Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Pertamina menaikkan harga 6 jenis bahan bakar minyak non subsidi di wilayah Sumatera Utara.

Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 April 2021.

Kenaikan harga tersebut pasca adanya kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi 7,5 persen. (*)

#bbm #bbmnaik #hargabbmnaik #pertamina #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Komentar

Dianjurkan