- 2 jam yang lalu
- #pandjipragiwaksono
- #mensrea
- #penistaanagama
- #komika
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Pandji Pragiwaksono tiba di Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi pelaporan materi stand-up comedy bertajuk "Mens Rea".
Pemenuhan panggilan ini berupa undangan dari Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut bahwa klarifikasi ini tidak hanya satu pihak. Namun, Pandji juga akan meminta klarifikasi terkait siapa saja pelapor tersebut, apa saja yang dilaporkan, dan apa bukti yang diserahkan.
Polda Metro Jaya mengapresiasi komika Pandji Pragiwaksono yang memenuhi undangan klarifikasi dugaan penistaan agama.
Polisi mengungkap klarifikasi ini menindaklanjuti sejumlah laporan dari masyarakat.
Selain Pandji, Polda telah memeriksa dua komika lain dan sejumlah pelapor sebagai saksi.
Seiring dengan aduan dari masyarakat, muncul pertanyaan penting terkait ada tidaknya pidana dalam kasus ini serta substansi apa yang sebenarnya dipersoalkan oleh para pelapor.
Untuk itu, kita akan berdiskusi dengan Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri, dan
Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Diperiksa 8 Jam Perkara Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bantah Lakukan Penistaan Agama! di https://www.kompas.tv/regional/649071/diperiksa-8-jam-perkara-mens-rea-pandji-pragiwaksono-bantah-lakukan-penistaan-agama
#pandjipragiwaksono #mensrea #penistaanagama #komika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/649076/full-aryanto-sutadi-dan-julius-ibrani-soal-pandji-klarifikasi-mens-rea-lanjut-penyidikan
Pemenuhan panggilan ini berupa undangan dari Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut bahwa klarifikasi ini tidak hanya satu pihak. Namun, Pandji juga akan meminta klarifikasi terkait siapa saja pelapor tersebut, apa saja yang dilaporkan, dan apa bukti yang diserahkan.
Polda Metro Jaya mengapresiasi komika Pandji Pragiwaksono yang memenuhi undangan klarifikasi dugaan penistaan agama.
Polisi mengungkap klarifikasi ini menindaklanjuti sejumlah laporan dari masyarakat.
Selain Pandji, Polda telah memeriksa dua komika lain dan sejumlah pelapor sebagai saksi.
Seiring dengan aduan dari masyarakat, muncul pertanyaan penting terkait ada tidaknya pidana dalam kasus ini serta substansi apa yang sebenarnya dipersoalkan oleh para pelapor.
Untuk itu, kita akan berdiskusi dengan Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri, dan
Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Diperiksa 8 Jam Perkara Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bantah Lakukan Penistaan Agama! di https://www.kompas.tv/regional/649071/diperiksa-8-jam-perkara-mens-rea-pandji-pragiwaksono-bantah-lakukan-penistaan-agama
#pandjipragiwaksono #mensrea #penistaanagama #komika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/649076/full-aryanto-sutadi-dan-julius-ibrani-soal-pandji-klarifikasi-mens-rea-lanjut-penyidikan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Saatnya masuk ke menu pertama diskusi Sapa Indonesia Malam, Saudara Komika Panji Pragiwaksono
00:11tiba di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan
00:13untuk memberi klarifikasi atas pelaporan materi komedi tunggal
00:17atau stand-up komedi bertajuk Mens Rea.
00:21Pemenuhan panggilan ini berupa undangan dari polisi.
00:24Kuasa hukum Panji, Haris Ashar, menyebut klarifikasi ini tidak hanya satu pihak.
00:34Namun Panji juga akan meminta klarifikasi terkait siapa saja pelapor tersebut,
00:40apa saja yang dilaporkan, dan apa bukti yang diserahkan.
00:44Polisi mau klarifikasi ke Panji.
00:53Panji juga mau klarifikasi, lima itu siapa saja, apa saja yang dilaporkan.
00:58Begitulah klarifikasi.
00:59Panji sudah hadir,
01:03kebanyakan nanti Panji bisa berbagi cerita
01:05untuk polisi mengembangkan atau mengerjitkan kasusnya.
01:11Polda Metro Jaya mengapresiasi komika Panji Pragyi Waksono
01:17memenuhi undangan klarifikasi dugaan penistaan agama.
01:22Polisi mengungkap klarifikasi menindaklanjuti sejumlah laporan.
01:27Polda telah memeriksa dua komika lain dan sejumlah pelapor sebagai saksi.
01:30Sebagai wujud kooperatif yang bersambutan dalam undangan klarifikasi hadir,
01:50ini mencerbindah wujud sebagai warga negara yang patuh hukum.
01:53Dan yang bersambutan juga kami sampaikan,
01:57kooperatif pada saat dikirim undangan klarifikasi hari Jumat 6 Februari 2026.
02:05Jadi ada lima laporan polisi dan satu pengaduan masyarakat.
02:10Makanya di dalam undangan klarifikasi ini kita gabungkan,
02:14mengingat untuk penghematan waktu karena terhadap objek perkara,
02:20yang dilaporkan adalah satu objek perkara.
02:22Kita ke diskusi Sapa Indonesia Malam,
02:24kasus laporan terhadap Komika Panji Pragyi Waksono
02:28terkait materi komedi tunggal atau stand-up komedi bertajuk Mensreya
02:32memasuki tahap klarifikasi di Mapolda Metro Jaya
02:35setelah polisi menerima sejumlah laporan dari berbagai pihak
02:38yang menilai materi itu mengandung dugaan penghasutan dan penistaan agama.
02:44Nah, seiring dengan aduan dari masyarakat ini muncul pertanyaan penting
02:48terkait ada tidaknya pidana dalam kasus ini
02:51serta substansi apa yang sebenarnya dipersoalkan oleh para pelapor.
02:56Kami akan diskusikan ini bersama dengan para narasumber.
02:59Di Studio Kompas TV sudah hadir bersama saya,
03:01Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia,
03:04ada Mas Julius Ibrani.
03:05Mas Julius, apa kabar?
03:05Terima kasih sehat, Tifa.
03:07Terima kasih sudah datang di Studio Kompas TV.
03:09Sementara lewat sambungan dalam jaringan juga bergabung bersama kami,
03:12Arianto Sutadi, penasihat ahli Kapolri.
03:14Pak Arianto, dengan Tifa di sini selamat malam, Pak.
03:17Selamat sore, Pak Tifa.
03:18Selamat sore, Pak.
03:19Malam, Pak Arianto.
03:20Terima kasih semua sudah hadir dalam diskusi.
03:22Pak, bantu kami untuk paham juga.
03:24Ini kan Panji dipanggil dengan agenda klarifikasi.
03:27Sementara kalau dalam Kuhab baru, secara literal bahasa klarifikasi itu
03:31dalam pasal 16, setidaknya di ayat 1 tentang penyelidikan,
03:35itu tidak ada secara langsung disebutkan klarifikasi.
03:39Jadi sesungguhnya, Pak, klarifikasi ini sudah menjadi bagian langsung dari penyelidikan
03:44atau terpisah dari penyelidikan, Pak?
03:47Istilah klarifikasi itu di Kuhab lama juga tidak ada, Pak.
03:51Baru juga tidak ada.
03:53Itu klarifikasi bukan satu bagian daripada proses dalam penyelidikan.
03:57Itu istilah yang kemarin itu umum, rame, kan, dibahas.
04:01Dan dulu munculnya klarifikasi itu saya yang bikin perkap itu, Pak.
04:05Karena apa?
04:07Karena di dalam Kuhab dulu itu kan tidak ada tahap-tahap di penyelidikan.
04:11Tidak disebutkan di situ, Pak.
04:13Sehingga padahal ya, polisi itu ya, ini saya terangkan pelan-pelan ya.
04:17Boleh.
04:18Gini, polisi itu tugasnya kan menjaga kantip, Mas.
04:22Kalau ada orang bersengketa, maka polisi pasti akan turun.
04:26Kalau sengketanya itu masih baik-baik, gitu ya, didamaikan, ditertipkan.
04:30Tapi kalau sudah kemudian sengketanya itu memuncak, tidak bisa.
04:34Ya, harus dibawa ke peradilan, kan, gitu.
04:35Di situlah polisi posisinya sebagai gerbang terdepan
04:39untuk membawa kasus itu ke peradilan atau tidak.
04:42Itu, Pak.
04:43Nah, terus sekarang di dalam Kuhab yang lama mungkin yang baru,
04:46pasti ada penyelidikan, penyelidikan, penuntutan, dan peradilan.
04:50Di tahap penyelidikan itu adalah tahap di mana
04:53ada indikasi bahwa diduga adat pidana.
04:58Nah, kalau sudah ada adat pidana itu tadi,
05:00maka polisi kan tugasnya kan tadi itu.
05:02Diselesaikan secara baik-baik atau dipakai proses pidana.
05:06Makanya di dalam tahap penyelidikan itu,
05:08polisi harus mencari keterangan, Pak.
05:11Saratnya di dalam mencari keterangan itu
05:12tidak boleh melanggar hak asasi manusia.
05:15Manggil orang juga nggak boleh.
05:17Kalau cuman tanya-tanya buka, lo boleh, gitu.
05:19Yang penting tidak mengganggu hak asasi manusia itu saja.
05:22Tindakannya itu.
05:23Makanya ketika dia,
05:25kalau polisi,
05:26kebetulan kan kemarin ada orang yang lapor itu.
05:29Keberatan ada lima orang.
05:31Nah, terpaksa kan polisi menerima laporan.
05:33Kalau di dalam Kuhab yang baru, Pak,
05:35kalau polisi menerima laporan itu,
05:37dan kemudian tidak ditindak lanjut dalam 14 hari,
05:41dia bisa dilaporkan kepada pimpinannya.
05:43Bahasanya terpaksa menerima laporan, Pak, gitu?
05:45Atau gimana?
05:46Ya, harus diterima laporan itu, Pak.
05:48Dan harus ditindak lanjuti.
05:49Kalau tidak ditindakannya, boleh komplain.
05:51Itu di Kuhab ada bunyinya.
05:53Nah, sekarang masanya begini, Pak.
05:55Laporan itu,
05:56kalau dulu kan ada SPKT namanya.
05:58Lapor dulu, kemudian disaring apakah ini bidana atau tidak, gitu kan.
06:02Sudah ditimbang-timbang.
06:04Kita sudah taruh resesnya di situ, gitu.
06:06Itu pun kurang efektif, Pak, sekarang.
06:08Terutama kalau ada kasus yang debatable seperti sekarang ini,
06:11pasal karet,
06:12penghinaan,
06:13pasal ini.
06:14Nah, ini yang paling krusial, Pak.
06:16Polisi susah sekarang menghadapi itu.
06:18Tetapi, sekarang polisi sudah,
06:21kita ya, dari Kapolri,
06:23sudah menekankan dengan adanya undang-undang yang baru itu, ya, Pak.
06:26Kita semangatnya tidak lagi kepada setiap laporan,
06:30kemudian hanya dicari ini bidana atau tidak.
06:33Sehingga sederhananya, Pak, sorry, saya potong.
06:35Sehingga sederhananya,
06:37kalau tahapan yang sekarang ini dihadapi Panji,
06:39itu sudah langsung bagian awal penyelidikan itu?
06:41Ya, adanya informasi dilaporkan, kan?
06:46Berarti ada gangguan kamtepas, kan?
06:48Gangguan kamtepas itu maka tahap pertama adalah penyelidikan.
06:52Penyelidikan itu untuk mencari
06:54apakah ada bukti-bukti, Pak, itu bidana atau tidak.
06:58Itu namanya tahap penyelidikan.
07:01Dan itu merangkaian daripada tahap untuk pemidanaan, sebetulnya.
07:05Tetapi penyelidikan itu
07:07tidak selalu pindah ke penyelidikan.
07:09Nah, kalau di tahap penyelidikan itu
07:11sudah langkah masuk ke tahap
07:13arah pidana, Pak.
07:14Karena, Pak, di situ ada
07:16unsur memaksa dan sebagainya itu.
07:19Nah, sedangkan kalau di penyelidikan,
07:22itu masih dalam tahap mencari-cari lah di luar.
07:24Pak Ari, mohon maaf, saya harus selalu di situ.
07:27Saya mau ajak Anda dan Mas Julius
07:28untuk melihat kondisi di Mapolda, Metro Jaya.
07:30Panji, tampaknya sudah selesai menjalani klarifikasi.
07:32Kita simak dulu.
07:33Oke.
07:33Panji dan timur yang sudah selesai pemeriksaan
07:37pemeriksaan kendaraan klarifikasi.
07:39Tadi dari jam pulai, kurang lebih dari jam 10.30 lewat,
07:46ada 63 pertanyaan,
07:48baru selesai kira-kira
07:49mungkin momennya ke 10 menit jam.
07:52Silakan kalau teman-teman ada pertanyaan.
07:54yang ditanyakan itu selain soal data pribadi, standar,
08:11itu ditanyakan soal penyelenggaraan.
08:14Sebelum penyelenggaraan, dijelaskan soal nama-nama dan siapa-siapa saja melapor
08:24lalu dipertunjukkan kepada Panji, diperlihatkan video-video dari akun-akun,
08:42akun, kira-kira saya bilangnya potongan-potongan video dari akun-akun bukan Netflix,
08:51terkait dengan sejumlah potongan atau yang memuat pernyataan-pernyataan Panji di dalam pertunjukan mensreya.
09:02pertunjukan, video, dan video yang dipertanyakan,
09:09ditanyakan yang memuat pernyataan-pernyataan dari Panji terkait dengan
09:14babakan soal, ini istilah dari saya ya, soal sholat,
09:19lalu juga soal,
09:21apa namanya,
09:25tuduhan, apa bukan tuduhan,
09:27apa terkait dengan dua ormas yang menerima konsesi tambang,
09:32dan juga soal,
09:34apa namanya, di Jawa Barat yang di sana.
09:38Tapi kalau balik ke yang laporan, laporannya hanya soal penistaan agama.
09:45Nah, tadi ada empat pasal yang disampaikan oleh polisi,
09:50pasal 300,
09:51pasal 301,
09:53pasal 242,
09:55dan juga pasal 243.
09:57Pasal 300 itu soal,
09:59simpelnya gitu ya, penodaan agama,
10:01kalau yang 301 itu soal penyebar luasan publikasinya,
10:07242 itu soal penistaan terhadap kelompok tertentu,
10:14243 itu soal penyebaran dari poin yang 242.
10:17jadi polisi menyampaikan empat pasal itu,
10:24yang dicoba diklarifikasi ke Panji.
10:29Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru.
10:32Kira-kira begitu.
10:33Materi yang diduga penistaan agama itu yang bagian mana ya Bang,
10:36kalau boleh diperinci?
10:38Terkait soal apa materinya?
10:39Kami juga kurang paham,
10:42tapi kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal,
10:46terkait dengan memilih pemimpin,
10:51memilih pemimpin atau pejabat publik,
10:54lalu soal sholat shafar,
10:57yang di pesawat itu,
11:00lanjutan dari soal memilih pemimpin,
11:02Panji kan juga menyampaikan analoginya,
11:05lalu juga materi soal tadi sebelumnya saya bilang,
11:10soal pemberian izin tambang kepada dua ormas,
11:15Muhammadiyah dan PBNU,
11:18lalu juga soal materi terkait dengan,
11:24apa namanya,
11:25banyak artis yang terpilih jadi pejabat di Jawa Barat.
11:29Gitu.
11:30Respon Bang Paji gimana Bang?
11:31Setelah, tadi kan dibeberkan juga,
11:33kalau video-videonya yang diduga memiliki tindak pidana itu seperti apa?
11:38Ya, saya tadi menjalani prosesnya,
11:40saya coba untuk jawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin,
11:45saya ada pada posisi tidak merasa melakukan peninsan agama,
11:50jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar,
11:54pertanyaannya terjawab,
11:55dan ya kita ikutin prosesnya saja.
