DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna di Gedung Payung Sekaki, Selasa 30 September 2025 sore.
APBD-P 2025 ditetapkan sebesar Rp3,210 triliun. Rinciannya meliputi pendapatan daerah Rp3,182 triliun, belanja daerah Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,088 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
Jumlah tersebut mengalami pergeseran Rp1,325 miliar lebih kecil dibandingkan APBD murni 2025 yang sebelumnya berjumlah Rp3,211 triliun.
Jadilah yang pertama berkomentar