- 12 jam yang lalu
- #roysuryo
- #ijazahjokowi
- #kuhap
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR kemarin telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, KUHAP yang baru mempertegas aturan restorative justice.
Di mana penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan mencari titik temu antara pelaku dan korban sehingga tidak perlu diteruskan secara hukum.
Di kesempatan lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyinggung kasus Roy Suryo CS.
Menurut Habiburokhman, dengan KUHAP baru kasus Roy CS bisa diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice.
Pelaku, korban dan pihak terkait bisa saling berdialog untuk mencapai solusi yang adil.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, KUHAP baru juga memuat aturan penahanan yang lebih objektif. Sehingga pihak seperti Roy Suryo Cs sulit untuk ditahan.
Bagaimana peluang kasus Roy Suryo Cs diselesaikan melalui restorative justice, kita bahas bersama Roy Suryo dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Baca Juga Pengacara Roy Suryo Cs Tuding Jokowi Penyebab Kasus Ijazah Berlangsung Lama di https://www.kompas.tv/nasional/631992/pengacara-roy-suryo-cs-tuding-jokowi-penyebab-kasus-ijazah-berlangsung-lama
#roysuryo #ijazahjokowi #kuhap
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632010/debat-roy-suryo-vs-peradi-bersatu-soal-kasus-ijazah-jokowi-bisa-restorative-justice-di-kuhap-baru
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, KUHAP yang baru mempertegas aturan restorative justice.
Di mana penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan mencari titik temu antara pelaku dan korban sehingga tidak perlu diteruskan secara hukum.
Di kesempatan lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyinggung kasus Roy Suryo CS.
Menurut Habiburokhman, dengan KUHAP baru kasus Roy CS bisa diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice.
Pelaku, korban dan pihak terkait bisa saling berdialog untuk mencapai solusi yang adil.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, KUHAP baru juga memuat aturan penahanan yang lebih objektif. Sehingga pihak seperti Roy Suryo Cs sulit untuk ditahan.
Bagaimana peluang kasus Roy Suryo Cs diselesaikan melalui restorative justice, kita bahas bersama Roy Suryo dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Baca Juga Pengacara Roy Suryo Cs Tuding Jokowi Penyebab Kasus Ijazah Berlangsung Lama di https://www.kompas.tv/nasional/631992/pengacara-roy-suryo-cs-tuding-jokowi-penyebab-kasus-ijazah-berlangsung-lama
#roysuryo #ijazahjokowi #kuhap
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632010/debat-roy-suryo-vs-peradi-bersatu-soal-kasus-ijazah-jokowi-bisa-restorative-justice-di-kuhap-baru
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara DPR kemarin telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.
00:04Ketua Komisi 3 DPR, Habibur Rohman mengatakan,
00:07KUHAP yang baru mempertegas aturan restoratif justice,
00:11di mana penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan mencari titik temu antara pelaku dan korban,
00:16sehingga tidak perlu diteruskan secara hukum.
00:20Keadaan restoratif ini adalah intinya penyelesaian masalah antara pelaku dengan korban
00:25untuk mengembalikan kerugian korban tanpa melanjutkan proses hukum.
00:32Banyak sekali perkelahian remaja, misalnya orang yang sudah damai,
00:36tapi proses hukumnya sering lanjut.
00:39Pertengkaran, tetangga, antar tetangga, orang yang sudah damai tapi proses hukum berlanjut.
00:44Ujaran, yang sekarang disebut ujaran kebencian,
00:47orang merasa dicemarkan nama baiknya, tidak dimusawarakan,
00:51tapi prosesnya bisa berlanjut.
00:52Dengan KUHAP yang baru, itu adalah yang namanya mekanisme restoratif justice.
00:58Bisa bertemu, dipertemukan pelaku dengan korban,
01:01dicari titik temunya, sehingga tidak perlu lanjut ke proses hukum.
01:05Ini nilai-nilai luhur yang sejak zaman dulu sebenarnya juga sudah ada,
01:08tapi baru kita atur secara tegas dalam KUHAP ini.
01:13Di kesempatan lain, Ketua Komisi 3DPR RI Habibur Rahman menyinggung kasus Roy Surya CS.
01:18Menurut Habibur Rahman, dengan KUHAP baru, kasus Roy Surya CS bisa diselesaikan menggunakan mekanisme restoratif justice.
01:27Habibur Rahman mengungkap KUHAP baru memberi ruang penyelesaian perkara lewat restoratif justice.
01:33Pelaku, korban, dan pihak terkait bisa saling berdialog untuk mencapai solusi yang adil.
01:39Menurut politisi Partai Gerindra ini, KUHAP baru juga memuat aturan penahanan yang lebih objektif,
01:44sehingga pihak seperti Roy Surya CS sulit untuk ditahan.
01:52Banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru.
01:56Lihat misalnya rombongannya apa, kelompoknya Roy Surya dan segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru.
02:01Kenapa?
02:03Kalau menurut standar KUHAP baru,
02:07Roy Surya CS ini penangan kasusnya bisa dengan restoratif justice,
02:10tapi di KUHAP Orde Baru itu nggak diatur.
02:12Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Surya dan kawan-kawan itu,
02:22itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan,
02:25karena syaratnya sangat objektif.
02:29Hampir nggak mungkin ditahan, orang-orangnya jelas semua, nggak lari dan lain sebagainya.
02:33Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru,
02:37ada peluang dia ditahan sewenang-wenang.
02:40Ketua Komisi 3DPR RI, Habib Rohman sebut dengan KUHAP baru,
02:45kasus Roy Surya bisa diselesaikan secara restoratif justice.
02:49Bagaimana peluang kasus Roy Surya CS diselesaikan melalui restoratif justice?
02:53Kita bahas bersama Roy Surya dan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan.
02:57Selamat malam, Mas Roy.
02:59Selamat malam, Mas Ade.
03:01Mas Ade, ketemu lagi.
03:03Selamat malam, Mas Roy dan yang di studio.
03:07Ayo, sabar.
03:08Oke, baik.
03:08Saya ke Mas Roy kalau begitu.
03:11KUHAP baru buka peluang kasus ini di restoratif justice.
03:15Anda setuju atau nggak?
03:16Ya, karena gini.
03:17Sebenarnya kan restoratif justice itu kalau dulu-dulu,
03:19itu hanya diupayakan oleh SKB.
03:21100% bersama, misalnya Polri, Menteri Hukum,
03:24dan kemudian atas politik.
03:26Kalau sekarang, sudah ada dalam aturan dalam kitab hukum acara bidana.
03:30Jadi artinya syarat-syaratnya malah sudah jelas, tegas ya.
03:33Kalau saya setuju dan tidak, tergantung ya.
03:35Kan RJ itu harus kesepakatan dua belah pihak.
03:38Tadi juga ketika kami, ya Mes Pun tadi pemberitaannya itu
03:41diterima di Tim Reformasi Percepatan Kepolisian,
03:45karena kami daripada hanya duduk bengong di dalam,
03:48nggak boleh ngomong,
03:49ya kami memutuskan untuk kami lebih baik WU, work out.
03:52Tapi work out itu bagus.
03:54Ternyata dalam kesempatan berikutnya,
03:56kami ketemu dengan Prof. Jim Lee,
03:58dan disampaikan kalau dibuka peluang misalnya untuk mediasi.
04:02Kalau menurut saya ya,
04:03terserah saja yang penting untuk bangsa ini bagus apa,
04:06toh kami sudah selesai sebenarnya.
04:07Kami itu sudah finish.
04:08Dengan terbitnya buku,
04:10itu kan sudah,
04:11udahlah publik sudah tahu lah gitu loh.
04:13Nah kok tiba-tiba ada yang mau mempidanakan kan.
04:15Tapi saya kira terima kasih juga untuk Pak Habibur Rahman,
04:18dan teman-teman di Komisi Tiga,
04:19yang telah kemudian,
04:21soalnya nama saya disebut,
04:22nggak enak juga gitu.
04:24kemarin bahwa tidak mungkin Bambang ditahan.
04:29Kalau kemarin kan,
04:30dengan objektif ya gitu,
04:32dan kemudian subjektif penyidik,
04:34di atas lima tahun,
04:35wah ini teman-temannya Mas Adi nih,
04:37tahan, rompi orange gitu kan.
04:39Kalau sekarang kan,
04:41ini ketawa,
04:42saya kesahabatan nama beliau.
04:44Jadi artinya gini Mas Adi,
04:46kalau sekarang kan perlu dilihat,
04:47emang saya potongan melarikan diri gitu loh.
04:51Emang aku potongan,
04:52apa,
04:53tiba-tiba hilang ya.
04:54Kan enggak gitu loh.
04:56Kita kooperatif,
04:57dipanggil,
04:57juga datang gitu.
04:59Jadi kalau dari pihak Mas Roy,
05:01tergantung kesepakatan,
05:02tapi dari Mas Roy,
05:03oke lah dengan restoratif justice gitu loh ya.
05:05Yang penting kalau kami,
05:06tugas kami bertiga,
05:07trio RRT ini kan sudah selesai.
05:09Udah terbit buku,
05:10nanti lagi terbit buku yang kedua,
05:12eh udah selesai kan.
05:13Oh kayak gitu.
05:13Kalau Mas Adi gimana kira-kira,
05:15ada restoratif justice?
05:17Terkait restoratif justice,
05:19kalau untuk UHAP yang baru,
05:24ya,
05:25itu kan berlakunya di 2026.
05:28Ya, 2 Januari.
05:29Kalau terkait masalah,
05:32apakah bisa digunakan restoratif,
05:34ini saya bicara itu dulu ya.
05:36Bisa enggak digunakan kuap baru ini
05:38kepada Mas Roy dan kawan-kawan.
05:42Tentu tidak bisa.
05:43Karena kan tidak berlaku surut.
05:45Aturan undang-undang itu begitu.
05:46Undang-undang dasarnya yang ngomong.
05:48Terus yang kedua,
05:49restoratif justice itu tidak selalu
05:51harus menggunakan kuap.
05:54Sebenarnya dia tuh di peraturan
05:55Kepulisan Negara Indonesia
05:57nomor 8 tahun 2021.
05:59Penanganan tindak pidana
06:00berdasarkan keadilan restoratif.
06:02Itu bisa.
06:02Nah, bisa dilakukan.
06:05Namun,
06:06kan di sini harus betul,
06:07kata Mas Roy,
06:08sepakat.
06:08Bahwa ada dua belah pihak di sini.
06:10Apakah pihak pelapor,
06:12ya,
06:13Bapak Isu Yul Joko Widodo,
06:15kemudian Pradi Bersatu,
06:17terus ada beberapa relawan.
06:18Apakah juga
06:19sepakat dengan hal itu?
06:22Tentunya kita kembalikan dengan
06:24rekonsiliasi.
06:26Karena tujuan utama sebenarnya itu,
06:28restoratif itu kan rekonsiliasi,
06:32sebenarnya kan.
06:33Artinya,
06:34ada kedua belah pihak yang menyetujui,
06:37kemudian ketika disetujui,
06:39ya sah-sah saja.
06:40Kalau saya,
06:41ya saya mengikuti apapun yang mungkin,
06:45yang di,
06:45bila tidak keberatan Pak Isu Yul Joko Widodo
06:48untuk melakukan itu,
06:49ya kita kembalikan ke
06:50Pak Isu Yul Joko Widodo
06:55sebagai Presiden ketujuh,
06:56kalau misalkan memang,
06:58dan Mas Roy juga,
07:00jangan juga ketika misalkan,
07:02oke mau restoratif,
07:02tapi masih terusan.
07:05Waduh,
07:05nah itu yang akan repot aku Mas Roy.
07:08Ngomongnya di mana gitu loh.
07:10Kan itu Mas Roy.
07:12Tetapi,
07:12apapun itu semua kebaikan,
07:15karena perdamaian,
07:16itu adalah hukum tertinggi
07:18di Republik Indonesia.
07:20Itu Undang-Undang Dasar yang mengatur itu.
07:21Jadi artinya,
07:23memang elok ketika kemudian,
07:26semua pihak,
07:27mau melakukan hal-hal seperti itu.
