Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
DPR RI sebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri tidak serta merta berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Menurutnya, masih perlu diikuti dengan pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #DPRRI #JabatansipilPOLRI

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00DPR RI sebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri Aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri tidak serta merta berlaku.
00:11Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi 3 DPR RI Rudianto Lalo.
00:15Menurutnya masih perlu diikuti dengan pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.
00:20Putusan MK itu yang kita menghormati.
00:22Tapi tidak serta merta diberlakukan, begitu saja.
00:25Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain, kata Rudianto Jumat 14 November 2025.
00:32Rudianto menjelaskan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian juga memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.
00:41Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
00:48Namun penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.
00:55Lebih lanjut, ia mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
01:07Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri,
01:16maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut.
01:20Jelasnya, Rudianto menilai, penugasan semacam itu justru merupakan bagian dari semangat sinergitas antar lembaga sebagaimana diamanatkan oleh pasal 30 ayat 4 UUD 1945
01:31untuk mendukung pencapaian tujuan bernegara dan memperkuat koordinasi antar institusi.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan