Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #rangkapjabatan #bupatisiak #siaksriindrapura

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pemkap Siak larang anggota BAPEKAM merangkap jabatan ASN, PPPK, dan Honorer.
00:05Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Kampung, BAPEKAM,
00:11dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara, ASN, PPPK, Honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.
00:21Dalam surat tersebut, Pemkap menyampaikan perlunya pengawasan terhadap anggota BAPEKAM yang terbukti memiliki pekerjaan tetap lain
00:27sehingga berpotensi mengganggu efektivitas tugas mereka di kampung.
00:31Bupati Siak, Afni Zulkifli menuturkan, larangan rangkap jabatan ini mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa,
00:39khususnya pasal 115 huruf H dan N.
00:42Aturan ini menempatkan pemerintah kabupaten kota sebagai pihak yang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan,
00:48hingga pemberian sanksi atas penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan desa, tuturnya.
00:52Selain itu, rujukan lain disampaikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
01:01Aturan tersebut menjelaskan bahwa anggota BPD BAPEKAM merupakan wakil masyarakat yang dipilih secara demokratis.
01:08Mereka dapat diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut
01:12tanpa alasan yang sah atau berdomisili di luar wilayah pemilihan, paparnya.
01:15Pemkap siap menilai, meningkatnya intensitas pekerjaan BAPEKAM terutama terkait perencanaan, pengawasan,
01:23serta pelaksanaan musyawarah kampung, muskam, menuntut kehadiran dan dedikasi penuh para anggotanya.
01:29Karena itu, para camat diminta memberikan saran tegas kepada anggota BAPEKAM yang merangkap jabatan sebagai ASN,
01:35PPPK, Honorer, atau jabatan lain yang diatur perundangan,
01:39agar memilih salah satu jabatan atau mengundurkan diri sebagai BAPEKAM, ujarnya.
01:43Rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,
01:47melanggar prinsip netralitas ASN, serta menyebabkan kinerja BAPEKAM tidak optimal.
01:53Bagi ASN atau Honorer yang tidak mengindahkan aturan tersebut,
01:56dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi kepegawaian, pungkasnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan