Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
JAKARTA, DIO-TV.COM, Minggu, 30 Oktober 2025 - Abaikan peringatan Presiden, zholim angkara murka jahat, Minarni, korban kriminalisasi Polda Kalbar, tidak terbukti melakukan penggelapan uang jadi tersangka. ****
Transkrip
00:00Kepolisian daerah Kalimantan Barat, Polda Kalbar, diduga abaikan peringatan Presiden.
00:09Karena dalam gelar perkara khusus tidak terbukti penggelapan atas laporan Kui Laihok di Polda Kalbar, 7 Maret 2025.
00:16Jadi tersangka, 21 Juli 2025, dituduh gelapkan uang 1,2 miliar rupiah, korban kriminalisasi Polda Kalbar dan sudah P19 tersangka Minarni dikejati.
00:26Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025, nilai cari-cari kesalahan orang bentuk perbuatan solimang karamurka jahat.
00:37Peringatan Prabowo Subianto dikutip akun Youtube Sekretariat Presiden.
00:41Dikatakan Presiden Prabowo Subianto pada momen penyerahan uang sitaan hasil korupsi perusahaan kelapa sawit Rp13,25 triliun.
00:49Bertempat di Kejaksaan Agung disaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin, 20 Oktober 2025.
00:55Tanpa hadir Menteri Keuangan, Purbaya Yudisa Dewa, dan Menteri Pertahanan, Syafriye Syamsuddin.
01:03Berikut pernyataan lengkap Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
01:10Kita tidak ingin mencari-cari masalah, saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apapun.
01:30Ini saya ingatkan karena juga kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga.
01:38Di antara jaksa-jaksa di daerah-daerah saya dapat laporan, kita semua merasakan ada juga yang lakukan praktek-praktek yang mungkin tidak benar atau kurang benar.
01:53Jangan mencari-cari perkara apalagi terhadap orang kecil.
02:01Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah.
02:07Jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari.
02:22Saya ingat beberapa saat yang lalu, saya ingat benar ada anak SD, anak di bawah umur ditangkep karena mencuri ayam.
02:33Saya ingat benar itu, ini tidak masuk di akal.
02:44Hakim, jaksa, ada apa ngejar?
02:48Iya kan? Anda pasti ingat peristiwa itu.
02:52Ada lagi ibu-ibu ditangkep mencuri, mencuri pohon.
02:58Mungkin diingat juga peristiwa itu.
03:03Ada apa?
03:06Penegak hukum harus punya hati.
03:10Hanya punya hati.
03:11Jangan istilahnya apa?
03:14Tumpul ke atas,
03:18tajam ke bawah.
03:20Itu,
03:20Zolim, gitu.
03:25Angkara murka.
03:28Jahat.
03:30Orang kecil, orang lemah,
03:33harus dibela, harus dibantu.
03:36Kalau perlu,
03:37si hakim, si jaksa,
03:39atau si polisi,
03:41pakai uangnya sendiri,
03:43ganti ayamnya.
03:44Anaknya dibantu.
03:45Anak itu saya ingat,
03:47saya panggil itu kehembalan,
03:49saya kasih beasiswa.
03:51Hal-hal semacam ini,
03:53saya percaya sudah tidak terjadi lagi.
03:55Saya berharap.
03:56Tapi ingat,
03:57rakyat kita ini,
03:59sekarang,
04:01pandai,
04:02dan sekarang ada teknologi.
04:04Kalau ada papa,
04:05mereka punya gadget.
04:08Yang repot,
04:09laporannya selalu ke,
04:11langsung ke presiden,
04:12itu yang capek.
04:12Pak Prabowo,
04:15begini,
04:15waduh,
04:16saya harus,
04:17berreaksi.
04:19Karena,
04:19itu rakyat kita.
04:22Rakyat saya.
04:23Saya harus,
04:25membela mereka.
04:27Sudah-sudah,
04:27harus bantu saya.
04:29Menegakkan kebenaran,
04:30membela.
04:32Membela yang lemah.
04:34Yang kuat,
04:35dia akan kuat.
04:37Tapi yang kuat,
04:39kalau melanggar hukum,
04:40ya,
04:40kita adu kekuatan.
04:44Kuat negara,
04:44atau kuat?
04:46Mereka.
04:46Jangan mereka ngira,
04:48Indonesia lemah.
04:50Saya kira itu dari saya.
04:52Selamat,
04:52dan,
04:53manilah kita bersama-sama,
04:56berjuang,
04:56untuk,
04:58menyelamatkan,
05:00semua,
05:01kekayaan bangsa Indonesia.
05:03Bangsa Indonesia,
05:04sangat kaya.
05:06Sangat kaya.
05:07Kalau kita bisa,
05:10kelola dengan baik.
05:12Kalau kita punya keberanian,
05:14untuk kelola dengan baik.
05:17Indonesia akan cepat bangkit.
05:20Saya percaya itu.
05:21Saya yakin itu.
05:24Kebetulan ini,
05:26pas,
05:26satu tahun,
05:28saya dilantik sebagai presiden.
05:31jadi saya,
05:34apa,
05:34saya merasa ini,
05:36istilahnya,
05:38tanda-tanda baik.
05:40Di hari satu tahun,
05:42saya menyaksikan,
05:45pemerintah Indonesia,
05:46kejaksaan,
05:47sebagai bagian dari pemerintah Indonesia,
05:49memperlihatkan,
05:50dan membuktikan kepada rakyat,
05:52kerja keras,
05:54kerja yang gigih,
05:55yang berani.
05:57sehingga bisa,
06:02membantu negara,
06:05menyelamatkan kekayaan.
06:06Ingat,
06:08kalau kita lihat ini,
06:09ini sama dengan,
06:118 ribu sekolah,
06:13kita perbaiki.
06:165 juta nelayan,
06:17bisa hidup.
06:195 juta,
06:21dengan uang yang ada di sini.
06:22saya ini,
06:26gereget,
06:26saya ingin,
06:27kalau bisa,
06:29kita kejar lagi itu,
06:30ya,
06:31kekayaan yang diselewengkan.
06:34Terima kasih.
06:36Selamat bekerja,
06:38di atas jalan yang mulia.
06:41Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:44Selam sejahtera,
06:45shalom, salve,
06:46om,
06:47santi, santi, santi, om,
06:49namo budaya.
06:49Terima kasih.
06:50Kristofor Suhadi SHMH,
06:52Kuasa Hukum Minarni,
06:54Minggu,
06:5526 Oktober 2025,
06:57mengatakan,
06:58peringatan Presiden Prabowo Subianto,
07:00sangat relevan.
07:02Karena Minarni jelas-jelas sebagai korban kriminalisasi Polda Kalbar,
07:05dan Jumat,
07:0624 Oktober 2025 beredar 5 perintah Kapolri wajib dipatuhi.
07:11Sebagai tindak lanjut dari pernyataan sangat keras dari Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung,
07:16Senin,
07:1620 Oktober 2025.
07:18Supaya penyidik kepolisian daerah Kalimantan Barat,
07:22Polda Kalbar,
07:23tidak melakukan kriminalisasi.
07:26Mesti terbitkan surat perintah penghentian penyidikan,
07:28SP3,
07:29atas nama Minarni,
07:31karena gelar perkara khusus tidak terbukti penggelapan.
07:34Gelar perkara khusus atas permintaan kuasa hukum dilakukan di Polda Kalbar,
07:38Senin,
07:396 Oktober 2025.
07:41Masalahnya sudah P19 tersangka Minarni,
07:43setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
07:47Kejati Kalbar.
07:48C. Suhadi SHMH dan M. Intan Kunang SHMH,
07:53kuasa hukum Minarni,
07:54mendatangi Kejati Kalbar,
07:56Kamis,
07:5624 Oktober 2025.
