Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 bulan yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan.

Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Nadiem Makarim Tetap Berlanjut | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/622793/praperadilan-ditolak-kasus-dugaan-korupsi-laptop-nadiem-makarim-tetap-berlanjut-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622814/full-hakim-tolak-praperadilan-nadiem-status-tersangka-kasus-korupsi-chromebook-sah
Transkrip
00:00Kewajiban pemberian SPDP kepada terlapor adalah agar yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya.
00:12Sedangkan bagi pelapor dapat dijadikan menentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.
00:21Dengan kata lain, hal ini dapat dilaksanakan jika memang sudah jelas siapa terlapornya atau bahkan sudah ditemukan tersangkanya.
00:30Dalam keadaan sebaliknya, yang mana baru terungkap jelas peristiwanya saja, namun pelapor tidak mengetahui siapa yang diduga sebagai pelakunya, maka SPDP tidak menyebut nama seseorang yang diduga sebagai pelaku atau tersangkanya.
00:44Menimbang bahwa menurut pendapat hakim, tindakan termohon yang memberitahukan penyidikan pada pemohon melalui surat yang diterima pemohon pada tanggal 8 September 2025,
00:56Bukti T76, setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, justru sejalan dengan putusan MK no.130 PUU 13 Romawi 2015.
01:10Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon antara lain, agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dapat diajukan kepada penutup umum,
01:23hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penutup umum, dan segera diadili oleh pengadilan,
01:29hak untuk diberitahu dengan jelas tentang apa yang disangkakan kepadanya, atau hak-hak lain dalam rangka kepentingan pembelaan dirinya,
01:38sebagaimana diatur dalam bab 6, pasal 50, sampai dengan pasal 68 KUHA.
01:43Menimbang bahwa terkait terminologi calon tersangka yang setelah putusan MK no.21 2014 sering digunakan,
01:54khususnya terkait status seseorang yang sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka,
02:01menurut Hakim, justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka,
02:08akan menimbulkan persoalan mendasar, yaitu ketidakpastian hukum, dan sangat berbahaya bagi penegakan hukum.
02:16Menimbang bahwa pertimbangan yang terdapat dalam putusan MK no.21 2014 yang menyebut,
02:23harus ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka,
02:28tidak dapat ditaksirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang.
02:33Melainkan orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya,
02:39sehingga ia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
02:46Hal ini bukan hanya penting bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dengan tujuan
02:51lebih meyakinkan dirinya apakah sudah dapat menetapkan seorang sebagai tersangka atau tidak,
02:57namun juga penting untuk melindungi warian negara dari potensi kesewenang-wenangan dari penyidik.
03:02Menimbang bahwa berdasarkan urayan pertimbangan di atas,
03:06Hakim Kerapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti
03:11agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka
03:16sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum.
03:23Dua, apakah adanya bukti tentang penghitungan kerugian negara yang sudah pasti jumlahnya
03:28menjadi alat bukti yang harus ada sebagai salah satu dari minimal dua alat bukti yang disyaratkan
03:33untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi?
03:36Menimbang bahwa ahli yang diajukan oleh pemohon berpendapat
03:40oleh karena unsur utama dari tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 adalah kerugian keuangan negara
03:47atau perekonomian negara
03:48maka yang pertama kali harus ditemukan adalah kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti itu
03:55dan bukti penghitungan kerugian negara harus menjadi salah satu dari minimal dua alat bukti yang sah
04:01sebagai dasar menetapkan tersangka
04:03Menimbang bahwa ahli yang diajukan oleh termohon berpendapat bahwa
04:07Mahkamah Konstitusi terkait tafsir bukti permulaan tidak menentukan jenis alat bukti apa yang harus digunakan
04:13hanya menentukan minimal dua alat bukti menurut pasal 1840H
04:18Menimbang bahwa menurut hakim
04:21mengenai alat bukti mana yang harus diutamakan
04:24atau mutlak harus ada sebagai salah satu bukti dari minimal dua alat bukti yang sah
04:29untuk membuktikan unsur derik material
04:31khususnya dalam perkara korupsi
04:33bukan merupakan peradilan untuk menentukan
04:38karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik
04:43dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja
04:47untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka
04:50setiap pilihan yang diputuskan oleh penyidik akan menimbulkan konsekuensi terkait kekuatan pembuktiannya
04:56untuk membuktikan apakah perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan
05:033. Apakah tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi syarat terpenuhinya minimal
05:13dua alat bukti yang termuat dalam pasal 1840H
05:18Menimbang bahwa mengenai prosedur penyidikan telah hakim pertimbangkan dalam uraian pertimbangan sebelumnya
05:24dan seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh pemohon sebelum menetapkan tersangka
05:29telah dinyatakan sah sehingga pertimbangan terkait alat bukti tidak akan diulang kembali di bagian pertimbangan ini
05:35Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas
05:39dengan berdasar pada KUHAB dan Kutusan Mahkamah Konstitusi No. 21-2014
05:44yang memperluas objek pertabaran
05:46serta salah satunya memberikan tafsir terkait bukti permulaan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka
05:53maka penetapan tersangka harus didasari minimal dua alat bukti
05:57sebagaimana termuat dalam pasal 1840H
06:00yang bunyi selengkapnya sebagai berikut
06:03Pasal 1840H
06:05Ayat 1 alat bukti yang sah adalah transaksi ahli surat petunjuk keterangan terdakwa
06:11Ayat 2 hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
06:15Menimbang bahwa pemohon mendalilkan belum pernah sama sekali diperiksa sebagai saksi
06:21saat terbitnya surat perintah penyidikan
06:23Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus No. 67F2FD292025
06:31tahun 4 September 2025
06:33yang menyebut nama tersangka Nadiem Anwar Makarim
06:36Pemohon mendalilkan bahwa oleh tanah proses penyidikan yang dilakukan oleh termuat
06:40telah melebihi jangka waktu 80 hari
06:42sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Ayat 1 dan 2 Peraturan Jaksa Agung No. 93-2010
06:49tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pindana Khusus
06:53patut diduga termohon tidak menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti
06:58sebagaimana diatur dalam Pasal 1840H
07:00menimbang bahwa termohon menerangkan setelah mendapatkan bukti-bukti dalam proses penyidikan
07:08sejak tanggal 20 Mei 2025
07:09dan setelah melalui serangkaian gelar perkara
07:12akhirnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka
07:15No. 63F2FD292025 tanggal 4 September 2025
07:21atas nama tersangka Nadine Anwar Makarim
07:25bukti T71
07:27setelah itu penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan
07:30No. 67F2FD92025 tanggal 4 September 2025
07:37tanggal 4 September 2020
07:39yang menyebutkan nama pemohon sebagai tersangka
07:41bukti T72
07:43menimbang bahwa dari rangkaian peristiwa
07:46sebagaimana diurahkan di atas
07:47dapat terlihat bagaimana proses penyidikan
07:50yang dilakukan oleh termohon
07:51hingga menetapkan tersangka
07:52surat perintah penyidikan yang dikeluarkan
07:55mulai tanggal 20 Mei 2025
07:5711 Juni 2025
07:5911 Juli 2025
08:0121 Juli 2025
08:04dan 31 Juli 2025
08:06dan terakhir tanggal 4 September 2025
08:09bukanlah perintah penyidikan yang berdiri sendiri
08:12atau untuk kepentingan penyidikan
08:14tindak pidana yang berbeda
08:16semuanya adalah menjadi satu kesatuan
08:18rangkaian penyidikan
08:19atas tindak pidana yang ditemukan
08:21yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi
08:24pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset Teknologi
08:26Republik Indonesia dalam program
08:28digitalisasi pendidikan tahun 2019
08:31sampai dengan 2020
08:33dan urgensi dari dikeluarkannya beberapa surat perintah penyidikan
08:36tersebut adalah
08:37untuk menambah tim penyidik
08:39untuk mempercepat penyelesaian penyidikan
08:42sebagaimana ditentukan dalam pasal 105
08:45perjaan nomor 93 2010 tersebut
08:49menimbang bahwa mengenai sifat pengujian sah atau tidaknya
08:54penetapan tersangka dalam sidang pra-peradilan
08:56makam agung mengeluarkan peraturan nomor 4
09:00tahun 2014
09:02tentang larangan peninjauan kembali putusan pra-peradilan
09:05yang mana pasal 2 et 2 perma tersebut berbunyi
09:08pemeriksaan pra-peradilan terhadap permohonan
09:11tentang tidak sahnya penetapan tersangka
09:13hanya menilai aspek formil
09:15yaitu apakah ada paling sedikit
09:17dua alat bukti yang sah
09:18dan tidak memasuki materi perkara
09:20menimbang bahwa para ahli yang dihadirkan di persidangan
09:24baik oleh pemohon maupun termohon
09:26mengajukan pendapat yang selaras
09:29bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka
09:32sifatnya formal
09:33yakni apakah didasari atas minimal
09:36dua alat bukti yang sah
09:37dan terdapat relevansi dengan tindak pidana
09:40yang disangkakan kepada tersangka
09:42menimbang bahwa hakim sependapat
09:44dengan pandangan para ahli yang disebut di atas
09:46adanya dua alat bukti yang sah tersebut
09:49harus ditafsirkan tidak hanya terkait dengan jumlahnya
09:53melainkan juga terkait relevansinya
09:55dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan
09:58hal ini sangat logis
10:00mengingat rumusan pasal 1 angka 2
10:03kuhab telah memberikan definisi yang jelas
10:05bahwa penyidikan itu bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti
10:10yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
10:14dan guna menemukan tersangkanya
10:16jika bukti-bukti yang dikumpulkan sama sekali tidak ada relevansinya
10:21dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan
10:23maka penetapan tersangka atas dasar bukti yang demikian
10:27merupakan tindakan sewonan-wenang
10:29menimbang bahwa sekalipun sidang perapradian harus diberikan ruang untuk menilai
10:34relevansi dari alat bukti dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka
10:38namun pengujian atas relevansi itu harus dibatasi
10:42sebagaimana diamanatkan oleh PERMA nomor 4 tahun 2016
10:46ya ini tidak memasuki materi perkara
10:49atau tidak sampai pada menilai kualitas dari masing-masing alat bukti yang dimiliki penyidik
10:54karena jika sampai menilai kualitas pembuktian yang ada
10:58ulangi
11:00karena jika sampai menilai kualitas pembuktian
11:03yang pada hakikatnya sudah menilai substansi dari pembuktian pokok perkaranya
11:07maka pemeriksaan perapradilan akan menjadi tumpang tindih dengan pemeriksaan pokok perkara
11:12keadaan ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum
11:17menimbang bahwa untuk melakukan pengujian relevansi alat bukti secara formal
11:22seperti yang diuraikan diatas
11:24maka hakim berpendapat diperlukan parameter sebagai berikut
11:28satu jika alat bukti disebut adalah keteransaksi
11:31maka pemeriksaan perapradilan cukup memeriksa apakah saksi tersebut telah benar diperiksa
11:36dan memberikan keterangan dengan tata cara atau prosedur yang sah
11:39yaitu kapan ia memberikan keterangan
11:41apakah ia memberikan keterangan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu penyidik
11:45dan apakah saksi yang dimintai keterangan memiliki kapasitas atau kemampuan
11:50untuk menerangkan apa yang ia lihat dengan dan alami sendiri
11:54tentang peristiwa yang terkait dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan
11:58dua jika alat bukti yang dimiliki penyidik adalah keterangan ahli
12:02maka cukup diperiksa apakah ahli telah benar diperiksa dan memberikan keterangan dengan prosedur yang sah
12:07yakni dengan parameter yang sama dengan keteransaksi
12:10dan ahli tersebut memiliki kapasitas sekalian khusus untuk memberikan pendapat terkait tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan
12:18berdasarkan pengetahuannya
12:20tiga jika alat bukti yang dimiliki adalah surat
12:23maka pemeriksaan pra-peralian cukup memeriksa apakah penyidik memang benar memiliki bukti surat
12:28dan surat tersebut ada kaitannya dengan tidak pidana yang sedang dilakukan penyidikan
12:31empat jika alat bukti yang dimiliki adalah petunjuk
12:34maka jika berdasarkan pasal 188 ayat 1 kuah
12:38harus dapat dijelaskan apakah bentuk dari petunjuk itu adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya
12:46baik antara satu dengan yang lain maupun dengan tidak pidana itu sendiri
12:50menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya
12:53atau jika mendasarkan pada pasal 26A Undang-Undang No. 31 tahun 1999
12:59tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
13:02sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001
13:05cukup membuktikan bahwa penyidik memiliki alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan
13:12dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan air optik
13:16atau serupa dengan itu dokumen
13:20yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dibaca atau didengar
13:24yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana
13:31baik yang tertuang di atas kertas fisik
13:33apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik
13:37yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi
13:41yang memiliki makna
13:43menimbang bahwa dari bukti T13 sampai dengan T59
13:48termohon telah melakukan serangkaian tindakan
13:51yang ingin mengumpulkan bukti berupa
13:53keterangan saksi atas nama
13:55Satu Fiona Handayani memberikan keterangan di hadapan penyidik pada tanggal 10 Juni 2025
14:0113 Juni 2025
14:0410 Juni 2025
14:10dan 13 Juni 2025 di hadapan Joko Sutanto
14:14dan di hadapan penyidik Tabrani dan Randy Ahmad Fauci
14:17tanggal 1 Juli 2025
14:19saksi pernah menduduki jabatan staf khusus Menteri
14:23Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi RI
14:262 Andres Sulistio memberikan keterangan di hadapan penyidik
14:29adalah nama Roy Riyadi tanggal 10 Juli 2025
14:32pada tahun 2015 sampai 2023
14:35menduduki jabatan Direktur utama PT Goto Gojek Tokopedia
14:40dulu bernama PT Aplikasi Karyana Bangsa
14:433 Danis Sumudra Murhanyono
14:47memberikan keterangan di hadapan penyidik
14:49atas nama Radityo pada tanggal 10 Juni 2025
14:52saksi merupakan karyawan swasta
14:54yang di sebagai strategic partner management
14:56Chrome OS Indonesia
14:57sejak November 2021
15:014 Dr. Popi Dewi Puspita Wati MA
15:04memberikan keterangan di hadapan penyidik
15:06atas nama Aprilian Satrio Widyatmono
15:08tanggal 16 Juni 2025
15:10di hadapan Dr. Muaman Deniardi
15:12tanggal 2 Juli 2025
15:14saksi menjabat sebagai Direktur
15:16SMP Direkturat Pendidikan Gas dan Menengah
15:19periode 2019-2020
15:22dan Widya Prada Ahli
15:24utama di Direkturat SMP Kementerian Pendidikan
15:26Kebudayaan dan Riset Teknologi
15:28sejak 2020
15:295 Dr. Hak Amin MPD
15:32memberikan keterangan di hadapan penyidik
15:34atas nama Iwan Yuhanti
15:35tanggal 3 Juni 2025
15:36saksi sejak 2018 sampai Maret 2020
15:40menduduki jabatan Direktur SD
15:42pada Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah
15:44Kementerian Pendidikan
15:45Juni 2020
15:46sampai November 2020
15:48menduduki jabatan fungsional
15:49Widya Prada Ahli Utama Kementerian Pendidikan
15:51dan PLT Direktur SD Maret 2020
15:54sampai Juni 2020
15:56November 2020
15:58sampai Januari 2022
15:59sebagai Sekretaris Deputi
16:01bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
16:03dan Moderasi Beragama
16:04pada Kemenko Pembangunan Manusia dan Kudaian
16:06Januari 2022
16:08Oktober 2024
16:09menjabat sebagai Kepala Biro Umum
16:11dan SDM pada Kemenko
16:12Pembangunan Manusia dan Kudaian
16:146 M. Sang Surin
16:15memberikan keterangan di hadapan penyidik
16:16atas nama Yosa Pramadanta
16:21pada tanggal 23 Juni 2025
16:23sejak 2018 sampai 2020
16:26menjabat sebagai Sekretaris
16:27Lembaga LL Dikti
16:28wilayah 3 Jakarta 2020-2001
16:30sebagai Kepala Biro Perencanaan
16:32Kemendik Budistek
16:352022 sampai 2025
16:39sebagai Kepala LL Dikti
16:40wilayah 4 Kemenendik Budistek
16:437 Cepi Lukman Rusdiana
16:45memberikan keterangan di hadapan penyidik
16:47atas nama Cornelis G. PH S.I.M.H
16:50tanggal 13 Juni 2025
16:51saksi tahun 2028 sampai Maret 2020
16:54menjabat sebagai Kasih Sarana
16:56dan Perasanan Subsidi
16:57Direkturat Pembinaan SMP
16:59Maret 2020
17:00sebagai Pejabat Fungsional
17:028 Dr. Insinyur Totok Supra Yitno
17:05memberikan keterangan di hadapan penyidik
17:06atas nama Jopo Sutanto S.I.M.H
17:08pada tanggal 30 Juni 2025
17:10saksi pada tahun 2015 sampai 2020
17:14menjabat sebagai Kepala Badan LL Dikbang
17:16Kemendik Budistek
17:17November 2020 sampai April 2001
17:20PLT Kepala Badan LL Dikbang
17:22Kemend Budistek
17:239 Dr. Nia Nurhasana
17:25SSI memberikan keterangan di hadapan penyidik
17:27atas nama Ermi
17:29Veronica Maramba S.I.M.H
17:31pada tanggal 2 Juni 2025
17:33saksi pada tahun 2017 sampai 2019
17:35menjabat sebagai kasih sarana
17:38di Direkturat Pembinaan Anak Musya Dini
17:39di JNPAUD dan Pendidikan Masyarakat
17:41tahun 2020 sampai 2020
17:45menjabat sebagai Kasubak
17:46Tata Usaha di Direkturat PAUD
17:48Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
