Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Hal itu disampaikan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Awalnya, dalil permohonan praperadilan Yaqut dibantah KPK. Yaqut dalam dalilnya menyebut KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti, yakni hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #korupsihaji #menagyaqut

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg


Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat ex-menteri agama,
00:05menak, Yakut Holil Komas mencapai 622 miliar rupiah.
00:10Hal itu disampaikan Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,
00:14saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yakut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PNJaksel.
00:20Awalnya, dalil permohonan praperadilan Yakut dibantah KPK Yakut dalam dalilnya menyebut KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti,
00:27yakni hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara.
00:31Selain itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemohon,
00:35Badan Pemeriksa Keuangan RI, BPK, sesuai kewenangannya telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara
00:41dan menuangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas kuota haji Indonesia
00:44dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kemenang,
00:50katanya dalam ruang sidang PNJaksel, Rabu, 4 Maret 2026.
00:55Lembaga Antirasuah mengatakan BPK telah menyampaikan laporan perhitungan kerugian keuangan negara
01:00dalam kasus tersebut yang mencapai Rp622 miliar.
01:04Dari BPK yang disampaikan kepada termohon melalui surat BPK RI No. 36 Tahun 2026,
01:10yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi akwo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara
01:14senilai Rp622 miliar 90 juta 207.166,41 rupiah, jelasnya.
01:21KPK juga meyakini bahwa dalam perkara ini telah memenuhi unsur pidana
01:25sebagaimana tercantum dalam pasal 11 ayat, 1, huruf B Undang-Undang KPK.
01:30Ex-menak Yakut bersama staffnya Ishva Habidal Aziz alias Gus Alex
01:34ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
01:39Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Komentar

Dianjurkan