Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV Tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo buka suara saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).

"Kehadiran kami di sini itu adalah untuk menindaklanjuti dan kita mengapresiasi langkah dari Polda Metro Jaya yang telah menyebutkan bahwa kami akan mengajukan sejumlah nama," kata Roy di awal kedatangannya, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya sejumlah nama itu penting, karena ahli yang diajukan memang ahli di bidangnya.

"Ahli ITE. Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, kemudian sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, terakhir direvisi nomor 1 tahun 2024, itu sudah disusun oleh orang-orang yang mengerti undang-undang. Dan yang akan kami ajukan ini adalah orang yang ikut menyusun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pernah menjadi bagian dari pemerintahan selama belasan tahun, bahkan mungkin puluhan tahun," jelas Roy.

Ia memastikan ahli yang diajukan bukan sekedar orang.

"Katakanlah dia dosen di sebuah kampus, kemudian dia membaca Undang-Undang ITE, dia menerjemahkan sendiri Undang-Undang ITE. (1:04) Jadi kalau hanya itu, banyak orang yang bisa membaca dan menafsirkan. Dan kemudian jadi salah," kata Roy.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#roysuryo #ijazahjokowi #poldametrojaya

Baca Juga TNBTS Sebut 129 Pendaki Tinggalkan Ranu Kumbolo ke Ranupani: Perjalanan Normal 2,5 hingga 4 Jam di https://www.kompas.tv/regional/632082/tnbts-sebut-129-pendaki-tinggalkan-ranu-kumbolo-ke-ranupani-perjalanan-normal-2-5-hingga-4-jam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632091/roy-suryo-wajib-lapor-ke-polda-beberkan-ahli-yang-diajukan
Transkrip
00:00Kami mohon tanggapannya pertama dari Pak Roy, yang kedua dari Pak Risma. Silahkan Pak Roy.
00:04Baik, terima kasih. Jadi jelas ya teman-teman. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:08Tadi sudah diserangkan oleh koordinator tim non-litigasi kami, Pak Ahmad Kosinudin,
00:15bahwa kehadiran kami di sini itu adalah untuk menindaklanjuti dan kita mengapresiasi langkah dari Polda Mitrujaya
00:21yang telah menyebutkan bahwa kami akan mengajukan sejumlah nama.
00:25Sejumlah nama itu penting, karena apa?
00:26Satu, misalnya ahli ITE, informasi dan transaksi elektronik dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008,
00:34kemudian sudah direvisi menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016, terakhir direvisi nomor 1 tahun 2024,
00:40itu sudah disusun oleh orang-orang yang mengerti undang-undang.
00:43Dan yang kami ajukan ini adalah orang yang ikut menyusun undang-undang informasi dan transaksi elektronik
00:49pernah menjadi bagian dari pemerintahan selama belasan tahun, bahkan mungkin puluhan tahun.
00:55Jadi bukan sekedar orang, katakanlah dia dosen di sebuah kampus, kemudian dia membaca undang-undang ITE,
01:01dia menerjemahkan sendiri undang-undang ITE.
01:04Jadi kalau hanya itu, banyak orang yang bisa membaca dan menafsirkan, dan kemudian jadi salah.
01:09Salahnya apa?
01:10Kemudian ada pasal 32, kemudian ada pasal 35 yang tiba-tiba ditimpakan atau diselundupkan kepada saya,
01:17dokter respon, dan juga mungkin kepada teman-teman yang lain, itu adalah pasal yang salah.
01:22Karena berulang kali, pihak sana mengatakan, kan ijazahnya analog.
01:26Pasal 32, 35 itu tentang dokumen elektronik.
01:30Jadi salah besar, bukan analog.
01:32Jadi dari situ yang salah.
01:33Kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, itu juga sudah punya sertifikat, baik nasional maupun di atas itu.
01:40Jadi benar-benar ahli hukum pidana, anak sudah berulang kali menjadi ahli pidana di berbagai kasus, berbagai hal.
01:47Bukan yang hanya langganan di depan BAP.
01:50Jadi kami lihat, ahli-ahli yang mereka lakukan itu satu, tidak pernah berkualifikasi seperti itu.
01:56Hanya bisa membaca undang-undang, bukan pembuat undang-undang.
02:00Jadi nggak bisa dong menafsirkan undang-undang.
02:01Saya kebetulan yang membuat juga, tapi karena saya adalah mal ini yang diajukan, statusnya menjadi tersangka,
02:07maka saya nggak bisa. Tapi yang di atas saya inilah, orang yang bersama-sama saya dulu.
02:12Yang dulu ikut, dan dia di sisi pemerintah, saya di sisi individu.
02:15Jadi saya kira itu ya, clear agenda kita hari ini.
02:19Sekaligus juga kita mengajukan gelar perkara khusus, untuk supaya apa?
02:23Kasus ini supaya terang-menderang, diketahui oleh masyarakat, dan lainnya.
02:26Dan sekali lagi, saya ingin menyampaikan terima kasih kami kepada semua pihak
02:30yang sudah ikut membantu, membersamai ibu-ibu, mak-mak, teman-teman tokoh-tokoh aliansi independen,
02:38dan juga lawyer terutama yang di bawah koordinasi Pak Petrus Celestinos dan juga Pak Amat Kosinudi.
02:44Saya kira itu, mungkin akan disambung oleh Bang Nismon.
02:48Silahkan.
02:49Oh, satu lagi, satu lagi dikit.
02:50Semalam ada satu acara saya nggak nyebut TV-nya,
02:53yang ada seseorang yang tanpa kualifikasi yang jelas,
02:55dia menjelaskan tentang VGGnet, menjelaskan tentang Artface, menjelaskan tentang FaceNet.
03:01Waduh, itu seperti anak kecil yang barusan dapat kuliah sehari,
03:05kemudian dia nerangin.
03:06Dia nggak bisa nerangin kayak gitu, kualifikasinya apa, gitu loh.
03:09Dan pada acara lain sebelumnya, acara yang di Pandule Bangkar ini,
03:13udah saya bantah itu semuanya.
03:14Hanya sayang, semalam itu saya kebetulan ada di, bukan, ada kebetulan di TV lain, gitu loh.
03:19Jadi, jam yang sama, waktu yang sama, maaf.
03:22Jam yang sama, aduh, saya juga ada di situ, kan, karena ada itu geser.
03:25Harinya bukan pada hari biasanya,
03:27maka komitmen saya pada TV yang lain tersebut, saya lakukan.
03:31Jadi, jelas ya, kalau ada orang yang menerangkan tidak dengan kepandainya,
03:35tidak dengan keahliannya, lah itu sama saja omong.
03:38Dan satu lagi yang pasti, apapun ijazah yang ditampilkan,
03:41tetap tidak ada lintasan stempelnya.
03:43Semalam dia ditanya, lintasan stempelnya mana?
03:45Bingung lagi, ngomong kanan, ngomong gini.
03:47Silahkan, Pak Rismond.
03:49Hari ini kami...

Dianjurkan