Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kasus penculikan Bilqis, anak usia empat tahun di Makassar, Sulawesi Selatan mengungkap sepak terjang jaringan sindikat perdagangan anak lintas daerah.

Polisi menangkap empat tersangka yaitu tiga perempuan, SY asal Makassar, NH asal Sukoharjo, MA asal Merangin dan seorang pria berinisial AS asal Merangin.

Bilqis ternyata dijual dengan modus adopsi via media sosial.

Setelah diculik di Makassar, Bilqis dijual kepada tersangka asal Sukoharjo dengan harga Rp3 juta.

Bilqis lalu dibawa ke Jambi dan dijual kepada tersangka MA dan AS seharga Rp15 juta rupiah.

Setelah itu, Bilqis dijual kembali ke kelompok lain seharga Rp80 juta.

Para tersangka ternyata sudah berulang kali memperdagangkan anak via media sosial.

Polisi mengungkap dalam aksinya, pelaku sengaja mendekatkan anak kandungnya kepada Bilqis agar Bilqis tidak merasa curiga saat hendak diculik.

Sejauh ini diketahui, tindak pidana perdagangan orang ini adalah untuk kepentingan adopsi.

Penculikan Bilqis pada 2 November 2025 terekam kamera CCTV.

Dari situ, jajaran Polrestabes Makassar menelusuri jejak tersangka, termasuk jejak digital mencurigakan yang melintasi sejumlah daerah.

Setelah satu pekan hilang, Bilqis akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi dan langsung dikembalikan kepada orang tuanya pada Minggu (9/11/2025).

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Informasi selengkapnya akan disampaikan Jurnalis KompasTV, Wafiq Azizah dan Juru Kamera, Arief Tirtana dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga [FULL] Usai Kasus Penculikan Bilqis! Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Penculikan Anak | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/629721/full-usai-kasus-penculikan-bilqis-polisi-bongkar-modus-baru-sindikat-penculikan-anak-sapa-pagi

#penculikan #bilqis #jambi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629831/4-tersangka-penculikan-balita-di-makassar-ada-dugaan-jaringan-tppo-internasional-kompas-siang
Transkrip
00:00Kita keseluruhan lainnya saudara, polisi menetapkan 4 tersangka kasus penculikan Bilkis, Balita asal Makassar, Sulawesi Selatan.
00:06Sebelumnya, Bilkis menjadi korban penculikan dan perdagangan anak lintas daerah dengan modus adopsi via media sosial.
00:17Kasus penculikan Bilkis, anak usia 4 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap sepak terjang jaringan sindikat perdagangan anak lintas daerah.
00:26Polisi menangkap 4 tersangka, yaitu 3 perempuan, S.Y. asal Makassar, N.H. asal Sukaharjo, M.A. asal Merangin, dan seorang pria inisial A.S. asal Merangin.
00:40Bilkis ternyata dijual dengan modus adopsi via media sosial.
00:44Setelah diculik di Makassar, Bilkis dijual kepada tersangka asal Sukaharjo dengan harga 3 juta rupiah.
00:50Bilkis selalu dibawa ke Jambi dan dijual kepada tersangka MADAS seharga 15 juta rupiah.
00:58Setelah itu, Bilkis dijual kembali ke kelompok lain seharga 80 juta rupiah.
01:04Para tersangka ternyata sudah berulang kali memperdagangkan anak via media sosial.
01:09Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan BA.
01:20Tentu saja apa yang kita laksanakan pengungkapan ini, kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan baris krip.
01:30Polisi mengungkap, dalam aksinya pelaku sengaja mendekatkan anak kandungnya kepada Bilkis,
01:38agar Bilkis tidak merasa curiga saat hendak diculik.
01:42Sejauh ini diketahui, hendak pidana perdagangan orang ini adalah untuk kepentingan adopsi.
01:47Nah, modus yang dilakukan sendiri juga cukup profesional,
01:51yaitu mendekatkan anak kandungnya kepada si korban.
01:56Sehingga bermain begitu ya, nah begitu sudah mulai akal bermain, lalu korban dibawa.
02:02Nah, ini juga menunjukkan satu modus yang memang tidak biasa.
02:09Tadi ada dijelaskan beberapa modus, tetapi ini juga salah satu modus
02:13di mana memberikan pancingan kepada korban untuk bisa mendekat secara cepat,
02:19yaitu dengan sesama anak kecil.
02:20Dari pelaku-pelaku yang sudah kami tangkap, ini modusnya memang modus untuk adopsi.
02:29Jadi, mereka membuat surat yang seolah-olah asli begitu,
02:34sehingga orang yang mengadopsi pun menganggap itu seperti adopsi yang asli.
02:38Nah, ini yang perlu diwaspadai, karena
02:40kalau sampai orang beranggapan bahwa ini adopsi asli,
02:44mereka akan mengeluarkan biaya yang disampaikan oleh pihak pelaku tadi,
02:49dan mereka membayar seolah-olah itu sudah legal gitu ya,
02:51tapi ternyata belum. Jadi, modusnya itu modus untuk adopsi.
02:54Terkait dengan jaringan internasional atau akan digunakan untuk kejahatan lainnya,
03:00kami masih melakukan pendalaman terhadap hal ini.
03:03Menculikan Bilkis pada 2 November 2025,
03:06terekam kamera CCTV.
03:08Dari situ, jajaran Polres Tabes Makassar
03:11menelusuri jejak tersangka,
03:13termasuk jejak digital mencurigakan melintasi sejumlah daerah.
03:17Setelah satu pekan hilang,
03:19Bilkis akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi,
03:23dan langsung dikembalikan kepada orang tuanya.
03:25Pada minggu 10 November.
03:28Sehat walafia, tidak kurang suatu apapun.
03:31Alhamdulillah.
03:32Haru, Pak. Haru.
03:34Saya pikir, bermacam-macam pikiran,
03:36kenapa anakku ini,
03:37kenapa ada apakah fisik apa,
03:39atau gangguan bagaimana.
03:40Pasti ada ya, pikiran begitu di setiap orang tua.
03:42Ya, Alhamdulillah, tidak ada katanya sudah diperiksa.
03:46Dari pihak Polres Tabes,
03:47dokternya katanya sudah diperiksa,
03:49Alhamdulillah aman.
03:50Dari segi psikologis dan fisik.
03:55Polisi masih mendalami kasus ini,
03:58untuk mengungkap jaringan lebih besar.
04:00Para tersangka di jelat pasal 83,
04:02Juntuh pasal 76F,
04:03Undang-Undang Pelindungan Anak,
04:05dan pasal 2,
04:06Undang-Undang Tindak Pindana Perdagangan Orang,
04:08dengan ancaman hukuman,
04:09maksimal 15 tahun penjara.
04:12Di liputan Kompas TV.
04:17Informasi selengkapnya akan disampaikan
04:19jurnalis Kompas TV,
04:20Wafiq Aziza,
04:21dan jurukamer Arief Tirtana,
04:23dari Makassar, Sulawesi Selatan.
04:25Selamat siang, Wafiq.
04:27Para pelaku merupakan jaringan yang terorganisir.
04:29Dan apakah ada kemungkinan
04:31para pelaku terlibat dalam jaringan
04:32TPPO Internasional?
04:34Iya, selamat siang, Imran,
04:38dan juga sejarah dari hasil rilis
04:40Kompas TV Selatan pada hari sedian
04:431 November kemarin.
04:45Dari kasus penjelidikan,
04:46penjelidikan anak ini di Makassar
04:49ternyata bukan tindakan sunggal,
04:51melainkan melibatkan perdagangan anak
04:53lintas provinsi.
04:55Kasus ini bermula saat
04:57seorang anak dilaporkan hilang
04:59di Taman Pakulisayang,
05:00di Jalan Petarane, Kota Makassar.
05:02Kemudian pihak kepolisian
05:04dari Polis Selatan Makassar
05:05mengelakukan penjelidikan mendalam.
05:07Dan juga ditemukan korban
05:09sempat muncul di sisi TV
05:11yang ada di Jalan Pelita, Kota Makassar.
05:13Dari pelaku STA ini
05:16sebelumnya membawa korban
05:17dari lokasi pertama
05:18menuju kamar kosannya.
05:20Kemudian pelaku
05:21kemudian menawarkan korban
05:23di akun Facebook
05:24grup Adopsi Anang.
05:27Pelaku ini awalnya
05:28mengaku bahwa korban
05:30merupakan anak kandungnya
05:32kemudian karena tidak mampu
05:33perawatnya
05:35karena keterbatasan ekonomi.
05:36Dari hasil penjelidikan
05:37kemudian ternyata
05:38ada pelaku dari Jakarta
05:40kemudian datang ke Makassar
05:42berinisial MH
05:42mengambil langsung
05:44anak berusia 4 tahun
05:46dari Makassar
05:46ini kemudian dibawa
05:47ke Jambi.
05:48Dari hasil proses penjelidikan
05:49selama 6 hari
05:51dari pihak Kongres
05:53Tables Makassar
05:53bekerjasama dengan
05:54kepolisian Jambi
05:55ada 4 tersangka
05:57yang ditemukan
05:57masing-masing tersangka
05:58ini berinisial
05:59SJ
05:59MH
06:00kemudian
06:01SA
06:02dan MA
06:02dimana
06:03para pelaku
06:05ini
06:06memang mengincar
06:08anak-anak
06:09berusia
06:09di bawah 5 tahun
06:10untuk kemudian
06:11diadopsi
06:12dan sebelumnya
06:13pelaku NH
06:14yang menjutkan korban
06:15di Makassar
06:16sudah 3 kali
06:17terlibat
06:18dalam
06:19memperjualbelikan
06:21anak
06:21di bawah usia
06:225 tahun
06:23sementara pasangan asal Jambi
06:24AS
06:24dan MA
06:25juga sudah memperjualbelikan
06:26sebanyak 9 bayi
06:29dan 1 anak
06:29melalui media sosial
06:31dari keempat pelaku
06:32kemudian
06:33muncul
06:34pertanyaan besar adalah
06:35apakah
06:36para pelaku
06:38penjelidikan anak
06:39di kota Makassar ini
06:40terlibat dengan
06:42jaringan
06:44perdagangan orang
06:46internasional
06:47ini kemudian
06:47yang akan dikembangkan
06:48oleh pihak
06:49Kongres Tables Makassar
06:50karena memang
06:51dari melihat
06:52dari polanya
06:52para pelaku
06:54menawarkan
06:55anak
06:56untuk diadopsi
06:57melalui media sosial
06:58kemudian
06:58dipindahkan
07:00dari beberapa daerah
07:01kemudian sampai
07:02ke Jambi
07:02ini
07:02pihak polisi
07:03akan melakukan
07:04penyelidikan
07:05yang
07:05mendalam
07:06terkait
07:07masalah ini
07:08dimana
07:09keempat tersangka
07:10juga
07:10akan dijerat
07:11dengan pasal
07:12tentang
07:13perlindungan
07:14anak
07:14dan juga
07:15pasal
07:15tentang
07:16pemberantasan
07:17tindak
07:17perdagangan
07:18orang
07:19keempat tersangka
07:20terancam
07:20hukuman
07:2115 tahun
07:22penjara
07:23dari
07:23Polis Tables Makassar
07:24kemudian juga
07:25mengimbau kepada
07:25masyarakat
07:26agar lebih
07:27waspada
07:27dan juga
07:28memperhatikan
07:29segala aktivitas
07:30anak-anak
07:31di lingkungan
07:32masyarakat
07:33kasus penjulikan
07:35ini berarti
07:36begitu terorganisir
07:37dan
07:37sungguh
07:38harus
07:38diwaspadai
07:39lalu apa
07:39upaya yang dilakukan
07:40oleh pemerintah
07:41Provinsi Sulawesi Selatan
07:42agar
07:43kasus penjulikan
07:43serupa
07:44tidak terlalu
07:44kembali
07:45iya
07:46dari
07:47pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
07:49dan juga
07:49pemerintah Kota Makassar
07:50tentu saja
07:50setelah ini
07:51akan memperketat
07:53transportasi
07:54lintas daerah
07:55untuk memperhatikan
07:56bagaimana
07:57mobilitas
07:57anak-anak
07:58dari
07:59setiap daerah
08:00kemudian
08:00juga
08:01pemerintah
08:02Kota Makassar
08:03akan
08:04memperketat
08:05pengawasan
08:06anak-anak
08:07di ruang publik
08:07khususnya
08:08petugas-petugas keamanan
08:09juga diimbau
08:09untuk lebih
08:10peka
08:11dan juga
08:12memperhatikan
08:12bagaimana
08:13aktivitas
08:13anak-anak
08:14di lingkungan
08:14sementara itu
08:16dari
08:19kasus penjulikan
08:21anak
08:22usia
08:234 tahun
08:24di Kota Makassar
08:24ini dari
08:25pemerintah Kota Makassar
08:26juga
08:26sudah memberikan
08:27pendampingan
08:28psikologis
08:29kepada
08:29korban
08:30dan juga
08:31keluarga korban
08:32dimana
08:32pendampingan
08:33psikologis
08:33ini
08:34diberikan langsung
08:35oleh
08:35dinas
08:36pemberdayaan
08:36dan juga
08:37perlindungan
08:37anak
08:38di Kota
08:39Makassar
08:40tentunya
08:40ini
08:41pemerintah
08:42Perhubungan
08:43Selawesi
08:43Selatan
08:43dan juga
08:44pemerintah
08:44Kota Makassar
08:45akan terus
08:46memberikan edukasi
08:47kepada masyarakat
08:48agar tetap
08:49waspada
08:49dan memperhatikan
08:50segala aktivitas
08:51anak-anak
08:52area pengawasan
08:55di publik
08:55akan diperketat
08:56untuk mencegah
08:57kejadian
08:58serupa terulang
08:58kembali
08:59terima kasih atas
08:59laporan Anda
09:00jurnalis Kompas TV
09:01Wafiq Aziza
09:02dan juru kamera
09:02Aris Tirta
09:03yang melaporkan
09:03dari Makassar
09:05Sulawesi Selatan
09:05Terima kasih

Dianjurkan