17:5110 Hamid Muhammad PhD
17:53memberikan keterangan di hadapan penyidik
17:55pada tanggal 3 Juni 2025
17:58di hadapan Dwi Yana Indra Rendi Ahmad Pausi
18:02S.I.M.H pada tanggal 2 Juli 2025
18:04tahun 2020 April sampai Juli
18:07saksi menjabat sebagai
18:08Tlt Dirjen PAUD
18:09Dik Dasmen
18:11Agustus 2020 sampai Oktober 2024
18:14menjabat sebagai staff khusus
18:16Mendik Budistek bidang pembelajaran
18:1811 Dr. Aino Naim AKT
18:21memberikan keterangan di hadapan penyidik
18:22atas nama Muhammad Koryun 6 S.I.M.H
18:24dan Rendi Ahmad Pausi S.I.M.H
18:26pada tanggal 23 Juni 2025
18:27menjabat sebagai Sekretaris Jeneral
18:29dan Mendik Budistek Dikti 2015-2019
18:33Sekretaris Jeneral Mendik Budistek
18:352019-2021
18:3812 Dr. Jokusomo Ramon
18:40memberikan keterangan di hadapan penyidik
18:42atas nama Raditio Esa
18:43pada tanggal 20 Juni 2025
18:44saksi menjabat sebagai Direktur Utama
18:47PT Superstone
18:4913 Dr. Tanto memberikan keterangan di hadapan penyidik
18:52atas nama Benediktus Haryo Gona Perdana Esa
18:55pada tanggal 3 Juni 2018-2023
18:59menjabat sebagai Ses Dirjen Dik Dasmen
19:02tahun 2020 berubah nomenklatur
19:05menjadi Ses Dirjen Paut Dik Dasmen
19:0714 Soleh Unkodir
19:09memberikan keterangan di hadapan penyidik
19:10atas nama Erni Verunika Maramba
19:12dan Raditio pada tanggal 2 Juni 2025
19:14saksi adalah guru pada Dinas Pendidikan
19:16Provinsi Jawa Barat
19:1815 Idi Sumardi
19:19memberikan keterangan di hadapan penyidik
19:21atas nama Amir Akbar Nurul Kumar
19:23SHMH
19:24pada tanggal 2 Juni 2025
19:25dosen STMK jabat sejak 2008
19:2816 Deswita Arvinci Stafi
19:32memberikan keterangan di hadapan penyidik
19:33atas nama Nopri X Andi
19:35SHMH pada tanggal 7 Juli 2025
19:37saksi menjabat sebagai Sekretaris Kemendik Budistek
19:40tahun 2019-2024
19:4217 Subiantro memberikan keterangan di hadapan penyidik
19:45atas nama Amir Akbar Nurul Kumar SHMH
19:47pada tanggal 4 Juni 2025
19:49saksi menjabat sebagai Inspektur 2 bidang Dik Dasmen
19:522020-2021
19:55Sekretaris Idjen Kemendik Bud
19:572021-2023
19:5918 Nadiem Akbar Makarim
20:02memberikan keterangan di hadapan penyidik
20:04atas nama Roy Ria di SHMH
20:06Cornelis G.P. Heidemana SHMH
20:09Yoko Stanto SHMH
20:11pada tanggal 23 Juni 2025
20:1315 Juli 2025
20:15dan 4 September 2025
20:17saksi menjabat sebagai
20:19Mendik Budistek
20:20periode 2019-2024
20:23Menimbang bahwa semua saksi-saksi tersebut di atas
20:26dimintai keterangan oleh penyidik
20:28sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka
20:31dan keterangan yang diminta adalah
20:33terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi
20:36pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi RI
20:38dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019
20:41sampai dengan tahun 2022
20:44dengan memperhatikan secara formal jabatan
20:47yang pernah diduduki pada kurun waktu tertentu
20:49atau latar belakang saksi
20:51maka semua saksi memiliki kemampuan
20:53untuk menerangkan apa yang ia lihat
20:55dengar dan ketahui sendiri
20:57tentang dugaan tindak pidana tersebut
20:59Menimbang bahwa pemohon juga diperiksa
21:01sebagai saksi pada tanggal 4 September 2025
21:04pukul 9 WIB sebelum dikeluarkannya surat penetapan dirinya sebagai tersangka
21:08dua keterangan ahli yakni ahli keuangan negara
21:12atas nama Siswo Sujanto DEA
21:15yang pemeriksaan dilakukan tanggal 3 Juli
21:173 Juli 2025 dihadapan penyidik
21:20dihadapan penyidik
21:21terima kasih
21:23Teguh Aprianto SMH dan Raditio S.A.
