Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,12 kg dan 970 butir pil ekstasi hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah Riau.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Charles Sinaga, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat tersangka, masing-masing berinisial RA, MR, ZA, dan FA.
Menurut Kombes Charles, dari hasil penyelidikan diketahui narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial DI, seorang narapidana yang berada di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Jadilah yang pertama berkomentar