07:59Kuasa hukum peringatkan tim pemeriksa berkas di Kejati,
08:02mencermati materi disampaikan penyidik Polda Kalbar.
08:05Karena hasil gelar perkara khusus tidak terbukti penggelapan di Polda Kalbar,
08:09Senin,
08:106 Oktober 2025.
08:12Penyidik Polda Kalbar tidak bisa membuktikan dana digelapkan 1,2 miliar rupiah
08:16sebagaimana dituduhkan,
08:18dan tidak didasarkan hasil audit kredibel.
08:21Penyidik Polda Kalbar hanya bekerja berdasarkan asumsi uang 1,2 miliar rupiah di Pegang Minarni.
08:27Milik Kui Lai Hock,
08:28N. G. Tong Suan dan Peng Hiang,
08:30Yayasan Budi Luhur Pontianak,
08:322017,
08:33turunan Yayasan Pekong Hui,
08:351962.
08:37Yayasan Budi Luhur Pontianak tidak berhak menuntut uang yang disimpan Minarni Amanah
08:41dari almarhum Suganda Wijaya tahun 2014.
08:45Uang dituduhkan digelapkan milik Yayasan Budi Luhur abadi Pontianak turunan sah Yayasan Pekong Hui.
08:51Berupa Rp695 juta dan Rp500 juta sehingga jumlah kumulatif sebesar 1,1 miliar rupiah,
08:57bukan Rp1,2 miliar rupiah sebagaimana dituduhkan.
09:01Uang titipan Hartanto Wijaya,
09:03menggantikan kedudukan ayahnya,
09:04Suganda Wijaya yang tutup usia tanggal 19 Juli 2014.
09:09Penyerahan uang Rp1,1 miliar rupiah,
09:12setelah kelengkapan administrasi Yayasan Budi Luhur abadi Pontianak dinyatakan rampung.
09:17Yayasan Pekong Hui dibentuk berdasarkan Akta Notaris nomor 26 tahun 1962,
09:22tanggal 20 Februari 1962.
09:23disebutkan secara jelas Yayasan Budi Luhur abadi Pontianak.
09:35Perubahan nama dari Yayasan Pekong Hui berdiri didasarkan Akta Notaris nomor 26 tahun 1962,
09:42tanggal 20 Februari 1962.
09:43Lengkap kronologis,
09:46berita acara,
09:47periodisasi pengurus,
09:49dari Yayasan Pekong Hui,
09:501962 hingga Yayasan Budi Luhur abadi Pontianak,
09:542025.
09:56Menurut Suhadi,
09:57kesalahan fatal penyidik Polda Kalbar,
10:00tidak menggunakan Undang-Undang nomor 28 tahun 2004,
10:03tentang,
10:04Yayasan.
10:04Serta Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2004,
10:09tentang,
10:09Petunjuk Teknis Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2004.
10:14Suhadi minta bukti penggabungan,
10:16berita acara penggabungan,
10:17Akta Notaris penggabungan,
10:19serta persetujuan penggabungan.
10:21Dari Yayasan Pekong Hui bergabung dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak,
10:25penyidik Polda Kalbar tidak bisa buktikan.
10:28Penyidik Polda Kalbar baru tahu ada Undang-Undang nomor 28 tahun 2004,
10:32tentang,
10:33Yayasan,
10:33kata Suhadi.
10:35Suhadi menegaskan,
10:37penerbitan SP3 atas nama Minarni harus dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan hukum.
10:42Inilah menjadi dasar Minarni sebagai korban kriminalisasi Polda Kalbar,
10:46ujar Suhadi,
10:47jika tidak terbit SP3,
10:49kami lakukan langkah lebih lanjut.
10:52Suhadi tidak menjelaskan langkah lebih lanjut dimaksudkan.
10:55P-19 tersangka Minari dikejati Kalbar,
10:58bukti korban kriminalisasi Polda Kalbar,
11:00abaikan peringatan Presiden,
11:02Zolim Angkaramurka Jahat.

Dianjurkan