21:26Ahli hukum administrasi negara
21:27atas nama Dr. Bambang Redi
21:29SMH
21:30MSI yang pemeriksaan dilakukan tanggal 4 Juli 2025
21:33dihadapan penyidik
21:33atas nama Ernie Veronika Maramba
21:35SA, MPUM, Kornel Sgit, EPH, SAMH, dan Teguh Aprianto SAMH. Ahli Hukum Pidana atas nama
21:41Brok Dr. Suparji SAMH yang pemeriksaannya dilakukan pada tanggal 11 Juli 2025 di hadapan penyedik
21:49atas nama Ernie Tirunika Marama SAMHUM, Teguh Aprianto SAMH, dan Raditya SAMH. Ahli Pengadaan
21:55Barang dan Jasa, Barang atau Jasa Pemerintah termasuk BUMN atau BUMD atas nama Setia Budi
22:03Ari Janta, SKKN, yang pemeriksaannya dilakukan tahun 2 Juli 2025 di hadapan penyedik
22:11Ernie Tirunika Maramba, Teguh Aprianto, dan Joko Stanto. Ahli audit keinvestigasian termasuk
22:17audit penghitungan kerugian keuangan negara atas nama Deddy Nurmawan Susilo, STRAK, FRMP,
22:26yang pemeriksaan dilakukan 14 Agustus 2025 di hadapan penyedik atas nama Roy Riyadi dan
22:31Nopri S. Sandi. Menimang bahwa semua ahli tersebut di atas dimiliki terang sebelum
22:36pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan ahli-ahli yang dimintai keterangannya tersebut
22:40memiliki kapasitas atau kemampuan berdasarkan keahliannya masing-masing untuk memberikan
22:45pendapat berdasarkan pengetahuannya terkait dugaan tidak pidana korupsi pada Kementerian
22:50Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi AI dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019
22:55sampai dengan tahun 2022. Tiga surat berupa risalah hasil ekspos atas dugaan
23:02tidak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi AI dalam program
23:06digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 tanggal 19 Juni 2025.
23:13Kajian Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020, bukti T55.
23:28Review hasil kajian teknis analisis kebutuhan peralatan TIK untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tahun anggaran 2020.
23:40Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara Periodik 2022
23:46atas nama Nadiem Anwar Makarim
23:48Dokumen Shareholders Agreement May 10, 2021
23:53among PT Aplikasi Karya Anak Bangsa and its Shareholders Parti Hereto
23:58Dokumen Deed of Amendment Oktober 19, 2021
24:03among PT Aplikasi Karya Anak Bangsa and the Persons Set For In Schedule and Parti Hereto
24:10Bukti T59
24:11Menimba bahwa termohon telah memiliki bukti surat tersebut di atas dan ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi RI
24:22dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
24:27Petunjuk memang bahwa dalam jawabannya termohon menerangkan telah memiliki alat bukti petunjuk berdasarkan ketentuan Pasal 184, Junto 1880H, Junto Pasal 26A Undang-Undang No. 31 tahun 1999
24:42tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dibah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001.
24:49Menimbang bukti petunjuk yang dimiliki termohon adalah bukti elektronik, bukti T61, bukti T64, dan bukti T67
24:58sebagaimana diajukan di pesedangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi RI
25:05dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
25:12Menimbang bahwa sebagai bentuk penegasan, sekalipun Hakim Praperadilan menyatakan bukti-bukti yang dimiliki oleh termohon memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan,
25:22namun mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim Praperadilan tidak berwenang menilainya.
