Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Minggu, 12 Oktober 2025 - Klaim Caplok Tanah Warga 236 hektar di Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Ini tanggapan PT SMS. ***
Transkrip
00:00PT. Satria Multisukses, SMS, tanggapi aksi demonstrasi sejumlah oknum warga Dusunangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.
00:12Di wilayah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 9 Oktober 2025, tentang klaim lahan masuk ke wilayah teritorial mereka.
00:20Andrea Selani Esa, Head of Legal PT. SMS, mengatakan, penyelesaian konflik batas teritorial diserahkan sepenuhnya kepada Kabupaten Landak.
00:31Klaim lahan tersebut sedang berproses penyelesaiannya di pemerintah Kabupaten Landak.
00:35Dan pihak manajemen tiakin bahwa pemerintah akan segera memutuskan untuk kepastian para pihak.
00:50Kita menunggu keputusan dari pemerintah, apapun itu, banyak perusahaan tetap sesuai dengan komitmen awal, bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah
01:03untuk membantu masyarakat Kabupaten Landak, sesuai dengan bidang daripada pertumbuhan kelepasan.
01:15Kami berharap supaya masing-masing pihak untuk menahan diri dalam rangka memberikan statement,
01:22karena pemerintah yang waktu dekat akan mengambil keputusan untuk memastikan hafal batas tersebut.
01:29Berawal langkah PT. SMS membayar ganti rugi tanam tumbuh di lahan seluas 136 hektare kepada 100 warga Dusun Sindur 2009 dan 2010.
01:38Dusun Sindur berada di Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak,
01:42sehingga dari segi perusahaan permasalahan sudah selesai.
01:46Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh lahan kebun kelapa sawit kepada 100 warga Dusun Sindur,
01:51berdasarkan peta diterbitkan Kabupaten Landak.
01:54Setelah 16 tahun ditanam kelapa sawit, lahan seluas 136 hektare di Dusun Sindur,
01:59diklaim wilayah Dusun Angka, Desa Saham, sejak tahun 2024.
02:05Tuduhan penyerobotan lahan milik masyarakat kepada perusahaan sangat tidak berdasar,
02:08karena pengelolaan lahan 136 hektare.
02:12Oleh PTSMS sudah melalui mekanisme sesuai aturan hukum di bidang usaha perkebunan kelapa sawit,
02:18dengan melakukan ganti rugi tanam tumbuh dan penyerahan lahan oleh masyarakat Dusun Sindur.
02:23Kepada perusahaan PTSMS yang disaksikan oleh unsur pemerintah dan tokoh adat setempat pada tahun 2009 dan 2010.

Dianjurkan