KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri memeriksa Mirwan.
"Pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan,"ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
"SK yang kedua mengenai penggantinya, bukan pengganti tetap, namun Pelaksana Tugas, Plt, Wakil Bupati Baital Mukadis," sambung Tito.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang dilakukan dirinya.
Baca Juga Mendagri Kecewa Bupati Aceh Selatan Nekat Umrah Tanpa Izin: Membantu Masyarakat Juga Ibadah di https://www.kompas.tv/regional/636356/mendagri-kecewa-bupati-aceh-selatan-nekat-umrah-tanpa-izin-membantu-masyarakat-juga-ibadah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636396/bupati-aceh-selatan-mirwan-ms-diberhentikan-sementara-buntut-umrah-saat-bencana
Jadilah yang pertama berkomentar