Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Hal itu disampaikan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Awalnya, dalil permohonan praperadilan Yaqut dibantah KPK. Yaqut dalam dalilnya menyebut KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti, yakni hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #korupsihaji #menagyaqut
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Komentar