Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, berencana mengundang Kapolri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Undangan kepada Polri untuk membahas putusan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

KemenPAN RB menghormati putusan MK terkait polisi yang harus mengundurkan diri atau pensiun bila menduduki jabatan sipil. Menteri PAN RB menjelaskan akan melakukan evaluasi terhadap jabatan-jabatan sipil yang saat ini diisi oleh anggota Polri, terutama untuk memastikan kompetensi kepolisian di bidang keamanan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, polisi yang sudah menjabat sebagai ASN sebelum putusan disahkan tidak perlu mundur. Putusan MK hanya akan diterapkan bagi polisi yang baru akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

Baca Juga Indonesia Mulai Impor Energi dari Amerika Serikat, Bahlil: LPG Sudah Jalan, Minyak Menyusul Desember di https://www.kompas.tv/ekonomi/631866/indonesia-mulai-impor-energi-dari-amerika-serikat-bahlil-lpg-sudah-jalan-minyak-menyusul-desember

#menpanrb #kapolri #putusanmk #polri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631867/menpan-rb-undang-kapolri-ajak-bahas-putusan-mk-soal-polisi-yang-duduki-jabatan-sipil
Transkrip
00:00Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Riniwit Diantini berencana mengundang Kapolri untuk menindaklanjuti putusan MK.
00:10Undangan kepada Polri untuk membahas putusan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
00:17Kemenpan RB menghormati putusan MK soal polisi harus mengundurkan diri atau pensiun bila menduduki jabatan sipil.
00:25Menpan RB menjelaskan akan melakukan evaluasi terhadap jabatan-jabatan sipil yang saat ini diisi oleh polisi terutama untuk memastikan kompetensi kepolisian di bidang keamanan sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri dari polisi.
00:47Kita nanti akan undang Polri dan kita sekarang sedang memetakan di mana-mana saja begitu ya kita juga sudah punya datanya seperti itu nanti kita akan cek.
01:01Karena kan memang yang paling penting itu memastikan bahwa tadi sesuai dengan kompetensinya.
01:06Karena kan kompetensinya kepolisian itu tentunya untuk di bidang pengamanan apakah sesuai dengan itu ya misalnya seperti di BNN.
01:13BNN ini kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan nah mungkin itu bisa gitu ya misalnya contohnya seperti itu.
01:20Kita mengikuti peraturan ASN, peraturan apa, keputusan MK saja kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri ya harus mengundurkan diri atau mengundurkan diri atau mengundurkan diri atau...
01:30Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Antiaktas bilang putusan MK tidak berlaku surut alias polisi yang sudah menjabat sebagai ASN sebelum putusan disahkan tidak perlu mundur.
01:45Menkum bilang putusan MK bisa diterapkan bagi polisi yang baru akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
01:53Menurut saya terkait dengan putusan MK bersifat final tetapi menurut saya yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku.
02:09Dalam pengertian bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya ke jabatan sipil kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian wajib untuk mengundurkan diri atau pensiur.
02:24Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang kecuali kepolisian menarik kemudian...
02:33Tapi mereka tidak perlu mundurkan karena kan mereka sebelum putusan MK mereka sudah menjabat itu.

Dianjurkan