Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sidang Komisi Informasi Pusat belakangan menjadi sorotan, setelah Ketua Sidang, Rospita Vici Paulyn, secara tegas mempertanyakan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta oleh KPU Surakarta.

Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, heran dengan KPU Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kearsipan.

Awalnya, KPU Surakarta menjelaskan pemusnahan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2023. Sementara itu, Jokowi maju sebagai calon Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2009.

Di sisi lain, relawan Jokowi dari Peradi Bersatu menilai apa yang dilakukan KPU Surakarta tentu mengikuti aturan di internal KPU tentang pemusnahan arsip.

Namun ia tak menampik jika pemusnahan arsip menjadi viral karena konteks perdebatannya dibelokkan oleh kubu Roy Suryo.

Sidang sengketa ijazah Jokowi oleh KIP merupakan bagian dari upaya pihak penggugat yang menamakan diri mereka Bonjowi atau Bongkar Ijazah Jokowi untuk membuktikan ada tidaknya ijazah asli Jokowi yang dipakai dalam kontestasi pilkada dan pilpres.

Namun pertanyaannya, akankah hasil dari sidang KIP mampu menjadi pijakan baru dalam penyelesaian kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya?

#ijazahjokowi #kip #roysuryo #surakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631938/kip-heran-arsip-ijazah-jokowi-dimusnahkan-begini-kata-kpu-surakarta-hingga-pembelaan-relawan
Transkrip
00:00Saudara sidang Komisi Informasi Pusat belakangan menjadi sorotan setelah Ketua Sidang,
00:05Rospita Vici Paulin, secara tegas mempertanyakan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi
00:11saat maju sebagai wali kota Surakarta oleh KPU Surakarta.
00:17Akankah hasil sidang KIP menjadi jawaban penyelesaian sengketa ijazah Jokowi?
00:30Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Karsipan ya, itu minimal 5 tahun lho. Minimal.
00:38Masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan?
00:42Sidang sengketa ijazah mantan Presiden Jokowi berlangsung tegang.
00:47Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulin Heran,
00:51dengan KPU Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah Jokowi saat maju sebagai wali kota Surakarta
00:58karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang kearsipan.
01:04Awalnya, KPU Surakarta menjelaskan pemusnahan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip
01:10yang mengacu pada Peraturan KPU No. 27 Tahun 2023.
01:15Sementara Jokowi maju sebagai calon wali kota Surakarta pada 2005 dan 2009.
01:22Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip, satu tahun?
01:26Yakin?
01:27Ya, buku agenda. Kan itu agenda surat.
01:30Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang kearsipan ya?
01:32Itu minimal 5 tahun lho. Minimal.
01:35Masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan?
01:39PKPU nomor berapa coba yang menyatakan dimusnahkan?
01:4217 Tahun 2023.
01:44Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap.
01:47Nah, ini termasuk agenda surat itu termasuk yang musnah.
01:51Satu tahun aktif, dua tahun inaktif.
01:55Ini saya bingung nih, satu tahun. Nggak ada lho.
01:58Saya nggak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan.
02:01Satu tahun aktif, dua tahun inaktif.
02:03Iya, satu tahun aktif, dua tahun inaktif.
02:05Berarti tahunnya berapa? Tiga tahun.
02:07Ya, tiga tahun.
02:09Masa retensi penyimpanan arsip itu nggak ada yang dibawa tiga tahun.
02:11Nggak ada yang dibawa lima tahun.
02:13Di sisi lain, relawan Jokowi dari Peradi bersatu menilai
02:18apa yang dilakukan KPU Surakarta tentu mengikuti aturan di internal KPU
02:23tentang pemusnahan arsip.
02:26Namun, ia tak menampik jika hal pemusnahan arsip menjadi viral
02:29karena konteks perdebatannya dibelokkan oleh Kubur Rui Suryo.
02:36Independensi KPU juga memiliki peraturan sendiri.
02:39Nah, kalau terkait menjawab ini kan
02:43itu saya anggap bahwa bukan suatu hal yang harus digoreng lagi nih.
02:49Wah, bahwa KPU sengaja memusnahkan.
02:51Nah, tentu kan kalau dia memusnahkan
02:53ada implikasi yang didapatkan.
02:55Kan begitu.
02:56Kalau memang menyalai aturan dan perundang-undangan lho, Mas Roy.
02:58Gitu lho.
02:59Jadi, kalaupun mau digoreng-goreng, ya monggo.
03:01Ini tidak bergantung dengan asli atau tidaknya ijazah yang dimaksud.
03:05Kan itu, itu persoalannya lho.
03:07Mas Roy ini kan selalu
03:09setiap ada sesuatu, nyalain KPU.
03:13Kalau enggak, ya nyalain UGM.
03:15Itu aja nih kerjanya Mas Roy.
03:17Apa lagi kerjanya?
03:19Sidang sengketa ijazah Jokowi oleh KIP
03:22merupakan bagian dari upaya pihak penggugat
03:24yang menamakan diri mereka Bonjowi
03:27atau Bongkar Ijazah Jokowi
03:28untuk membuktikan ada tidaknya
03:31ijazah asli Jokowi yang dipakai
03:33dalam kontestasi pilkada dan pilpres.
03:35Namun pertanyaannya,
03:38akankah hasil dari sidang KIP
03:40mampu menjadi pijakan baru
03:42dalam penyelesaian kasus ijazah Jokowi
03:45di Polda Metro Jaya?
03:47Tim Liputan Kompas TV
03:50Jokowi.
03:51Jokowi.
03:52Jokowi.
03:53Jokowi.
03:54Jokowi.

Dianjurkan