JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta yang menewaskan 22 orang.
Lebih lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus kebakaran Gedung Terra Drone, simak laporan Jurnalis KompasTV Nico Anggriawan dan juru kamera Haniel Riveliono.
#polisi #terradrone #jakarta
Baca Juga Momen Relawan Animal Rescue Tolong Hewan Terdampak Bencana di Agam | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/637091/momen-relawan-animal-rescue-tolong-hewan-terdampak-bencana-di-agam-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637097/full-usut-sebab-kebakaran-gedung-terra-drone-jakarta-ada-unsur-disengaja-kompas-petang
00:00Lebih lengkap soal perkembangan kasus penanganan kebakaran gedung teradron, kita tanyakan langsung kepada jurnalis Kompas TV Niko Anggriawan dan juga juru kamera Hanil Rivelino.
00:10Niko, selamat petang. Bisa Anda jelaskan soal unsur kesengajaan yang ditemukan polisi dalam kasus ini?
00:20Ya, menurut penyelidikan saudara, tadi disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompes Pol Susatio Promo Chondro yang menjelaskan bahwa unsur kesengajaan.
00:30Yang dilakukan oleh tersangka atas nama Michael Wisnu Wardana ini harusnya dirinya sebagai Direktur Utama PT Teradron Indonesia ini mengetahui terkait dengan SOP penyimpanan baterai yang mengandung litium polimer di gedung teradron Indonesia.
00:46Namun, dirinya sebagai Direktur Utama ini mengabaikan standar operasional prosedur atau standar penyimpanan dari baterai tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran dalam kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 lalu.
01:03Intinya tadi disampaikan oleh polisi ada dua intinya, Medop dan juga Saudara.
01:08Intinya ada kelalaian dalam meletakkan beberapa barang-barang mudah terbakar termasuk baterai litium polimer, baterai drone litium polimer berdaya 30.000 mAh.
01:20Nah, ini dalam satu ruangan yang sama.
01:22Baik itu baterai yang sudah digunakan, baterai rusak dan juga baterai yang akan diservis, ini diletakkan dalam satu ruangan yang sama di lantai satu di gedung PT Teradron Indonesia.
01:34Kemudian terlebih lagi, tadi polisi menambahkan ada genset yang diletakkan dalam satu ruangan yang sama bersama dengan baterai-baterai di gedung atau di lantai satu gedung teradron tersebut.
01:50Kita mengetahui bahwa tadi disampaikan langsung oleh polisi bahwa genset yang mudah terbakar, kemudian ada baterai yang mudah terbakar, ini diletakkan dalam satu yang sama.
01:58Nah, hingga akhirnya polisi menyimpulkan bahwa disinilah ada unsur kesengajaan dan juga kelalaian yang dilakukan oleh, yang diduga dilakukan oleh dirut PT Teradron, Michael Wisnu Wardana,
02:09bahwa seharusnya dia sebagai dirut mengetahui bagaimana penyimpanan barang-barang tersebut, sehingga ada dua saksi kunci yang menyatakan bahwa ada satu baterai yang jatuh,
02:20kemudian menyebabkan percikan dan menyebabkan kebakaran di lantai satu pada 9 Desember lalu.
02:29Ini yang masih di dalam polisi bagaimana keterangan dari dua saksi kunci tersebut.
02:33Ada kesengajaan dan juga kelalaian, kesengajaan itu disengaja karena tahu kalau baterai itu mudah terbakar?
02:42Ya, sesuai dengan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komba Susi Ati Om Namo Condro, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pasal 187,
02:57ini ada unsur kesengajaan sebagai Direktur yang dirinya membiarkan barang-barang mudah terbakar tesluk disimpan dalam satu ruangan yang sama,
03:07tanpa standar operasional yang memandai. Selain itu ada beberapa hal yang digarisbawai atau yang diberikan,
03:14yang menjadi perhatian dari polisi, Medo dan Juga Saudara.
03:16Di antaranya adalah tersangka ini tidak menunjuk petugas K3 atau kesehatan keselamatan kerja ini dalam melakukan penyimpanan baterai litium polimer tersebut,
03:25lalu kemudian tidak melakukan pelatihan keselamatan, terus kemudian tidak menyediakan ruang penyimpanan standar,
03:31kemudian tidak ada pintu darurat, sensor asap, dan juga sistem proteksi kebakaran di gedung Teradron Indonesia.
03:40Ini yang tadinya menjadi latar belakang polisi dari proses penetapan Michael Wisnu Wardana sebagai tersangka.
03:48Lalu kemudian kalau misalnya dari kuasa hukum PT Teradron sendiri, ini intinya mereka juga tadi menyampaikan,
03:55sempat menyampaikan kepada wartawan bahwa mereka keberatan dalam proses penangkapan dari Wisnu,
04:00Michael Wisnu Wardana sebagai direktur PT Teradron, ini sebagai tersangka yang kini ada di Polres Metro Jakbus,
04:08kemudian mereka menilai ada penangkapan yang tidak memenuhi syarat dan juga tidak ada permulaan,
04:15bukti permulaan yang cukup dalam proses penetapan Michael Wisnu Wardana sebagai tersangka.
04:22Intinya apakah nantinya Michael Wisnu Wardana akan mengajukan peradilan atau tidak?
04:26Ini akan dijelaskan dalam konvers dalam waktu dekat.
04:31Maidok, kembali ke studio.
04:32Dua orang saksi kunci yang melihat langsung jatuhnya baterai sudah diperiksa apa?
04:37Hasil dari pemeriksaan keduanya, apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, Niko?
04:41Ya, tadi dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat.
04:52Intinya dalam dua saksi kunci yang dijelaskan oleh polisi, ini masih dalam proses pendalaman.
05:00Intinya dalam saat terjadi kebakaran, dua saksi kunci tersebut melihat baterai ini jatuh dan mengakibatkan kebakaran.
05:09Namun kita masih belum mengetahui lebih lanjut bagaimana nantinya proses pendalaman yang akan dilakukan oleh polisi terkait dengan dua saksi kunci yang menjadi kejelasan atau memberikan keterangan dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang pada tanggal 9 Desember lalu.
05:26Jurnalis Kompas TV, Niko Anggriawan dan juga Juru Kamera Hanil Rivelino melaporkan langsung dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Jadilah yang pertama berkomentar