Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.
00:00Pemkap Siak larang anggota BAPEKAM merangkap jabatan ASN, PPPK, dan Honorer.
00:05Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Kampung, BAPEKAM,
00:11dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara, ASN, PPPK, Honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.
00:21Dalam surat tersebut, Pemkap menyampaikan perlunya pengawasan terhadap anggota BAPEKAM yang terbukti memiliki pekerjaan tetap lain
00:27sehingga berpotensi mengganggu efektivitas tugas mereka di kampung.
00:31Bupati Siak, Afni Zulkifli menuturkan, larangan rangkap jabatan ini mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa,
00:39khususnya pasal 115 huruf H dan N.
00:42Aturan ini menempatkan pemerintah kabupaten kota sebagai pihak yang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan,
00:48hingga pemberian sanksi atas penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan desa, tuturnya.
00:52Selain itu, rujukan lain disampaikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
01:01Aturan tersebut menjelaskan bahwa anggota BPD BAPEKAM merupakan wakil masyarakat yang dipilih secara demokratis.
01:08Mereka dapat diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut
01:12tanpa alasan yang sah atau berdomisili di luar wilayah pemilihan, paparnya.
Jadilah yang pertama berkomentar