07:31Tetapi,
07:32itu dikembalikan lagi kepada korban,
07:35karena selama ini kan korbannya adalah
07:38Pak Isu Yul Joko Widodo,
07:39Dato Presiden ketujuh kan,
07:41kita juga mengetahui,
07:43suasana kebatinan beliau,
07:45ya kan,
07:45dan keluarga,
07:47seperti apa,
07:48dihujat,
07:49dan lain sebagainya.
07:50Ya kan,
07:50nah ini kita kembalikan.
07:52Tapi kalau berbicara restoratif justice,
07:53kalau kami tidak pernah menutup
07:56hal tersebut,
07:57tetapi kalau Mas Roy,
07:59saya gak tahu nih,
07:59Mas Roy,
08:00Mas Serius apa enggak,
08:01jangan sampai kena prank lagi nih kita.
08:03Jadi ada restoratif justice,
08:05titik temunya adalah,
08:06Mas Roy jangan lagi bas-bas ijazah,
08:08gitu maksudnya?
08:09Bukan,
08:10bukan bas-bas ijazah,
08:11gini loh,
08:11apa,
08:12udah,
08:13ini,
08:13ini,
08:14betul-betul,
08:14dalam restoratif itu mungkin,
08:16ya udah,
08:17misalkan,
08:18andai kata,
08:19keinginan gitu,
08:20semua pihak,
08:21ijazahnya Mas Roy lihat,
08:23kan selama ini gak pernah,
08:24lihat ijazahnya dikasih lihat,
08:25nih,
08:26tapi kalau Mas Roy,
08:27aku teliti dulu fotonya,
08:28aku teliti dulu,
08:29iyalah,
08:29wah repot,
08:31gak bakal bertemu itu,
08:33gak bakal bertemu itu.
08:34Oke,
08:35kalau ada restoratif justice,
08:36Mas Roy gimana kira-kira,
08:38mau berhenti bahas soal ijazah atau enggak?
08:40Loh,
08:40kalau kita kan,
08:41ngomong apa adanya,
08:42A harus,
08:43A, B harus,
08:43B,
08:44jadi artinya,
08:45dengan terbitnya buku Jokowi's White Paper,
08:47kemudian sebentar lagi,
08:48launching buku Gibran Black Paper,
08:50Gak berhenti,
08:51berhenti Mas Roy.
08:52Itu berhenti,
08:53begitu terbit buku,
08:54kan selesai,
08:55tergantung juga sekarang,
08:57misalnya diteruskan,
08:58kan sudah banyak pendapat,
09:00Prof Zimli,
09:01Prof Mahfud,
09:02Prof Komarudeni Dayat,
09:04Pak Susno Dwaji,
09:05Prof Henry Subiakto,
09:07itu adalah perancang undang-undang ITE loh,
09:09yang mengatakan,
09:10pasal 2,
09:10pasal 32 dan 35 ini gak bisa,
09:14itu kan banyak sekali terus,
09:15kemudian ada Prof Toto Saksono,
09:17ada juga misalnya Pak,
09:19yang dari KIP barusan,
09:21Pak Rondenmus siapa itu,
09:23yang kemudian,
09:23dan kemudian makin terbuka,
09:25kemarin dari sidang KIP,
09:27bahwa ternyata,
09:28ada beberapa pihak,
09:30kayak UGM,
09:30dan juga KPUD Solo,
09:32itu kami sudah lihat aja,
09:33itu lah lihat,
09:34fakta-faktanya kan sekarang terkelar,
09:35tapi artinya,
09:37saya secara pribadi,
09:38dan secara tim ya,
09:39tim RRT,
09:41dan juga tim Kuasa Hukum kami itu,
09:42mengapresiasi,
09:43upaya ini,
09:45ya upaya Komisi 3,
09:46dengan Ketua Pak Habib Rahman,
09:48upaya tim,
09:49reformasi percepatan Polri,
09:51tadi Pak Prof Jimli,
09:53ada Prof Afud tadi juga,
09:54yang kemudian,
09:55meupayakan,
09:57mencari titik temu yang terbaik,
09:59artinya titik temu yang terbaik itu gini,
10:00kalau kemudian,
10:01sudah ada titik temu yang terbaik,
10:02entah itu nanti RG,
10:04entah itu nanti ada mediasi,
10:07entah itu nanti ada dipunering,
10:09entah itu ada yang lain ya,
10:11ada breaking untuk kasus ini,
10:14ya kita lihat,
10:15tapi ternyata ada,
10:17ya biasa lah teman-temannya,
10:19Mas Ade ini misalnya masih terus,
10:20juga menyuarakan-menyuarakan,
10:23uampi kuning,
10:24uampi orange,
10:25tangkap,
10:26tangkap,
10:27Mas Roy,
10:27ya itu,
10:29kita ketawa aja nanti,
10:31jadi artinya dari,
10:33dari Mas Roy sendiri,
10:34berharap ada mediasi,
10:35dan restoratif justice,
10:37saya menyepakati apapun nanti,
10:39saya ikut aja,
10:42oh nanti ikut aja,
10:43kami akan segera kembali saudara,
10:44tetap bersama kami,
10:45nah muncul ide-ide,
10:52antara lain,
10:52misalnya Pak Asgap tadi mengusulkan,
10:55bagaimana,
10:56bisa gak mediasi,
10:57oh pas itu,
10:58coba tanya dulu,
10:58mau gak mereka di mediasi,
11:01ya kan,
11:01baik pihak Jokowi dan keluarga,
11:04maupun pihak,
11:06siapa namanya,
11:07Roy Suryo dan kawan-kawan,
11:08mau gak di mediasi,
11:11jadi,
11:12status tersangkanya tetap,
11:15ya kan,
11:15tapi di mediasi dulu,
11:18kalau,
11:19misalnya ditemukan,
11:20titik temu,
11:21ya kan,
11:22eh bisa,
11:23gak dilanjutkan pidananya,
11:24tapi kalau seandainya tidak berhasil,
11:27ya lanjutkan gak apa-apa,
11:29tidak ada purum lagi,
11:30yang bisa,
11:32membuktikan keaslian,
11:33atau tidak aslinya,
11:35Tuan tidak bisa,
11:36perdata sudah di Sulu,
11:38ya tinggal pidana,
11:40nah,
11:41kalau mau,
11:42ya penal,
11:43mediasi penal namanya,
11:45sesuai dengan,
11:46filsafat,
11:48KUHP,
11:48dan KUHAP,
11:49yang kemarin disahkan,
11:50ia itu restoratif justice,
11:52ya,
11:54jadi Mas Roy,
11:55sebenarnya mau dimediasi gak,
11:56dalam kasus ini?
11:58kami,
11:58lagi-lagi,
11:59Mbak Maizester,
12:00dan semua pemirsa KUHP,
12:01bahwa,
12:01yang kami lakukan itu,
12:02Alhamdulillah,
12:03kalau untuk Jokowi,
12:04udah selesai,
12:05ya,
12:06jadi,
12:06udah lah,
12:06kesimpulannya itu,
12:07loko tiba-tiba dituntutkan,
12:09jadi artinya ketika dituntut ya,
12:11pilihan kita cuman,
12:12ya,
12:12supaya bisa dihentikan penuntutannya,
12:15dihentikan penuntutannya,
12:16artinya memang sebenarnya mau dimediasi dong?
12:18Ya,
12:18tapi kan lihat syaratnya dulu apa,
12:20syaratnya apa kira-kira,
12:21kalau dari Mas,
12:22yaudah,
12:22selesai,
12:22selesai,
12:23gak ada apa-apa dong,
12:24jangan dikutungkit gitu,
12:25iyalah,
12:26gitu,
12:26tapi bukunya tetap terbit gitu?
12:28Loh ya,
12:28kalau buku masa,
12:29buku mau ditarik,
12:30gak mungkin lah,
12:31jadi buku itu,
12:32ketika misalnya kemarin,
12:33sudah ada undangan,
12:34misalnya buku itu,
12:35mau dibahas di mana,
12:36ya biarkan aja,
12:37itu kan diskusi ilmiah,
12:38soal buku,
12:38buku yang mau terbit,
12:40black paper,
12:41ya silahkan aja,
12:42buku kan beda,
12:43ini kan soal Jokowi,
12:44lain dengan soal anaknya kan,
12:46nanti apapun,
12:48gak boleh nyentuh,
12:48ya repot kan,
12:49kita kan penegara,
12:50boleh aja,
12:50kita kritik soal bus juga,
12:52harusnya tetap gak boleh,
12:52gak boleh,
12:53kemudian kita kritik soal SMK,
12:55misalnya,
12:55ya boleh,
12:56tapi ketika Mas Roy bilang,
12:58ya kami sudah selesai,
13:00dengan terbitnya buku,
13:01tapi nanti akan tetap cari-cari bukti yang lain,
13:03gak bisa ke desa-desa,
13:05gitu,
13:05tidak usah kami mencari,
13:07bukti itu akhirnya keluar sendiri,
13:08lihat KIP kemarin,
13:10akhirnya KPU di Solo terbongkar,
13:12kalau dia memusnahkan,
13:13belum ada setahun,
13:14akhirnya terbongkar dari UGM,
13:15kalau ternyata itu bukti-buktinya,
13:17dihilangkan,
13:17eh apa dihitamkan semua,
13:19akhirnya terbongkar,
13:20judul bicara dari Polda Metro kemarin,
13:22menyatakan,
13:23ternyata itu,
13:24judisiumnya bukan sarjana,
13:26sarjana muda,
13:27nah,
13:27udah,
13:28saya senyum aja kan,
13:29kan gak saya gas lagi,
13:30udah,
13:30udah itu udah,
13:31udah fakta itu terjadi di masyarakat,
13:33oke,
13:33baik,
13:34Mas Ade,
13:34Mas Roynya udah tertib katanya,
13:36jadi sebenarnya,
13:38apakah nanti kita berujung pada media sini?
13:40Jadi,
13:41jadi gini,
13:43Mbak ya,
13:44jadi bahwa,
13:45kemudian,
13:46akan dilaksanakan,
13:48restoran di sejati saat ini,
13:49saya rasa,
13:50ini belum bisa terlaksana juga,
13:53karena kan belum selesai pemeriksaan yang lima kan,
13:57yang lima ini kan belum dilakukan pemeriksaan,
13:59satu aja belum dipengaruhi,
14:01saya meyakini bahwa kemudian,
14:02diajukan oleh,
14:03misalkan nih,
14:05syarat-syarat restoratif itu kan,
14:07menurut PRK Polri tadi yang saya sebut,
14:09bahwa,
14:10itu tentunya ada pengajuan dulu nih,
14:13pengajuan dilakukan,
14:14kemudian,
14:15terus,
14:15kemudian,
14:16apakah disepakat di oleh pihak korban,
14:19ya,
14:19terus kemudian,
14:21setelah sepakat nih,
14:22nah,
14:23dia akan tentunya,
14:24mediasi,
14:25nah,
14:25di dalam mediasi ini,
14:27akan timbul kesepakatan-kesepakatan,
14:29kemudian,
14:29Mas Roy tadi menyampaikan bahwa,
14:31buku,
14:31Joko Wittepaper tadi,
14:34itu tetap terbit,
14:36nah,
14:37kalau,
14:37kalau Joko Wittepaper itu adalah bagian dari,
14:40fitna tertulis,
14:42ya,
14:43ditemukan misalkan,
14:44diperiksa nih,
14:45bahwa ini juga ada fitna tertulis,
14:47misalkan,
14:48ketika kemudian Mas Roy,
14:49nah,
14:49ini gak selesai,
14:50terus,
14:51sudah meneliti,
14:52oh,
14:53ternyata,
14:53ini salah nih,
14:55apakah masih perlu diedarkan Joko Wittepaper,
14:57kan itu jadi pertanyaan pusat marknya tuh,
15:00kalau bila mana ini terjadi,
15:01ini kita berandai-andai ke depan,
15:03artinya,
15:04kalau itu terjadi,
15:05terus,
15:05Joko Wittepaper,
15:06masa,
15:06masa fitna tertulisnya masih menyebar,
15:09kan itu berarti,
15:10persoalannya tidak selesai,
15:12tapi juga dengan buku dong,
