00:00Saya Adis Tilara Satya, masih menemani Anda dalam Sapa Indonesia Pagi,
00:03Saudara Ambruknya, bangunan Pondok Pesantren Al-Hozini di Sidoarjo, Jawa Timur,
00:09menelan korban jiwa hingga 67 orang.
00:12Sementara 104 santri lainnya luka-luka.
00:16Meski manajemen Pondok Pesantren sudah meminta maaf,
00:19tetapi pihak keluarga korban tetap menuntut pertanggung jawaban pihak Pondok Pesantren.
00:30Operasi pencairan korban Ambruknya, Pondok Pesantren Al-Hozini di Sidoarjo, Jawa Timur, resmi ditutup.
00:36Total korban meninggal dunia mencapai 67 orang dan 104 santri lainnya luka-luka.
00:42Di hari terakhir evakuasi, perwakilan Pondok Pesantren Al-Hozini meminta maaf kepada seluruh keluarga korban.
00:49Kami menyampaikan jelas bungka maya mendalam atas meninggalnya para santri.
00:56Yang kedua, kami mohon maaf yang sebesar sebesarnya kewakili keluarga dalam.
01:05Manakala kami belum bisa memberikan pelayanan kepada santri secara maksimal.
01:11Dan kami juga mohon maaf kepada semua masyarakat yang mungkin dalam perjalanan hari pertama sampai hari ini,
01:24ada hal-hal yang kurang mengenakan tadi.
01:27Pihak keluarga korban Ambruknya, Pembangunan Pesantren Al-Hozini Sidoarjo menuntut pertanggung jawaban pihak Pondok Pesantren.
01:35Keluarga menilai, tragedi Ambruknya Pondok Pesantren perlu didorong proses hukumnya agar peristiwa serupa tidak terulang.
01:42Keluarga hanya mendesak, jadi ini harus ada pertanggung jawaban dari pihak Piasan atau pengurus layar yang mereka tunjuk itu.
01:53Memang kata-kata ini kelalaian, tapi kan tidak bisa diagetkan begitu saja.
01:58Sebetulnya kan sudah jelas ya, itu ada pembangunan, renovat apa-apa dan masih basah pun dengan kering pun.
02:06Itu kan masih dalam proses tidak boleh dilakukan aktivitas.
02:10Maka kemarin kami sekeluarga sepakat menanyakan itu di pihak pemuruh, tapi memang sejauh ini belum ada jawaban.
02:19Polisi memastikan akan mengusut peristiwa Ambruknya Bangunan Pesantren Al-Hozini.
02:23Kapolda Jatim, Iri Jananang Afianto bilang, sejauh ini sudah memeriksa 17 saksi.
02:29Tindak lanjut sampai sekarang ini, anggota sudah kami bentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan.
02:36Dengan dasar dari laporan polisi.
02:41Dan langkah-langkah yang sudah kami lakukan di sini, kami sudah melakukan pemeriksaan.
02:46Kurang lebih 17 ya saksi-saksi ini.
02:49Namun nantinya nanti akan terus berkembang.
02:51Dan kemudian pemeriksaan lanjutan pun juga kita akan minta beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan ponpres itu sendiri.
03:04Dan kemudian pemeriksaan keterangan ahli.
03:06Kabar ekstrim Polri 2009-2011, Komjen Purnawirawan Ito Sumar dibilang,
03:13dalam tragedi ini potensi jerat pidana, perdata hingga sanksi administratif dapat dikenakan pada pengelola pondok pesantren jika terbukti ada kelalaian.
03:23Terlebih, bangunan pondok pesantren diduga tidak berizin.
03:26Menurut saya potensi pelangganan hukum dalam kasus promonya bangunan ponpes alkozini Sidoarjo ini
03:35akan meliputi sanksi pidana, juga sanksi administratif, dan sanksi perdata
03:42yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola pondok pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas,
03:50serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin.
03:55Nah, dalam pidananya ini kalau memang terbukti adanya kelalaian, hasil daripada penyelidikan teman-teman pondok Jawa Timur,
04:03karena ini menimbulkan korban jiwa, maka pelaku yang nanti akan ditetapkan tentunya
04:08akan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait dengan kelalaiannya.
04:13Misalnya pasar 359, kelalaian mengakibatkan orang mati,
04:17atau Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung ya.
04:22Tragedi amruknya pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur menjadi alarm
04:27pentingnya keamanan dan keselamatan konstruksi bangunan di lingkungan pendidikan.
04:32Kini, publik tinggal menunggu langkah tegas polisi untuk mengusutuntas
04:36dan mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini.
04:41Tim Liputan Kompas TV
04:43Untuk mengetahui bagaimana informasi terkini, proses identifikasi,
04:53dan juga proses hukum atas ambruknya pondok pesantren Al-Khozini,
04:58kita tanyakan kepada jurnalis Kompas TV Sudada Kika Madona
05:01dan juru kamera Mahendra Tri Ginanjar di Rumah Sakit Bayangkara, Polda, Jawa Timur.
05:08Selamat pagi, Kika. Kika, kami ingin update lagi
05:12bagaimana perkembangan proses identifikasi terhadap jenazah korban
05:17dari 67 orang yang meninggal dunia, sudah berapa yang berhasil identifikasi?
05:22Ya, Adisti dan juga saudara, informasi terbaru yang kami terima
05:30ada 40 jenazah yang sudah teridentifikasi
05:33yang artinya masih ada 27 kantong jenazah yang saat ini masih menanti proses identifikasi
05:38yang mana proses identifikasi ini dilakukan dengan sejumlah metode
05:42yang pertama adalah pencocokan DNA
05:44yang mana beberapa hari yang lalu ini juga kemudian DNA dari anggota keluarga
05:48dan juga korban ini sudah dibawa ke Jakarta untuk mempermudah proses identifikasi seperti itu
05:53lalu juga kemudian dilakukan metode pencocokan
05:56baik itu data post-mortem dan juga antemortem
05:58yang juga kemudian dikumpulkan sebelumnya berupa sidik jari
06:01seperti dari dokumen-dokumen dari korban
06:05yang mana memang untuk proses identifikasi ini
06:07ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh petugas
06:09diantaranya adalah karena memang sebagian besar dari korban
06:13masih di bawah umur seperti itu
06:15jadi mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk atau KTP
06:17sehingga hal ini yang juga kemudian membuat untuk proses identifikasi membutuhkan waktu
06:21akan tetapi kemarin juga sudah disampaikan oleh Kabedokas Polda Jawa Timur
06:26yang menyatakan bahwa untuk proses identifikasi ini diprediksi akan berlangsung
06:30kurang lebih sekitar 2 sampai dengan 3 hari ke depan
06:33yang artinya kalau tadi sudah disampaikan bahwa ada 67 kantong jenazah
06:38yang sebelumnya sudah tiba sejak hari Jumat pekan lalu
06:40di Rumah Sakit Bayangkara Polda Jawa Timur 40 jenazah diantaranya sudah berhasil diidentifikasi
06:46dan juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk kemudian dilakukan proses pemakaman
06:50dan saat ini yang sedang berlangsung yaitu proses identifikasi terhadap 27 kantong jenazah
06:5640 jenazah yang juga telah teridentifikasi kemarin
07:026 diantaranya berasal dari sejumlah daerah yang ada di Jawa Timur dan juga sekitarnya
07:06seperti misalnya 3 jenazah berasal dari Bangkalan, 1 jenazah dari Sampang, 1 jenazah dari Surabaya
07:12dan juga 1 jenazah dari Bangka Belitung
07:15proses identifikasi yang saat ini juga masih terus berlanjut
07:18untuk 27 kantong jenazah yang ada di Rumah Sakit Bayangkara Polda Jawa Timur
07:22harapannya proses identifikasi segera selesai
07:24agar anggota keluarga yang saat ini juga masih menanti proses identifikasi ini
07:28juga bisa segera membawa pulang jenazah dari korban runtuhnya
07:32Pondok Pesantren Al-Khozini Sidoarico Jawa Timur
07:34yang saat ini sedang dalam proses identifikasi
07:3640 jenazah sudah teridentifikasi
07:39sementara proses identifikasi masih berlangsung terhadap 27 kantong jenazah lainnya
07:45Kika, lalu bagaimana dengan proses hukum dari kasus ini?
07:50Polisi mengatakan sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa
07:55siapa saja mereka dan sudah adakah orang yang kemudian berpotensi menjadi tersangka?
08:00Ya, untuk 17 orang saksi kemudian pernyataannya ini sedang didalami
08:10mengenai siapa-siapa saja yang juga kemudian sudah dipanggil
08:12dari 17 orang saksi ini kami masih belum mendapatkan pernyataan
08:16lebih lengkapnya dari pihak kepolisian
08:18namun kalau melihat bagaimana untuk potensi hukum dari peristiwa ini
08:23atau dari kasus ini yang juga kemudian kemarin sedang berlangsung
08:26setelah konferensi pers atau pernyataan resmi disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur
08:29adalah proses gelar perkara
08:31yang artinya ini juga proses hukum sedang berlanjut seperti itu
08:35seiring dengan proses identifikasi korban yang saat ini sedang berlangsung
08:38di Rumah Sakit Bayangkara, Polda Jawa Timur
08:40yang mana untuk proses hukum ini ada dua jeratan hukum
08:43yang juga kemudian nantinya akan dikenakan
08:47yaitu pasal 360 KUHP dan juga pasal 359
08:50tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dari korban
08:53kalau kita melihat memang jumlah korban meninggal dunia dari peristiwa ini cukup besar
08:56yaitu sebanyak 67 orang korban meninggal dunia
09:00sehingga ini juga menjadi catatan dalam penanganan kasus ini
09:03yang mana untuk menangani peristiwa atau kasus ini
09:07peristiwa dari ranah hukumnya dari pihak kepolisian menggandeng sejumlah pihak
09:11seperti misalnya dari ahli teknik sipil
09:14lalu juga kemudian ahli bangunan gedung
09:15dan juga ahli pidana untuk menentukan bagaimana langkah hukum selanjutnya
09:19terkait penanganan dari peristiwa ambruknya
09:21Pondok Pesantren Al-Kozini Sidoarjo, Jawa Timur
09:2417 orang saksi sudah diperiksa
09:26dan kami juga masih menantikan bagaimana langkah hukum selanjutnya
09:29apakah akan naik dalam status yaitu penyidikan
09:32kita masih akan menantikan bersama
09:34demikian adisti
09:34baik terima kasih informasinya
09:36jurnalis Kompas TV Kika Madona
09:38dan juga juru kamera Mahendra Tri Ginancar
09:40melaporkan langsung dari Rumah Sakit Bayangkara, Polda, Jawa Timur
09:44selamat menikmati