00:00Kami mohon tanggapannya pertama dari Pak Roy, yang kedua dari Pak Risma. Silahkan Pak Roy.
00:04Baik, terima kasih. Jadi jelas ya teman-teman. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:08Tadi sudah diserangkan oleh koordinator tim non-litigasi kami, Pak Ahmad Kosinudin,
00:15bahwa kehadiran kami di sini itu adalah untuk menindaklanjuti dan kita mengapresiasi langkah dari Polda Mitrujaya
00:21yang telah menyebutkan bahwa kami akan mengajukan sejumlah nama.
00:25Sejumlah nama itu penting, karena apa?
00:26Satu, misalnya ahli ITE, informasi dan transaksi elektronik dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008,
00:34kemudian sudah direvisi menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016, terakhir direvisi nomor 1 tahun 2024,
00:40itu sudah disusun oleh orang-orang yang mengerti undang-undang.
00:43Dan yang kami ajukan ini adalah orang yang ikut menyusun undang-undang informasi dan transaksi elektronik
00:49pernah menjadi bagian dari pemerintahan selama belasan tahun, bahkan mungkin puluhan tahun.
00:55Jadi bukan sekedar orang, katakanlah dia dosen di sebuah kampus, kemudian dia membaca undang-undang ITE,
01:01dia menerjemahkan sendiri undang-undang ITE.
01:04Jadi kalau hanya itu, banyak orang yang bisa membaca dan menafsirkan, dan kemudian jadi salah.
01:09Salahnya apa?
01:10Kemudian ada pasal 32, kemudian ada pasal 35 yang tiba-tiba ditimpakan atau diselundupkan kepada saya,
01:17dokter respon, dan juga mungkin kepada teman-teman yang lain, itu adalah pasal yang salah.
01:22Karena berulang kali, pihak sana mengatakan, kan ijazahnya analog.
01:26Pasal 32, 35 itu tentang dokumen elektronik.
01:30Jadi salah besar, bukan analog.
01:32Jadi dari situ yang salah.
01:33Kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, itu juga sudah punya sertifikat, baik nasional maupun di atas itu.
01:40Jadi benar-benar ahli hukum pidana, anak sudah berulang kali menjadi ahli pidana di berbagai kasus, berbagai hal.
01:47Bukan yang hanya langganan di depan BAP.
01:50Jadi kami lihat, ahli-ahli yang mereka lakukan itu satu, tidak pernah berkualifikasi seperti itu.
01:56Hanya bisa membaca undang-undang, bukan pembuat undang-undang.
02:00Jadi nggak bisa dong menafsirkan undang-undang.
02:01Saya kebetulan yang membuat juga, tapi karena saya adalah mal ini yang diajukan, statusnya menjadi tersangka,
02:07maka saya nggak bisa. Tapi yang di atas saya inilah, orang yang bersama-sama saya dulu.
02:12Yang dulu ikut, dan dia di sisi pemerintah, saya di sisi individu.
02:15Jadi saya kira itu ya, clear agenda kita hari ini.
02:19Sekaligus juga kita mengajukan gelar perkara khusus, untuk supaya apa?
02:23Kasus ini supaya terang-menderang, diketahui oleh masyarakat, dan lainnya.
02:26Dan sekali lagi, saya ingin menyampaikan terima kasih kami kepada semua pihak
02:30yang sudah ikut membantu, membersamai ibu-ibu, mak-mak, teman-teman tokoh-tokoh aliansi independen,
02:38dan juga lawyer terutama yang di bawah koordinasi Pak Petrus Celestinos dan juga Pak Amat Kosinudi.
02:44Saya kira itu, mungkin akan disambung oleh Bang Nismon.
02:48Silahkan.
02:49Oh, satu lagi, satu lagi dikit.
02:50Semalam ada satu acara saya nggak nyebut TV-nya,
02:53yang ada seseorang yang tanpa kualifikasi yang jelas,
02:55dia menjelaskan tentang VGGnet, menjelaskan tentang Artface, menjelaskan tentang FaceNet.
03:01Waduh, itu seperti anak kecil yang barusan dapat kuliah sehari,
03:05kemudian dia nerangin.
03:06Dia nggak bisa nerangin kayak gitu, kualifikasinya apa, gitu loh.
03:09Dan pada acara lain sebelumnya, acara yang di Pandule Bangkar ini,
03:13udah saya bantah itu semuanya.
03:14Hanya sayang, semalam itu saya kebetulan ada di, bukan, ada kebetulan di TV lain, gitu loh.
03:19Jadi, jam yang sama, waktu yang sama, maaf.
03:22Jam yang sama, aduh, saya juga ada di situ, kan, karena ada itu geser.
03:25Harinya bukan pada hari biasanya,
03:27maka komitmen saya pada TV yang lain tersebut, saya lakukan.
03:31Jadi, jelas ya, kalau ada orang yang menerangkan tidak dengan kepandainya,
03:35tidak dengan keahliannya, lah itu sama saja omong.
03:38Dan satu lagi yang pasti, apapun ijazah yang ditampilkan,
03:41tetap tidak ada lintasan stempelnya.
03:43Semalam dia ditanya, lintasan stempelnya mana?
03:45Bingung lagi, ngomong kanan, ngomong gini.
03:47Silahkan, Pak Rismond.
03:49Hari ini kami...