Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
KOMPAS.TV - Protes masyarakat seputar penggunaan sirene pengawalan dan strobo yang kerap kali tidak sesuai aturan ditindaklanjuti dengan pembekuan penggunaannya untuk pengawalan nonprioritas. Pengawasan terhadap penegakan aturan tersebut pun kini dinanti publik.

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk pun berkembang di media sosial, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.

Kakorlantas Polri mengambil langkah membekukan penggunaan strobo dan sirene untuk pengawalan yang kerap disalahgunakan atau tidak sesuai aturan sehingga mengganggu pengguna jalan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pun meminta para pejabat publik untuk memperhatikan kepatutan dalam menggunakan sirene ataupun strobo untuk pengawalan di jalan raya. Pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran kepada pejabat terkait hal itu.

Baca Juga Pramono Ungkap Hasil Evaluasi Rekayasa Lalin TB Simatupang, Macet Berkurang? | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/618821/pramono-ungkap-hasil-evaluasi-rekayasa-lalin-tb-simatupang-macet-berkurang-kompas-siang

#strobo #pejabat #pemerintah #tottotwukwuk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/618825/viral-gerakan-stop-tot-tot-wuk-wuk-protes-strobo-pejabat-mensesneg-perhatikan-kepatutan

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Saudara protes masyarakat seputar penggunaan sirina pengawalan dan strobo yang kerap kali tidak sesuai aturan
00:07ditindaklanjuti dengan pembekuan penggunaan keduanya untuk pengawalan non-prioritas.
00:12Pengawasan terhadap penegakan aturan tersebut pun kini dinanti publik.
00:22Kecewa dengan banyaknya penggunaan strobo dan sirina pengawalan yang tak sesuai aturan,
00:27masyarakat kompak bersuara.
00:29Gerakan stop-tot-tot-wuk-wuk pun berkembang di media sosial
00:33dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Korpsalor Lintas Polri, Irjen Agusturyo Nugruho.
00:40La Korlantas Polri mengambil langkah membekukan penggunaan strobo dan sirina untuk pengawalan
00:44yang kerap disalahgunakan atau tidak sesuai aturan sehingga mengganggu penggunaan jalan.
00:50Kebijakan ini juga diambil setelah adanya evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri
00:55atas banyaknya keluhan masyarakat terkait hal tersebut.
00:59Masukkan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi dan bahkan saya ke Korlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu.
01:09Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini tidak evaluasi biarpun ada ketentuannya.
01:18Pada saat kapan menggunakan sirina termasuk stop-tot-wuk.
01:22Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan itu.
01:27Semoga tidak usah dipakai stop-tot-wuk lagi.
01:28Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subianto melebut sudah meminta seluruh kesatuannya untuk mengikuti aturan terkait penggunaan strobo dan sirina untuk pengawalan.
01:39Saya sampaikan kepada persatuan saya kalau ikuti aturan.
01:44Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi, cepat kita harus ada di suatu tempat.
01:53Sebenarnya saya ya, saya juga melarang kepada pengawal saya untuk bunyikan strobo.
01:58Karena ganggu kita juga, ganggu saya juga.
02:00Saya kan pengen nyaman juga, perkendaraan juga tidak menghargai pengendaraan yang lain.
02:09Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun meminta para pejabat publik untuk memperhatikan kepatutan dalam menggunakan sirene ataupun strobo untuk pengawalan di jalan raya.
02:20Pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran kepada pejabat terkait hal itu.
02:24Kita ingin menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu.
02:35Tetapi lebih daripada itu yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan,
02:41tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain.
02:57Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, terus boleh semena-mena atau boleh.
03:05Sedangkan praktisi keselamatan kendaraan Yusri Palu Buhu mengingatkan masyarakat
03:11agar tetap bijak dalam menyikapi penggunaan strobo dan sirene untuk pengawalan yang bisa dilakukan jika sesuai aturan yang ada.
03:18Marah, boleh kesal, tapi sebatas verbal sajalah.
03:24Jangan melakukan tindakan-tindakan yang akhirnya bisa menghalangi penggunaan yasa.
03:30Seperti kendaraan-kendaraan yang sedang kendaraan damkar atau ambulan yang memang berfungsi menyelamatkan nyawa.
03:38Nah, kita khawatir ini menjadi abuse of condition akibat respon sosial ini bisa terjadi abuse of condition
03:48yang salah kaprah malah bisa menghilangkan nyawa seseorang gitu.
03:55Akibat blocking ataupun blockir tidak membiarkan kendaraan-kendaraan darurat tersebut.
04:00Jadi masyarakat harus bijak-bijak dalam hal ini.
04:02Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
04:09ada tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya.
04:13Antara lain, ambulans yang mengangkut orang sakit, pemadam kebakaran,
04:17kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
04:21pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing.
04:25Kini, tindakan tegas dari pihak kepolisian dinanti
04:28agar tak ada lagi penyalahgunaan sirene ataupun strobo untuk pengawalan,
04:32yang bisa merugikan pengguna jalan di meliputan kompas.

Dianjurkan