00:00Hana Hanifah belum kembalikan aliran dana SPPD fiktif, diduga hampir 1 miliar rupiah.
00:06Artis sekaligus selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana SPPD fiktif di setuan DPR Deryau periode 2020 hingga 2021.
00:14Tak tanggung-tanggung, wanita kelahiran Bogor, 30 April 1995 itu diduga menerima ratusan juta dan hampir menyentuh 1 miliar rupiah.
00:23Hana Hanifah baru diperiksa sebagai saksi.
00:25Yang bersangkutan belum mengembalikan uang dan akan kita lakukan pemeriksaan ulang dan belum selesai.
00:31Singkat Dirkrim Suspol Deryau, Kombes Pol Adekun Cororiduan, Rabu, 30 April 2025.
00:37Sebelumnya, Hana Hanifah diduga menerima aliran dana SPPD fiktif dengan total ratusan juta.
00:43Kita minta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut karena itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan uang negara.
00:49Ujar Kabit Humas Pol Deryau, Kombes Anom Karibianto.
00:52Aliran dana yang mengalir ke wanita berusia 29 tahun tersebut bervariasi, Kombes Anom menyebutkan Hana Hanifah menerima dari 5 juta rupiah hingga 15 juta rupiah untuk sekali transfer.
01:03Sampai saat sekarang uang tersebut belum ada yang dikembalikan, kita tetap memerintahkan agar yang bersangkutan ha-ha untuk mengembalikannya.
01:09Tutup Anom.
01:10Terima kasih telah menonton!
Komentar