Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SIDOARJO, KOMPAS.TV - 17 kantong jenazah korban runtuhnya Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, masih dalam proses identifikasi oleh Tim DVI Polda Jatim.

Diperkirakan proses identifikasi selesai dalam 2 hari hingga 3 hari ke depan.

Identifikasi dilakukan dengan metode pencocokan DNA dan data post mortem serta ante mortem.

Sementara itu, hingga saat ini total sebanyak 48 jenazah telah teridentifikasi.

Setelah diidentifikasi, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Proses hukum kasus ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny saat ini masih dalam penyelidikan Polda Jawa Timur.

Jika terbukti ada kelalaian, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum karena menyebabkan tragedi yang memakan banyak korban.

Dari sisi hukum, siapa yang paling bertanggung jawab?

Kita akan membahasnya dengan pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah.

Baca Juga [FULL] Pengamat Hukum Soal Pihak yang Bertanggung Jawab Ponpes Ambruk, Ada Keterlibatan Pemda? di https://www.kompas.tv/regional/622382/full-pengamat-hukum-soal-pihak-yang-bertanggung-jawab-ponpes-ambruk-ada-keterlibatan-pemda

#ponpesalkhoziny #ponpesambruk #jenazah #pondokpesantren

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622383/full-pakar-hukum-pidana-soal-penyidikan-kasus-ponpes-ambruk-tanggung-jawab-siapa-sapa-malam
Transkrip
00:00Punya Ponpes Alko, Zini Sidoarjo masih dalam proses identifikasi oleh tim DVI Polda, Jawa Timur.
00:06Diperkirakan proses identifikasi akan selesai dalam 2 hingga 3 hari ke depan.
00:11Identifikasi dilakukan dengan metode pencocokan DNA dan data post-antemortem serta juga post-mortem.
00:18Sementara hingga saat ini total ada sebanyak 48 jenasa telah teridentifikasi.
00:24Setelah diidentifikasi, jenasa korban langsung diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan.
00:34Berhasil melaksanakan identifikasi terhadap 8 kantong jenajah yang berdiri dari 8 jenajah dan 8 kantong jenajah cocok atau match dengan 8 nomor antemortem.
00:49Berhasil mengidentifikasi total 48 korban dari 67 kantong jenajah yang diterima.
00:58Saat ini proses operasi DVI masih berjalan dengan melakukan pendalaman antemortem dan post-mortem.
01:06Di sisi lain, sodara, proses hukum kasus ambruknya bangunan di Pondok Pusantren Alko, Zini saat ini masih dalam penyelidikan Polda, Jawa Timur.
01:13Jika terbukti ada kelalaian, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum karena memicu tragedi yang memakan banyak korban.
01:21Nah, dari segi hukum, siapa yang paling bertanggung jawab di sini?
01:25Kami akan membahas ya bersama pakar hukum pidana dari Universitas Taruman Negara, Heri Firman.
01:29Siapa? Heri dengan Tifal, Pak. Apa kabar?
01:32Alhamdulillah, baik.
01:33Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
01:34Kalau melihat upaya polisi ini, maka unsur-unsur apa yang wajib dipenuhi atau bisa dibuktikan oleh polisi,
01:42kalau kemudian kasus ini merujuk ada potensi pidananya, Pak?
01:46Ya, kita akan mengerucuk pada fokusnya adalah adanya korban jiwa yang diakibatkan oleh pembangunan sebuah gedung ya.
01:56Maka yang akan dikumpulkan adalah berkaitan dengan materi struktur bangunannya.
02:00Bahkan ditarik lebih jauh dalam teori kausalitas hukum pidana, satu sebab menimbulkan satu akibat,
02:07maka akan mungkin ditanya adalah mereka yang mengusung ide untuk melakukan katakanlah penambahan jumlah bangunan yang sudah eksis sebelumnya tadi.
02:19Maka para pekerja dalam hal ini yang lebih merucut kepada kontraktor,
02:24ya sangat mungkin juga akan dipertanyakan seputar keterlibatan mereka dalam proses pembangunan gedung tersebut.
02:32Ahli-ahli lain yang mengetahui betul detail terkait dengan struktur bangunan yang seperti apa,
02:40yang kemudian itu punya perlindungan dan juga rasa aman,
02:44yang bisa memberikan rasa aman bagi orang yang berada di bawah ataupun di sekitarnya,
02:48itu juga saya rasa perlu untuk dimintai keterangan sebagai bahan pertimbangan hukum bagi penyidik
02:54untuk menuruskan atau menaikkan perkara ini ke tahap yang lebih serius, yaitu tahap penyidikan.
03:00Nah ini saya rasa menjadi materi yang pentingnya dalam proses penyidikan nantinya.
03:07Karena saya rasa kalau melihat dari jumlah korban jiwa masifal yang hampir mencapai 67 orang meninggal dunia,
03:13belum lagi ratusan yang cedera, bahkan ada yang cedera serius gitu ya,
03:17ini tidak bisa diselesaikan dengan katakanlah shortcut-nya mengatakan ini sebuah tragedi kemanusiaan
03:25dan ini adalah takdir gitu.
03:28Nah kalau soal itu, sorry saya potong,
03:30kalau kemudian ada yang menyebut sebagian menganggap ini sebagai takdir,
03:33tapi sebagian lagi meminta bahwa pengusutan kasus hukumnya tetap berjalan,
03:38apakah nanti ini akan bakal sulit untuk proses hukumnya atau sebetulnya ya
03:42tanpa harus ada aduan atau kemudian yang lain menyampaikan bahwa ini sebagai takdir,
03:47pengusutan hukumnya tetap berjalan saja begitu.
03:50Ya kita menghormati pandangan-pandangan yang berbeda tadi ya,
03:54bahwa ada yang walaupun itu korban langsung adalah anaknya atau anggota keluarganya kemudian mengikhlaskan.
04:00Tapi dari segi perspektif hukum, ini tidak kemudian menghentikan penyidikan perkara tersebut ya,
04:07tidak otomatis lah katakan demikian.
04:09Karena tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan dan ini adalah delik biasa.
04:13Nah dalam KUHP misalnya, ada ketentuan pasal 359.
04:18Kemudian dalam Undang-Undang Bangunan Gedung,
04:20ada pasal 46, 47 di Undang-Undang 028 tahun 2002 tadi yang berkaitan dengan materi kasus ini.
04:28Yang itu bisa kemudian dipertanggungjawabkan kepada mereka yang dianggap lalai ya.
04:35Jadi unsur kesalahannya itu bukan kesengajaan memang, Mas Tifal.
04:39Karena itu adalah sebuah kecelakaan ya.
04:42Tragedi lah katakan begitu.
04:43Tidak ada yang mengharapkan itu.
04:45Tapi dasar dari perbuatan kelalaian tadi, kesembronoan, kekurang hati-hatian,
04:51yang mengakibatkan munculnya korban jiwa dan luka serius tadi,
04:54bisa dialamatkan dengan menggunakan ketentuan pasal pidana.
04:57Misalnya pasal 359, 360, KUHP.
05:00Ini tidak maksud untuk mengompori ya, tapi kita harus kemudian belajar dari hal ini
05:06agar tidak kemudian terulang kembali di masa depan.
05:10Kalau konteksnya kasus ini, siapa kira-kira yang patut dimintai keterangan
05:14atau yang rasanya patut bertanggungjawab, Pak?
05:17Tentu yang dekat dengan pusaran kasus ini ya.
05:20Kita katakan sebagai epicentrum kasus ini kan,
05:23orang yang memiliki ide untuk melakukan pemugaran ataupun pembangunan gedung tadi.
05:28Itu idenya dari siapa?
05:29Kemudian materinya yang dilakukan dalam hal ini misalnya pertemuannya,
05:34pembahasannya apa?
05:35Tentu ada orang yang mengerjakannya.
05:37Bukan orang yang kita maksudkan dalam tanda petik adalah para pekerja lapangan harian tadi.
05:46Tapi kan ada yang mengkonsep itu kan.
05:48Nah mereka ini yang kemudian dapat dipertanyakan lebih jauh terkait dengan informasi-informasi itu.
05:55Kita katakan itu sebagai kontraktor tadi.
05:57Nah maka itu yang perlu menurut saya dua elemen tadi yang tidak boleh hilang dulu.
06:02Terlepas dari kemudian ada pengusuran lain, investigasi lain,
06:05dari segi scientific crime investigation yang dilakukan oleh penyidik untuk secara profesional dan transparan mengungkap kasus ini.
06:13Agar tadi tujuannya tidak ada lagi kejadian-kejadian semacam ini.
06:18Karena kasus ini Anda sebut sebagai delik biasa sehingga sebetulnya tidak perlu ada aduan dulu untuk mengusut kasus ini
06:25atau sebetulnya harus ada aduan untuk menguatkan proses yang berjalan penyelidikannya di polisi Pak?
06:30Ya saya pertegas tidak perlu ada Mas Tifal.
06:33Karena memang ini adalah masuk dalam delik biasa.
06:37Apalagi nyawa seseorang ya.
06:39Kita sepakat dalam konteks pidana itu ini bukan masuk dalam delik aduan yang dimana korbannya harus memberikan informasi aduan terhadap perkara ini.
06:49Jadi siapapun bisa.
06:52Tapi karena ini sudah nyata-nyata akibat materialnya adalah hilangnya nyawa orang itu sudah terpenuhi,
06:58maka tanpa, tanpa ya sekali lagi, tanpa laporan ataupun informasi dari siapapun,
07:04tapi penyidik polisi tahu karena ini peristiwa yang sudah mungkin satu Indonesia raya, satu Nusantara mengetahuinya,
07:11maka itu sudah cukup untuk kemudian dilakukan proses hukum terhadap hal itu.
07:18Apakah di ujungnya ditemukan pidana atau tidak, mari kita kembalikan kepada kewenangan dari penyidik dan hasil dari penyidikan nantinya.
07:28Tapi ini tidak boleh menurut saya didiamkan begitu saja, karena ini akan jadi lesson learned juga ya.
07:35Kesis ke depan untuk, kalau mau membangun sesuatu harus ada administrasi yang dilengkapi dulu.
07:41Apakah IMB, kemudian pengantau, tikat layak fungsi, dan lain sebagainya.
07:46Sudah kami tangkap poinnya di situ.
07:48Pak Heri Firman Syah, terima kasih banyak sudah berbagi pandangan bersama kami kali ini.
07:51Selamat malam Pak, saya selalu untuk Anda.
07:53Selamat malam, terima kasih Mas Tipal.

Dianjurkan