Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta yang menewaskan 22 orang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian, Michael Wisnu Wardana mengetahui dengan jelas risiko baterai yang mudah terbakar tetapi tetap membiarkannya tanpa SOP dan tanpa perlindungan.

Terkait penyebab kebakaran, berdasarkan keterangan saksi kunci, api berasal dari tumpukan baterai berukuran 30 ribu mAh yang jatuh dan menimbulkan percikan.

#terradrone #polisi #jakarta

Baca Juga FULL] Terbaru! Kondisi di Kawasan TMP Kalibata Pascaricuh dan Kebakaran Kios | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/637084/full-terbaru-kondisi-di-kawasan-tmp-kalibata-pascaricuh-dan-kebakaran-kios-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637087/kebakaran-terra-drone-polisi-temukan-unsur-kesengajaan-oleh-direktur-utama-kompas-petang
Transkrip
00:00Menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan Direktur Utama PT Teradron Indonesia, Michael Wisnu Wardana,
00:06di kasus kebakaran gedung teradron di Jakarta yang menewaskan 22 orang.
00:13Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombe Susatio Purnomo Chondro bilang,
00:18berdasarkan hasil kajian, Michael Wisnu Wardana tahu persis risiko kondisi baterai mudah terbakar
00:25dan membiarkannya tanpa SOP dan tanpa perlindungan.
00:30Soal penyebab kebakaran, berdasarkan keterangan saksi kunci,
00:34api berasal dari tumpukan baterai berukuran 30 ribu mAh yang jatuh dan menimbulkan percikan.
00:46Berdasarkan berbagai kajian,
00:48Masab bahwa 187 juga kami kenakan bahwa ada unsur kesengajaan.
01:01Artinya bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai lipo ini mudah terbakar,
01:14namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan.
01:36Pasca peristiwa kebakaran gedung di Kemayoran Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang,
01:41garis polisi masih terpasang.
01:43Kerusakan gedung juga masih terlihat dari luar gedung yang merupakan kantor Teradron Indonesia.
01:49Kerusakan ini menjadi gambaran ganasnya si jago merah.
01:52Saya tunjukkan kepada Anda, ini masih terpasang garis polisi di area luar gedung,
01:57bahkan sampai di gerbang masuk gedung PT Teradron Indonesia ini.
02:03Masih banyak puing-puing berserakan di sana.
02:06Sisa kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025.
02:13Sejauh ini yang saya lihat di lingkungan sekitar tempat kejadian perkara tidak ada aktivitas mencolok,
02:18namun area masih tetap dibatasi dengan kekhawatiran ada puing-puing yang datang dari atas gedung
02:24yang dikhawatirkan akan turun ke bawah.
02:26Ini memastikan bahwa siapapun yang melintas di area sini,
02:29di area tempat kejadian perkara tetap aman dan selamat.
02:32Meskipun area terpasang garis polisi dengan kondisi yang seperti Anda lihat saat ini.
02:39Setelah melakukan pengusutan secara intensif,
02:41polisi menangkap tersangka kasus kebakaran gedung,
02:44yakni Direktur Utama PT Teradron Indonesia, Michael Wisnuardana.
02:49Michael Wisnuardana ditangkap di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
02:54Penetapan tersangka dan penangkapan Michael Wisnuardana dilakukan
02:57setelah polisi mengantongi dua alat bukti, yakni alat bukti dari keterangan saksi,
03:02dokumen perizinan bangunan, dan hasil visum korban.
03:06Polisi bilang, Michael Wisnuardana ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian,
03:11terkait penyediaan prasarana, keselamatan, dan izin penggunaan bangunan.
03:15Yang bersangkutan sebagai Direktur Utama atau peninggungan dari perusahaan
03:22itu memiliki perwajiban untuk menyiapkan saran prasarana keselamatan dan kesehatan kerja,
03:28bagaimana di dalam nomor 1 tahun 1970 tentang K3.
03:35Dalam pengusutan kasus kebakaran gedung teradron yang menewaskan 22 orang,
04:02polisi menyitas jumlah barang bukti, salah satunya baterai drone yang diduga sebagai sumber awal api.
04:10Usia peristiwa ini juga terungkap, gedung teradron tidak memenuhi aturan dasar keselamatan,
04:15salah satunya soal ketiadaan pintu darurat.
04:19Tim Liputan, Kompas TV
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan