Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pelarian Akhsan Al Fadhil alias Genda, kurir narkoba jaringan lintas provinsi, berakhir di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Tersangka kasus sindikat Erwin alias Koko Erwin ini diringkus tim gabungan Bareskrim Polri setelah mencoba bersembunyi di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Kurirnarkoba #kokoerwin

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sembunyi di Pekanbaru, Bareskrim Polri ringkus kurir narkoba sindikat Koko Erwin.
00:06Direkturat Tindak Bidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Aksan Al-Fadil alias Genda,
00:12kurir narkoba jaringan lintas provinsi milik Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
00:16Pelarian Genda berakhir di sebuah warung makan di Jalan Sebelum Masehi Amin, Pekanbaru, Riau,
00:21pada selasa 24 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 waktu Indonesia Barat.
00:28Direktur Tindak Bidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso,
00:33mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan analisis teknologi informasi
00:37dan pelacakan intelijen terhadap keberadaan tersangka.
00:41Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target,
00:45diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,
00:52ujar Eko dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 1 Maret 2026.
00:57Pengembangan dari kasus Ko Erwin di Bima
01:00Penangkapan Genda merupakan hasil pengembangan dari tersangka utama Erwin Iskandar,
01:06yang sebelumnya terlibat peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
01:10Tim gabungan Subdit 4 di tipi narkoba Bareskrim Polri dan Satgas Nkoy,
01:15melacak pergerakan Genda hingga ke Riau.
01:18Setibanya di Pekanbaru, petugas melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik yang dicurigai.
01:24Sekitar pukul 22.00 waktu Indonesia Barat,
01:28tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Aksan Al-Fadil alias Genda
01:34di sebuah warung makan yang berlokasi di JL Sebelum Masehi Amin, Pekanbaru, Riau, ujarnya.
01:40Dari hasil pemeriksaan, Genda mengakui perannya sebagai kurir dan rekan Ko Erwin
01:45dalam mengedarkan sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram
01:49yang diperoleh dari seseorang yang disebut Bos Aceh.
01:53Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta ke Bima
01:55menggunakan mobil Toyota Raizi Hitam milik Ko Erwin.
02:00Setibanya di Hotel Marina in Bima,
02:02sabu seberat 500 gram ditimbang ulang di kamar 415,
02:06lalu disimpan di kamar tersebut.
02:08Sementara 1 kilogram lainnya disembunyikan di dalam mobil
02:11sebelum akhirnya diambil oleh seseorang bernama Awan
02:14yang kini berstatus daftar pencarian orang.
02:17Serat oknum aparat dan aliran dana miliaran rupiah.
02:21Kasus ini juga menyeret oknum aparat kepolisian.
02:24Sebanyak 500 gram sabu disebut diambil oleh
02:27mantan kasat narkoba Polres Bima Kota, AKP Malau Nghi.
02:31Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malau Nghi
02:35selaku kasat narkoba Polres Bima Kota, lanjut Eko.
02:38Perkara ini turut berkaitan dengan pemecatan Didik Putra Kuncoro
02:42yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
02:46pada 19 Februari lalu.
02:48Sebelumnya, Ko Erwin diketahui menyetor uang hingga 2,8 miliar rupiah
02:53kepada mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
02:56Barang bukti diamankan, jaringan terus dikembangkan.
03:00Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti,
03:04antara lain sabu seberat 500 gram,
03:07foto kopi KTP milik Genda dan Erwin,
03:09telepon genggam, uang tunai 2,36 juta rupiah,
03:14kartu identitas, kartu ATM, boarding pass,
03:17serta kwitansi sewa kendaraan.
03:20Usai penangkapan di Pekan Baru,
03:22Genda bersama barang bukti diamankan oleh tim Subdit 4
03:25di Tipit Narkoba Bares Krim Polri
03:27dan Satgas INAT untuk penyelidikan lebih lanjut.
03:30Sejumlah barang bukti juga telah dikirim
03:32ke Laboratorium Forensik Mabes Polri
03:34untuk pemeriksaan lanjutan.
03:36Polri kini terus mengembangkan kasus tersebut
03:39guna memutus rantai peredaran narkotika
03:42yang melibatkan sindikat Koerwin
03:44dan jaringan lintas provinsi.
Komentar

Dianjurkan