00:00Sembunyi di Pekanbaru, Bareskrim Polri ringkus kurir narkoba sindikat Koko Erwin.
00:06Direkturat Tindak Bidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Aksan Al-Fadil alias Genda,
00:12kurir narkoba jaringan lintas provinsi milik Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
00:16Pelarian Genda berakhir di sebuah warung makan di Jalan Sebelum Masehi Amin, Pekanbaru, Riau,
00:21pada selasa 24 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 waktu Indonesia Barat.
00:28Direktur Tindak Bidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso,
00:33mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan analisis teknologi informasi
00:37dan pelacakan intelijen terhadap keberadaan tersangka.
00:41Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target,
00:45diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,
00:52ujar Eko dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 1 Maret 2026.
00:57Pengembangan dari kasus Ko Erwin di Bima
01:00Penangkapan Genda merupakan hasil pengembangan dari tersangka utama Erwin Iskandar,
01:06yang sebelumnya terlibat peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
01:10Tim gabungan Subdit 4 di tipi narkoba Bareskrim Polri dan Satgas Nkoy,
01:15melacak pergerakan Genda hingga ke Riau.
01:18Setibanya di Pekanbaru, petugas melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik yang dicurigai.
01:24Sekitar pukul 22.00 waktu Indonesia Barat,
01:28tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Aksan Al-Fadil alias Genda
01:34di sebuah warung makan yang berlokasi di JL Sebelum Masehi Amin, Pekanbaru, Riau, ujarnya.
01:40Dari hasil pemeriksaan, Genda mengakui perannya sebagai kurir dan rekan Ko Erwin
01:45dalam mengedarkan sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram
01:49yang diperoleh dari seseorang yang disebut Bos Aceh.
01:53Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta ke Bima
01:55menggunakan mobil Toyota Raizi Hitam milik Ko Erwin.
02:00Setibanya di Hotel Marina in Bima,
02:02sabu seberat 500 gram ditimbang ulang di kamar 415,
02:06lalu disimpan di kamar tersebut.
02:08Sementara 1 kilogram lainnya disembunyikan di dalam mobil
02:11sebelum akhirnya diambil oleh seseorang bernama Awan
02:14yang kini berstatus daftar pencarian orang.
02:17Serat oknum aparat dan aliran dana miliaran rupiah.
02:21Kasus ini juga menyeret oknum aparat kepolisian.
02:24Sebanyak 500 gram sabu disebut diambil oleh
02:27mantan kasat narkoba Polres Bima Kota, AKP Malau Nghi.
02:31Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malau Nghi
02:35selaku kasat narkoba Polres Bima Kota, lanjut Eko.
02:38Perkara ini turut berkaitan dengan pemecatan Didik Putra Kuncoro
02:42yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
02:46pada 19 Februari lalu.
02:48Sebelumnya, Ko Erwin diketahui menyetor uang hingga 2,8 miliar rupiah
02:53kepada mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
02:56Barang bukti diamankan, jaringan terus dikembangkan.
03:00Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti,
03:04antara lain sabu seberat 500 gram,
03:07foto kopi KTP milik Genda dan Erwin,
03:09telepon genggam, uang tunai 2,36 juta rupiah,
03:14kartu identitas, kartu ATM, boarding pass,
03:17serta kwitansi sewa kendaraan.
03:20Usai penangkapan di Pekan Baru,
03:22Genda bersama barang bukti diamankan oleh tim Subdit 4
03:25di Tipit Narkoba Bares Krim Polri
03:27dan Satgas INAT untuk penyelidikan lebih lanjut.
03:30Sejumlah barang bukti juga telah dikirim
03:32ke Laboratorium Forensik Mabes Polri
03:34untuk pemeriksaan lanjutan.
03:36Polri kini terus mengembangkan kasus tersebut
03:39guna memutus rantai peredaran narkotika
03:42yang melibatkan sindikat Koerwin
03:44dan jaringan lintas provinsi.
Komentar