00:00Berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan Gubernur Riau non-aktif,
00:06Abdul Wahid telah lengkap atau P21.
00:09Juru bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan,
00:11berkas perkara ini telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan.
00:16Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan pemerintah Provinsi Riau
00:21telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan, kata Budi, Senin, 2 Maret 2026.
00:29Budi menambahkan, penyidik KPK juga telah menyelesaikan proses tahap 2 dengan menyerahkan barang bukti,
00:34dan 3 tersangka kepada tim jaksa penuntut umum, JPU.
00:39Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan.
00:45Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,
00:49tipikor, guna proses persidangan, ungkap Budi.
00:53Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid
00:58selaku Gubernur Riau dan 8 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
01:02Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan tenaga ahli Gubernur Riau Dhani M. Nur Salam
01:07menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
01:10Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid,
01:15AW, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,
01:21Puperpop, Riau M. Ari Setiawan, MAS, serta tenaga ahli Gubernur Riau Dhani M. Nur Salam,
01:27dan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
01:33Terima kasih telah menonton!
01:35Terima kasih.
Komentar