00:00Tindak pidana pemalsuan akta pendirian Yayasan Patut diduga dilakukan NG Tongsuan dan Kui Laihok, Pontianak, segera dilaporkan ke Bares Krimpolri.
00:12Demikian Kristoforu Suhadi SHMH, M. Intan Kunang SHMH dan Yusran, SAG, SH Usai Gelar Perkara Khusus di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
00:22Ketiganya kuasa hukum Shantikun alias Minarni dari Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, lawan Kui Laihok, NG Tongsuan dan Peng Hiang.
00:30Dari Yayasan Budi Luhur Pontianak, dalam perbutan Sekretariat Jalan Hijas 215, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
00:39Gelar Perkara Khusus, Senin, 6 Oktober 2025, setelah turun nota dinas Inspektur Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia.
00:47Atas laporan tertulis kuasa hukum Shantikun, atas diskriminasi dan kriminalisasi oknum penyidik Polda Kalbar terhadap Shantikun.
00:54Minarni membuat laporan tertulis ke Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, pada 8 Agustus 2024.
01:01Atas pengrusakan Sekretariat Jalan Hijas 215 Pontianak Selatan, patut diduga dilakukan NG Tongsuan dan Kui Laihok, 7 Agustus 2024.
01:10Minarni telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas pemalsuan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017.
01:18Minarni lapor pemalsuan tanda tangan, pembuatan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017 di Polda Kalbar, pada tanggal 23 September 2024.
01:27Penyidik Polisi Sektor Pontianak Selatan dan Polda Kalbar kompak menghentikan penyelidikan atas laporan ke Kepolisian dari Minarni.
01:35Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, SP3, tanpa meminta keterangan tambahan berupa bukti pendukuk dari Minarni.
01:42NG Tongsuan, Peng Kiang dan Kui Laihok lapor Minarni pada 7 Maret 2025, langsung direspons ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
01:50Minarni tersangka, 21 Juli 2025, hasil gelar perkara 18 Juli 2025, setelah ditemukan bukti diduga ada aliran dana 35 juta rupiah ke pihak tertentu.
02:02NG Tongsuan alias Tony Wong, Kui Laihok alias Ahok Angking dan Peng Kiang alias Alexander, terancam di penjara atas dua tindak pidana sekaligus.
02:10Pertama, berpotensi melanggar pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemalsuan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017,
02:19terancam penjara delapan tahun.
02:21Kedua, berpotensi melanggar pasal 70 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, tentang yayasan, terancam penjara lima tahun.
02:30Dari hasil gelar tadi, kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik selama ini,
02:38terdapat dugaan berpotensi melakukan kesalahan administratif.
02:45Karena kenapa? Ini yayasan.
02:49Kalau berbicara tentang yayasan, berbicara kepada hukum.
02:53Kalau kita berbicara kepada hukum, maka Undang-Undang Yayasan itu adalah hukumnya.
02:59Nah, tampaknya ini tidak digunakan dalam Undang-Undang Yayasan.
03:02Karena kenapa? Dalam Undang-Undang Yayasan, itu jelas sekali kok.
03:06Penggabungan, peleburan, dan lain sebagainya, itu harus mengacu kepada Undang-Undang Yayasan.
03:12Dan peraturan pemerintah yang mengikutinya sebagai turunannya.
03:17Nah, ini tidak dilakukan.
03:18Di mana selalu mengatakan bahwa sudah seolah-olah ada peleburan atau penggabungan.
03:26Padahal ketentuan-ketentuan berkaitan dengan penggabungan atau peleburan yang mereka versikan,
03:34itu harus melalui koridor hukum, yaitu Undang-Undang Yayasan.
03:38Sehingga dalam kaitan ini, penyidik tidak boleh mengikuti arus apa yang dimaui dari pihak pelapor.
03:45Yang dituruti bukannya kemauan pelapor, tetapi Undang-Undang yang mengatur menangkut masalah yayasan, yaitu...
03:53NG Tongsuan meringkup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak
03:57saat penerbitan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017, Sabtu, 17 Juni 2025.
04:03Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, 26 Agustus 2025,
04:09sebut NG Tongsuan tidak ada izin keluar, Sabtu, 17 Juni 2017.
04:15Disebutkan pula tidak ada pihak luar menemui NG Tongsuan di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak berkaitan Akta,
04:21Sabtu, 17 Juni 2017.
04:24Akta Notaris No. 64 Tahun 2017 atas Yayasan Budi Luhur Pontianak diklaim tindak lanjut Yayasan P. Konghui tahun 1962.
04:33Melanggar regulasi tentang syarat penggabungan Yayasan meliputi keputusan rapat pembina dengan kurum 3 per 4 anggota hadir.
04:40Dan disetujui 3 per 4 anggota hadir, serta penyusunan usul rencana penggabungan yang memuat detail kedua Yayasan.
04:47Laporan keuangan, masalah yang timbul, dan ketentuan penyelesaian masalah staff.
04:53Kemudian dibuat dalam Akta Penggabungan dihadapan Notaris,
04:56sebagaimana diatur Undang-Undang No. 28 Tahun 2004.
04:59Serta Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008,
05:04menggariskan syarat utama penggabungan Yayasan.
05:07Tata penggabungan Yayasan diatur di dalam Pasal 57-60 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004.
05:14Teknis penggabungan Yayasan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 pada Pasal 27-33,
05:21tentang Yayasan.
05:22Permintaan kami, gelar ini adalah gelar perkara khusus, itu diatur dalam Perkap Kapolri.
05:30Karena kenapa kita meminta gelar perkara khusus?
05:33Kami menduga ada pemahaman-pemahaman yang berbeda dalam kasusnya Bu Pinarni ini.
05:40Terutama berkaitan dengan kedudukan Yayasan.
05:43Dan tadi, setelah dari hasil gelar, kita menemukan data seolah-olah Yayasan yang satu,
05:51yaitu Yayasan Budi Luhur atau Pek Kombi yang sudah ada dari tahun 1962,
05:57itu mau disejajarkan atau disamakan kedudukannya dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak.
06:05Padahal antara Yayasan Budi Luhur Pontianak dengan Yayasan Budi Luhur atau Pek Kombi,
06:13ini Yayasan yang berbeda.
06:15Kenapa saya katakan seperti itu?
06:17Karena kami setelah mempelajari dokumen dari semua yang ada,
06:22itu nggak ada syarat-syarat peleburan atau penggabungan Yayasan.
06:27Sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Yayasan nomor 16 tahun 2001,
06:33itu nggak tercermin gitu ya.
06:35Sehingga kita menganggap bahwa Yayasan Budi Luhur dengan,
06:40atau Yayasan Budi Luhur yang disebut Pek Kombi dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak,
06:46itu hal yang berbeda.
06:48Yayasan yang tidak mempunyai hubungan hukum.
06:51Nah, kemudian Yayasan Budi Luhur Pontianak yang katanya merupakan respentasi dari Yayasan yang lama,
06:59itu mau mengklaim semua, termasuk aset milik Yayasan Budi Luhur Pontianak,
07:05Yayasan Budi Luhur atau Pek Kombi yang sekarang namanya Yayasan Budi Luhur Apaji Pontianak.
07:13Ini kami udah jelasin, ini kita juga udah menyiapkan Undang-Undang,
07:16ya, menyiapkan peraturan pemerintah,
07:20di mana dalam keketuan penggabungan Yayasan,
07:23itu harus dalam bentuk-bentuk tertentu.
07:26Ya, ada permintaan, dibuat dalam bentuk akta notaris,
07:31terus kemudian disepakati oleh para dewan pendiri,
07:34itu nggak bisa hanya sekedar, oh namanya masuk,
07:37kemudian menjadi bagian daripada Yayasan itu, itu nggak bener.
07:40Begitu, makanya kita minta tadi kepada peserta gelar kami,
07:45ya, agar dilaksanakan pemeriksaan itu sesuai dengan ketengguan hukum,
07:50bukan hanya mengatakan bahwa,
07:52wah ini sama dengan ini, nggak bisa.
07:54Karena jelas, Yayasan dalam bentuk penggabungan,
07:59itu diatur dalam Undang-Undang,
08:01dan ada peraturan pemerintahnya.
08:03Yayasan ingin gabungkan diri dan Yayasan yang menerima penggabungan
08:07harus memiliki maksud dan tujuan yang sama atau berkaitan.
08:09Tidak merugikan kepentingan umum, kreditor, maupun pihak ketiga,
08:15harus dapat persetujuan organ pembina masing-masing Yayasan terlibat.
08:19Keputusan pembina harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota pembina
08:22dan disetujui secara bulat.
08:25Rencana penggabungan yang telah disetujui pembina harus dituangkan dalam akta notaris.
08:30Dimana memuat nama Yayasan yang melakukan penggabungan dan yang menerima penggabungan,
08:34alasan penggabungan.
08:36Neraca konsolidasi keuangan dari masing-masing Yayasan,
08:38Tata cara penyelesaian hak dan kewajiban Yayasan yang menggabungkan diri.
08:43Rancangan anggaran dasar Yayasan yang menerima penggabungan setelah penggabungan.
08:48Jadwal pelaksanaan penggabungan.
08:51Pengurus Yayasan yang menggabungkan diri wajib mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan ke dalam media masa.
08:55Tujuannya memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan keberatan.
09:02Pengurus wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada kreditor.
09:06Setelah penggabungan selesai, pengurus Yayasan yang menerima penggabungan.
09:11Wajib melaporkan hasil penggabungan kepada Menteri Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.
09:15Laporan dilampiri dengan akta penggabungan dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
09:21Pihak Yayasan menerima penggabungan wajib umumkan hasil penggabungan dalam dua media masa.
09:26Paling lambat 30 hari setelah penggabungan berlaku efektif.
09:30Penggabungan Yayasan mengakibatkan minima dua konsekuensi hukum.
09:34Pertama, semua aset dan kewajiban dari Yayasan yang menggabungkan diri beralih kepada Yayasan yang menerima penggabungan.
09:40Kedua, Yayasan yang menggabungkan diri otomatis bubar tanpa perlu melalui proses likuidasi.
09:47Ini semua dilanggar NG Tongsuan, Kui Lai Hock dan Peng Kiang.
09:52Dalam bentuk Yayasan Budi Luhur Pontianak Akta No. 64 Tahun 2017.
09:57Pasal 70 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menggariskan ancaman pidana pelanggaran 5 tahun penjara.
10:10Yang terdapat, itu nanti akan dibahas dalam gelar.
10:14Dan tentunya juga karena kami melihat, ini juga masih ada kesalahpahaman barangkali,
10:21ini kita akan membawa persoalan ini ke Mabes Mori.
10:24Karena kebetulan Pak Irwasun juga sudah merespon laporan kami.
10:28Karena kami menganggap antara Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang jurnusnya bernama Pekomri atau dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak.
10:40Itu dua Yayasan yang berbeda.
10:42Jelas sekali itu kok.
10:43Kalau memang itu menjadi kesatuan, penuhi dulu Undang-Undangnya.
10:48Undang-Undang Yayasan tahun 2016, Yayasan No. 16 tahun 2001.
10:55Dan ada peraturan pemerintah.
10:58Itu dulu dipenuhi.
10:59Itu terpenuhi nggak?
11:01Kan nggak ada.
11:02Itu cuma mengatakan ada orang ini jadi kemudian ini Yayasan menjadi satu.
11:06Itu nggak benar dalam hukum.
11:08Ini apa alasan ini mau dibawa ke baris timpori Pak?
11:11Ya karena kami merasa ya dalam konteks ini tidak maksimal pemeriksaan yang ada di sini.
11:18Tapi kalau seandainya di sini pemeriksaan maksimal, ya tentunya kita serahkan kepada Polda di sini.
11:25Tapi kalau nggak maksimal, kita akan bawa ke baris timpori.
11:28Sudah berapa lama ini berproses Pak?
11:30Karena sampai dianggap tidak maksimal.
11:32Kalau nggak maksimal tahun 2024.
11:36Ya karena kenapa?
11:37Kan kami membuat, ada laporan Buminar ini dilaporkan.
11:42Kami juga membuat laporan polisi.
11:44Tapi laporan polisi kami berkaitan dengan akte yang kami duga palsu, itu nggak berlanjut.
11:50Dintikan begitu saja.
11:52Itu kalau menurut Bapak, ini kan Bapak udah ke Kanwil Pak.
11:56Masyarakat akte nomor 64 tahun 2017 itu seperti apa itu berkaitan dengan surat dari Kepala Lapas itu Pak?
12:04Kepala Lapas itu jelas.
12:05Dijelaskan bahwa pada tahun 2017, tepatnya tanggal 17 Juni, tahun 2017, itu Tony Wong itu ada di dalam.
12:19Dia tidak keluar.
12:20Padahal akte pada saat itu dibuat.
12:23Dari sini aja sebetulnya kan udah kelihatan.
12:26Ada semacam hal-hal yang tidak benar sesuai dengan pembuatan akte.
12:30Masa orang di dalam penjara ada menantangani akte, apalagi dia nggak ada izin keluar dan lain sebagainya.
12:36Dan saya tanyakan juga di sana, ada nggak orang datang pada saat itu, oh nggak boleh orang berkunjung dan lain sebagainya.
12:43Ini jelas gitu kan.
12:45Kapan akte itu dibuat?
12:46Apa implikasi hukumnya ini Pak?
12:48Apa implikasi hukumnya ini Pak?
12:50Ya harusnya akte itu nggak sah ya.
12:52Ya karena kenapa? Kan nggak ditangani-tangani dong.
12:56Sedangkan di situ kata-kata dalam akte, ya akte nomor 4 tahun 2017, menghadap kepada saya.
13:03Artinya ada Tony Wong dong di sana.
13:05Kalau yang namanya menghadap.
13:08Kalau nggak ada Tony Wong, bagaimana dikatakan menghadap?
13:10Itu aja.
13:11Implikasi surat dari Kepala Lapas itu gimana Pak?
13:13Ya kita menganggap bahwa ada dugaan bahwa akte tersebut nggak benar.
13:18Cuma kan udah dihentikan.
13:20Makanya ini juga salah satu bagian yang kita akan bawa ke Mabesbori.
13:25Terus kemudian juga kan kita juga melihat, ada beberapa pengakuan nih.
13:30Kami melihat ada beberapa pengakuan dari orang-orang yang namanya dimasukin di situ.
13:35Ternyata katanya juga nggak pernah tahu tanda tangan dari sebagainya.
13:39Kalau memang orang-orang tersebut yang namanya ada di akte nomor 4 tahun 2017, berarti kan lebih parah lagi.
13:46Ada dugaan, tanda tangan yang ada di situ.
13:50Kalau memang ditanda tangan ini, berarti ada pokusannya.
13:53Dugaan ini bisa.
13:54Itu habuasan itu termasuk yang juga namanya dicatut itu?
13:57Iya.
13:58Kebetulan dia klien saya, saya juga sudah bertanya kepada yang bersangkutan dan tidak tahu menangkut tentang hak gue.
14:04Yosan Keng, Ketua Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak Gugat Perdata Kui Lai Hock dan NG Tongsuan di Pengadilan Negeri Pontianak.
14:13Register perkara nomor 78 PDTG 2025, PNPTK, tanggal 19 Maret 2025, dan sampai sekarang masih berlanjut.
14:23Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, kronologis pergantian pengurus lengkap sejak 1962 dari Yayasan Pekong Hui.
14:30Dari tahun 1962, sampai pergantian pengurus sesuai Akte 2 Januari 2025, kronologis Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, jelas sekali runtutannya.
14:42Menurut Suhadi, penyidik kepolisian daerah Kalimantan Barat mentersangkakan Shantikun, melanggar konsep prejudicial gesci.
14:49Konsep prejudicial gesci diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 1980.
14:57Dimana membagi jenisnya menjadi prejudicial au action atau penundaan mutlak dan question prejudicial au jugment atau penundaan fakultatif.
15:05Serta didukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, menggariskan, suatu sengketa perdata.
15:11Jika berkaitan dengan perkara pidana harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana itu dilanjutkan.
15:19Konsep prejudicial gescil, bertujuan, memberikan kepastian hukum, terutama pada kasus bisnis atau kepemilikan memiliki dimensi perdata.
15:27Digunakan ketika ada tumpang tindih antara sengketa perdata dan tindak pidana.
15:31Sebagai mana Yayasan Budi Luhur Pontianak milik NG Ton Suan, Kui Lai Hock dan Peng Kiang.
15:38Merebut Sekretariat Jalan Hijas 215, Pontianak, milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak.
15:45Sehingga penyelesaian masalah perdata harus didahulukan untuk memperjelas dasar suatu tindak pidana.
15:51Suhadi mengatakan, dalil penyidi penggelapan uang 1,2 miliar rupiah sehingga santikun dijadikan tersangka.
15:57Dari mana angka-angka itu muncul, maka kami selaku kuasa hukum merasa janggal terhadap kasus ini, kata Suhadi.
16:05Santikun, kata Suhadi, tidak pernah dimintai keterangan secara terbuka masalah uang yang dituduhkan digelapkan, serta bukan hasil audit resmi.
16:13Santikun hanya menyimpan uang 695 juta rupiah dan sudah dimasukkan ke dalam rekening Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak.
16:21Yayasan Budi Luhur Pontianak milik NG Tong Suan, Peng Kiang dan Kui Lai Hock.
16:25Sama sekali tidak ada hubungannya dengan Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak lanjutan Yayasan P. Kong Hwi tahun 1962.
16:34NG Tong Suan, Kui Lai Hock dan Peng Kiang belum memberikan hak jawab sesuai janji minggu malam, 5 Oktober 2025.
16:41Sri Nurliza S.H., kuasa hukum Kui Lai Hock, NG Tong Suan dan Peng Kiang, mengatakan, ikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
16:51Menurut Sri Nurliza, penyidik Polda Kalbar telah mengabulkan permintaan kuasa hukum Santikun, agar digelar perkara khusus.
16:58Dikatakan Sri Nurliza, semua nanti bisa dibuktikan di pengadilan, dalam proses hukum karena tahapan di Polda Kalbar tengah berlangsung.
17:05Informasi yang lebih lanjut hubungi website biotv.com