Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.


Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan agar hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook adalah tidak sah secara hukum.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #korupsi #nadiemmakarim

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kuasa Hukum Nadiem Makarim sebut penetapan tersangka cacat formil.
00:04Sidang Perdana Gugatan Pra-Peradilan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim
00:10melawan Kejaksaan Agung, Kejagung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Oktober 2025.
00:18Dalam sidang tersebut, tim Kuasa Hukum Nadiem mengajukan agar hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka
00:23terhadap klien mereka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Ceromebo-Ok adalah tidak sah secara hukum.
00:30Penetapan tersangka oleh termohon haruslah didasarkan pada bukti permulaan setidaknya dua alat bukti
00:35sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, kata tim Hukum Nadiem di Persidangan.
00:41Adapun dua alat bukti tersebut tidak dapat hanya sekadar formalitas memperoleh keterangan aksi, ahli, surat, dan atau barang bukti lainnya, imbuhnya.
00:49Tim Kuasa Hukum Nadiem juga-juga menyinggung kliennya yang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
00:57Selain itu, surat perintah penyidikan, Sperindik pun diterbitkan Kejagung bersamaan dengan hari penahanan Nadiem pada Kamis 4 September 2025 lalu.
01:07Bahwa sejak diterbitkannya, Sperindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025.
01:13Termohon Kejagung ternyata baru menetapkan pemohon Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai surat penetapan tersangka tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
01:27Papar Tim Penasihat Hukum Nadiem
01:29Bahwa berdasarkan kartu identitas penduduk KTP yang dimiliki oleh pemohon dalam hal ini mencantumkan pekerjaan pemohon sebagai anggota Kabinet Kementerian sambungnya.
01:38Dalam kesempatan itu, Tim Penasihat Hukum Nadiem juga mengajukan agar kliennya bisa dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah jika kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
01:48Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan