00:00Terima kasih.
00:02Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:05Yang terhormat Bapak Kapolda Menterjaya,
00:08meninjati rekan-rekan kami akan menyampaikan
00:11terkait dengan
00:13sebagaimana kita ketahui bahwa
00:16pada tanggal 7 November 2025 kemarin
00:22telah terjadi satu peristiwa hukum
00:25berupa ledakan di SMA 72 Jakarta Utara.
00:32Pasca terjadi ledakan tersebut,
00:35selanjutnya kami dari tim penyidik
00:39Direkturat Reserse Kriminal Umum Bapak Polda Menterjaya
00:42melakukan langkah-langkah penyelidikan
00:46dalam upaya penyidikan terhadap peristiwa hukum tersebut.
00:51Beberapa petunjuk, alat bukti, dan keterangan saksi
00:57sudah kami kumpulkan.
01:01Kemudian terhadap petunjuk dan bukti-bukti yang ditemukan
01:06baik itu di TKP pertama maupun di TKP kedua
01:12selanjutnya kami lakukan uji laboratoris
01:17di Laboratorium Kriminal Forensik Polri.
01:22Kemudian terhadap saksi-saksi
01:27kami juga sudah melakukan pengambilan keterangan
01:31permintaan keterangan terhadap 20 orang saksi
01:35untuk memberikan keterangan
01:40sehubungan dengan peristiwa hukum yang terjadi tersebut.
01:46Sampai dengan saat ini kami terus melakukan upaya pendalaman
01:52dalam proses penyelidikan dan penyidikan
01:55di Direkturat Krim Umum Bapak Polda Menterjaya
01:58sejalan dengan kami selalu mengedepankan juga
02:04terhadap pemulihan
02:06baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan
02:10kondisi psikologis dari para korban.
02:14Untuk menjamin proses penyelidikan dan penyidikan ini
02:18berjalan lebih mengedepankan pada hak-hak anak
02:23karena sebagaimana kita ketahui
02:26baik itu korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum
02:32ini adalah semuanya berkaitan dengan hak anak-anak
02:39maka kami juga bersama-sama dengan
02:41Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari KPAI
02:45untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum ini
02:49benar-benar memperhatikan hak-hak dari anak tersebut
02:54dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan
03:00kemudian alat bukti yang kami peroleh
03:03dan hasil dari Laboratorium Kriminal Forensik Polri
03:07terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum
03:17yang patut diduga melanggar norma hukum
03:21sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 2
03:27Junto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak
03:31maupun pasal 355 KUHP
03:34dan pasal 187 KUHP
03:37serta pasal 1 ayat 1
03:39Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
03:42sampai dengan saat ini
03:45kami terus melakukan pengembangan
03:48terhadap temuan-temuan dalam proses penyidikan tersebut
03:51lalu kemudian ada hal yang menarik juga
03:54di dalam proses penyidikan
03:56yang kami peroleh
03:58dari hasil penggalian keterangan
04:00maupun petunjuk-petunjuk yang ada
04:02bahwa yang bersangkutan
04:05anak berkonflik dengan hukum ini
04:08terdapat dorongan
04:11untuk melakukan peristiwa hukum tersebut
04:15dorongannya di mana yang bersangkutan merasa
04:18sendiri kemudian
04:21merasa
04:23tidak ada yang menjadi tempat
04:27untuk
04:28menyampaikan
04:31keluh kesahnya
04:32baik itu di lingkungan
04:34keluarga
04:35kemudian di lingkungannya itu sendiri
04:37maupun di lingkungan sekolah
04:39ini yang menjadi
04:40perhatian kami juga
04:42bersama dengan
04:44KPAI
04:46untuk menyikapi
04:47hal tersebut
04:48saya kira itu
04:50yang dapat kami sampaikan
04:51pada kesempatan
04:53sore hari ini
04:54terima kasih
04:54Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
04:56terima kasih