Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Dua pejabat dari Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor cabang pembantu Bangkinang, Andika Habli dan Unsiska Bahrul dituntut 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #KURFiktif #Bangkinang

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Skandal kurviktif Rp72,8 miliar di Bank Kinang.
00:04Dua pejabat BNI dituntut 13 tahun.
00:07Dua pejabat dari pimpinan Bank Negara Indonesia,
00:10Kantor Cabang Pembantu Bank Kinang, Andika Habli, dan Unsis Kabahrul,
00:14dituntut 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru,
00:19Senin 2 Maret 2026.
00:22Andika Habli diketahui sebagai pimpinan Bank BUMN KCP Bank Kinang
00:26periode 2021 hingga 2025.
00:30Serta Unsis Kabahrul menjabat sebagai penyelia pemasaran
00:33periode 2017 hingga 2023.
00:36Selain pidana, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta,
00:42subsidi air 165 hari kurungan.
00:45Khusus untuk Unsis Kabahrul,
00:47jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara
00:51sebesar Rp190 juta.
00:54Jika tidak dibayarkan,
00:56maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
01:00Sementara itu,
01:01terdakwa Saspianto Akmal selaku analis kredit standar
01:04periode 2020 hingga 2025,
01:07dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta,
01:12subsidi air 165 hari kurungan.
01:16Ada pun dua terdakwa lainnya,
01:18yakni Adim Pambudi Moulwidia Pari dan Vendra Pratama,
01:21masing-masing dituntut sembilan tahun penjara,
01:24serta denda Rp750 juta,
01:27subsidi air 165 hari kurungan.
01:30Lima terdakwa tersebut dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum.
01:34Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar,
01:37Jackson Aprianto Pandiangan,
01:39membenarkan tuntutan tersebut.
01:41Ia menyebutkan,
01:42JPU Zafira Syarafina SH dan Herian Siahaan,
01:45membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim
01:48yang diketuai Aziz Muslim.
01:50Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,
01:54melanggar Pasal 2 Ayat 1,
01:55Jangto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,
02:01sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
02:03Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
02:06tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
02:09Jangto Pasal 55 Ayat 1 ke 1,
02:12Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
02:14Wujar Jackson, Senin 2 Maret 2026 Malam.
02:19Atas tuntutan itu,
02:20para terdakwa melalui penasehat hukumnya
02:22menyatakan akan mengajukan pembelaan
02:24atau pledoi pada sidang berikutnya.
02:27Dalam surat dakwaan terungkap,
02:29dugaan tindak pidana korupsi ini
02:30terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
02:35Para terdakwa diduga tidak bekerja sendiri.
02:38Mereka disebut melakukan perbuatan tersebut
02:41bersama sejumlah pihak.
02:42Di antaranya,
02:43Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar
02:46periode 2024 hingga 2029,
02:51Deddy Putra selaku Kepala Desa Gunung Bungsu,
02:53serta Nasrullah,
02:55Dona Pernandu Hidayat,
02:56Doni Pernandi Hidayat,
02:58dan Al-Zikri.
02:59Jaksa mengungkapkan,
03:00penyaluran KUR yang seharusnya diperuntukkan
03:03bagi pelaku usaha mikro kecil
03:04justru diberikan kepada pihak-pihak
03:07yang tidak memenuhi kriteria.
03:08Dalam praktiknya,
03:10Irwan Saputra disebut berperan
03:11sebagai nasabah prioritas
03:13yang mengumpulkan calon debitur,
03:15meskipun tidak sesuai dengan ketentuan penerima KUR.
03:18Para terdakwa tidak melakukan validasi debitur secara benar,
03:22termasuk verifikasi lokasi kebun,
03:24pemasok, maupun pelanggan.
03:26Bahkan call memo dibuat
03:28hanya untuk melengkapi administrasi pengajuan kredit,
03:31jelas Jackson.
03:32Tak hanya itu,
03:34Jaksa juga membeberkan bahwa
03:35para terdakwa diduga
03:36mengarahkan proses pembukaan rekening,
03:39penarikan dana pencairan KUR,
03:41hingga penyetoran angsuran
03:42tanpa kehadiran langsung nasabah.
03:45Pengawasan pasca pencairan kredit pun
03:47disebut tidak dilakukan secara semestinya,
03:49sehingga penggunaan dana oleh Irwan Saputra
03:52dan timnya tidak terdeteksi.
03:54Sepanjang 2021 hingga 2023,
03:57tercatat penyaluran KUR Bank BUMN
04:00KCP Bank Kinang di Kecamatan 13 Koto Kampar
04:03dan Kecamatan Koto Kampar Hulu
04:05mencapai Rp124.585.000.000
04:09kepada 985 debitur.
04:13Namun, sebanyak 692 debitur
04:16dengan total nilai Rp69.200.000.000
04:20dinilai tidak tepat sasaran.
04:22Proses pengajuan kredit terhadap ratusan debitur tersebut
04:25disebut tidak melalui tahapan pre-screening lengkap
04:28dan verifikasi sesuai standar operasional
04:30prosedur perbankan.
04:32Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara
04:35oleh Badan Pengawasan Keuangan
04:37dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau,
04:40negara mengalami kerugian
04:41sebesar Rp72.828.4697.000.
04:48Kasus ini menjadi sorotan
04:50karena menyangkut dana KUR
04:51yang merupakan program pemerintah
04:53untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil.
04:56Sidang selanjutnya dijadwalkan
04:58dengan agenda pembacaan pledoi
04:59dari masing-masing terdakwa
05:01sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Komentar

Dianjurkan