JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap dirinya dalam kasus suap Harun Masiku bagian dari ketidakadilan.
Hal itu disampaikan Hasto dalam konferensi pers usai menerima vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
"Terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Tema menggugat keadilan selalu relevan," ujar Hasto.
Diketahui, Hasto melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terkait dakwaan lain, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan atau pelanggaran terhadap Pasal 21 UU Tipikor.
Baca Juga Hasto Masih Sekjen PDIP Meski Divonis 3,5 Tahun, Djarot: Ketum yang akan Tentukan Pengurus di https://www.kompas.tv/nasional/607943/hasto-masih-sekjen-pdip-meski-divonis-3-5-tahun-djarot-ketum-yang-akan-tentukan-pengurus
#hastokristiyanto #vonishasto #harunmasiku
Produser: Ikbal Maulana Thumbnail: Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607992/full-pernyataan-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-kasus-harun-masiku-ini-adalah-ketidakadilan