00:00Saudara protes masyarakat seputar penggunaan sirina pengawalan dan strobo yang kerap kali tidak sesuai aturan
00:07ditindaklanjuti dengan pembekuan penggunaan keduanya untuk pengawalan non-prioritas.
00:12Pengawasan terhadap penegakan aturan tersebut pun kini dinanti publik.
00:22Kecewa dengan banyaknya penggunaan strobo dan sirina pengawalan yang tak sesuai aturan,
00:27masyarakat kompak bersuara.
00:29Gerakan stop-tot-tot-wuk-wuk pun berkembang di media sosial
00:33dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Korpsalor Lintas Polri, Irjen Agusturyo Nugruho.
00:40La Korlantas Polri mengambil langkah membekukan penggunaan strobo dan sirina untuk pengawalan
00:44yang kerap disalahgunakan atau tidak sesuai aturan sehingga mengganggu penggunaan jalan.
00:50Kebijakan ini juga diambil setelah adanya evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri
00:55atas banyaknya keluhan masyarakat terkait hal tersebut.
00:59Masukkan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi dan bahkan saya ke Korlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu.
01:09Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini tidak evaluasi biarpun ada ketentuannya.
01:18Pada saat kapan menggunakan sirina termasuk stop-tot-wuk.
01:22Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan itu.
01:27Semoga tidak usah dipakai stop-tot-wuk lagi.
01:28Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subianto melebut sudah meminta seluruh kesatuannya untuk mengikuti aturan terkait penggunaan strobo dan sirina untuk pengawalan.
01:39Saya sampaikan kepada persatuan saya kalau ikuti aturan.
01:44Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi, cepat kita harus ada di suatu tempat.
01:53Sebenarnya saya ya, saya juga melarang kepada pengawal saya untuk bunyikan strobo.
01:58Karena ganggu kita juga, ganggu saya juga.
02:00Saya kan pengen nyaman juga, perkendaraan juga tidak menghargai pengendaraan yang lain.
02:09Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun meminta para pejabat publik untuk memperhatikan kepatutan dalam menggunakan sirene ataupun strobo untuk pengawalan di jalan raya.
02:20Pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran kepada pejabat terkait hal itu.
02:24Kita ingin menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu.
02:35Tetapi lebih daripada itu yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan,
02:41tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain.
02:57Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, terus boleh semena-mena atau boleh.
03:05Sedangkan praktisi keselamatan kendaraan Yusri Palu Buhu mengingatkan masyarakat
03:11agar tetap bijak dalam menyikapi penggunaan strobo dan sirene untuk pengawalan yang bisa dilakukan jika sesuai aturan yang ada.
03:18Marah, boleh kesal, tapi sebatas verbal sajalah.
03:24Jangan melakukan tindakan-tindakan yang akhirnya bisa menghalangi penggunaan yasa.
03:30Seperti kendaraan-kendaraan yang sedang kendaraan damkar atau ambulan yang memang berfungsi menyelamatkan nyawa.
03:38Nah, kita khawatir ini menjadi abuse of condition akibat respon sosial ini bisa terjadi abuse of condition
03:48yang salah kaprah malah bisa menghilangkan nyawa seseorang gitu.
03:55Akibat blocking ataupun blockir tidak membiarkan kendaraan-kendaraan darurat tersebut.
04:00Jadi masyarakat harus bijak-bijak dalam hal ini.
04:02Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
04:09ada tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya.
04:13Antara lain, ambulans yang mengangkut orang sakit, pemadam kebakaran,
04:17kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
04:21pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing.
04:25Kini, tindakan tegas dari pihak kepolisian dinanti
04:28agar tak ada lagi penyalahgunaan sirene ataupun strobo untuk pengawalan,
04:32yang bisa merugikan pengguna jalan di meliputan kompas.