Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Ariel Noah mendadak diminta bernyanyi ketika sedang rapat mengenai Harmonisasi RUU Tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ariel diminta bernyanyi agar suasana rapat DPR menjadi lebih rileks.

"Permintaan bapak/ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan dulu, Mas Ariel. Silakan, Mas, enggak apa-apa. Supaya ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang. Silakan direlaksasi oleh Mas Ariel," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Baca Juga Revisi UU Hak Cipta di Indonesia, CISAC: Isu AI dan Teknologi Jangan Dikesampingkan di https://www.kompas.tv/nasional/627716/revisi-uu-hak-cipta-di-indonesia-cisac-isu-ai-dan-teknologi-jangan-dikesampingkan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629882/ariel-noah-disuruh-nyanyi-separuh-aku-saat-rapat-di-dpr-ketua-baleg-supaya-rileks
Transkrip
00:00Dari saya cukup segitu Pak, saya Arman sebagai utafisi, mungkin ada tambahan dari wakil ketua saya, Ariel.
00:08Ada teman, Ariel?
00:10Ya, silakan.
00:14Oke, mungkin se...
00:30Permintaan Bapak Ibu Balek, Mas Ariel, satu bait lagu lah, satu bait lagu.
00:35Silakan dulu Mas Ariel, silakan.
00:37Relax saja supaya ruangan ini relax, tidak ada yang tegang gitu ya.
00:42Silakan direlaksasi oleh Mas Ariel, silakan Mas Ariel.
00:45Sudah lumayan liburan dua tahun gak nyanyi sebetulnya.
00:50Lebih bagus Mas Once sebetulnya, tapi gak apa, mungkin masih ada sisa sedikit skillnya.
00:55Dengarlah raku, suara hati ini memanggil namamu, karena separuh aku dirimu.
01:19Terima kasih banyak.
01:25Sebenarnya hanya tambahan sedikit, karena ada banyak informasi di publik yang beredar, yang tidak jelas.
01:51Jadi, mungkin di sini bisa menjadi info tambahan, karena itu kan melewati telinga kita, sehingga kita juga bingung.
02:00Karena apa yang membuat kita bingung, kita harus sampaikan di sini.
02:04Satu tentang definisi direct licensing itu, sepertinya ada bermacam-macam yang kita dengar.
02:11Ada yang langsung bayar ke penciptanya, tarifnya juga ditentukan oleh penciptanya.
02:17Ada juga yang bilang, oh gak seperti itu, direct licensingnya melewati aplikasi.
02:24Yang kita pikir juga, oh berarti bukan direct licensing dong gitu.
02:26Jadi, itu semua membuat pelaku, kita sebagai pelaku, istilahnya pengguna lagu, jadi bingung.
02:35Jadi, sebetulnya seperti apa?
02:36Karena kan kalau di pemikiran sederhana kita, bahwa seperti Kang Arwan bilang tadi, dalam konteks performing rights,
02:46yang betul-betul direct itu sangat merepotkan gitu kan.
02:49Apakah betul mau seperti itu?
02:51Apakah tidak ada yang lebih efisien lagi?
02:54Dengan tetap mempertimbangkan kemuliaan hak dari pencipta lagu tentunya gitu.
03:00Nah, itu yang mungkin nanti kita harap bisa dibahas dengan seksama,
03:07dicari jalan keluar terbaiknya mengenai itu.
03:10Karena sangat berkaitan dengan ketenangan penyanyi-penyanyi,
03:18yang profesinya sebagai penyanyi.
03:19Karena ini berhubungan dengan berikutnya,
03:23kategori konser itu juga kita pengen lebih definitif ya.
03:33Karena zona abu-abu itu bikin yang bekerja sebagai penyanyi itu semakin bingung gitu.
03:40Apakah kalau saya nyanyi di pensi bayaran saya 100 ribu,
03:44itu juga termasuk saya di kategori konser,
03:49itu yang bukan di ruang publik tadi disebut.
03:52Apakah saya kalau di kafe,
03:56apakah itu tidak termasuk pertunjukan musik,
03:58padahal saya memang mempertunjukan musik juga gitu.
04:01Nah, itu yang takutnya nanti,
04:03kalau terlalu spesifik itu,
04:06terjadi kemungkinan-kemungkinan
04:10dimana profesi penyanyi itu bisa dikriminalisasi,
04:15kalau kita bilang gitu.
04:15Kriminalisasi karena kayak,
04:17oh perasaan nggak apa-apa nyanyi,
04:19tapi kenapa tiba-tiba saya mesti dituntut.
04:21Apalagi sampai seperti kemarin yang dilaporkan pidana juga gitu,
04:25kan itu terlalu serius ya,
04:26maksudnya untuk hanya sebuah pertunjukan,
04:30mungkin bukan skala besar.
04:31Makanya tadi definisinya itu tolong diperjelas gitu,
04:34karena kita mewakili,
04:36bukan hanya penyanyi profesional,
04:38tapi semua orang yang ingin bernyanyi kan gitu sebetulnya.
04:41Yang pemula, konser kecil,
04:44dihajatan, dikawinan, dan segala macam.
04:47Itu yang mungkin perlu dicari bersama-sama definisi itu.
04:54Sangat jelas mungkin kalau mau,
04:56kalau kita tahu mungkin agak sulit di undang-undang,
04:59mungkin sampai nanti di peraturan menterinya,
05:00bisa lebih definitif gitu.
05:03Jadi jangan sampai yang bernyanyi itu takut dan bingung gitu.
05:09Karena itu tadi,
05:11performing rights, mechanical rights, dan segala macam,
05:13itu cuma akrab di telinganya pencipta.
05:17Di telinganya penyanyi,
05:18sebagian besar memang itu awam,
05:20dan itu menjadi ketakutan,
05:24kalau semisalnya tidak clear dan tidak jelas gitu.
05:27Itu yang sangat perlu tadi ditekankan sama Kang Arman,
05:29bahwa walaupun sudah dijelaskan oleh pemerintah,
05:34dan beberapa aspek,
05:37tetap aja masih ada yang disomasi.
05:39Kan itu bikin bingung.
05:39Loh, pemerintah bilang udah,
05:42bukan kita yang bayar.
05:43DPR juga dibilang begitu.
05:44Tapi ya baru dua minggu yang lalu Kang ya,
05:48kenapa saya masih disomasi?
05:49Makin bingung tuh.
05:50Walaupun sudah dijelaskan,
05:51makanya kita bilang semua pihak,
05:53mungkin dalam,
05:55kalau di garis bawahi kita bilang adalah,
05:58pihak yang pertama kali menyebutkan bahwa penyanyi yang harus bayar,
06:02mungkin di situ yang mesti mengatakan,
06:05kalau memang kita semua berpendapat bahwa bukan penyanyi yang mesti bayar.
06:10Maksud saya mungkin lebih ke teman-teman di aksi,
06:13memang yang pertama kali menyatakan.
06:15Karena menurut saya,
06:17kalau dari yang lain yang menyatakan,
06:20mungkin akan dianggap bias,
06:21apalagi dari visi.
06:22Kalau visi menyatakan bahwa bukan kita yang bayar,
06:25seperti membela diri kan gitu.
06:26Tapi kalau dari teman-teman dari aksi sendiri yang mengatakan,
06:30oh gak seperti itu kok,
06:32mungkin ada kesalahan di masa lalu atau pengucapan,
06:37tapi kalau sekarang bisa dipertegas,
06:39lebih memperkuat lagi.
06:41Karena sudah asosiasi penciptanya sendiri yang mengatakan,
06:47itu tadi mungkin yang dimaksud Kang Arman,
06:50bahwa semua pihak kalau bisa,
06:52kalau kita sepakat bahwa bukan penyanyi yang bayar,
06:54mohon semua pihak menjelaskan itu ke masyarakat,
06:57gitu kira-kira.
06:58Kira-kira begitu tambahan, Kang?
07:02Udah?
07:03Cukup segitu,
07:04Bapak pimpinan?
07:06Terima kasih.
07:07Mama Ina gak ada tambahan?
07:10Mama Ina?
07:10Pak, saya mau udah jadi burung Garuda.
07:20Udah enggak burung camar lagi,
07:22udah gede sekarang mas saya gitu.
07:24Ini aja Pak,
07:26saya mau bertanya aja tadi,
07:28mungkin tadi Mas Piyu bilang,
07:30misalnya punten ya Mas Piyu,
07:32aku ada pertanyaan berdasarkan pengalaman,
07:37kan Mas Piyu tadi bilang,
07:39kalau konser teh sebelumnya harus dibayarkan kepada pencipta.
07:43Hampur ya Mas Piyu,
07:44saya pengalaman banyak sekali,
07:47pada saat show itu,
07:48pada saat konser itu,
07:49ada kadang permintaan dari penonton,
07:52ada penambahan lagu.
07:55Ya, misalnya.
07:56Betul kan?
07:58Nah itu gimana gitu,
07:59hak yang lagu.
08:00Mas Haril izin mic-nya dimatikan, silahkan.
08:02Oke.
08:03Kedengeran nafasnya ya.
08:05Oke, jadi itu gimana,
08:08hak pencipta yang saya nyanyikan,
08:11selanjutnya itu gimana gitu,
08:13maksud saya,
08:14kan sayang ya,
08:15dia juga punya hak untuk mendapatkan haknya dia gitu.
08:19Jadi kalau menurut saya,
08:21agak gak masuk akal loh Mas Piyu,
08:23punten.
08:25Maksud saya lebih adil jika lo misalnya,
08:28seminggu sesudahnya,
08:30gitu ya.
08:31Jadi perbaikan,
08:32jadi penambahannya gitu.
08:34Jadi baru dibayarkan.
08:36Jadi lagu-lagu yang kita nyanyiin,
08:38ini apalagi emak-emak ini ya Pak ya,
08:40sering banget nyanyinya melebihi dari list yang ada gitu.
08:45Jadi,
08:45ya itu permintannya,
08:48coba kalau Bapak lagi ulang tahun kan,
08:50tiba-tiba Bapak minta sama saya,
08:52aduh lagu ini dong gitu.
08:53Oh gitu ya,
08:55happy birthday to you,
08:56happy birthday to you,
08:59happy birthday,
09:00happy birthday,
09:01happy birthday to you.
09:06Masya Allah,
09:07jadi itu aja mungkin,
09:09salah satu,
09:11salah satu ini saya berpikir,
09:13saya juga menciptakan lagu seberapa pun.

Dianjurkan