15:15ya,
15:16enggak,
15:16enggak,
15:16enggak,
15:16enggak Mas Roy,
15:17maksud saya,
15:18ketika itu,
15:19ada pemenuhan unsur pertindak pidana,
15:22penyebaran berita,
15:24secara tertulis,
15:25kan ada dua,
15:26melalui media elektronik,
15:27melalui tulisan,
15:28ya kan,
15:28melalui lirisan,
15:30artinya,
15:31asal baru berarti,
15:32juga,
15:33Joko Wittepaper itu adalah,
15:34fitna tertulis,
15:36ya,
15:36karena,
15:37asal baru lagi nih,
15:38ini,
15:38ini,
15:38enggak mau mediasi,
15:40ketahuan,
15:40ini saya berbicara dalam kontes hukumnya saja Mas Roy,
15:45artinya,
15:45ketika terpenuhi itu Mas Roy,
15:48kita enggak bisa nafikan loh,
15:49bahwa,
15:50ada,
15:50ada,
15:51ada fitna tertulis,
15:52melalui tulisan,
15:53yang makanya,
15:54yang terbitkan buku juga,
15:56ahli ahli ahli,
15:57saya jelaskan dulu,
15:58saya selesaikan dulu Mas Roy,
15:59buku lawan buku,
16:00itu keren,
16:01saya selesaikan dulu,
16:02bahwa kemudian,
16:03dari fitna tertulis,
16:04apakah itu toh,
16:05tetap dilanjutkan,
16:06nah itu merupakan,
16:07satu kesepakatan,
16:08antara,
16:09antara si pihak,
16:10yang akan melakukan restoratif justice,
16:12disitu nantinya,
16:13nah,
16:13ketika kamu berbicara,
16:14oke,
16:15aku lihat nih,
16:16Ijazah Pak Jokowi nih,
16:17yang disita mana nih,
16:18setelah dilihat,
16:19misalkan nih Mas Roy,
16:20ini,
16:20keyakinannya bagaimana,
16:23yang tajunya mengatakan bahwa,
16:24stempelnya ada di belakang,
16:26ya kan,
16:27ada di belakang putra,
16:28nah,
16:29tapi,
16:29apapun itu,
16:30Monggo Kerso,
16:31kita mengikuti apapun,
16:33yang,
16:34menjadi satu,
16:35keputusan hukum,
16:37baik itu melalui apapun,
16:39sepanjang instrumen hukumnya,
16:41disediakan oleh,
16:42oleh,
16:43peraturan dan perundang,
16:44termasuk Kepulri,
16:46Puhab,
16:47kita,
16:47kita,
16:48Monggo Kerso,
16:49yang penting,
16:49damai negara ini kan,
16:51bangsa ini kan,
16:52iya,
16:52jadi,
16:53kalaupun tadi dibilang sama Mas Roy,
16:54kami udah finish kok,
16:56tapi ternyata,
16:56bukunya masih beredar,
16:57menurut Anda,
16:58tidak ada etikat baik dari Mas Roy,
17:00sudah dicetak kan,
17:01iya,
17:01sudah dicetak,
17:02maksudnya beredarannya,
17:03ya kan tadi,
17:03iya,
17:04gak ada,
17:04itu kita kembali ke jaman batu,
17:06bukan ke jaman orde baru,
17:07tapi orde batu,
17:08itu,
17:09ada buku di sweep,
17:11ya gak bisa sama Mas Roy,
17:12gak fair,
17:13ya enggak lah,
17:14sama,
17:14karena,
17:15karena buku cetak itu,
17:17jauh lebih baik,
17:18jauh lebih baik,
17:20jauh lebih mudah di isolir,
17:22daripada elektronik,
17:23kalau elektronik tuh,
17:25ada podcast-podcast dari para termul,
17:27yang masih terus mengguna,
17:29wahuh,
17:29wahuh,
17:30ada yang,
17:30yaa,
17:31gitu,
17:31Mas Ande tau tuh siapa yang,
17:33yaa,
17:33gitu,
17:34itu,
17:34itu,
17:35itu kayak gitu,
17:37ada juga yang,
17:38tapi kan tetap terbitin buku yang baru kan,
17:40tadi yang dimaksud itu,
17:41udah dicetak,
17:42jadi akan tetap terbit katanya si Mas,
17:44kan berlain loh,
17:45ini kan masalahnya Jogowi kan,
17:47kan bukan masalah yang itu kan,
17:48ya kalau,
17:49sekarang gini loh Mas Roy,
17:51sama nanya nih Mas Roy,
17:52kalau di dalam buku itu,
17:53tidak ada,
17:55apa,
17:56tidak ada,
17:57bukti primernya,
17:59seperti apa?
18:00Maka,
18:01mana bukti,
18:02ya ada semualah bukti primernya,
18:04jelas betul,
18:04skripsi juga saya,
18:05ya kan bukti primernya kan analognya tuh,
18:08analognya,
18:09terus kemudian,
18:10ada bersetujuan kan dengan Pak Tokowi gitu loh.
18:12Makanya dengerin penjelasan dari Prof. Tono Saksono,
18:14mana,
18:14mana barang analog tuh,
18:16biar juga diperiksa pakai digital,
18:18sekarang,
18:18didengarkan,
18:19dari Prof. Henry Subiakto,
18:22itu,
18:22itu pendapat Mas Roy,
18:24Mas Roy pendapat.
18:25Loh iya,
18:26pendapat dia yang bikin undang-undang ITE juga,
18:28dia adalah yang ada di kominfo.
18:29Itu kan pendapat hukum,
18:30pendapat hukum itu berbeda dengan pelaksanaan hukumnya,
18:33pendapat hukum,
18:34ada di 184.
18:35Iya, ada juga Pak Azil,
18:36banyak lah,
18:37adu hukum dengan hukum,
18:39adu buku dengan buku,
18:41adu teknis dengan teknis,
18:42ya,
18:43kita tunggu saja nanti.
18:44Oke,
18:44yang penting,
18:45itu.
18:46Jadi kira-kira kalau,
18:47ini kan menunggu Mas Roy,
18:49semuanya berkata di periksa di orang lain.
18:50Ini saling nunggu,
18:50ini berdua.
18:51Saling nunggu ya sambil nyata.
18:53Saling nunggu sambil nyata.
18:54Sambil ngopi.
18:55Sambil ngopi gak tuh?
18:56Sambil ngopi.
18:57Jadi Mas Roy,
18:58soal upaya restoratif justice ini sudah dibahas belum sama teman-teman yang lain?
19:01Ya,
19:02kita juga nunggu niat baik ya.
19:04Dari,
19:04tadi kemarin kan sudah disampaikan oleh,
19:06apa,
19:07di komisi tiga.
19:09Ya,
19:09kemudian Pak,
19:10apa,
19:11kemudian kita juga,
19:12tadi juga mendengar langsung dari Prof Jim Lee.
19:14Bukan hanya ketika dia,
19:15kami bertemu langsung juga dengan Prof Jim Lee tadi.
19:18Ya,
19:18kami bertiga.
19:19Kemudian diberikan banyak saran,
19:21diberikan juga apa yang harus kami lakukan.
19:23Ya udah,
19:24kita ikuti aja.
19:25Artinya,
19:26proses ini dengan baik,
19:27karena kami tetap pada standing point,
19:29yang kami tulis itu adalah untuk ilmu pengetahuan,
19:32untuk masyarakat.
19:33Dan kalau buku itu,
19:34ya itulah karya ilmiah.
19:36Kalau ada yang gak setuju dengan buku,
19:37ya silahkan kita tunggu bukunya.
19:39Oke,
19:39terima kasih Mas Roy,
19:41terima kasih Mas Ade telah bergabung di Sapa Indonesia.
19:43Tunggu ngopinya ya,
19:44Mas Ade itu janji itu.
19:46Terima kasih Mas Roy.
19:48Siap,
19:49ayo.
Dianjurkan
1:51
|
Selanjutnya
0:53
1:24
2:32
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
2:28
2:47
3:55
10:30