00:00Dinas Tenaga Kerja, di Snacker, Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya
00:06untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya, THR, tahun 2026.
00:12Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat H7 Lebaran,
00:16tahun ini pembayaran THR karyawan dipastikan lebih cepat.
00:20Seluruh perusahaan diwajibkan sudah merampungkan pembayaran paling lambat pada 8 Maret 2026.
00:25Harus dibayar penuh tanpa dicicil, tegas Kepala di Snacker, Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin, 2 Maret 2026.
00:34Jamal menjelaskan bahwa percepatan jadwal pembayaran THR tahun 2026 ini
00:38mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenaga Kerjaan RI No. 6 tahun 2016.
00:44Aturan tersebut mempertegas hak pekerja untuk menerima tunjangan secara utuh dan tepat waktu.
00:49Berkaca dari evaluasi tahun 2025, Jamal mengakui masih ada laporan masuk terkait perusahaan
00:55yang terlambat membayar THR.
00:57Namun, ia memastikan seluruh laporan tersebut langsung ditindaklanjuti
01:01hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
01:03Setelah kami hubungi perusahaannya,
01:06ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja, ungkapnya.
01:09Untuk tahun ini,
01:11di Snacker Pekanbaru berkomitmen untuk lebih proaktif dalam pengawasan.
01:15Jamal mengingatkan agar jangan ada lagi perusahaan yang mencoba menunda
01:18atau mencicil pembayaran hak pekerja tersebut.
Komentar