Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri memeriksa Mirwan.

"Pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan,"ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

"SK yang kedua mengenai penggantinya, bukan pengganti tetap, namun Pelaksana Tugas, Plt, Wakil Bupati Baital Mukadis," sambung Tito.

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang dilakukan dirinya.

Baca Juga Mendagri Kecewa Bupati Aceh Selatan Nekat Umrah Tanpa Izin: Membantu Masyarakat Juga Ibadah di https://www.kompas.tv/regional/636356/mendagri-kecewa-bupati-aceh-selatan-nekat-umrah-tanpa-izin-membantu-masyarakat-juga-ibadah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636396/bupati-aceh-selatan-mirwan-ms-diberhentikan-sementara-buntut-umrah-saat-bencana
Transkrip
00:00Saya ingin menyampaikan pengumuman tentang dua keputusan SK yang sudah saya bertangani hari ini
00:11berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK yang pertama mengenai
00:23yang sementara selama tiga bulan pada Raja Mirwan SEMSOS sebagai Bupati Aceh Selatan
00:34Provinsi Aceh hasil pemilihan kepada daerah serantak tahun 2024
00:40untuk masa jabatan 2025-2030
00:46yang bersangkutan diperhentikan berkaitan dengan hasil pemilihan dari IRCEN
00:53sudah terjadi pelanggaran
00:55Pasal 76 Ayat 1
00:59Huruf I, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
01:08diantaranya adalah melakukan ke luar negeri tanah menjin menteri
01:17dalam inilah menteri dalam negeri
01:19disitu sudah diatur dengan spesifik di Pasal 77
01:23yaitu ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan
01:31melaksanakan ibadah umroh
01:42tanggal 2
01:44tanggal 22
01:48tanggal 22
02:18surat izin menteri
02:20daripada diri
02:21nah kemudian
02:24nah suri ini kita ingin menyampaikan
02:45berkaitan dengan
02:52ada dua surat keputusan yang sudah saya tanah tangani
02:58yang pertama lah terkait pemberhentian
03:03atau sanksi administratif ya
03:06berupa pemberhentian sementara tiga bulan
03:08kepada saudara haji mirwan MS SEM SOS
03:12berlanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf I
03:16yaitu keluar negeri tanpa izin menteri
03:20dan sanksi Pasal 77
03:24yaitu selama tiga bulan
03:28dilakukan pemberhentian sementara
03:31kemudian
03:33adegan-adegan mungkin sudah mengetahui bahwa
03:37yang bersangkutan
03:39memang pernah mengajukan
03:42izin
03:47kepada
03:48provinsi
03:51untuk
03:52proses izin
03:54sebelum
03:55terjadinya
03:57apa
03:57pencana banjir
03:59dan tanah longsor
04:00selain
04:02keempat
04:03terjadi
04:04banjir
04:05sampai dengan tanggal 30 ya
04:10dan
04:12Gubernur Aceh sudah menetapkan
04:17keadaan tanggap darurat
04:1827 November
04:21kemudian
04:24Pak Gubernur
04:27tahun 8 November
04:30Pak Muzakir Manap
04:32menolak
04:34dan kemudian menyatakan
04:36tidak dapat diproses
04:38lebih lanjut
04:38kembali di
04:40di bandar Aceh
04:42sudah sebenarnya sudah berangkat di Jakarta
04:43tadi
04:43kembali
04:44ke bandar Aceh
04:46dan kemudian dia juga melakukan
04:48apa
04:49kegiatan
04:51untuk membantu
04:53masyarakatnya
04:54tapi
04:562
04:59yang bersangkutan
05:02berangkat
05:04umroh
05:05dan berangkatnya dari
05:07Bandara Udara Internasional Sultan
05:09Iskandar Muda
05:10belum nyampe ke Kementerian Negeri
05:15sudah ditolak oleh
05:17Gubernur Pak Muzakir Manap
05:19hari
05:28Sabtu ya
05:30bahwa Presiden
05:32waktu rapat di
05:33Bandara Udara Sultan Iskandar Muda
05:38di posku
05:40BNPB
05:43juga menyampaikan
05:46dan memerintahkan kepada saya
05:48untuk segera
05:49untuk melakukan
05:50sanksi
05:52termasuk keluar negeri
05:54dan BNP itu adalah
05:55pemerintian sementara
05:56jadi bukan pemerintian tetap
05:58pemerintian sementara
05:59selama 3 bulan
06:00nanti kita
06:01minta yang bersangkutan
06:03untuk
06:03selama 3 bulan
06:05nanti
06:06kita bina kembali
06:10yang bersangkutan
06:11kita juga menyayangkan
06:14yang bersangkutan
06:15tetap juga
06:18saya tidak tahu
06:26dan kemudian
06:28ruasa ibadah umroh
06:30saya sampaikan
06:31kepada yang bersangkutan
06:32bahwa
06:33membantu
06:35masyarakat
06:36dalam keadaan
06:42mencari kesulitan
06:43yang bersangkutan
06:46mengatakan sudah membantu
06:47tapi kan tidak cukup
06:49apa
06:50sekedar hanya membantu
06:51selatan ini
06:53yang terdampak
06:556 kecamatan
06:56dan 12
06:57gampung
06:58kemudian
07:01yang terdampak
07:03itu
07:042.114 kakai
07:08atau
07:095
07:09jiwa
07:10di 4 titik
07:13lokasi pengungsian
07:14jadi
07:16tidak cukup
07:17hanya memberikan
07:17bantuan
07:18terus pergi
07:18ada
07:20persoalan yang harus
07:22selesaikan
07:22dan itu
07:23membutuhkan leadership
07:24kemimpinan
07:25kalau umroh yang bisa ditunda
07:33kan sunnah
07:35mentara ini
07:36masyarakat membantu
07:39ibadah juga
07:40menurut
07:41itu
07:45itulah
07:45rekan-rekan sekalian
07:46ya
07:46jadi
07:47kita
07:49sampaikan
07:49apa
07:50sanksi
07:53kepada yang bersangkutan
07:54dan
07:55kiranya
07:56ini bisa menjadi pelajaran
07:57bagi yang bersangkutan
07:58pemerintahan
08:00sementara ini
08:01saya sudah
08:02komunikasi langsung
08:03dengan
08:04yang bersangkutan
08:05Pak Miswarnya
08:07dan kita nanti
08:09akan minta dia
08:10untuk
08:10kita bina ya
08:14di
08:14Kementerian Negeri
08:15saya sudah
08:16bicara langsung
08:17dengan
08:17PLT-nya
08:19yaitu
08:21Wakil Bupati
08:22Bapak Haji
08:23Baital Mokadis
08:24dan dia
08:25menyatakan siap
08:263 bulan
08:27melaksanakan
08:28tugas
08:29PLT
08:30saya juga sudah
08:32menelpon langsung
08:33Gubernur
08:34Aceh
08:36Bapak Muzakir Manap
08:37dan segera
08:39akan kita kirimkan
08:40SK ini
08:41kepada yang bersangkutan
08:42kepada
08:43Pak Muzakir Manap
08:44ya
08:44untuk beliau
08:46segera untuk
08:47melaksanakan
08:49keputusan ini
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan