:28Sudah berapa lama ini berproses Pak?
11:30Karena sampai dianggap tidak maksimal.
11:32Kalau nggak maksimal tahun 2024.
11:36Ya karena kenapa?
11:37Kan kami membuat, ada laporan Buminar ini dilaporkan.
11:42Kami juga membuat laporan polisi.
11:44Tapi laporan polisi kami berkaitan dengan akte yang kami duga palsu, itu nggak berlanjut.
11:50Dintikan begitu saja.
11:52Itu kalau menurut Bapak, ini kan Bapak udah ke Kanwil Pak.
11:56Masyarakat akte nomor 64 tahun 2017 itu seperti apa itu berkaitan dengan surat dari Kepala Lapas itu Pak?
12:04Kepala Lapas itu jelas.
12:05Dijelaskan bahwa pada tahun 2017, tepatnya tanggal 17 Juni, tahun 2017, itu Tony Wong itu ada di dalam.
12:19Dia tidak keluar.
12:20Padahal akte pada saat itu dibuat.
12:23Dari sini aja sebetulnya kan udah kelihatan.
12:26Ada semacam hal-hal yang tidak benar sesuai dengan pembuatan akte.
12:30Masa orang di dalam penjara ada menantangani akte, apalagi dia nggak ada izin keluar dan lain sebagainya.
12:36Dan saya tanyakan juga di sana, ada nggak orang datang pada saat itu, oh nggak boleh orang berkunjung dan lain sebagainya.
12:43Ini jelas gitu kan.
12:45Kapan akte itu dibuat?
12:46Apa implikasi hukumnya ini Pak?
12:48Apa implikasi hukumnya ini Pak?
12:50Ya harusnya akte itu nggak sah ya.
12:52Ya karena kenapa? Kan nggak ditangani-tangani dong.
12:56Sedangkan di situ kata-kata dalam akte, ya akte nomor 4 tahun 2017, menghadap kepada saya.
13:03Artinya ada Tony Wong dong di sana.
13:05Kalau yang namanya menghadap.
13:08Kalau nggak ada Tony Wong, bagaimana dikatakan menghadap?
13:10Itu aja.
13:11Implikasi surat dari Kepala Lapas itu gimana Pak?
13:13Ya kita menganggap bahwa ada dugaan bahwa akte tersebut nggak benar.
13:18Cuma kan udah dihentikan.
13:20Makanya ini juga salah satu bagian yang kita akan bawa ke Mabesbori.
13:25Terus kemudian juga kan kita juga melihat, ada beberapa pengakuan nih.
13:30Kami melihat ada beberapa pengakuan dari orang-orang yang namanya dimasukin di situ.
13:35Ternyata katanya juga nggak pernah tahu tanda tangan dari sebagainya.
13:39Kalau memang orang-orang tersebut yang namanya ada di akte nomor 4 tahun 2017, berarti kan lebih parah lagi.
13:46Ada dugaan, tanda tangan yang ada di situ.
13:50Kalau memang ditanda tangan ini, berarti ada pokusannya.
13:53Dugaan ini bisa.
13:54Itu habuasan itu termasuk yang juga namanya dicatut itu?
13:57Iya.
13:58Kebetulan dia klien saya, saya juga sudah bertanya kepada yang bersangkutan dan tidak tahu menangkut tentang hak gue.
14:04Yosan Keng, Ketua Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak Gugat Perdata Kui Lai Hock dan NG Tongsuan di Pengadilan Negeri Pontianak.
14:13Register perkara nomor 78 PDTG 2025, PNPTK, tanggal 19 Maret 2025, dan sampai sekarang masih berlanjut.
14:23Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, kronologis pergantian pengurus lengkap sejak 1962 dari Yayasan Pekong Hui.
14:30Dari tahun 1962, sampai pergantian pengurus sesuai Akte 2 Januari 2025, kronologis Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, jelas sekali runtutannya.
14:42Menurut Suhadi, penyidik kepolisian daerah Kalimantan Barat mentersangkakan Shantikun, melanggar konsep prejudicial gesci.
14:49Konsep prejudicial gesci diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 1980.
14:57Dimana membagi jenisnya menjadi prejudicial au action atau penundaan mutlak dan question prejudicial au jugment atau penundaan fakultatif.
15:05Serta didukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, menggariskan, suatu sengketa perdata.
15:11Jika berkaitan dengan perkara pidana harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana itu dilanjutkan.
15:19Konsep prejudicial gescil, bertujuan, memberikan kepastian hukum, terutama pada kasus bisnis atau kepemilikan memiliki dimensi perdata.
15:27Digunakan ketika ada tumpang tindih antara sengketa perdata dan tindak pidana.
15:31Sebagai mana Yayasan Budi Luhur Pontianak milik NG Ton Suan, Kui Lai Hock dan Peng Kiang.
15:38Merebut Sekretariat Jalan Hijas 215, Pontianak, milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak.
15:45Sehingga penyelesaian masalah perdata harus didahulukan untuk memperjelas dasar suatu tindak pidana.
15:51Suhadi mengatakan, dalil penyidi penggelapan uang 1,2 miliar rupiah sehingga santikun dijadikan tersangka.
15:57Dari mana angka-angka itu muncul, maka kami selaku kuasa hukum merasa janggal terhadap kasus ini, kata Suhadi.
16:05Santikun, kata Suhadi, tidak pernah dimintai keterangan secara terbuka masalah uang yang dituduhkan digelapkan, serta bukan hasil audit resmi.
16:13Santikun hanya menyimpan uang 695 juta rupiah dan sudah dimasukkan ke dalam rekening Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak.
16:21Yayasan Budi Luhur Pontianak milik NG Tong Suan, Peng Kiang dan Kui Lai Hock.
16:25Sama sekali tidak ada hubungannya dengan Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak lanjutan Yayasan P. Kong Hwi tahun 1962.
16:34NG Tong Suan, Kui Lai Hock dan Peng Kiang belum memberikan hak jawab sesuai janji minggu malam, 5 Oktober 2025.
16:41Sri Nurliza S.H., kuasa hukum Kui Lai Hock, NG Tong Suan dan Peng Kiang, mengatakan, ikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
16:51Menurut Sri Nurliza, penyidik Polda Kalbar telah mengabulkan permintaan kuasa hukum Santikun, agar digelar perkara khusus.
16:58Dikatakan Sri Nurliza, semua nanti bisa dibuktikan di pengadilan, dalam proses hukum karena tahapan di Polda Kalbar tengah berlangsung.
17:05Informasi yang lebih lanjut hubungi website biotv.com

Dianjurkan