11:58Seseru dan semenyenangkan yang Bang Paji bilang tadi belum?
12:00Tadi kan berekspetasi seseru dan semenyenangkan itu.
12:04Seseru?
12:05Seseru, ya akhirnya capek lah AC.
12:08Ya intinya prosesnya berjalan dengan lancar,
12:11saya nggak punya deskripsi yang lebih tepat untuk menggabarkannya,
12:16kayaknya kurang tepat juga untuk digabarkan seru.
12:18Pokoknya saya ikuti aja prosesnya dari awal sampai akhir,
12:22sempat tadi break sebentar untuk ibadah,
12:26tapi sisanya berjalan dengan lancar.
12:27Mas sempat ditanyakan soal perasaan yang terpikir dari peninsan agama?
12:30Saya nama sedikit mungkin gini,
12:32dari semua pertanyaan klarifikasi itu Panji bisa menjawab.
12:35Ada bahan dari Panji untuk bisa menjawab.
12:39Panji menjelaskan soal,
12:42apa namanya,
12:43latar belakang pertunjukan,
12:45ini kan ditanya soal pertunjukan kan?
12:48Panji bisa menjelaskan soal,
12:50kenapa memilih nama mensrea,
12:52dan judulnya tidak hanya mensrea,
12:55tetapi secara lengkap adalah mensrea dijamin.
12:58Itu tadi penjelasan dari Komika Tunggal,
13:00Panji Peragiwaksono bersama dengan penasihat hukumnya Haris Azhar,
13:04yang telah menjalani proses klarifikasi
13:06di Gedung Direkturat Reserse Kriminal Umum Apolda Metro,
13:09Jaya Jakarta Selatan.
13:10Tadi proses berjalan dari awalnya berlangsung pukul 10 pagi,
13:14lewat 10 menit waktu Indonesia bagian Barat,
13:16sepenuhnya ini berkaitan langsung dengan klarifikasi
13:19atas laporan yang disampaikan beberapa pihak kepada Panji,
13:23dengan pasal-pasal,
13:24ada empat pasal yang pada intinya menggambarkan
13:26ada dugaan penghasutan maupun juga dugaan penodaan agama
13:30dalam acara Komika yang dia bawakan mensrea,
13:35dan kemudian masuk dalam tayangan via media sosial
13:38maupun juga lewat jaringan internet.
13:40Saya sekarang kasih giliran Mas Julius,
13:43kalau begitu melihat penjelasan tadi,
13:45kemudian mengukur lagi aspek formil dari kasus ini,
13:49dari klarifikasi yang diagendakan sekarang,
13:51apa yang menjadi benar merah menurut Anda?
13:54Oke, jadi yang pasti ada satu forum,
13:58klarifikasi itu tegas di KUHAP lama ataupun KUHAP baru,
14:02itu bukan menjadi bagian dari hukum acara pidana ya,
14:04dia bukan penyelidikan, bukan juga penyidikan,
14:07tetapi untuk memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan
14:10ini masuk dalam konteks pidana atau tidak, itu dulu.
14:13Jadi supaya tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih daripada itu
14:16dan melanggar hukum acara pidana.
14:18Dari cerita Panji dan juga Haris Azhar barusan,
14:21yang ditanyakan adalah peristiwa kaitannya dengan konteks dan perspektif.
14:27Maka kalau kita lihat dari model pertanyaannya seperti itu,
14:31berarti ini juga harusnya bukan dalam satu ranah penyelidikan.
14:35Tapi ingin dipahami dulu, ini konteksnya apa,
14:38ini ceritanya apa, lengkapnya seperti apa.
14:41Ada satu konteks kebebasan berekspresi dalam bidang seni,
14:45yaitu komedi, dilakukan oleh Panji dalam satu forum,
14:48forum itu berbayar, dan perspektifnya itu memang ada kritik yang segala macam,
14:53tapi yang perlu kita pertajam juga di sini adalah,
14:56konteks itu bukan dalam konteks personalitas Panji
15:00untuk kemudian menyerang personal lain.
15:03Karena kalau kita bicara soal defamasi,
15:05kita bicara soal penghinaan,
15:07hate speech, ada hate crime di situ,
15:09maka unsur personalitas,
15:11menyerang personal itu harus diuji.
15:14Karena kalau tidak ada itu,
15:15maka sepatutnya ini tidak merupakan ranah dari tindak pidana.
15:19Dan Anda merasa tidak serta-merta langsung naik status
15:22karena bagian awal penyelidikan saja belum?
15:23Tidak, itu satu.
15:25Yang kedua justru, kami melihat tadi,
15:27ini Pak Arianto,
15:29kami mengikuti beliau ketika menyusun peraturan Kapol itu.
15:34Bagaimana ketika Polri memiliki kewenangan
15:38di bidang kemasyarakatan gitu ya,
15:40selain pelayanan masyarakat,
15:41ini tidak masuk ke dalam satu hukum acara pidana,
15:46maka harus ada satu forum.
15:47Dalam konteks hak asasi manusia,
15:49kebebasan berekspresi yang ingin diuji,
15:51maka forumnya tidak boleh forum pidana dulu.
15:53Dia forumnya forum kebebasan berekspresi.
15:55Klarifikasi ini bisa dimanfaatkan
15:57untuk melakukan uji dari konteks komedi yang diajukan Panji.
16:01Makanya saya katakan,
16:02ini harusnya dipertegas bahwa ini bukan merupakan bagian dari hukum acara pidana,
16:07justru untuk memperjelas konteks dari peristiwa yang dilaporkan
16:11dan kemudian dijelaskan oleh Panji.
16:12Nah, dengan konteks itu tadi,
16:14maka kemudian kita akan masuk ke aspek materialnya sekarang, Pak Ari.
16:16Kalau melihat pasalnya,
16:18pasal yang dijerat atau yang dialamatkan kepada Panji ini oleh para pelapor,
16:22ada empat pasal di situ.
16:24Secara material, apakah bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut
16:28alias bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak?
16:31Tapi jawabnya nanti, kita jeda dulu.
16:33Tetap di Kompas TV.
16:33Sekarang soal substansinya, Pak Ari.
16:42Kalau menurut Anda di empat pasal dialamatkan ada dugaan penghasutan penodaan agama
16:47di situ menurut Anda sudah terpenuhi atau tidak dari apa yang dilakukan, Panji?
16:51Ya, pasti nggak bisa saya katakan sekarang, Pak.
16:54Itu tergantung daripada nanti apa yang disampaikan itu buktinya,
16:57kemudian ke transaksi,
16:59dan kemudian polisi nggak bisa menentukan sendiri itu, Pak.
17:02Karena ini pasal-pasal debatable.
17:04Jadi dia mesti nyari ahli.
17:06Ahli-ahli semua ahli.
17:07Ahli telepapubahasa, ahli komunikasi, ahli ini dan sebagainya.
17:11Dipanggil semua, kumpulkan.
17:13Dibanding-bandingkan.
17:14Oh, berarti ini masuk pasal atau tidak?
17:16Kalau masuk pasal ya berarti baru naik penyidikan.
17:18Tapi kalau tidak ya langsung dihentikan.
17:20Untungnya, Pak, sekarang itu kan ada channel RJ, Pak.
17:23RJ itu sekarang kuap yang baru boleh dilakukan di tahap penyidikan.
17:28Nah, itu celah yang besar sekali bagi polisi sekarang.
17:31Untuk tidak terlalu ambil risiko ya, Pak.
17:34Pasti dia menawarkan ini.
17:35Kamu yang laporkan gini, yang dilaporkan gini.
17:38Ternyata dia niatnya nggak gitu.
17:40Kamu lebih baik ini damai aja.
17:42Karena kalau diteruskan, ya ini nanti jari berdebata panjang.
17:44Gitu, Pak, kira-kira.
17:45Kalau ahlinya, Pak, menurut Anda siapa yang memungkinkan untuk bisa ditelusuri oleh polisi?
17:50Karena yang juga jadi debatable adalah soal tangkapan layarnya jadi bukti yang disampaikan pelapor, disebut, bajakan, Pak.
17:56Ya, seperti Pak, Kang Asep tadi bisa dipanggil.
17:58Pandangan dia mengenai kayak gini ini masuk urusun pidana atau tidak?
18:02Ahli pidana.
18:03Kemudian ahli HAM.
18:04Pak Julius mungkin bisa dipanggil, Pak.
18:06Ini menurut HAM nih, melanggar apa enggak?
18:09Ahli telekomunikasi, yang bikin telekomunikasi ya.
18:12Asalkan bukan Pak Roy aja ya.
18:14Jadi itu.
18:15Sebut lagi yang lain, oke.
18:16Jadi di situ dia akan bisa menentukan, Pak, oh ini masuk apa enggak penyedia bisa percaya sama dia, kan, gitu.
18:24Harus dari dua pihak, Pak.
18:26Oke.
18:26Ahli yang kira-kira memihak sana, memihak sini, panggil dua-duanya, gitu.
18:29Supaya kita tidak salah arah.
18:32Kira-kira begitu, Pak.
18:33Mas Julius, ngerasa substansinya udah masuk belum kalau melihat kasusnya seperti ini?
18:38Kalau saya melihat model laporannya dan juga pasal yang disebutkan tadi, maka harusnya itu tidak bisa.
18:45Kenapa?
18:46Basis dasar hukum dari apa yang dilakukan Panji, peristiwanya, harus menggunakan pasal 19, ICCPR, Covenant Tentang Hak Sipil dan Politik.
18:54Dimana di situ kebebasan berekspresi diatur bahwa ini adalah ekspresi seni.
18:59Saya kasih contoh berkali-kali, ketika kita nonton sirkus menggunakan pedang panjang, dihunuskan kepada teman dan segala macam, apakah itu bisa dipidana?
19:06Tentu tidak, karena konteksnya adalah seni pertunjukan sirkus.
19:10Itu yang pertama.
19:11Yang kedua adalah soal pasal-pasal yang kemudian disebutkan tadi.
19:15Ingat, KUHP lama kepada KUHP baru, konversi Undang-Undang ITE Pasal 27, 28, 29, itu harus berbasis putusan Mahkamah Konstitusi,
19:24nomor 105, PUU 22, tahun 2024.
19:29Dimana ketika kita menyebutkan defamasi, pencemaran, nama baik, maka dia tidak boleh berdiri tanpa unsur personalitas.
19:39Tidak boleh ada menyerang jabatan, menyerang institusi, menyerang lembaga.
19:44Itu spesifik langsung kehormatan terhadap personal.
19:47Yang artinya namanya harus disebutin, ditunjukin, dan segala macam.
19:50Soal RJ Tifal, saya pikir forumnya tidak perlu sampai sejauh RJ.
19:54Tetapi forum klarifikasi ini bisa dimanfaatkan jadi terobosan baru untuk mengklarifikasi dalam konteks kebebasan berekspresi tadi.
20:02Jadi tidak perlu memasuki ranah penyelidikan, penyelidikan pidana.
20:05Terakhirnya berarti Anda merasa bahwa ini tidak perlu ditindak lanjuti ke penyelidikan,
20:08mengingat ada beberapa pihak juga, baik itu WAPRES dari pihak DPRV juga merasa bahwa ini bagian dari seni juga.
20:14Apakah masih perlu ditindak lanjuti untuk memenuhi aspek formalnya saja dulu?
20:17Tentu tidak. Formalitas itu tidak lebih penting daripada keadilan yang substantif,
20:22dan utamanya soal edukasi publik dan persepsi tentang asasi manusia Tifal.
20:25Itu yang lebih penting.
20:26Oke, Mas Julius, terima kasih sudah berbagi perspektif.
20:29Pak Ari, terima kasih juga ya sudah bergabung bersama kami.
20:31Selamat malam.
20:32Ada topik kedua yang akan menjadi menu.
Komentar