00:00Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat ex-menteri agama,
00:05menak, Yakut Holil Komas mencapai 622 miliar rupiah.
00:10Hal itu disampaikan Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,
00:14saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yakut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PNJaksel.
00:20Awalnya, dalil permohonan praperadilan Yakut dibantah KPK Yakut dalam dalilnya menyebut KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti,
00:27yakni hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara.
00:31Selain itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemohon,
00:35Badan Pemeriksa Keuangan RI, BPK, sesuai kewenangannya telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara
00:41dan menuangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas kuota haji Indonesia
00:44dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kemenang,
00:50katanya dalam ruang sidang PNJaksel, Rabu, 4 Maret 2026.
00:55Lembaga Antirasuah mengatakan BPK telah menyampaikan laporan perhitungan kerugian keuangan negara
01:00dalam kasus tersebut yang mencapai Rp622 miliar.
01:04Dari BPK yang disampaikan kepada termohon melalui surat BPK RI No. 36 Tahun 2026,
01:10yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi akwo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara
01:14senilai Rp622 miliar 90 juta 207.166,41 rupiah, jelasnya.
01:21KPK juga meyakini bahwa dalam perkara ini telah memenuhi unsur pidana
01:25sebagaimana tercantum dalam pasal 11 ayat, 1, huruf B Undang-Undang KPK.
01:30Ex-menak Yakut bersama staffnya Ishva Habidal Aziz alias Gus Alex
01:34ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
01:39Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Komentar