25:28Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 1840 Hab
25:39sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
25:44Menimbang bahwa demikian pula sebaliknya, bukti-bukti yang dimiliki oleh pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya
25:50dan diajukan dalam persidangan ini, antara lain terkait dengan hasil audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi
25:59atau TIK tahun 2020 dan 2021 sampai 2022 oleh BPKP dan Idjen Kemendik Budristek
26:08beserta hasil tindak lanjutnya P32, P33, P34, dan P35
26:14termasuk konfirmasi hasil audit BPKP tahun anggaran 2020, 2021 sampai 2022, P188, P189, dan P190
26:28Sekalipun sama-sama memiliki relevansi dengan tindak pindah yang sedang dilakukan penyidikan oleh termohon
26:34dalam dugaan tindak pindah korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi RI
26:39dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai tahun 2022
26:44Hakim praperadilan tidak memiliki keunangan untuk menilai kualitas kekuatan pembuktiannya
26:49karena hal itu terkait materi perkara
26:52Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas
26:56maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
27:01Empat, sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon
27:06Menimbang bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh termohon sebelum melakukan penahanan terhadap seorang tersangka
27:11diatur dalam pasal 21 KUHA
27:13Menimbang bahwa alasan utama pemohon mendalilkan bahwa penahanan atas diri pemohon adalah tidak sah
27:19karena proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah
27:23Menimbang bahwa oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan kosedur
27:28yang berdasarkan hukum dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah
27:34menurut pasal 184 KUHA
27:36maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap termohon
27:43Menimbang bahwa berdasarkan bukti T79 Ketua Tim Penyidik yakni Erni Veronica Maramba
27:49telah mengirimkan nota dinas kepada Direktur Penyidikan pada tanggal 4 September 2025
27:54perihal usul penahanan terhadap pemohon dengan pertimbangan alasan objektif
27:58yaitu perbuatan sangka merupakan tindak pidana yang diancam pidana penyidara lima tahun atau lebih
28:03dan penyidik menyampaikan kekhawatiran pemohon melalikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana
28:10Menimbang bahwa alasan subyektif yang diatur dalam pasal 21 KUHA bersifat alternatif
28:16sekalipun seorang tersangka terbukti kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan pemeriksaan
28:21dan dengan adanya pencegahan terhadap permohon untuk berpegian ke luar negeri
28:25bukti P185 dan P186
28:28namun kekhawatiran dari aspek lain
28:31misalnya melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti dapat saja terjadi
28:35dan kekhawatiran semacam ini dalam konteks pemberantasan korupsi yang merupakan tindak pidana yang sangat serius
28:41menurut hakim dapat diterima sehingga penahanan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum
28:47Menimbang bahwa permohonan pemohon selebihnya
28:50yakni mengenai perintah agar permohon tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan perapradilan diputus
28:56dan agar hakim perapradilan memerintahkan termohon untuk menanggukan atau mengalihkan penahanan pemohon
29:01bukan menjadi kewenangan hakim perapradilan
29:04Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
29:07maka ternyata permohonan perapradilan pemohon tidak berdasarkan menurut hukum
29:11dan sudah sepatutnya ditolak
29:12Menimbang bahwa oleh karena permohonan perapradilan pemohon ditolak
29:16maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah diimbangkan kepada pemohon sejumlah nihil
29:20Mengingat pasal 77, pasal 1, angka 2, ayat pasal 1, angka 2, dan angka 14
29:26pasal 17, pasal 21, undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana
29:32pasal 2, ayat 2, perman nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali
29:37perusahaan perapradilan dan peraturan undang-undangan lain yang bersangkutan mengadili
29:401. menolak permohonan perapradilan pemohon
29:442. mewebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil
29:49Demikian hari putuskan pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025
29:53oleh Ketur dan Puan Esa, Hakim prapradilan pada pengaruh negeri dan selatan
29:56dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga
30:00oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Mangara Napsi Mamora SHMH
30:05Panitra pengganti serta dihadiri oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon
30:10Demikian putusan yang telah kami bacakan
30:13Kepada kuasa pemohon dan termohon dengan selesainya pembatasan pembacaan putusan ini
30:21Sidang prapradilan kami nyatakan selesai
30:24Dan saya mengucapkan terima kasih kepada para pemohon
30:28Kuasa pemohon dan kuasa termohon
30:30Serta hadirin sekalian yang sudah mengikuti persidangan ini dari awal sampai akhir
30:36Dengan tertib sehingga persidangan berjalan dengan lancar
30:40Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup
30:42Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan