00:00Punya Ponpes Alko, Zini Sidoarjo masih dalam proses identifikasi oleh tim DVI Polda, Jawa Timur.
00:06Diperkirakan proses identifikasi akan selesai dalam 2 hingga 3 hari ke depan.
00:11Identifikasi dilakukan dengan metode pencocokan DNA dan data post-antemortem serta juga post-mortem.
00:18Sementara hingga saat ini total ada sebanyak 48 jenasa telah teridentifikasi.
00:24Setelah diidentifikasi, jenasa korban langsung diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan.
00:34Berhasil melaksanakan identifikasi terhadap 8 kantong jenajah yang berdiri dari 8 jenajah dan 8 kantong jenajah cocok atau match dengan 8 nomor antemortem.
00:49Berhasil mengidentifikasi total 48 korban dari 67 kantong jenajah yang diterima.
00:58Saat ini proses operasi DVI masih berjalan dengan melakukan pendalaman antemortem dan post-mortem.
01:06Di sisi lain, sodara, proses hukum kasus ambruknya bangunan di Pondok Pusantren Alko, Zini saat ini masih dalam penyelidikan Polda, Jawa Timur.
01:13Jika terbukti ada kelalaian, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum karena memicu tragedi yang memakan banyak korban.
01:21Nah, dari segi hukum, siapa yang paling bertanggung jawab di sini?
01:25Kami akan membahas ya bersama pakar hukum pidana dari Universitas Taruman Negara, Heri Firman.
01:29Siapa? Heri dengan Tifal, Pak. Apa kabar?
01:32Alhamdulillah, baik.
01:33Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
01:34Kalau melihat upaya polisi ini, maka unsur-unsur apa yang wajib dipenuhi atau bisa dibuktikan oleh polisi,
01:42kalau kemudian kasus ini merujuk ada potensi pidananya, Pak?
01:46Ya, kita akan mengerucuk pada fokusnya adalah adanya korban jiwa yang diakibatkan oleh pembangunan sebuah gedung ya.
01:56Maka yang akan dikumpulkan adalah berkaitan dengan materi struktur bangunannya.
02:00Bahkan ditarik lebih jauh dalam teori kausalitas hukum pidana, satu sebab menimbulkan satu akibat,
02:07maka akan mungkin ditanya adalah mereka yang mengusung ide untuk melakukan katakanlah penambahan jumlah bangunan yang sudah eksis sebelumnya tadi.
02:19Maka para pekerja dalam hal ini yang lebih merucut kepada kontraktor,
02:24ya sangat mungkin juga akan dipertanyakan seputar keterlibatan mereka dalam proses pembangunan gedung tersebut.
02:32Ahli-ahli lain yang mengetahui betul detail terkait dengan struktur bangunan yang seperti apa,
02:40yang kemudian itu punya perlindungan dan juga rasa aman,
02:44yang bisa memberikan rasa aman bagi orang yang berada di bawah ataupun di sekitarnya,
02:48itu juga saya rasa perlu untuk dimintai keterangan sebagai bahan pertimbangan hukum bagi penyidik
02:54untuk menuruskan atau menaikkan perkara ini ke tahap yang lebih serius, yaitu tahap penyidikan.
03:00Nah ini saya rasa menjadi materi yang pentingnya dalam proses penyidikan nantinya.
03:07Karena saya rasa kalau melihat dari jumlah korban jiwa masifal yang hampir mencapai 67 orang meninggal dunia,
03:13belum lagi ratusan yang cedera, bahkan ada yang cedera serius gitu ya,
03:17ini tidak bisa diselesaikan dengan katakanlah shortcut-nya mengatakan ini sebuah tragedi kemanusiaan
03:25dan ini adalah takdir gitu.
03:28Nah kalau soal itu, sorry saya potong,
03:30kalau kemudian ada yang menyebut sebagian menganggap ini sebagai takdir,
03:33tapi sebagian lagi meminta bahwa pengusutan kasus hukumnya tetap berjalan,
03:38apakah nanti ini akan bakal sulit untuk proses hukumnya atau sebetulnya ya
03:42tanpa harus ada aduan atau kemudian yang lain menyampaikan bahwa ini sebagai takdir,
03:47pengusutan hukumnya tetap berjalan saja begitu.
03:50Ya kita menghormati pandangan-pandangan yang berbeda tadi ya,
03:54bahwa ada yang walaupun itu korban langsung adalah anaknya atau anggota keluarganya kemudian mengikhlaskan.
04:00Tapi dari segi perspektif hukum, ini tidak kemudian menghentikan penyidikan perkara tersebut ya,
04:07tidak otomatis lah katakan demikian.
04:09Karena tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan dan ini adalah delik biasa.
04:13Nah dalam KUHP misalnya, ada ketentuan pasal 359.
04:18Kemudian dalam Undang-Undang Bangunan Gedung,
04:20ada pasal 46, 47 di Undang-Undang 028 tahun 2002 tadi yang berkaitan dengan materi kasus ini.
04:28Yang itu bisa kemudian dipertanggungjawabkan kepada mereka yang dianggap lalai ya.
04:35Jadi unsur kesalahannya itu bukan kesengajaan memang, Mas Tifal.
04:39Karena itu adalah sebuah kecelakaan ya.
04:42Tragedi lah katakan begitu.
04:43Tidak ada yang mengharapkan itu.
04:45Tapi dasar dari perbuatan kelalaian tadi, kesembronoan, kekurang hati-hatian,
04:51yang mengakibatkan munculnya korban jiwa dan luka serius tadi,
04:54bisa dialamatkan dengan menggunakan ketentuan pasal pidana.
04:57Misalnya pasal 359, 360, KUHP.
05:00Ini tidak maksud untuk mengompori ya, tapi kita harus kemudian belajar dari hal ini
05:06agar tidak kemudian terulang kembali di masa depan.
05:10Kalau konteksnya kasus ini, siapa kira-kira yang patut dimintai keterangan
05:14atau yang rasanya patut bertanggungjawab, Pak?
05:17Tentu yang dekat dengan pusaran kasus ini ya.
05:20Kita katakan sebagai epicentrum kasus ini kan,
05:23orang yang memiliki ide untuk melakukan pemugaran ataupun pembangunan gedung tadi.
05:28Itu idenya dari siapa?
05:29Kemudian materinya yang dilakukan dalam hal ini misalnya pertemuannya,
05:34pembahasannya apa?
05:35Tentu ada orang yang mengerjakannya.
05:37Bukan orang yang kita maksudkan dalam tanda petik adalah para pekerja lapangan harian tadi.
05:46Tapi kan ada yang mengkonsep itu kan.
05:48Nah mereka ini yang kemudian dapat dipertanyakan lebih jauh terkait dengan informasi-informasi itu.
05:55Kita katakan itu sebagai kontraktor tadi.
05:57Nah maka itu yang perlu menurut saya dua elemen tadi yang tidak boleh hilang dulu.
06:02Terlepas dari kemudian ada pengusuran lain, investigasi lain,
06:05dari segi scientific crime investigation yang dilakukan oleh penyidik untuk secara profesional dan transparan mengungkap kasus ini.
06:13Agar tadi tujuannya tidak ada lagi kejadian-kejadian semacam ini.
06:18Karena kasus ini Anda sebut sebagai delik biasa sehingga sebetulnya tidak perlu ada aduan dulu untuk mengusut kasus ini
06:25atau sebetulnya harus ada aduan untuk menguatkan proses yang berjalan penyelidikannya di polisi Pak?
06:30Ya saya pertegas tidak perlu ada Mas Tifal.
06:33Karena memang ini adalah masuk dalam delik biasa.
06:37Apalagi nyawa seseorang ya.
06:39Kita sepakat dalam konteks pidana itu ini bukan masuk dalam delik aduan yang dimana korbannya harus memberikan informasi aduan terhadap perkara ini.
06:49Jadi siapapun bisa.
06:52Tapi karena ini sudah nyata-nyata akibat materialnya adalah hilangnya nyawa orang itu sudah terpenuhi,
06:58maka tanpa, tanpa ya sekali lagi, tanpa laporan ataupun informasi dari siapapun,
07:04tapi penyidik polisi tahu karena ini peristiwa yang sudah mungkin satu Indonesia raya, satu Nusantara mengetahuinya,
07:11maka itu sudah cukup untuk kemudian dilakukan proses hukum terhadap hal itu.
07:18Apakah di ujungnya ditemukan pidana atau tidak, mari kita kembalikan kepada kewenangan dari penyidik dan hasil dari penyidikan nantinya.
07:28Tapi ini tidak boleh menurut saya didiamkan begitu saja, karena ini akan jadi lesson learned juga ya.
07:35Kesis ke depan untuk, kalau mau membangun sesuatu harus ada administrasi yang dilengkapi dulu.
07:41Apakah IMB, kemudian pengantau, tikat layak fungsi, dan lain sebagainya.
07:46Sudah kami tangkap poinnya di situ.
07:48Pak Heri Firman Syah, terima kasih banyak sudah berbagi pandangan bersama kami kali ini.
07:51Selamat malam Pak, saya selalu untuk Anda.
07:53Selamat malam, terima kasih Mas Tipal.