00:00Skandal kurviktif Rp72,8 miliar di Bank Kinang.
00:04Dua pejabat BNI dituntut 13 tahun.
00:07Dua pejabat dari pimpinan Bank Negara Indonesia,
00:10Kantor Cabang Pembantu Bank Kinang, Andika Habli, dan Unsis Kabahrul,
00:14dituntut 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru,
00:19Senin 2 Maret 2026.
00:22Andika Habli diketahui sebagai pimpinan Bank BUMN KCP Bank Kinang
00:26periode 2021 hingga 2025.
00:30Serta Unsis Kabahrul menjabat sebagai penyelia pemasaran
00:33periode 2017 hingga 2023.
00:36Selain pidana, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta,
00:42subsidi air 165 hari kurungan.
00:45Khusus untuk Unsis Kabahrul,
00:47jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara
00:51sebesar Rp190 juta.
00:54Jika tidak dibayarkan,
00:56maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
01:00Sementara itu,
01:01terdakwa Saspianto Akmal selaku analis kredit standar
01:04periode 2020 hingga 2025,
01:07dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta,
01:12subsidi air 165 hari kurungan.
01:16Ada pun dua terdakwa lainnya,
01:18yakni Adim Pambudi Moulwidia Pari dan Vendra Pratama,
01:21masing-masing dituntut sembilan tahun penjara,
01:24serta denda Rp750 juta,
01:27subsidi air 165 hari kurungan.
01:30Lima terdakwa tersebut dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum.
01:34Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar,
01:37Jackson Aprianto Pandiangan,
01:39membenarkan tuntutan tersebut.
01:41Ia menyebutkan,
01:42JPU Zafira Syarafina SH dan Herian Siahaan,
01:45membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim
01:48yang diketuai Aziz Muslim.
01:50Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,
01:54melanggar Pasal 2 Ayat 1,
01:55Jangto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,
02:01sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
02:03Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
02:06tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
02:09Jangto Pasal 55 Ayat 1 ke 1,
02:12Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
02:14Wujar Jackson, Senin 2 Maret 2026 Malam.
02:19Atas tuntutan itu,
02:20para terdakwa melalui penasehat hukumnya
02:22menyatakan akan mengajukan pembelaan
02:24atau pledoi pada sidang berikutnya.
02:27Dalam surat dakwaan terungkap,
02:29dugaan tindak pidana korupsi ini
02:30terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
02:35Para terdakwa diduga tidak bekerja sendiri.
02:38Mereka disebut melakukan perbuatan tersebut
02:41bersama sejumlah pihak.
02:42Di antaranya,
02:43Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar
02:46periode 2024 hingga 2029,
02:51Deddy Putra selaku Kepala Desa Gunung Bungsu,
02:53serta Nasrullah,
02:55Dona Pernandu Hidayat,
02:56Doni Pernandi Hidayat,
02:58dan Al-Zikri.
02:59Jaksa mengungkapkan,
03:00penyaluran KUR yang seharusnya diperuntukkan
03:03bagi pelaku usaha mikro kecil
03:04justru diberikan kepada pihak-pihak
03:07yang tidak memenuhi kriteria.
03:08Dalam praktiknya,
03:10Irwan Saputra disebut berperan
03:11sebagai nasabah prioritas
03:13yang mengumpulkan calon debitur,
03:15meskipun tidak sesuai dengan ketentuan penerima KUR.
03:18Para terdakwa tidak melakukan validasi debitur secara benar,
03:22termasuk verifikasi lokasi kebun,
03:24pemasok, maupun pelanggan.
03:26Bahkan call memo dibuat
03:28hanya untuk melengkapi administrasi pengajuan kredit,
03:31jelas Jackson.
03:32Tak hanya itu,
03:34Jaksa juga membeberkan bahwa
03:35para terdakwa diduga
03:36mengarahkan proses pembukaan rekening,
03:39penarikan dana pencairan KUR,
03:41hingga penyetoran angsuran
03:42tanpa kehadiran langsung nasabah.
03:45Pengawasan pasca pencairan kredit pun
03:47disebut tidak dilakukan secara semestinya,
03:49sehingga penggunaan dana oleh Irwan Saputra
03:52dan timnya tidak terdeteksi.
03:54Sepanjang 2021 hingga 2023,
03:57tercatat penyaluran KUR Bank BUMN
04:00KCP Bank Kinang di Kecamatan 13 Koto Kampar
04:03dan Kecamatan Koto Kampar Hulu
04:05mencapai Rp124.585.000.000
04:09kepada 985 debitur.
04:13Namun, sebanyak 692 debitur
04:16dengan total nilai Rp69.200.000.000
04:20dinilai tidak tepat sasaran.
04:22Proses pengajuan kredit terhadap ratusan debitur tersebut
04:25disebut tidak melalui tahapan pre-screening lengkap
04:28dan verifikasi sesuai standar operasional
04:30prosedur perbankan.
04:32Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara
04:35oleh Badan Pengawasan Keuangan
04:37dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau,
04:40negara mengalami kerugian
04:41sebesar Rp72.828.4697.000.
04:48Kasus ini menjadi sorotan
04:50karena menyangkut dana KUR
04:51yang merupakan program pemerintah
04:53untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil.
04:56Sidang selanjutnya dijadwalkan
04:58dengan agenda pembacaan pledoi
04:59dari masing-masing terdakwa
05:01sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Komentar