Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
ACEH SELATAN, KOMPAS.TV - Usai mendapat sorotan publik karena meninggalkan wilayah saat bencana terjadi, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meminta maaf.

Tak hanya kepada publik, Mirwan juga meminta maaf karena telah mengecewakan Presiden Prabowo Subianto.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menyampaikan permohonan maafnya karena telah berangkat umrah dan meninggalkan wilayahnya di tengah kondisi bencana.

Dalam video permohonan maafnya, Mirwan mengakui jika tindakannya telah menggangu stabilitas nasional dan telah mengecewakan banyak pihak termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pakar otonomi daerah sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djojhermansyah Djohan menjelaskan presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot kepala daerah yang telah dipilih lewat pilkada.

Namun pemberhentian kepala daerah dapat diajukan warga dengan mekanisme pemakzulan melalui DPRD.

Dalam prosesnya, DPRD melakukan sejumlah mekanisme seperti interpelasi, hak angket hingga penyampaian pendapat sebelum kemudian dibawa ke Mahkamah Agung.

Baca Juga Mendagri Kecewa Bupati Aceh Selatan Nekat Umrah Tanpa Izin: Membantu Masyarakat Juga Ibadah di https://www.kompas.tv/regional/636356/mendagri-kecewa-bupati-aceh-selatan-nekat-umrah-tanpa-izin-membantu-masyarakat-juga-ibadah

#banjirsumatera #bupatiacehselatan #prabowo

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636391/bupati-aceh-selatan-minta-maaf-hingga-polemik-usul-pemberhentian-ini-respons-pakar-kompas-petang
Transkrip
00:00Usai mendapat sorotan publik karena meninggalkan wilayah saat bencana terjadi,
00:05Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meminta maaf.
00:08Tidak hanya kepada publik, Mirwan juga meminta maaf karena telah mengecewakan Presiden Prabowo Subianto.
00:16Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permohonan maafnya karena telah berangkat umroh
00:22dan meninggalkan wilayahnya di tengah kondisi bencana.
00:24Dalam video permohonan maafnya, sodara, Mirwan mengakui jika tindakannya telah mengganggu
00:29stabilitas nasional dan telah mengecewakan banyak pihak termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto.
00:38Saya Haji Mirwan, MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan
00:48permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan,
00:58dan kekecewaan banyak pihak terutama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.
01:06Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan
01:15Pakar Otonomi Daerah sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Joe Hermansa Johan,
01:23menjelaskan Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot kepala daerah
01:29yang telah dipilih lewat pilkada.
01:31Namun, pemberhentian kepala daerah dapat diajukan warga dengan mekanisme pemakzulan melalui DPRD.
01:37Dalam prosesnya, DPRD melakukan sejumlah mekanisme seperti interpelasi, hak angket,
01:42hingga penyampaian pendapat sebelum kemudian dibawa ke Mahkamah Agung.
01:46Bapak Presiden tidak punya mandat untuk mencopot kemerhentikan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.
01:55Yang berhak memerhentikan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat adalah rakyat sendiri yang memilihnya.
02:07Elektrovisial yang memerhentikannya adalah rakyat yang memilihnya.
02:11Nah, dalam mekanisme sistem kita, rakyat itu bisa diwakili oleh DPRD untuk memperhentikan kepala daerah
02:21dalam proses impeachment atau pemakzulan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan