00:00Dari saya cukup segitu Pak, saya Arman sebagai utafisi, mungkin ada tambahan dari wakil ketua saya, Ariel.
00:08Ada teman, Ariel?
00:10Ya, silakan.
00:14Oke, mungkin se...
00:30Permintaan Bapak Ibu Balek, Mas Ariel, satu bait lagu lah, satu bait lagu.
00:35Silakan dulu Mas Ariel, silakan.
00:37Relax saja supaya ruangan ini relax, tidak ada yang tegang gitu ya.
00:42Silakan direlaksasi oleh Mas Ariel, silakan Mas Ariel.
00:45Sudah lumayan liburan dua tahun gak nyanyi sebetulnya.
00:50Lebih bagus Mas Once sebetulnya, tapi gak apa, mungkin masih ada sisa sedikit skillnya.
00:55Dengarlah raku, suara hati ini memanggil namamu, karena separuh aku dirimu.
01:19Terima kasih banyak.
01:25Sebenarnya hanya tambahan sedikit, karena ada banyak informasi di publik yang beredar, yang tidak jelas.
01:51Jadi, mungkin di sini bisa menjadi info tambahan, karena itu kan melewati telinga kita, sehingga kita juga bingung.
02:00Karena apa yang membuat kita bingung, kita harus sampaikan di sini.
02:04Satu tentang definisi direct licensing itu, sepertinya ada bermacam-macam yang kita dengar.
02:11Ada yang langsung bayar ke penciptanya, tarifnya juga ditentukan oleh penciptanya.
02:17Ada juga yang bilang, oh gak seperti itu, direct licensingnya melewati aplikasi.
02:24Yang kita pikir juga, oh berarti bukan direct licensing dong gitu.
02:26Jadi, itu semua membuat pelaku, kita sebagai pelaku, istilahnya pengguna lagu, jadi bingung.
02:35Jadi, sebetulnya seperti apa?
02:36Karena kan kalau di pemikiran sederhana kita, bahwa seperti Kang Arwan bilang tadi, dalam konteks performing rights,
02:46yang betul-betul direct itu sangat merepotkan gitu kan.
02:49Apakah betul mau seperti itu?
02:51Apakah tidak ada yang lebih efisien lagi?
02:54Dengan tetap mempertimbangkan kemuliaan hak dari pencipta lagu tentunya gitu.
03:00Nah, itu yang mungkin nanti kita harap bisa dibahas dengan seksama,
03:07dicari jalan keluar terbaiknya mengenai itu.
03:10Karena sangat berkaitan dengan ketenangan penyanyi-penyanyi,
03:18yang profesinya sebagai penyanyi.
03:19Karena ini berhubungan dengan berikutnya,
03:23kategori konser itu juga kita pengen lebih definitif ya.
03:33Karena zona abu-abu itu bikin yang bekerja sebagai penyanyi itu semakin bingung gitu.
03:40Apakah kalau saya nyanyi di pensi bayaran saya 100 ribu,
03:44itu juga termasuk saya di kategori konser,
03:49itu yang bukan di ruang publik tadi disebut.
03:52Apakah saya kalau di kafe,
03:56apakah itu tidak termasuk pertunjukan musik,
03:58padahal saya memang mempertunjukan musik juga gitu.
04:01Nah, itu yang takutnya nanti,
04:03kalau terlalu spesifik itu,
04:06terjadi kemungkinan-kemungkinan
04:10dimana profesi penyanyi itu bisa dikriminalisasi,
04:15kalau kita bilang gitu.
04:15Kriminalisasi karena kayak,
04:17oh perasaan nggak apa-apa nyanyi,
04:19tapi kenapa tiba-tiba saya mesti dituntut.
04:21Apalagi sampai seperti kemarin yang dilaporkan pidana juga gitu,
04:25kan itu terlalu serius ya,
04:26maksudnya untuk hanya sebuah pertunjukan,
04:30mungkin bukan skala besar.
04:31Makanya tadi definisinya itu tolong diperjelas gitu,
04:34karena kita mewakili,
04:36bukan hanya penyanyi profesional,
04:38tapi semua orang yang ingin bernyanyi kan gitu sebetulnya.
04:41Yang pemula, konser kecil,
04:44dihajatan, dikawinan, dan segala macam.
04:47Itu yang mungkin perlu dicari bersama-sama definisi itu.
04:54Sangat jelas mungkin kalau mau,
04:56kalau kita tahu mungkin agak sulit di undang-undang,
04:59mungkin sampai nanti di peraturan menterinya,
05:00bisa lebih definitif gitu.
05:03Jadi jangan sampai yang bernyanyi itu takut dan bingung gitu.
05:09Karena itu tadi,
05:11performing rights, mechanical rights, dan segala macam,
05:13itu cuma akrab di telinganya pencipta.
05:17Di telinganya penyanyi,
05:18sebagian besar memang itu awam,
05:20dan itu menjadi ketakutan,
05:24kalau semisalnya tidak clear dan tidak jelas gitu.
05:27Itu yang sangat perlu tadi ditekankan sama Kang Arman,
05:29bahwa walaupun sudah dijelaskan oleh pemerintah,
05:34dan beberapa aspek,
05:37tetap aja masih ada yang disomasi.
05:39Kan itu bikin bingung.
05:39Loh, pemerintah bilang udah,
05:42bukan kita yang bayar.
05:43DPR juga dibilang begitu.
05:44Tapi ya baru dua minggu yang lalu Kang ya,
05:48kenapa saya masih disomasi?
05:49Makin bingung tuh.
05:50Walaupun sudah dijelaskan,
05:51makanya kita bilang semua pihak,
05:53mungkin dalam,
05:55kalau di garis bawahi kita bilang adalah,
05:58pihak yang pertama kali menyebutkan bahwa penyanyi yang harus bayar,
06:02mungkin di situ yang mesti mengatakan,
06:05kalau memang kita semua berpendapat bahwa bukan penyanyi yang mesti bayar.
06:10Maksud saya mungkin lebih ke teman-teman di aksi,
06:13memang yang pertama kali menyatakan.
06:15Karena menurut saya,
06:17kalau dari yang lain yang menyatakan,
06:20mungkin akan dianggap bias,
06:21apalagi dari visi.
06:22Kalau visi menyatakan bahwa bukan kita yang bayar,
06:25seperti membela diri kan gitu.
06:26Tapi kalau dari teman-teman dari aksi sendiri yang mengatakan,
06:30oh gak seperti itu kok,
06:32mungkin ada kesalahan di masa lalu atau pengucapan,
06:37tapi kalau sekarang bisa dipertegas,
06:39lebih memperkuat lagi.
06:41Karena sudah asosiasi penciptanya sendiri yang mengatakan,
06:47itu tadi mungkin yang dimaksud Kang Arman,
06:50bahwa semua pihak kalau bisa,
06:52kalau kita sepakat bahwa bukan penyanyi yang bayar,
06:54mohon semua pihak menjelaskan itu ke masyarakat,
06:57gitu kira-kira.
06:58Kira-kira begitu tambahan, Kang?
07:02Udah?
07:03Cukup segitu,
07:04Bapak pimpinan?
07:06Terima kasih.
07:07Mama Ina gak ada tambahan?
07:10Mama Ina?
07:10Pak, saya mau udah jadi burung Garuda.
07:20Udah enggak burung camar lagi,
07:22udah gede sekarang mas saya gitu.
07:24Ini aja Pak,
07:26saya mau bertanya aja tadi,
07:28mungkin tadi Mas Piyu bilang,
07:30misalnya punten ya Mas Piyu,
07:32aku ada pertanyaan berdasarkan pengalaman,
07:37kan Mas Piyu tadi bilang,
07:39kalau konser teh sebelumnya harus dibayarkan kepada pencipta.
07:43Hampur ya Mas Piyu,
07:44saya pengalaman banyak sekali,
07:47pada saat show itu,
07:48pada saat konser itu,
07:49ada kadang permintaan dari penonton,
07:52ada penambahan lagu.
07:55Ya, misalnya.
07:56Betul kan?
07:58Nah itu gimana gitu,
07:59hak yang lagu.
08:00Mas Haril izin mic-nya dimatikan, silahkan.
08:02Oke.
08:03Kedengeran nafasnya ya.
08:05Oke, jadi itu gimana,
08:08hak pencipta yang saya nyanyikan,
08:11selanjutnya itu gimana gitu,
08:13maksud saya,
08:14kan sayang ya,
08:15dia juga punya hak untuk mendapatkan haknya dia gitu.
08:19Jadi kalau menurut saya,
08:21agak gak masuk akal loh Mas Piyu,
08:23punten.
08:25Maksud saya lebih adil jika lo misalnya,
08:28seminggu sesudahnya,
08:30gitu ya.
08:31Jadi perbaikan,
08:32jadi penambahannya gitu.
08:34Jadi baru dibayarkan.
08:36Jadi lagu-lagu yang kita nyanyiin,
08:38ini apalagi emak-emak ini ya Pak ya,
08:40sering banget nyanyinya melebihi dari list yang ada gitu.
08:45Jadi,
08:45ya itu permintannya,
08:48coba kalau Bapak lagi ulang tahun kan,
08:50tiba-tiba Bapak minta sama saya,
08:52aduh lagu ini dong gitu.
08:53Oh gitu ya,
08:55happy birthday to you,
08:56happy birthday to you,
08:59happy birthday,
09:00happy birthday,
09:01happy birthday to you.
09:06Masya Allah,
09:07jadi itu aja mungkin,
09:09salah satu,
09:11salah satu ini saya berpikir,
09:13saya juga menciptakan lagu seberapa pun.