Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Hal itu disampaikan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Awalnya, dalil permohonan praperadilan Yaqut dibantah KPK. Yaqut dalam dalilnya menyebut KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti, yakni hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #korupsihaji #menagyaqut

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg


Kategori

🗞
Berita
Komentar

Dianjurkan